Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan
HAM (Kemenkumham) mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI). Alasan pemerintah membubarkan ormas tersebut demi menjaga
keutuhan NKRI. Pembubaran HTI ditujukan untuk mempertahankan eksistensi
UUD 1945. Pembubaran ormas ini juga telah mengacu kepada Perppu Nomor 2
Tahun 2017.
“Mengenai ormas perkumpulan HTI sesuai
penemuan tanggal 8 Mei 2017, pemerintah perlu mengambil langkah hukum
terhadap HTI,” ungkap Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Freddy
Harris saat mengumumkan pembubaran HTI di kantor Kemenkum HAM,
Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Meski begitu, Freddy belum menjelaskan
penemuan yang dimaksud. Namun dia menyebut pembubaran HTI dimaksudkan
untuk menjaga keutuhan NKRI.
“Untuk merawat eksistensi UUD 1945 dan
keutuhan NKRI, maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu Nomor 2/2017
terhadap ketentuan badan hukum HTI dicabut,” ucap Freddy. (news.detik.com)
Pencabutan status hukum HTI tersebut
didasari data-data, jadi bukan asal main bubarkan saja. Rasanya gak
perlu lagi pura-pura, HTI jelas-jelas ingin mengganti Pancasila dan UUD
45 dengan ide khilafah-nya. Kita bisa melihat propaganda-propaganda
mereka dimana-mana, baik selebaran maupun dari media online.
Pecicilan-pecicilan khilafah langsung saja
menuduh Jokowi anti Islam, padahal hanya sedikit umat Islam yang
mendukung ide HTI mendirikan negara khilafah di Indonesia. Menurut
survey SMRC hanya 9,2 persen WNI yang setuju Indonesia jadi Khilafah (nasional.kompas.com). Jelas angka segitu terlalu kecil untuk bisa mewakili umat Islam di Indonesia.
Apalagi ternyata Majelis Ulama Indonesia
mendukung langkah berani pemerintahan Jokowi. Ketua Umum MUI KH Ma’ruf
Amin mengatakan dukungannya terhadap pemerintah yang mencabut status
badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
“Kalau HTI itu proses yang sudah ditempuh.
Pemerintah mempunyai hak untuk membuat Perppu, dan berhak mengatakan
ini tidak sesuai Pancasila. Untuk HTI, kalau merasa bukan itu
(anti-Pancasila), bisa gugat ke pengadilan,” ujar Ma’ruf di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Bahkan, kata Ma’ruf, MUI mendukung
pemerintah membubarkan Ormas selain HTI, yang terbukti bertentangan
dengan Pancasila, dengan memakai Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah
melakukan kajian terkait HTI. Ia mengatakan, sikap ulama di Indonesia
tegas menolak keberadaan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
Namun, Ma’ruf juga mengingatkan pemerintah
agar tak sewenang-wenang menggunakan Perppu tersebut untuk membubarkan
ormas lain yang belum terbukti anti-Pancasila.
“Jangan sampai Perppu itu jadi alat untuk
menghabisi ormas-ormas, jadi yang remang-remang juga dihabisi, saya kira
itu dihindari. Kalau fokusnya pada HTI, ya pada HTI. Jangan yang lain
disasar. Nanti membuat kegaduhan,” lanjut Ma’ruf. (nasional.kompas.com)
MUI saja mendukung kok keputusan
pemerintah membubarkan HTI, masa lalu Jokowi disebut anti Islam?
Seharusnya ada semacam gerakan yang mengawal dukungan ini nih. Namakan
saja Gerakan Nasional Pengawal Pancasila.
Dalam AD/ART yang diajukan oleh HTI,
tercantum bahwa ideologi HTI adalah Pancasila akan tetapi berdasarkan
fakta dilapangan kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan
dengan Pancasila dan jiwa NKRI. HTI dianggap mengingkari AD/ART sendiri.
Sementara dari situs HTI dikatakan bahwa
pembubaran HTI secara sepihak tidak melalui proses peradilan dinilai
oleh Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) sebagai
kediktatoran konstitusional.
“Kami mengutuk keras pembubaran HTI dengan
landasan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan
(Ormas). Itu merupakan kediktatoran konstitusional karena pemerintah
secara sepihak mencabut status badan hukum Ormas tanpa didahului proses
pemeriksaan di pengadilan,” ujar Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI Chandra
Purna Irawan dalam keterangan persnya, Rabu (19/7/2017).
Rasanya kalau Jokowi diktaktor seperti
Soeharto, Jonru dan sejenisnya mungkin sudah lama lenyap. Apa yang
dilakukan pemerintah adalah upaya untuk melindungi kesatuan dan
persatuan bangsa. Bukan hanya Indonesia yang membubarkan HTI tapi ada
banyak negara yang melakukan hal sama. Apakah mereka semuanya diktaktor?
Tentu tidak, mereka semua sama dengan Indonesia demi menjaga kedamaian
dan persatuan.
Lagian kalau memang pemerintah diktaktor
mana mungkin diberi kesempatan untuk menggugat ke pengadilan. Buktikan
bahwa ormas mereka tidak anti Pancasila.
Sementara pihak kepolisian akan dengan
tegas membubarkan segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh HTI baik
yang dilakukan secara individu maupun kelompok yang membawa unsur ormas
HTI.
“Secara organisasi (HTI) sudah bubar,
(sehingga) tidak boleh ada lagi kegiatan. Sudah dibubarkan oleh
pemerintah,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto
Karena sudah dibubarkan lanjut dia,
artinya segala kegiatan yang dilakukan oleh HTI maka tidak diizinkan.
Bahkan jika ormas tersebut mengajukan pemberitahuan unjuk rasa pun polri
tidak akan pernah mengizinkan. “Tidak akan diterima pemberitahuaannya
karena sudah tidak sah, (organisasinya) sudah tidak diakui,” ungkap
Setyo.(nasional.republika.co.id)
Pemerintah Jokowi patut diberikan
apresiasi, setelah bertahun-tahun HTI menyebarkan ide khilafahnya baru
saat ini pemerintah Indonesia berani membubarkan ormas anti Pancasila
tersebut. Lalu setelah HTI, siapa berikutnya?
Begitulah kelelawar
0 komentar:
Posting Komentar