Cari Blog Ini

Sabtu, 01 Juli 2017

Kupas Jihad Konstitusional Ala Alumni 212, Upaya Makar Berbalut Bela Ulama


Gara-gara kasus Rizieq Shihab yang membuat heboh semua orang karena kasus chat mesum bersama Firza Husein, semakin membuat beberapa kelompok masyarakat “Hilang Kesadaran”, termasuk kelompok yang mengatasnamakan Alumni 212. Mungkin saja ini terjadi karena golongan mereka tidak rela bila junjungannya yang “Maha Suci” tercemar namanya dikarenakan kasus chat mesum. Boleh saja mereka membela pimpinannya, namun kita berharap mereka tidak bertindak seenak udelnya sendiri, ini adalah negara hukum dan siapapun yang bersalah harus siap berhadapan dengan hukum. Jangan sampai “Hilang Kesadaran” yang bakal berakibat rusaknya jiwa dikarenakan kebutaan dalam membela pimpinannya.
Seperti kita ketahui bahwa Presidium Alumni aksi 212 merencanakan untuk bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang katanya untuk menyampaikan aspirasi umat Islam. Ketua umum Presidium Alumni 212, Ustaz Ansufri Sambo berharap Jusuf Kalla dapat memberikan masukan ataupun nasehat kepada Presiden Joko Widodo tentang aspirasi umat Islam ini.
Selain Jusuf Kalla, Sambo menyebut juga akan bertemu dengan DPR dan Ketua MPR, dalam kunjungannya ini Sambo berharap semuanya dapat menyuarakan aspirasi dari umat Islam. Sambo menilai pemerintah sekarang ini berlaku diskriminatif terhadap umat Islam. Dia menganggap penetapan tersangka imam besar FPI Rizieq Shihab sebagai bentuk kriminalisasi ulama.
Nah ini juga perlu diperjelas dengan adanya bukti-bukti terkait pernyataan Sambo yang menyebut pemerintah berlaku diskriminatif terhadap umat Islam, sepengetahuan saya diskriminatif adalah kecenderungan untuk membeda-bedakan dengan yang lain, lalu yang disebut diskriminatif itu yang mana?
Antara umat Islam dan umat yang lain juga sudah dibebaskan untuk beribadah, bebas membangun tempat ibadah, bebas melaksanakan semua kegiatan yang ada hubungannya dengan agama, bahkan anggaran bantuan dana pun juga diberikan sesuai dengan kebutuhan golongan agama, lalu nikmat apa lagi yang didustakan sehingga menyatakan bahwa pemerintah diskriminatif?
Lalu mengenai kriminalisasi ulama, pernyataan ini juga sebenarnya pernyataan tanpa dasar, jika seorang ulama memang ulama yang benar, tidak pernah memancing keributan antar golongan agama, santun, selalu memberikan petuah-petuah yang membawa kedamaian ya pasti pemerintah/pihak penegak hukum tidak akan pernah mempermasalahkan, namun jika seorang ulama yang omongannya selalu berisi kebencian, menghina agama lain bahkan menghina dasar negara, lalu berbuat mesum juga, ya pantas saja jika harus berhadapan dengan hukum. Tidak ada yang namanya kriminalisasi ulama, apa untungnya juga untuk pemerintah jika harus mengkriminalkan seorang ulama?
Terkait kasus hukum Rizieq Shihab, sejumlah Alumni 212 menggagas jihad konstitusional. Berikut ini adalah poin lengkap mengenai jihad konstitusional :
1. Mendesak tim investigasi Komnas HAM untuk segera mengeluarkan rekomendasinya bahwa rezim Jokowi telah melakukan pelanggaran berat secara sistematis, masif dan terstruktur terhadap para ulama, aktivis-aktivis pro-keadilan dan ormas Islam HTI. Pelanggaran berat yang dimaksud disini apakah memproses hukum seorang penghina pancasila dan seorang pelaku chat mesum merupakan pelanggaran berat? ini merupakan fitnah keji dan tidak ada bukti.
2. Membawa hasil rekomendasi Komnas HAM tersebut ke jalur konstitusional di DPR dan mendesak DPR melakukan sidang istimewa MPR untuk meminta pertanggungjawaban Presiden yang dianggap sudah melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hukum dengan mengkriminalisasi para ulama, aktivis-aktivis, dan membubarkan ormas Islam HTI.

