Pemblokiran Telegram dan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), adalah tindakan serius pemerintah menyikapi organisasi apapun yang berupaya menghalalkan segala cara untuk mengubah dasar negara dan menghacurkan NKRI.
Jumat, 14 Juli 2017, Kemonkominfo telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram yang digunakan oleh kelompok radikal untuk mengakses layanan chat terorisme. Sementara aplikasi mobile Telegram masih bisa digunakan hingga saat ini.
Layanan chat Telegram diblokir karena dinilai sebagai tempat beredarnya konten bermuatan propaganda radikalisme, paham kebencian, ajakan cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan hal destruktif lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.