Cari Blog Ini

Info-bendera-putih

Info-bendera-putih

Info-bendera-putih

Info-bendera-putih

Info-bendera-putih

Tampilkan postingan dengan label Ahok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahok. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Februari 2017

Angket ‘Ahok Gate’, Lelucon Oposan Senggol Bacok 14



Melihat muka Fadli Zon ditekuk di TV ketika berbicara soal hak angket Ahok Gate, saya hanya senyum-senyum. Ia terlihat sangat serius, bahkan mungkin sedang marah. Namun malah mirip aktor teater yang baru bisa akting seolah-olah. Saya maklum, dia kan politikus kemarin sore. Wajar segala sesuatu terlalu didramatisir.  Sok yes. Padahal persoalan Ahok Gate ini sebenarnya cukup dengan interpelasi, jika ingin mendapat keterangan dari Pemerintah.

Namun itu tidak masalah. Adanya pengguliran hak angket menunjukkan, oposan pemerintahan Jokowi masih hidup dan bernapas. Dan itu sehat untuk demokrasi. Saya justru mendorong adanya kegiatan semacam ini. Biar tidak ngantuk di ruang sidang dewan. Namun kalau bisa yang dasarnya kuat, bukan dicari-cari.

Apakah ini berbahaya? Sama sekali tidak.

Pada akhirnya, angket akan ditentukan dengan voting. Pihak Koalisi jelas lebih banyak suaranya. Meskipun mereka memang punya peluang untuk beli suara. Demokrat dan Gerindra jelas punya kepentingan besar dan mungkin sekali rela merogoh kocek dalam-dalam.

Yang menarik dalam angket Ahok Gate ini adalah keikutsertaan PAN. Saya tidak terlalu kaget, karena partai satu itu memang plin-plan sejak awal. Koalisi rasa oposisi. Mirip duri dalam daging. Mestinya jika tidak cocok dengan Pemerintah ya angkat kaki. Tarik menteri Asman Abnur. Namun PAN tidak malu main dua kaki. Saya pikir mereka memang mencontoh dengan baik seniornya, Amien Rais.

PAN memang bukan Muhamadiyah, tapi massa PAN adalah orang-orang Muhamadiyah. Kalau ada orang NU masuk ke sana, mungkin sedang mabuk equil. Entah kalau NU GL. Jadi, main politik dua kaki yang ditunjukkan PAN itu sangat menyedihkan. Mengingat orang Muhamadiyah juga ada di dalam kabinet Jokowi, yaitu Muhadjir. Namun begitulah politik. Moral itu nomor sekian. Muka tembok adalah modal utama berpolitik.

Pengguliran hak angket ini bisa jadi alternatif totonan bagi rakyat. Bahwa demi seorang Ahok, segala upaya boleh dilakukan. Jika membikin namanya begitu nista dengan isu penistaan agama tidak mempan, ada seribu satu jalan lain. Demi kepentingan Pilkada Jakarta semua cara dilakukan. Ahok harus tumbang. Minoritas mau berlagak jagoan di Jakarta, kota tempat para preman berpakaian rapi yang gemar ngomong undang-undang dan ayat suci.

Ahok menjadi begitu penting karena dianggap berbahaya bagi tikus-tikus DKI Jakarta. Ingat Sanusi dari Gerindra, dia adalah contoh tikus busuk yang pura-pura teriak atas nama hukum dan rakyat. Nyatanya korup, padahal oposisi. Jadi kalau lihat hari ini oposisi terlihat ngotot dan mengatasnamakan rakyat, ingat baik-baik nama Sanusi, SANtun tapi korUpSI.

Ikut koalisi bukan jaminan ingin mensukseskan jalannya pemerintahan. Nyatanya PAN bermuka dua. Masuk oposisi juga bukan gambaran penyeimbang. Nyatanya anggota mereka juga terjaring KPK.

Permainan politik menjelang detik-detik terakhir Pilkada Jakarta memang semakin tak sehat, bahkan cenderung gila. Angket Ahok Gate ini lebih terlihat sebagai lelucon oposan senggol bacok. Yang penting beda. Ada celah sedikit sikat. Logis atau tidak itu nomor sekian. Menang atau tidak bukan persoalan. Bikin rusuh dulu, pusing-pusing belakangan.

Menyeret Jokowi dalam pusaran Pilkada Jakarta adalah persoalan serius. Padahal ia sudah bersikap netral dan menjauh. Lawan politiknya masih terus mencari celah. Setelah demo berjilid-jilid tak mempan menggoyang pemerintahan, bahkan berakhir blunder, mereka masih tak lelah bersiasat busuk.