Terlalu berlebihan mungkin, siapa mereka ini dan apa wewenang mereka sehingga bisa seenaknya mengatur lembaga negara?, kejahatan kemanusiaan itu yang bagaimana menurut mereka?, ulama mesum akan diproses hukum kok dianggap kejahatan kemanusiaan, terorisme itulah yang sebenarnya adalah kejahatan kemanusiaan, dan kenapa selalu menyalahkan dan seakan menyerang Presiden Jokowi?, padahal masalah ini murni terkait dengan penegak hukum, ini seakan-akan menjelaskan bahwa agenda utamanya adalah Makar.
3. Membawa hasil rekomendasi Komnas HAM tersebut ke dunia internasional yaitu OKI (Organisasi Konferensi Islam), dan pengadilan internasional untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan yang diduga kuat dilakukan oleh rezim Jokowi terhadap ulama, aktivis-aktivis pro keadilan dan ormas Islam. Terlalu berlebihan juga mungkin dan dibesar-besarkan, namun bila Alumni 212 memang serius akan melakukannya kita lihat dan amati saja kelanjutannya, jika pihak mereka terbukti bersalah maka akan menjatuhkan nama baik mereka sendiri.
4. Menggalang kekuatan umat di seluruh Indonesia dengan melakukan aksi damai bela ulama. Dan aksi mosi tidak percaya kepada pemerintah dan menuntut mundur bapak Jokowi dari jabatan Presiden karena sudah melanggar sumpahnya sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menegakkan hukum dan konstitusi dengan sebenar-benarnya dan juga untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
Nah inilah sebenarnya poin utamanya, Makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, kalau kita ingat sebelumnya bahwa Presiden selalu menyerahkan semua proses hukum kepada Kepolisian, jadi Presiden ini sebenarnya sudah lepas tangan dan tidak ada hubungannya lagi, jika dikatakan melanggar sumpah untuk menegakkan hukum maka ini adalah fitnah yang sangat keji. Sikap yang ditunjukkan Presiden saat kasus Ahok sebelumnya sudah menunjukkan bahwa Presiden selalu menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Memang ada yang lagi “Sakit Pikir” untuk para golongan Alumni 212 ini sehingga tidak bisa berfikir secara jernih dan selalu menyalahkan Presiden.
5. Meminta POLRI dan TNI untuk bertindak netral dan tidak menjadi alat kekuasaan rezim penguasa dan selalu di belakang rakyat dalam menegakkan dan menuntut keadilan di negeri ini. Kami minta TNI dan POLRI untuk tidak bertindak represif kepada rakyat selama rakyat menjalankan aksi dengan damai, tertib dan konstitusional.
Kita semua pasti setuju untuk hal ini, bila aksi yang dilakukan memang benar berjalan seperti yang disebutkan. Namun bila ditemukan aksi yang merugikan maka POLRI dan TNI wajib mengamankannya, tidak peduli yang melakukan aksi adalah golongan ulama.
6. Melakukan tablig-tablig akbar, istigasah zikir dan doa di seluruh pelosok Indonesia, agar Allah menurunkan pertolongannya untuk menyelamatkan ulama, dan menyelamatkan negeri dari kezaliman-kezaliman rezim penguasa saat ini (Ramadan adalah bulan pengabulan doa-doa).
Kita sebagai masyarakat yang homogen dan menghargai perbedaan antar golongan agama pastinya tidak keberatan dengan tuntutan ini, silahkan mereka lakukan aksi dengan tertib, damai, asal tidak mengganggu kepentingan umum.
7. Khusus untuk penetapan tersangka pada Habib Rizieq, dan rencana kepulangan beliau ke tanah air maka kami presidium Alumni 212 bersama tim pembela ulama mengajak ormas-ormas Islam lainnya dan juga komponen-komponen masyarakat cinta ulama untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai simbol matinya keadilan di negeri ini dan juga melakukan aksi 1 juta massa menjemput Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta.
Saya rasa untuk aksi menjemput Rizieq ini terlalu berlebihan dan karena banyaknya masa maka akan sangat menggangu aktivitas masyarakat dan merugikan banyak pihak yang berkepentingan di Bandara. Ini tidak sesuai dengan komitmen yang disampaikan sebelumnya bahwa akan menggelar aksi damai, tertib, dan konstitusional. Jika tetap dilaksanakan maka sudah jelas ini melanggar peraturan yang mereka buat sendiri sebelumnya.
8. Terakhir sebagai rasa hormat kami kepada Bapak Presiden Jokowi, kami mengimbau masih ada kesempatan dan belum terlambat bagi Bapak Jokowi dapat mengakhiri semua kegaduhan kegaduhan ini dengan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menghentikan semua kriminalisasi ulama dan aktivis-aktivis dengan mengeluarkan SP3 dan SKP2 serta mencabut pernyataan pembubaran HTI.
Permintaan yang sepertinya tidak bisa dikabulkan oleh Presiden Jokowi, kita semua tau siapa yang memulai kegaduhan dan siapa juga yang disalahkan, saya rasa Presiden akan tetap pada pendirian bahwa semua pelanggar hukum memang wajib berhadapan dengan hukum, tidak mengenal dia seorang ulama atau warga biasa, jika sebelumnya para Alumni 212 menuntut keadilan maka sudah seharusnya sadar diri dan tidak membuat tuntutan yang aneh-aneh kepada Presiden Jokowi dan seakan-akan paling berkuasa dinegeri ini. Apakah yang akan terjadi bila tuntutan mereka tidak dikabulkan oleh Presiden Jokowi?
SATYAM EVA JAYATE NANRTA
Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar