Pemerintah kian membuktikan keseriusannya untuk menghalau organisasi masyarakat yang dinilai radikal dan anti Pancasila.
Rabu, 12 Juli 2017, Menko Polhukam
(Wiranto) mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sudah
ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Setelah melalui serangkaian kajian,
Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah
Pengganti (Perppu) Undang-undang tentang pembubaran ormas anti-Pancasila
yang sudah diteken sejak dua hari yang lalu.
Dalam penjelasannya saat membacakan Perppu
Pembubaran Ormas di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (12/7),
Wiranto menjelaskan,”Dari tahun ke tahun kita ada penambahan ormas. Saat
ini ada 344.039 ormas yang telah atau sedang beraktivitas diseluruh
bidang.”
Namun dalam kenyataannya saat ini,
terdapat kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Yang merupakan
ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di
masyarakat.
“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan, telah tidak lagi memadai sebagai sarana
untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, baik dari aspek
substantif terkait dengan norma, larangan dan sanksi serta prosedur
hukum yang ada.” ucap Wiranto.
Pertimbangan kedua karena pengertian
ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila, UU Ormas
merumuskannya sempit hanya pada Atheisme, Marxisme dan Leninisme.
“Padahal sejarah Indonesia ada ajaran lain yang juga bisa menggantikan
dan bertentangan dengan Pancasila, atau ajaran lain yang diarahkan
mengganti ideologi Pancasila. Maka berdasarkan keputusan MK Nomor
139/PUUVIII2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar adanya
keadaan yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum berdasarkan
undang-undang,” lanjutnya.
Wiranto tak merinci isi dari Perppu
tentang pembubaran Ormas itu, termasuk ormas-ormas mana saja yang
akhirnya dibubarkan. Namun Wiranto mengajak masyarakat bijak menilai
Perppu ini.
“Pemerintah mengajak masyarakat tenang dan
dapat menerima Perppu ini dengan pertimbangan bijak, matang, karena
Perppu ini tidak sama sekali bermaksud membatasi kebebasan ormas,”
tutupnya.
“Ada kebutuhan mendesak selesaikan masalah secara hukum, lalu undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum”
Berikut kami sertakan video Wiranto membacakan Perppu Pembubaran Ormas Anti Pancasila
Perppu ini sendiri didukung penuh oleh
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj.
“Perppu sudah diteken Presiden. Besok (hari ini) akan dibacakan. Saya
nggak tahu isi perppu pembubaran ormas tersebut, termasuk ormas radikal
mana yang akan dibubarkan. Saya nanti usul lagi (kepada Presiden) kalau
kurang (banyak ormas yang dibubarkan),” ujar Said Aqil saat diwawancara
seusai bertemu Jokowi kemarin.
Tujuan dibuatnya Perppu Pembubaran Ormas
ini adalah untuk membubarkan ormas yang dinilai radikal, yang tidak
melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses
pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.
HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) jelas
menjadi sorotan utama karena selama ini kegiatan yang dilaksanakan HTI
terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang
berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Ormas. Demikian penjelasan dari Wiranto.
Di awal Juni lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo
memastikan proses persiapan Perppu Pembubaran Ormas sudah matang.
“Tinggal menanti hari H. Pemerintah sudah mengumpulkan masukan dan
bukti-bukti dari Kesbangpol, BIN, dan Kejaksaan. Tinggal mengambil
sikap,” ungkap Tjahjo.
Terkait dengan Perppu Pembubaran Ormas
ini, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mendukung penuh langkah pemerintah
yang satu ini. “Seharusnya cepat saja. Pemerintah mesti segera bersikap
kalau memiliki opsi pembubaran HTI lewat peraturan pemerintah pengganti
undang-undang.” Demikian penjelasan dari Imdadun.
Sejumlah ormas Islam lainnya (Ormas Islam
yang mendukung Pancasila tentunya) juga telah mendesak pemerintah agar
segera merealisasikan rencana pembubaran ormas radikal dan
anti-Pancasila. Khususnya sejak ormas radikal HTI dinyatakan dilarang
oleh pemerintah.
Sementara itu, dikubu HTI itu sendiri,
Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, angkat
bicara soal langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pembubaran
organisasi kemasyarakatan.
“Saya menilai, isi perppu ini adalah
kemunduran demokrasi di negeri ini. Perppu itu membuka peluang bagi
sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita
reformasi,” kata Yusril saat dihubungi Selasa (11/7/2017).
Sekarang mari kita memakai logika
sederhana saja, ucapan Yuzril ini jelas menandakan ketakutan karena
merasa HTI terancam dibubarkan. Mari kita kembali lagi pada sebuah
peribahasa “Berani karena benar, takut karena salah”.
Tak ada yang perlu ditakutkan HTI jika
memang HTI benar-benar cinta Pancasila. Perppu segala macam rupa takkan
mampu membubarkan ormas manapun yang memang benar-benar cinta Pancasila.
Apa artinya kita berdemokrasi dan
ber-reformasi jika itu semua justru bertentangan dan membahayakan
kelangsungan Pancasila itu sendiri!!! Yang terhormat Bapak Pengacara
Kondang Yusril Ihza Mahendra sebenarnya mengerti tidak hal yang
sesederhana ini??? Heloooowwwwww……………
Jika faktanya sekarang ini HTI panik dan
banyak mengeluarkan pernyataan ini itu terkait Perppu Pembubaran Ormas
yang sudah ditandatangani oleh Presiden, secara tidak langsung HTI sudah
membuka kedok dirinya sendiri bahwa mereka adalah ormas radikal yang
keberadaannya sedang terancam dengan adanya Perppu Pembubaran Ormas
tersebut.
Aku sangat mengagumi langkah Presiden
Jokowi yang begitu tegas saat ini. Satu peluru peringatan sudah
ditembakkan oleh beliau. Masih adakah yang berani tidak mengindahkan
Perppu Pembubaran Ormas ini??? Perppu yang jelas-jelas dibikin untuk
melindungi segenap rakyat Indonesia yang selama ini hidup aman dan damai
dalam naungan NKRI, Pancasila, UUD 45 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Secara garis besar bisa disimpulkan,
siapapun yang tidak mendukung Perppu Pembubaran Ormas ini sama artinya
dengan tidak mendukung NKRI, Pancasila, UUD 45 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Karena dibolak balik jungkir balik hasilnyapun tetap sama. Yang diminta
Pemerintah cuma satu, yaitu mari kita setia pada NKRI, Pancasila, UUD
45 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Monggo ormas-ormas yang selama ini suka
bertindak radikal, anarkhis, merasa paling berhak dan merasa paling
benar sendiri silakan lanjutkan semua tindakanmu itu kalau memang masih
berani.
Saya Indonesia. Saya Pancasila.
#JokowiUntukIndonesia
Sumber referensi:
Silakan klik link berikut untuk bisa mendapatkan artikel-artikel saya yang lainnya
Thank you so much guys. Peace on earth as in Heaven. Amen.
0 komentar:
Posting Komentar