Saya pribadi sebenarnya ingin melihat Jokowi sekali-kali bertindak galak. Hajar saja Prabowo dan SBY itu. Apalagi Fadli Zon, tendang saja bokongnya. Keluarkan saja PAN dari koalisi. Usir Muhadjir. Oposan itu sebenarnya tak punya kekuatan berarti. Langgar saja kebiasaan memberi kekebalan hukum pada mantan Presiden dan Wapres. Toh mereka secara tidak langsung adalah aktor yang terus membikin gaduh dan memasang jebakan. Mereka bukan negarawan.

Namun saya sadar, yang rugi adalah Pemerintah sendiri. Itu akan merusak fokus pembangunan. Energi akan terkuras habis untuk adegan saling menumbangkan. Pada akhirnya rakyat juga yang jadi korban. Situasi akan memanas dan tidak kondusif bagi perekonomian. Atas nama rakyat inilah saya kira, Jokowi terus mengalah. Orang-orang baik memang selalu serba salah. Mereka boleh diserang dengan segala cara kotor, tapi tak boleh membalas dengan cara serupa.

Namun biasanya, di akhir pertunjukan, mereka ini yang jadi pemenangnya. Persis seperti falsafah Jawa kuno, Suro diro jayaningrat lebur dening pangastuti (Semua bentuk angkara murka yang bertahta dalam diri manusia akan dapat dikalahkan dengan sifat lemah-lembut)…

Oleh : Kajitow Elkayeni

Senin, 13 Februari 2017

Ini Alasan Yuridis Ahok Tidak Diberhentikan Sementara





Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi kembali aktif menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah cuti selama sekitar 3,5 bulan untuk menjalani kampanye pilkada DKI Jakarta. Ahok cuti kampanye mulai tanggal 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.

Sempat mencuat polemik terkait aktifnya kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, Ahok sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama yang ancaman pidananya paling lama 5 tahun.

Menanggapi polemik tersebut, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai bahwa tidak ada alasan hukum untuk memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Secara yuridis, Ahok tidak perlu diberhentikan sementara meskipun statusnya terdakwa. Pasalnya, ancaman pidana dalam kasus Ahok merupakan ancaman pidana maksimum 5 tahun. Sedangkan untuk memberhentikan sementara kepala daerah, harus tindakan pidana yang ancaman hukumannya minimum 5 tahun atau 5 tahun ke atas," ujar Petrus di Jakarta, Sabtu (11/2).

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu Pasal 156a KUHP atau pasal 156 KUHP.

Ketentuan pasal 156a KUHP menyebutkan bahwa "dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun (paling lama) barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; (b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Sedangkan Pasal 156 KHUP menyatakan bahwa "barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Sementara norma yang terkait terdakwa yang harus diberhentikan sementara terdapat pada Pasal 83 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa "kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Petrus menilai jika melihat ketentuan Pasal 156a dan 156 KUHP tersebut, maka ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda. Alasannya, Pasal 83 UU Pemda ini secara limitatif mensyaratkan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana paling singkat, bukan paling lama.

"Kita sudah menganut sistim pemidanaan dengan menetapkan ancaman pidana secara minimum dan maksimum penjara. Misalnya, pidana ringan dan menengah, ancaman hukumannya minimun dan pidana berat maka ancaman pidananya maksimum," jelas advokat Peradi ini.

Dalam konteks itulah, kata Petrus, tindak pidana yang didakwakan kepada Ahok tidak termasuk dalam tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 83 UU Pemda yang secara spesifik menyebutkan tindak pidananya, yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Saya setuju dengan sikap tegas Mendagri yang tidak memberhentikan sementara Ahok. Sikap tersebut sudah benar secara yuridis dan jika Mendagri salah menerapkan hukum dalam mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian sementara kepada Ahok, bisa jadi Mendagri digugat atau dituntut oleh Ahok dan warga DKI Jakarta," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusannya belum memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sesuai aturan, kata Tjahjo, kepala daerah otomatis dihentikan sementara jika tuntutan jaksa penuntut umum di atas lima tahun dan dilakukan penahanan.

"Kasus Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama, Ahok, ya Kemdagri menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut nantinya di persidangan," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2).
Namun, jika tuntutannya di bawah lima tahun, maka tetap menjabat hingga adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.

Terlebih lagi, saat ini Ahok tidak dalam posisi sebagai tahanan. Jika nantinya ada keputusan ditahan, maka Ahok langsung diberhentikan sementara. Pemberhentian sementara juga langsung dilakukan terhadap kepala daerah yang tertangkap tangan melakukan korupsi.

"Kasus OTT narkoba juga, begitu ada hasil BNN positif, langsung diberhentikan," kata Tjahjo.

