Cari Blog Ini

Kamis, 27 Juli 2017

Wah, Ketum MUI Tegaskan Tidak akan Mendukung Pihak yang Menggugat Perppu Ormas! Bakal Banyak yang Kejang-Kejang?


Pasalnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Ma’ruf Amin secara tegas menyatakan bahwa dia dan lembaganya MUI tidak akan mendukung jika ada pihak yang menggugat Perppu Ormas.
 
Seperti yang kita ketahui dan juga ramai diberitakan oleh berbagai media massa baik cetak maupun elektronik, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang telah resmi diberlakukan saat ini memang sedang digugat di MK oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sementara itu, sebagai kuasa hukumnya, HTI pun memberi kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra untuk bertarung di MK.
Sebenarnya saya heran juga sebenarnya melihat ormas HTI yang sudah dibubarkan dan dicabut status badan hukumnya ini. HTI ini kan sudah jelas-jelas sangat merindukan terbentuknya khilafah? Kita dapat dengan mudah menemukan dan menonton berbagai video tentang HTI di kanal Youtube yang menginginkan khilafah. Tapi kenapa kok malah HTI masih berkeras ingin mengajukan gugatan ke MK segala dan enggan mengakui kalau ingin mengganti Pancasila? Kalau memang rindu dan ingin membuat khilafah harusnya jangan malu-malu dong.
Perlu dicamkan bahwa Ideologi Pancasila jelas tidak mungkin untuk diubah menjadi khilafah. Ideologi khilafah juga tidak mungkin bersatu dengan Pancasila. Kalau ingin ideologi khilafah yang bentuk Negara sendiri di luar Indonesia. Jangan pula ideologi Indonesia yang ingin dirubah.
Lagipula, Jika ditelusuri dari arti katanya Hizbut Tahrir sendiri artinya adalah Partai Pembebasan, maka dari itu, dengan sendirinya Hizbut Tahrir Indonesia dapat juga diartikan dengan Partai Pembebasan Indonesia. Disinilah yang jadi masalahnya. Jadi Pertanyaannya HTI ini partai atau ormas? Kalau arti Hizbut adalah partai nah kenapa tidak membentuk partai saja?
Lalu apakah Indonesia ini sedang dalam keadaan tidak bebas, tidak merdeka atau sedang terpenjara makanya perlu pembebasan? Ini belum lagi jika kita berbicara tentang banyak hal lainnya seperti penghormatan pada bendera, melakukan upacara bendera serta penerimaan terhadap adanya kesamaan hak setiap warga Negara dalam sebuah Pemilu multi ras dan multi agama.
Karena itu menurut saya, Langkah Pemerintah membubarkan ormas HTI yang dianggap anti Pancasila bisa dibilang sudah tepat. Tak hanya di Indonesia, banyak negara pun rupanya telah melarang organisasi Hizbut Tahrir yang mengagas berdirinya Khilafah Islamiyah ini. Negara-negara tersebut yakni Arab Saudi, Tunisia, Yordania, Mesir, Turki, Pakistan, Tajikistan, Uzbekistan, Malaysia, Jerman, Rusia serta Belanda. Dibubarkannya HTI dibanyak Negara tentu karena dianggap bertentangan dengan ideologi di Negara-negara tersebut.
Jadi memang sudah seharusnya Pemerintah Republik Indonesia harus tegas terhadap ormas-ormas yang dianggap anti Pancasila. Hal ini penting supaya tidak berdampak buruk lebih jauh. Apalagi, Pemerintah tentu tidak mau sampai kecolongan dengan membiarkan terus berkembangnya ormas yang anti Pancasila.
Takutnya ormas-ormas yang anti Pancasila justru akan menjadi duri dalam daging dan menggerogoti persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia seperti virus. Maka, menurut saya yang waras dan pro Pancasila, sudah tepat jika Pemerintah bergerak cepat membubarkan ormas yang dianggap anti dan bertentangan dengan Pancasila. Ya termasuk ormas HTI ini.
Di pihak lain, Dengan adanya pernyataan tegas Kiai Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang tidak akan mendukung jika ada pihak yang menggugat Perppu Ormas, maka otomatis siapapun pihak-pihak yang menggugat Perppu Ormas tersebut tidak akan mendapat dukungan dari MUI baik dari Ketua Umumnya maupun secara kelembagaan. Sikap Kiai Ma’ruf Amin ini patut mendapat apresiasi. Sebagai pendukung Ideologi Pancasila, Kiai Ma’ruf tentu paham betul kalau ideologi Pancasila sudah final dan tidak bisa diganggu gugat.
Selain itu, ketegasan Ketua Umum MUI Kiai Ma’ruf Amin yang menyatakan patuh pada peraturan yang telah diputuskan oleh Pemerintah dan DPR tentunya akan dapat mencegah oknum-oknum nakal yang ingin mencatut dan memanfaatkan nama besar lembaga MUI untuk kepentingan tertentu. Pernyataan tegas Kiai Ma’ruf Amin tersebut dengan sendirinya akan menutup kesempatan bagi para oknum nakal yang ingin memanfaatkan MUI. Bisa dibilang usaha oknum-oknum nakal yang berniat untuk membenturkan Pemerintah sudah gagal total sejak dari pikiran dan hanya bisa gigit jari. Ya semoga oknum-oknum yang berniat memancing di air keruh itu tidak sampai kejang-kejang!
Sebagai penutup, Kini HTI memang telah dinyatakan terlarang dan dibubarkan karena dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila. Kantor-kantor cabang HTI di daerah-daerah juga sudah mulau menonaktifkan berbagai kegiatannya. Namun, Lewat kuasa hukumnya di MK yakni Yusril Ihza Mahendra, HTI sepertinya tidak ingin terlalu cepat menyerah. Lewat pertarungan di MK HTI berharap dikabulkan gugatannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Ya itu sebenarnya sah-sah saja kok.
Intinya, siapapun memang berhak mengajukan gugatan terkait sengketa perundang-undangan ke MK. Mengajukan gugatan untuk bertarung di MK tentu lebih jantan daripada sekedar mengandalkan demo-demo bertajuk angka-angka aneh seperti nomor togel. Jadi HTI bersama Yusril silakan manfaatkanlah pengadikan di Negara Pancasila ini dan tunggu hasilnya.
Begitulah seharusnya.

 Sumber

0 komentar:

Posting Komentar