Cari Blog Ini

Jumat, 14 Juli 2017

PERPPU DAN DEMOKRASI

Tulisan Hendra Budiman di FB: PERPPU DAN DEMOKRASI

Beberapa kalangan bilang Perppu 2/2017 melanggar HAM dan demokrasi. Saya gagal paham atas penyataan ini. Bagaimana tidak?, ketika seseorang menyatakan pendapat itu, bukankah dia sudah menggunakan haknya: hak menyatakan pendapat. Hak yang dijamin konstitusi dalam negara yang mengakui HAM dan demokrasi. Dan ketika Perppu itu kemudian ditolak oleh DPR atau dinyatakan tidak punya kekuatan hukum oleh Mahkamah Konstitusi, bukankah saluran DPR dan MK adalah instrumen demokrasi? Lalu dimana wewenang absolut Presiden yang dituduhkan? Setiap warga negara bebas menyatakan menerima atau menolak. Itulah demokrasi. DPR sebagai wakil rakyat juga dapat menolaknya. Itulah demokrasi. Bahkan pihak berkepentingan bebas dan boleh menggugat melalui Mahkamah Konstitusi. Itulah demokrasi.

Coba bandingkan, jika Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berhasil melakukan kudeta putih atas pemerintahan Indonesia. Mereka menolak demokrasi yang katanya produk barat yang sesat. Pikiran itu tertuang dalam (draft) konstitusi HT. Lalu bagaimana jika khalifah mengeluarkan aturan hukum, dan harus dianggap kebenaran tunggal. Warga tidak boleh menolaknya. Dan tidak ada saluran demokrasi seperti MK untuk mengujinya.

Indonesia pernah mengalami situasi seperti gambaran khilafah model HTI, dalam konteks penerbitan Perppu. Saat Presiden Soeharto berkuasa. Selama 32 tahun berkuasa, Presiden Soeharto telah menerbitkan 8 (delapan) Perppu. Tak satupun warga yang berani menolaknya, tak satupun anggota DPR menolaknya, dan tidak ada MK untuk mengujinya. Padahal jika ditelaah lebih jauh, materi Perppu jauh dari syarat pembentukan: kegentingan yang memaksa. Misalnya Perppu pertama saat Soeharto berkuasa: Perppu 1/1968 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci. Diulang lagi tahun 1971, Perppu 2/1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma. Dikaitkan dengan situasi saat itu, tidak ada relevansinya dengan “kegentingan yang memaksa”.  Tapi adakah yang berbeda pendapat? Ditolakkah oleh DPR? Saluran demokrasi macet total.

Atau jika diperbandingan saat Presiden Soekarno berkuasa. Ada 132 Perppu sejak tahun 1946 sampai 1967. Terbanyak 120 Perppu sepanjang tahun 1959 – 1967. Tidak satupun Perppu ditolak oleh KNIP atau DPR GR? Padahal tidak jelas dan pembeda antara Perppu dan PP saat itu.

Memasuki babak era reformasi, hak-hak warga negara dipulihkan. Instrumen HAM dan demokrasi dijamin, untuk menjaga pemerintahan tidak bersikap otoriter. Perppu 1/1999 yang diterbitan Presiden Habibie ditolak oleh DPR. Perppu tentang Peradilan Hak Asasi Manusia. Meskipun agak aneh. Materi Perppu ditolak tapi materi ini dipakai untuk membentuk UU No.26/2000. Lahinya Perppu ini atas desakan masyarakat setelah peristiwa Tragedi Semanggi.

Pun demikian penggunaan saluran Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu instrumen HAM dan demokrasi. Perppu pertama yang diuji adalah Perppu 4/2009 tentang KPK. Dimohonkan oleh 13 orang advokat. Keputusannya ditolak oleh MK dengan alasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Tetapi kemudian Perppu ini ditolak oleh DPR. Dalam perkara lain, MK pertama kali mencabut Perppu No.1/2013. Perppu tentang MK disetujui oleh DPR dengan keluarnya UU No. 4 Tahun 2014 tapi kemudian UU ini dibatalkan oleh MK.

Jadi setelah era reformasi, sungguh tidak relevan mennyatakan bahwa Perppu menodai HAM dan demokrasi. Karena semua warga negara bebas dan berhak menyatakan pendapatnya: menerima atau menolak; DPR sebagai perwakilan rakyat, berhak menerima dan menolaknya; dan Mahkamah Konstitusi pun berhak menerima dan menolaknya.

Tetapi  sungguh memprihatinkan, HTI yang menolak demokrasi berteriak tentang pemerintahan yang tidak demokratis dan dalam perlawanannya menggunakan saluran demokrasi. Akal sehat saya tidak mampu menjangkaunya.

0 komentar:

Posting Komentar