Jumat, 03 Februari 2017

Maafkan Ahok, Ma'ruf Amin Minta Umat Tenang dan Tak Terprovokasi



Liputan6.com, Jakarta - Ahok menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin terkait pernyataan usai sidang kasus dugaan penistaan agama yang terkesan memojokkan ulama NU itu saat menjadi saksi. Ma'ruf pun memaafkan Ahok.

Ma'ruf juga berpesan agar umat tenang dan tidak mudah terprovokasi. Selain itu, dia menegaskan bahwa keutuhan, kebersamaan bangsa tidak boleh dirusak oleh isu-isu atau kegiatan yang mengarah kepada tindak kekerasan atau intoleran.

"Umat supaya tenang dan supaya jangan terprovokasi dan menjaga keadaan bangsa dan negara supaya kondusif. Semuanya jangan membuat hal-hal yang bisa merusak suasana dan keadaan," kata Ma'ruf usai dikunjungi Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Iriawan di kediamannya, Koja, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2017).

Sebelumnya, Ahok mengklarifikasi sekaligus meminta maaf kepada Ma'ruf Amin secara tertulis dan dalam bentuk video. Dia mengatakan, hal yang terjadi di persidangan Selasa kemarin, merupakan proses di persidangan.

Ahok menyebutkan, sebagai terdakwa, ia sedang mencari kebenaran untuk kasusnya.

"Saya meminta maaf kepada KH Ma'ruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau, meskipun beliau dihadirkan kemarin oleh Jaksa sebagai Ketua Umum MUI, saya mengakui beliau juga sesepuh NU. Dan saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU, seperti halnya tokoh-tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti," ungkap Ahok.

Sumber Berita

Rabu, 01 Februari 2017

Terkait Komunikasi MA-SBY, Wawan Purwanto: BIN Tidak Mungkin Melakukan Penyadapan

JAKARTA – Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam persidangan kasus penistaan agama pada 31 Januari lalu berbuntut panjang. Ahok yang mengaku memiliki data komunikasi telepon antara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin itu justru spekulasi di masyarakat.

Pengamat intelijen Wawan Purwanto mengatakan, memang hingga saat ini masih belum ada bukti rekaman seperti yang dimaksud oleh Ahok. Namun apabila memang ada, maka bisa jadi itu telah dilakukan penyadapan terhadap SBY dengan KH Ma’ruf Amin. “Penyadapan itu tidak boleh sembarangan dilakukan,” ujarnya.

Wawan menyebut, ada mekanisme yang harus dilakukan sebelum melakukan penyadapan. Dan itu harus berdasar pada UU yang berlaku. Badan Intelijen Negara (BIN) sendiri tidak bisa sembarangan melakukan penyadapan, selain itu laporan intelijen hanya kepada user yaitu Presiden. “Tidak boleh untuk kepentingan-kepentingan yang lain dan BIN tidak mungkin melakukan itu” terangnya.

Memang saat ini ada kemungkinan dilakukan penyadapan oleh pihak swasta. “Karena siapapun yang memiliki alat sadap bisa melakukan penyadapan, tetapi itu illegal,”ujar Wawan.
(NG)

Ahok: Saya Minta Maaf kepada KH Ma’ruf Amin

JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta maaf kepada Ketua MUI KH Ma’ruf Amin. Permintaan maaf itu disampaikan atas pernyataannya pada persidangan kasus penistaan agama pada 31 Januari lalu.

Ahok menyebut, apa yang disampaikannya adalah adalah proses di persidangan. Ahok yang berstatus sebagai terdakwa penistaan agama itu mengeluarkan statement itu untuk mencari kebenaran atas kasus yang melandanya. “Saya minta maaf,” ujarnya, Rabu siang (1/2).

Mantan Bupati Belitung Timur itu memastikan tidak akan melaporkan KH Ma’ruf Amin itu ke polisi. Pernyataannya yang menyebut akan melaporkan itu adalah saksi pelapor. “Beliau itu bukan saksi pelapor. Sama seperti saksi dari KPUD. Tidak mungkin dilaporkan,” terangnya.

Dia juga meminta maaf apabila ucapannya itu terkesan memojokkan Rais Aam PBNU tersebut. Meskipun saat itu, dia dihadirkan oleh JPU sebagai Ketua Umum MUI, Ahok mengakui KH Ma’ruf Amin juga sebagai sesepuh NU. “saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU, seperti halnya tokoh-tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti,” ucapnya.

Sementara terkait informasi telepon SBY ke KH Ma’ruf Amin pada tanggal 7 Oktober 2016 adalah itu adalah urusan pengacaranya. Ahok mengaku hanya disodorkan berita dari salah satu media tertanggal 7 Oktober 2016, bahwa ada informasi telepon SBY ke KH Ma’ruf Amin. “Selanjutnya terkait soal ini saya serahkan kepada Penasehat Hukum saya,” terangnya.
(NG)

Sumber berita