Pemerintah seperti sedang belajar dari
pengalaman. Ketika dulu tiba-tiba saja membubarkan HTI tanpa
mengeluarkan surat pernyataan, pemerintah berpotensi akan kalah di
pengadilan. Akhirnya pemerintah menyusun kekuatan terlebih dahulu
sebelum benar-benar menggebuk HTI. Pemerintah menerbitkan Perppu Ormas
agar bisa memnggebuk HTI dengan legal.
Meskipun menuai protes, pemerintah tetap
kukuh menerbitkan Perppu Ormas. Tidak sedikit tokoh politik yang menolak
keras Perppu Ormas. Yusril menjadi orang yang begitu keras menolak
Perppu Ormas. Melihat NU mendukung Perppu Ormas, Yusril menyenggol KH.
Said Aqil Shiradj dan mengancam NU bisa dibubarkan juga dengan Perppu
Ormas. HTI bahkan telah melakukan aksi demo untuk menolak Perrppu.
Pemerintah tentu paham betul tidak sedikit
oknum yang memenfaatkan polemik HTI untuk menggulingkan Jokowi. Mereka
nebeng dibalik begitu kerasnya HTI melawan pemerintah. Ketika pemerintah
mengeluarkan Perppu Ormas untuk membubarkan HTI, tidak sedikit yang
ikut memperkeruh keadaan.
Pemerintah tentu juga tidak ingin dianggap
lemah. Perppu Ormas tidak hanya berhenti dalam tataran konsep, tapi
harus diimplementasikan dalam tindakan nyata. Pemerintah lewan
Kemenkumham mencabut status badan hukum HTI. Itu artinya HTI telah sah
dibubarkan. Namun HTI masih bisa menolak pembubaran ini dengan cara
menggugat di pengadilan.
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.“Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut,” ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.Freddy mengatakan, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau kemasyarakatan (ormas). Di samping itu, Kemenkumham juga berwenang mencabut status tersebut.“Khususnya yang berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” kata Freddy.“Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A,” tambah Freddy.
Pemerintah bahkan secara terbuka menantang
HTI untuk menggugat pembubaran ini di pengadilan. Pemerintah sudah
tidak main-main lagi dengan ormas anti pancasila seperti HTI. Hal ini
menjadi kode bagi orang-orang yang selama ini membela HTI seperti
Yusril. Apakah Yusril bersedia menerima tantangan Pemerintah?
Pemerintah memang tidak sembarangan dalam
membubarkan HTI. Keberadaan HTI sudah dipantau sejak lama oleh
pemerintah. Pemerintah sudah mengkaji segala aktivitas HTI. Pemerintah
akhirnya menemukan alasan dari proses pengkajian mengapa HTI harus
dibubarkan.
Menurut Wiranto, ada tiga alasan mengapa
HTI harus dibubarkan. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak
melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses
pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI
terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang
berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI
dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam
keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Mungkin ada yang menilai pemerintah
sekarang kejam karena sediki-sedikit bubarkan, sedikit-sedikit blokir.
Namun tolong dipahami bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah adalah
demi masa depan bangsa Indonesia. pemerintah tidak ingin pancasila hanya
tinggal sebuah nama. Ancaman sekecil apapun harus diantisipasi sedini
mungkin.
Saya berharap pemerintah jangan sampai
kecolongan. Setelah resmi dibubarkan, pemerintah harus siaga mengawasi
jika anggota HTI masih ada yang melakukan aktivitas. Belajar dari
kejadian sebelumnya, meskipun pemerintah telah mengumumkan membubarkan
HTI, namun pada kenyataannya mereka masih bisa melakukan aktivitas.
Pencabutan status badan hukum HTI menjadi percuma saja ketika ternyata
HTI tetap melakukan aktivitas dakwah seperti biasanya.
Saya semakin penasaran melihat reaksi
Yusril setelah HTI resmi dibubarkan. Apakah dia akan menerima tantangan
pemerintah untuk menggugat di pengadilan? Atau justru Yusril ngumpet dan
tidak berani melayani tantangan pemerintah. Jika Yusril tidak mau
disebut pengecut, seharusnya dia menerima tantangan pemerintah.
Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2017/07/19/10180761/hti-resmi-dibubarkan-pemerintah
0 komentar:
Posting Komentar