Sebenarnya, sudah sejak lama kita melihat
ada sekelompok politisi yang melakukan segala cara untuk meraih
kekuasaan, bahkan sepertinya tidak masalah kalaupun kekuasaan itu diraih
dengan jalur rusuh seperti tahun 1998. Mau perang atau rusuh, yang
penting berkuasa.
Awalnya, itu hanya asumsi saya dan
beberapa pembaca Seword. Hanya pikiran negatif tentang orang-orang yang
memang sudah negatif. Tapi melihat perkembangan berita di media
akhir-akhir ini, terkait Perppu ormas, saya rasa akan semakin banyak
orang yang sependapat dengan saya.
“Pembentukan Perppu ini dapat mengarah
pada model kediktatoran gaya baru. Artinya kehadiran Perppu tersebut
memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada pemerintah dan
juga tampak kemunduran total dalam demokrasi kita, kata Fadli Zon wakil
ketua DPR, Gerindra.
Bubarkan ormas Anti Pancasila disebut diktator?
Sebenarnya agak percuma membantah opini
Fadli Zon, sebab dari dulu memang sudah begitu. Masih mendingan Fahri
Hamzah, kalau terpaksa dibandingkan.
Tapi begini, yang disebut oleh Fadli Zon
bahwa Perppu ini mengarah pada model kediktatoran gaya baru mungkin
karena dalam Perppu tersebut daiatur bahwa pembubaran ormas Anti
Pancasila dapat dilakukan oleh tanpa melalui pengadilan. Pembubaran
ormas bisa langsung dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
Selebihnya, soal isi Perppu ormas tersebut
kurang lebih sama. Hanya saja soal hukumannya ditambah, ada ancaman
pidana seumur hidup bagi ormas Anti Pancasila.
Sepertinya ada sesuatu yang tidak dipahami
Fadli Zon, atau mungkin sengaja disembunyikan untuk melancarkan
propagandanya demi membentuk opini publik bahwa pemerintahan Jokowi JK
adalah diktator gaya baru.
Dalam Perppu tersebut, sebenarnya pemerintah tidak bisa semena-mena membubarkan ormas. Sebab ada prosedurnya dan tahapannya.
Pasal 62 Perppu Ormas
(1) Peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a diberikan hanya 1 (satu) kali
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan
peringatan.
(2) Dalam hal Ormas tidak mematuhi
peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya
menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
3) Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi
penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan
hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat
keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Sanksi ini memang lebih ringkas dan cepat
untuk membubarkan ormas yagn bermasalah dibandingkan UU yang lama,
karena harus melalui proses panjang sebagai berikut:
pasal 63: peringatan tertulis kedua dan ketiga
pasal 64: penghentian dana hibah
pasal 65: pemerintah wajib meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sebelum memberi sanksi penghentian kegiatan sementara
pasal 66: sanksi penghentian kegiatan sementara
pasal 67: pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum MA sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar
pasal 68: sanksi pencabutan status baan hukum dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pembubaran ormas
pasal 69: pencabutan status badan hukum dilakukan 30 hari sejak diterimanya salinan putusan pembubaran ormas yang terlah berkekuatan hukum tetap
pasal 70: permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
pasal 71: permohonan pembubaran ormas harus diputus paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang 20 hari
pasal 72: Pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan pembubaran Ormas paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
pasal 73: putusan soal pembubaran ormas hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi
pasal 74: permohonan kasasi paling lambat diajukan 14 hari setelah putusan pengadilan
pasal 75: tentang proses kasasi putusan pembubaran ormas
pasal 76: jika pemohon kasasi tidak menyampaikan memori kasasi maksimal 14 hari, maka ketua PN menyurati MA
pasal 77: permohonan kasasi diputus paling lama 60 hari
pasal 78: putusan MA wajib disampaikan maksimal 20 hari setelah diputus
pasal 79: sanksi untuk ormas berbadan hukum yayasan asing
pasal 80: ketentuan mengenai penjatuhan sanksi bagi ormas dalam pasal 60-78 berlaku secara mutatis mutandis (dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting) terhadap penjatuhan sanksi untuk ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan WNA.
pasal 64: penghentian dana hibah
pasal 65: pemerintah wajib meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sebelum memberi sanksi penghentian kegiatan sementara
pasal 66: sanksi penghentian kegiatan sementara
pasal 67: pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum MA sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar
pasal 68: sanksi pencabutan status baan hukum dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pembubaran ormas
pasal 69: pencabutan status badan hukum dilakukan 30 hari sejak diterimanya salinan putusan pembubaran ormas yang terlah berkekuatan hukum tetap
pasal 70: permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
pasal 71: permohonan pembubaran ormas harus diputus paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang 20 hari
pasal 72: Pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan pembubaran Ormas paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
pasal 73: putusan soal pembubaran ormas hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi
pasal 74: permohonan kasasi paling lambat diajukan 14 hari setelah putusan pengadilan
pasal 75: tentang proses kasasi putusan pembubaran ormas
pasal 76: jika pemohon kasasi tidak menyampaikan memori kasasi maksimal 14 hari, maka ketua PN menyurati MA
pasal 77: permohonan kasasi diputus paling lama 60 hari
pasal 78: putusan MA wajib disampaikan maksimal 20 hari setelah diputus
pasal 79: sanksi untuk ormas berbadan hukum yayasan asing
pasal 80: ketentuan mengenai penjatuhan sanksi bagi ormas dalam pasal 60-78 berlaku secara mutatis mutandis (dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting) terhadap penjatuhan sanksi untuk ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan WNA.
Perppu Ormas sebenarnya merupakan
penyempurnaan dari UU Ormas yang sudah ada. Karena penanganannya lebih
cepat dan menghambat laju perkembangan ormas Anti Pancasila dan radikal
secara cepat.
Silahkan dibandingkan, dalam Perppu Ormas,
pemerintah hanya perlu memberikan peringatan satu kali. Sementara UU
lama harus memberi peringatan 3 kali, dan setelah itu masih panjang
sekali proses pembubarannya.
Bagi saya dan seluruh rakyat yang
mencintai Indonesia, kami menganggap bahwa ormas Anti Pancasila itu
tidak layak berada di negara kami. Mereka yang Anti Pancasila atau
menolak Pancasila, sama sekali tidak ada bedanya dengan teroris dan
pelaku bom bunuh diri. Ideologi mereka sama, menolak Pancasila,
menginginkan sistem pemerintahan sendiri, menyebut polisi thogut dan
seterusnya. Sama persis!
Saat teroris bisa ditembak mati di tempat
karena membahayakan negara, pemerintah tidak meminta agar mereka ormas
Anti Pancasila juga diperlakukan seperti teroris. Tidak. Pemerintah
hanya mempersingkat proses yang sangat bertele-tele untuk
membubarkannya. Hanya itu. Sekalipun efek kerusakan dari doktrin-doktrin
ormas Anti Pancasila, menyimpan bom waktu yang lebih dahsyat dari
sekedar bom yang bisa diledakkan oleh teroris.
Proses yang sangat panjang, teguran satu
dua dan tiga, ke pengadilan, kasasi dan seterusnya itu memakan waktu
yang sangat lama. Sementara ormas Anti Pancasila itu terus berkembang.
Pertanyaannya kemudian, mengapa ketika pemerintah ingin memerangi ormas
yang ingin memecah belah Indonesia dengan peraturan perundang-undangan,
DPR malah menolaknya? Kemungkinannya hanya dua. DPR Fraksi Gerindra,
PAN, Demokrat dan PKS sebenarnya sudah terkena doktrin ormas Anti
Pancasila dan bersiap mengubah sistem negara ini, sehingga wajar kalau
menolak Perppu Ormas, atau mereka asal beda saja dengan pemerintah
karena posisinya sebagai oposisi. Hanya itu.
Kenapa saya mengatakan itu? sebab
pemerintah sedang berusaha membatasi ormas radikal dan Anti Pancasila.
Maka terbitlah Perppu Ormas. Supaya mereka tidak main-main soal ideologi
Pancasila. Nah kalau upaya seperti ini ditolak, bukankah kemungkinannya
hanya dua itu?
Dari dua kemungkinan ini, semuanya buruk
dan bisa mengancam kerusuhan. Kalau DPR partai oposisi rakyat itu memang
sudah diisi kader-kader Anti Pancasila, maka tak lama lagi Pancasila
dan UUD 45 akan jadi sejarah. Kalaupun mereka hanya asal beda, berharap
bisa memanfaatkan atau menunggangi isu, jika ormas Anti Pancasila yang
mereka bela mati-matian itu kian berkembang, pada akhirnya mereka pun
tidak akan bisa mengendalikannya.
Tapi beruntunglah negeri ini memiliki NU,
Muhammadiyah dan MUI. 3 Ormas Islam terbesar di Indonesia ini mendukung
penuh penerbitan Perppu Ormas. Mendukung agar ormas Anti Pancasila dapat
dibubarkan setelah dua kali pelanggaran. Mendukung ormas Anti Pancasila
dimungkinkan untuk dihukum seumur hidup, sebagai efek jera bagi
kelompok atau ormas yang lain.
Selanjutnya, kita sebagai rakyat yang
sangat mencintai Indonesia, harus melawan dan mengawal terus opini
publik yang coba dibentuk oleh setan-setan perusak yang ingin mengubah
sistem negeri ini dan membawanya pada perpecahan dan kerusuhan…Begitulah
kura-kura.
0 komentar:
Posting Komentar