Dalam salah satu pasal Perppu Nomor 2
Tahun 2017 tentang ormas seperti pasal 59 ayat 3 huruf b bahwa ormas
dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan, penodaan terhadap agama
yang dianut di Indonesia. Sanksi bagi pelaku yang melanggar pasal 59
tertuang dalam pasal 82A ayat 2 hukuman penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Perppu ormas ini telah membuat kehebohan,
terutama kelompok sebelah yang makin lama makin kepanasan karena
(mungkin) kebakaran jenggot. Siapakah kelompok tersebut? Sangat
keterlaluan kalau sampai tak bisa menjawab. Salah satunya adalah FPI dan
HTI.
FPI mengkritisi adanya pasal yang mengatur
penistaan agama dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas. Ketua
Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan pasal penistaan agama
dalam Perppu Ormas membuat bias dengan KUHP. “Pasal ini harus dikritisi.
Terlalu bias kalau dipaksakan seperti ini. Bentrok dengan KUHP.
Pemerintah harus bijak kalau terbitkan Perppu,” kata Sugito.
“Kabarnya Perppu ini kan mau bubarkan
ormas kan. Perppu ini ada buat permudahkan. Tapi, jangan lompat ke
penistaan agama. Kalau begini lompat jauh,” tuturnya. Kemudian, dia
memprediksi jika tak ada revisi yang dilakukan pemerintah terkait pasal
ini, maka akan ada gugatan. Pemerintah terutama Presiden Jokowi harus
merespons cepat, karena menurut Sugito, sebagian besar masyarakat
menolak Perppu ini.
Hah, sebagian besar masyarakat menolak
perppu ini? Apakah sudah melakukan survei atau polling? Atau
jangan-jangan yang disurvei hanya kelompok situ. Janganlah terlalu
menggeneralisir dan menyimpulkan seperti itu.
Terkait rencana judicial review, ia
mengaku pihak FPI belum membicarakan persoalan ini. Namun, dikatakannya,
persoalan ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. “Perppu ini
harus masuk akal. Jangan pusing bubarin satu ormas, tapi justru muncul
potensi masalah baru yang timbul, gaduh, kepanikan di masyarakat,”
katanya.
Kepanikan? Kepanikan masyarakat yang mana
nih? Ini harus jelas supaya tidak makin membingungkan. Dan saya kok
malah yakin yang panik itu ya kelompok situ. Tidak percaya?
Buktinya sebanyak 14 ormas Islam yang
tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) memang mendesak
pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran ormas HTI dan ormas
radikal anti-Pancasila lainnya.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan. Mekanisme ini cukup berliku sehingga harus dicari cara lain yang lebih efisien.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan. Mekanisme ini cukup berliku sehingga harus dicari cara lain yang lebih efisien.
Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk
segera menerbitkan perppu untuk mempermudah mekanisme pembubaran ormas.
Siapa saja? Salah satunya adalah PBNU. Selain PBNU, 13 ormas Islam
lainnya yang memberikan pernyataan sikap adalah Al-Irsyad Al-Islamiyah,
Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (Persis),
Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathla’ul Anwar, Yayasan Az Zikra,
Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Rabithah Alawiyah,
Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan, dan
Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI).
Nah, sudah jelas kan banyak kok yang
mendukung perppu ormas ini, belum lagi menghitung pihak-pihak dan
individu lain yang juga sepakat dengan ini. Jadi dari mana bisa tahu
kalau banyak yang menolak, kecuali mereka yang titik-titik. Sebenarnya
dari sini saja sudah jelas, yang protes dan koar-koar itulah yang
menolak. Dan yang menolak ini bukan merupakan sesuatu yang mengejutkan.
Siapa pun tahu siapa yang bakal kena dampak dan bagaimana sepak terjang
mereka. Udah terkenal bro.
Dan lucunya ada sekelompok mahasiswa yang
menentang ini, yang mendukung paham khilafah. Mereka menilai perppu ini
adalah bentuk dari kesewenangan, kezaliman dan tirani pemerintahan
Jokowi. Mereka juga menuduh ini adalah politik balas dendam terkait
kekalahan Ahok.
Ahok lagi, Ahok lagi. Jadi kalau mereka
menolak perppu, jadi semua harus ikuti saran mereka untuk ganti ke
pemerintahan khilafah? Ini pintar atau bodoh? Sudah dari dulu, dari
zaman kemerdekaan, negara ini berlandaskan Pancasila dengan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika. Para pahlawan dan tokoh negara serta tokoh lain
capek-capek merumuskan dasar negara, eh mereka ini entah datang dari
mana dan tak tahu apa kontribusinya malah mau khilafah. Memangnya apa
yang telah mereka lakukan untuk negara ini hingga bisa seperti itu?
Mau gugat silakan, tak ada yang larang.
Ganjalan terakhir adalah DPR yang saya sendiri sudah malas bahas mereka.
Lebih baik tidur saja. Perppu ini adalah sarana untuk membubarkan ormas
anti Pancasila. Kalau selama ini tidak anti Pancasila, ngapain protes
atau ribut kecuali merasa salah satunya. Betul tidak?
Bagaimana menurut Anda?
http://politik.news.viva.co.id/news/read/934832-fpi-protes-pasal-penistaan-agama-di-perppu-ormas
http://nasional.kompas.com/read/2017/07/12/11281811/menkumham.perppu.pembubaran.ormas.tak.hanya.untuk.hti
0 komentar:
Posting Komentar