Pemerintah benar-benar ingin memberantas
ormas radikal yang bertentangan dengan Pancasila dari bumi pertiwi.
Ormas-ormas yang ingin mengubah dasar negara Pancasila dengan paham yang
lain yang tidak sesuai diterapkan di bumi Indonesia. Salah satu ormas
tersebut adalah HTI, yang telah dinyatakan dilarang di Indonesia.
Tentu pembubaran ini mendapat perlawanan
dari HTI. Mereka enggan untuk dibubarkan, karena mereka tidak merasa
bertentangan dengan Pancasila, tidak pernah membuat anarkis, tidak
melakukan kekerasan, dan yang utama menurut mereka HTI tidak pernah
melakukan korupsi, jadi tidak patut untuk dibubarkan.
Tidak tanggung-tanggung perlawanan mereka
melibatkan ahli tata negara kondang yaitu Yusril Ihza Mahendra. Yusril
akan membantu HTI melawan pemerintah, serta mengawal gugatan Perppu
no.2/2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril mengharapkan MK akan
mengabulkan penghapusan beberapa pasal dalam Perppu tersebut yang
merupakan pasal karet, begitu pendapat Yusril Izha Mahendra. Hal ini,
masih bisa kita pahami apa yang dilakukan oleh HTI melalui Yusril Izha
Mahendra masih dalam koridor hukum, memang selayaknya langkah tersebut
ditempuh jika tidak sepaham dengan apa yang telah dikeluarkan oleh
Pemerintah.
Tetapi adalah hal yang aneh jika HTI
mengaitkan pembubaran mereka dengan korupsi. Kenapa HTI justru
mengaitkan pembubaran mereka dengan korupsi? Apakah HTI ingin menyindir
DPR? Apalagi kita tahu bahwa KPK sekarang sedang menyidik
anggota-anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek
e-KTP. Apakah HTI ingin mengatakan kok kami yang dibubarkan, tuh lihat
DPR yang terlibat korupsi kok tidak dibubarkan saja.
Kita juga perlu menanyakan kepada HTI,
apakah dengan tidak melakukan korupsi lalu HTI tidak bisa dibubarkan?
Lalu kenapa kalau melakukan korupsi layak untuk dibubarkan? Sepertinya
tidak ada korelasi antara pembubaran HTI dengan korupsi. Dan HTI juga
tidak perlu mengait-ngaitkan pembubarannya dengan korupsi. Karena
kejahatan korupsi itu berkenaan dengan perorangan, paling jauh terkait
dengan korporasi yang melakukan penyuapan kepada aparat negara. Dan
tidak pernah melibatkan organisasi kemasyarakatan. Kecuali ormas
tersebut melakukan penyuapan kepada aparat negara untuk dapat memperoleh
keuntungan dari penyuapan tersebut seperti mendapatkan proyek
pemerintah. Kalau tidak demikian, tentu sebuah ormas tidak akan mungkin
dijerat dengan pasal korupsi, karena ormas bukan lembaga pemerintah.
Untuk membela diri HTI mencoba untuk
mengaitkan pembuabarannya dengan korupsi dan separatisme, seperti yang
disampaikan oleh Juru Bicara HTI Ismail Yusanto seperti yang saya kutip
dari laman detik.com.
“Secara substansial kami juga ingin
menyampaikan sesungguhnya tidak ada dasar yang bisa ditunjukkan kepada
publik Pemerintah ini membubarkan HTI, tidak ada,”
“HTI itu tidak nylong duit rakyat, tidak korupsi, tidak pernah membuat anarkis,” tegasnya
“Kita tidak pernah melakukan anarkisme, tidak pernah korupsi, tidak pernah melakukan separatisme,” imbuhnya.
Apakah dengan alasan yang disampaikan oleh
Juru Bicara HTI tersebut membuat HTI tidak layak untuk dibubarkan?
Tidak korupsi bukan berarti tidak layak untuk dibubarkan. Tidak anarkis
bukan berarti tidak patut untuk dibubarkan. Bukan separatis tidak
berarti tidak layak untuk dilarang. Karena apa yang dilakukan oleh HTI
sangat berbahaya untuk kelangsungan serta keutuhan NKRI.
Kita tahu bahwa Indonesia ini terdiri dari
berbagai suku dan agama. Sangat rentan untuk diadu domba karena
masing-masing memang teguh adat budaya sendiri, sangat teguh memegang
keimanan mereka. Oleh karena itu jika salah satu suku ingin menonjolkan
adat budayanya menjadi dominan di Indonesia tentu akan membuat suku-suku
lainnya menjadi tidak dihargai, karena merasa sama-sama adalah bangsa
Indonesia, sama-sama mempunyai hak dan kedudukan yang sama. Begitu juga
agama, jika salah satu agama ingin menonjolkan agamanya di Indonesia
tentu akan membuat penganut agama-agama yang lain menjadi tidak nyaman.
Karena kebebasan mereka seakan dikekang hidup di Indonesia ini, padahal
semua agama berkedudukan yang sama di Indonesia ini. Jadi jangan
paksakan untuk menjadikan sebuah suku atau agama menjadi pedoman hidup
di Indonesia ini.
Karena HTI ingin mengganti Pancasila
dengan falsafah lainnya, tentu ini merupakan sebuah ancaman bagi
keutuhan NKRI, dan selayaknya bagi pemerintah untuk membubarkan HTI
karena pertimbangan tersebut maka HTI memang sangat layak untuk
dibubarkan. Tidak peduli HTI tidak terlibat korupsi, tidak peduli HTI
tidak anarkis, tidak peduli HTI tidak melakukan kekerasan, dan tidak
peduli juga jika HTI bukan separatis, jika ingin mengubah dasar negara
Indonesia itu sudah selayaknya dibubarkan.
Saya kita begitu….
Bersama bukan berarti kita harus sama…..
0 komentar:
Posting Komentar