Cari Blog Ini

Senin, 24 Juli 2017

Curigai Adhyaksa Simpatisan HTI, Menpora Tahan Bantuan Untuk Pramuka

Imam Nahrawi (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Pemerintah sudah resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan mencabut izin badan hukum HTI. Dengan dicabutnya badan hukum HTI, maka HTI dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun dengan menggunakan nama serta atribut yang melekat kepada HTI.
Tindakan tegas pemerintah membubarkan HTI ini memberikan sebuah sinyal kepada gerakan-gerakan radikalisme untuk mulai membenahi dirinya kalau tidak mau dibubarkan. Mengajukan gugatan tidak ada gunanya karena mereka akan dibubarkan sebelum gugatan tersebut masuk dalam putusan, itu pun kalau mereka menang dalam gugatan.
Beberapa HTI daerah sudah meulai mentaati ketegasan pemerintah dengan menutup kantor dan juga menghentikan kegiatan mereka. Walau begitu perlawanan tetap dilakukan dengan mengajukan gugatan ke PTUN dan juga akan didukung dengan gerakan aksi demo menolak Perppu yang akan dilakukan oleh GNPF.
Screening mengenai ormas-ormas radikal juga sampai menyelidiki juga beberapa kader yang masuk dalam lingkungan pemerintah. Beberapa kampus sudah membuka wacana untuk melakukan screening dosen-dosen mereka yang menjadi pendukung dan kader HTI. Wacana ini juga didukung oleh Menristekdikti.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir mengatakan akan memanggil rektor perguruan tinggi di seluruh Indonesia dalam waktu dekat ini. Pemanggilan itu untuk membahas keterlibatan pegawai dan dosen dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di lingkungan kampusnya.
“Ke depan akan kami kumpulkan rektor seluruh Indonesia. Insya Allah tanggal 26 Juli 2017,” kata Nasir kepada wartawan di Gedung Balairung UGM, Jalan Persatuan, Kabupaten Sleman, Sabtu (22/7/2017).
“Sesuai dengan Perppu yang dikeluarkan Presiden sekaligus dari Kementerian Hukum dan HAM yang membubarkan HTI, maka dosen dan pegawai (PTN) tidak boleh terlibat,” ujar Nasir.
Setiap kementeriaan sepertinya sudah mulai akan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Kemenristekdikti tersebut. Para pejabat dan pegawai harus diselidiki keterlibatannya kepada HTI yang kini menjadi ormas terlarang. Terlarang karena berdasarkan kajian pemerintah menginginkan bergantinya ideologi Pancasila dan mendirikan negara Islam.
Lain di kemenristekdikti, lain pula yang dilakukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Menpora melakukan tindakan yang sangat tegas dalam hal keterlibatan para pejabat bahkan sampai kepada organisasi seperti Pramuka.
Ya, Pramuka yang saat ini masih dipimpin oleh Ketua Kwartir Nasional Pramuka Adhyaksa Dault. Adyaksa disinyalir telah menjadi simpatisan HTI karena mengikuti acara HTI dimana pada saat itu juga dilakukan sumpah setia kepada HTI dan gerakan khilafah mereka. Meski sudah pernah mengirim surat penjelasan, tetapi Menpora sepertinya ingin sekali lagi memastikan sikap Adyaksa.
“Organisasi kepemudaan yang biasa dibantu Menpora sekarang tidak dibantu lagi, salah satu yang mengemuka di DPR tentang Pramuka. Sampai sekarang masih kita pending bantuannya. Sampai ada klarifikasi penjelasan. Ini tindak lanjut ketegasan dari Perppu Ormas kemarin,” kata Nahrawi kepada wartawan di kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017).
“Pokoknya organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, kemahasiswaan, dan kepelajaran yang menurut Kemenkumham, Kemendagri, dan perilaku pengurusnya anti Pancasila kita tidak dukung secara finansial,” ucap Nahrawi menambahkan.
Ketegasan Menpora terhadap penerapan Perppu dalam kementeriannya ini patut diacungi jempol.Tidak boleh memang Kementerian mendukung organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, kemahasiswaan, dan kepelajaran yang para pengurusnya anti Pancasila. Hal ini perlu supaya jangan sampai mereka menjadi racun yang akan mengubah keorganisasian tersebut.
Tetapi cara dan strateginya saya pikir harus lebih bijak dan jangan sampai merusak organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan baik yang biasa dibantu Kemenpora, seperti Pramuka. Kalau memang mencurigai Adyaksa simpatisan HTI, hal yang perlu dilakukan adalah mengirim surat rekomendasi dari Kemenpora supaya Adyaksa mengundurkan diri sehingga Pramuka tidak menjadi korban.
Setidaknya sampai benar-benar yakin Adyaksa tidak terlibat dan melakukan baiat terhadap sumpah khilafah HTI. Karena kita tidak tahu apakah Adyaksa memang benar-benar simpatisan HTI atau tidak. Bisa saja dia mengelak tetapi sebenarnya memang benar adalah simpatisan HTI. Lah, apalagi Adyaksa ini adalah elit PKS yang ideologinya sangat dekat dengan HTI.
Menpora harus screening terus organisasi yang menerima bantuan dan bahkan yang menjadi tanggung jawab langsung Kemenpora. Screening pengurusnya dan juga organisasinya. Hal paling mudah adakah dengan menscreening pertama-tama elit atau kader PKS. Bukan berpikir negatif, tetapi PKS dan HTI itu seperti saudara kembar dengan kegerakan hampir sama.
Salam Pramuka.

0 komentar:

Posting Komentar