Pasalnya, Ketua Umum Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kiai Ma’ruf Amin secara tegas menyatakan bahwa dia dan
lembaganya MUI tidak akan mendukung jika ada pihak yang menggugat Perppu
Ormas.
Seperti yang kita ketahui dan juga
ramai diberitakan oleh berbagai media massa baik cetak maupun
elektronik, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang telah resmi
diberlakukan saat ini memang sedang digugat di MK oleh Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI). Sementara itu, sebagai kuasa hukumnya, HTI pun memberi
kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra untuk bertarung di MK.
Sebenarnya saya heran juga sebenarnya
melihat ormas HTI yang sudah dibubarkan dan dicabut status badan
hukumnya ini. HTI ini kan sudah jelas-jelas sangat merindukan
terbentuknya khilafah? Kita dapat dengan mudah menemukan dan menonton
berbagai video tentang HTI di kanal Youtube yang menginginkan khilafah.
Tapi kenapa kok malah HTI masih berkeras ingin mengajukan gugatan ke MK
segala dan enggan mengakui kalau ingin mengganti Pancasila? Kalau memang
rindu dan ingin membuat khilafah harusnya jangan malu-malu dong.
Perlu dicamkan bahwa Ideologi
Pancasila jelas tidak mungkin untuk diubah menjadi khilafah. Ideologi
khilafah juga tidak mungkin bersatu dengan Pancasila. Kalau ingin
ideologi khilafah yang bentuk Negara sendiri di luar Indonesia. Jangan
pula ideologi Indonesia yang ingin dirubah.
Lagipula, Jika ditelusuri dari arti
katanya Hizbut Tahrir sendiri artinya adalah Partai Pembebasan, maka
dari itu, dengan sendirinya Hizbut Tahrir Indonesia dapat juga diartikan
dengan Partai Pembebasan Indonesia. Disinilah yang jadi masalahnya.
Jadi Pertanyaannya HTI ini partai atau ormas? Kalau arti Hizbut adalah
partai nah kenapa tidak membentuk partai saja?
Lalu apakah Indonesia ini sedang dalam
keadaan tidak bebas, tidak merdeka atau sedang terpenjara makanya perlu
pembebasan? Ini belum lagi jika kita berbicara tentang banyak hal
lainnya seperti penghormatan pada bendera, melakukan upacara bendera
serta penerimaan terhadap adanya kesamaan hak setiap warga Negara dalam
sebuah Pemilu multi ras dan multi agama.
Karena itu menurut saya, Langkah
Pemerintah membubarkan ormas HTI yang dianggap anti Pancasila bisa
dibilang sudah tepat. Tak hanya di Indonesia, banyak negara pun rupanya
telah melarang organisasi Hizbut Tahrir yang mengagas berdirinya
Khilafah Islamiyah ini. Negara-negara tersebut yakni Arab Saudi,
Tunisia, Yordania, Mesir, Turki, Pakistan, Tajikistan, Uzbekistan,
Malaysia, Jerman, Rusia serta Belanda. Dibubarkannya HTI dibanyak Negara
tentu karena dianggap bertentangan dengan ideologi di Negara-negara
tersebut.
Jadi memang sudah seharusnya Pemerintah
Republik Indonesia harus tegas terhadap ormas-ormas yang dianggap anti
Pancasila. Hal ini penting supaya tidak berdampak buruk lebih jauh.
Apalagi, Pemerintah tentu tidak mau sampai kecolongan dengan membiarkan
terus berkembangnya ormas yang anti Pancasila.
Takutnya ormas-ormas yang anti Pancasila
justru akan menjadi duri dalam daging dan menggerogoti persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia seperti virus. Maka, menurut saya yang waras
dan pro Pancasila, sudah tepat jika Pemerintah bergerak cepat
membubarkan ormas yang dianggap anti dan bertentangan dengan Pancasila.
Ya termasuk ormas HTI ini.
Di pihak lain, Dengan adanya pernyataan
tegas Kiai Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang
tidak akan mendukung jika ada pihak yang menggugat Perppu Ormas, maka
otomatis siapapun pihak-pihak yang menggugat Perppu Ormas tersebut tidak
akan mendapat dukungan dari MUI baik dari Ketua Umumnya maupun secara
kelembagaan. Sikap Kiai Ma’ruf Amin ini patut mendapat apresiasi.
Sebagai pendukung Ideologi Pancasila, Kiai Ma’ruf tentu paham betul
kalau ideologi Pancasila sudah final dan tidak bisa diganggu gugat.
Selain itu, ketegasan Ketua Umum
MUI Kiai Ma’ruf Amin yang menyatakan patuh pada peraturan yang telah
diputuskan oleh Pemerintah dan DPR tentunya akan dapat mencegah
oknum-oknum nakal yang ingin mencatut dan memanfaatkan nama besar
lembaga MUI untuk kepentingan tertentu. Pernyataan tegas Kiai Ma’ruf
Amin tersebut dengan sendirinya akan menutup kesempatan bagi para oknum
nakal yang ingin memanfaatkan MUI. Bisa dibilang usaha oknum-oknum nakal
yang berniat untuk membenturkan Pemerintah sudah gagal total sejak dari
pikiran dan hanya bisa gigit jari. Ya semoga oknum-oknum yang berniat
memancing di air keruh itu tidak sampai kejang-kejang!
Sebagai penutup, Kini HTI memang telah
dinyatakan terlarang dan dibubarkan karena dianggap bertentangan dengan
ideologi Pancasila. Kantor-kantor cabang HTI di daerah-daerah juga sudah
mulau menonaktifkan berbagai kegiatannya. Namun, Lewat kuasa hukumnya
di MK yakni Yusril Ihza Mahendra, HTI sepertinya tidak ingin terlalu
cepat menyerah. Lewat pertarungan di MK HTI berharap dikabulkan
gugatannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Ya itu
sebenarnya sah-sah saja kok.
Intinya, siapapun memang berhak
mengajukan gugatan terkait sengketa perundang-undangan ke MK. Mengajukan
gugatan untuk bertarung di MK tentu lebih jantan daripada sekedar
mengandalkan demo-demo bertajuk angka-angka aneh seperti nomor togel.
Jadi HTI bersama Yusril silakan manfaatkanlah pengadikan di Negara
Pancasila ini dan tunggu hasilnya.
Begitulah seharusnya.
0 komentar:
Posting Komentar