Cari Blog Ini

Sabtu, 29 Juli 2017

Tidak Main-Main Dengan Perppu Ormas, Kemenkumham Cabut Status Badan Hukum HTI Dan Menantang di Pengadilan


Pemerintah seperti sedang belajar dari pengalaman. Ketika dulu tiba-tiba saja membubarkan HTI tanpa mengeluarkan surat pernyataan, pemerintah berpotensi akan kalah di pengadilan. Akhirnya pemerintah menyusun kekuatan terlebih dahulu sebelum benar-benar menggebuk HTI. Pemerintah menerbitkan Perppu Ormas agar bisa memnggebuk HTI dengan legal.
Meskipun menuai protes, pemerintah tetap kukuh menerbitkan Perppu Ormas. Tidak sedikit tokoh politik yang menolak keras Perppu Ormas. Yusril menjadi orang yang begitu keras menolak Perppu Ormas. Melihat NU mendukung Perppu Ormas, Yusril menyenggol KH. Said Aqil Shiradj dan mengancam NU bisa dibubarkan juga dengan Perppu Ormas. HTI bahkan telah melakukan aksi demo untuk menolak Perrppu.
Pemerintah tentu paham betul tidak sedikit oknum yang memenfaatkan polemik HTI untuk menggulingkan Jokowi. Mereka nebeng dibalik begitu kerasnya HTI melawan pemerintah. Ketika pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas untuk membubarkan HTI, tidak sedikit yang ikut memperkeruh keadaan.
Pemerintah tentu juga tidak ingin dianggap lemah. Perppu Ormas tidak hanya berhenti dalam tataran konsep, tapi harus diimplementasikan dalam tindakan nyata. Pemerintah lewan Kemenkumham mencabut status badan hukum HTI. Itu artinya HTI telah sah dibubarkan. Namun HTI masih bisa menolak pembubaran ini dengan cara menggugat di pengadilan.
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut,” ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Freddy mengatakan, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau kemasyarakatan (ormas). Di samping itu, Kemenkumham juga berwenang mencabut status tersebut.
“Khususnya yang berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” kata Freddy.
“Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A,” tambah Freddy.
Pemerintah bahkan secara terbuka menantang HTI untuk menggugat pembubaran ini di pengadilan. Pemerintah sudah tidak main-main lagi dengan ormas anti pancasila seperti HTI. Hal ini menjadi kode bagi orang-orang yang selama ini membela HTI seperti Yusril. Apakah Yusril bersedia menerima tantangan Pemerintah?
Pemerintah memang tidak sembarangan dalam membubarkan HTI. Keberadaan HTI sudah dipantau sejak lama oleh pemerintah. Pemerintah sudah mengkaji segala aktivitas HTI. Pemerintah akhirnya menemukan alasan dari proses pengkajian mengapa HTI harus dibubarkan.
Menurut Wiranto, ada tiga alasan mengapa HTI harus dibubarkan. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Mungkin ada yang menilai pemerintah sekarang kejam karena sediki-sedikit bubarkan, sedikit-sedikit blokir. Namun tolong dipahami bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah adalah demi masa depan bangsa Indonesia. pemerintah tidak ingin pancasila hanya tinggal sebuah nama. Ancaman sekecil apapun harus diantisipasi sedini mungkin.
Saya berharap pemerintah jangan sampai kecolongan. Setelah resmi dibubarkan, pemerintah harus siaga mengawasi jika anggota HTI masih ada yang melakukan aktivitas. Belajar dari kejadian sebelumnya, meskipun pemerintah telah mengumumkan membubarkan HTI, namun pada kenyataannya mereka masih bisa melakukan aktivitas. Pencabutan status badan hukum HTI menjadi percuma saja ketika ternyata HTI tetap melakukan aktivitas dakwah seperti biasanya.
Saya semakin penasaran melihat reaksi Yusril setelah HTI resmi dibubarkan. Apakah dia akan menerima tantangan pemerintah untuk menggugat di pengadilan? Atau justru Yusril ngumpet dan tidak berani melayani tantangan pemerintah. Jika Yusril tidak mau disebut pengecut, seharusnya dia menerima tantangan pemerintah.

Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2017/07/19/10180761/hti-resmi-dibubarkan-pemerintah

0 komentar:

Posting Komentar