Cari Blog Ini

Kamis, 13 Juli 2017

Kemanakah Muhammadiyah Di Forum LPOI Untuk Percepatan Pembubaran HTI


Masyarakat sempat meragukan keputusan pemerintah tentang pembubaran HTI, akan tetapi keraguan itu ditepis dan ditindaklanjuti oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) dengan mendesak pemerintah segera mewujudkan komitmennya untuk membubarkan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD ’45.
Tepat pada tanggal cantik 7 Juli 2017, LPOI menggelar pertemuan guna membahas rekomendasi untuk pemerintah, rekomendasi itu menurut Kiai Said Aqil Siraj adalah segera di terbitkannya Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang ormas sebagai landasan hukum pembubaran ormas radikal yang merong-rong Pancasila.
Gayung bersambut, tidak menunggu lama Presiden menerbitkan Perppu yang dimaksud oleh LPOI. Dan berbahagialah seluruh rakyat Indonesia, dengan sudah adanya payung hukum pembubaran ormas radikal, seluruh rakyat bisa melihat sekali lagi keperkasaan Garuda Pancasila yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia.
Tentang gerak cepat LPOI yang langsung direspon oleh Presiden, ada satu pertanyaan. Dari ke 14 nama ormas yang tergabung dalam LPOI tidak ada nama Muhammadiyah, padahal Muhammadiyah adalah satu dari dua organisasi Islam terbesar di Indonesia bahkan. Lantas ada rasa apakah di dalam Muhammadiyah terhadap LPOI maupun terhadap HTI.
Mungkinkah Muhammadiyah mengambil cara yang berbeda dengan LPOI dalam menolak HTI? Dengan kata lain, memang dari awal LPOI berdiri pada tanggal 1 juni 2012 Muhammadiyah tidak bergabung. Ataukah Muhammadiyah mencoba melindungi kader-kadernya yang ada di HTI, sementara kedekatan kultur HTI yang paling mudah kita jumpai adalah dengan Muhammadiyah ketimbang HTI dengan NU. Cek saja di kampus-kampus, anak NU atau anak Muhammadiyah yang paling banyak mengisi HTI?
Terlepas dari wacana kedekatan kultur di antara kedua organisasi itu, kedekatan yang menguntungkan HTI dan menggelapkan pandangan muda-mudi Muhammadiyah. Kita perlu mengingat beberapa sikap Muhammadiyah terhadap pembubaaran HTI, dengan menelusuri rekam jejaknya melalui media online baik milik Muhammadiyah maupun media berita online yang membahas sikap Muhammadiyah.
Untuk melihat Muhammadiyah dalam kasus ini tidak terlalu sulit, karena cukup kita mengamati cerita hidup akhir-akhir ini dari 2 orang berikut, Bakhtiar Nasir dan Amin Rais. Saya yakin NU dan Muhammadiyah akan serius membela ketika salah seorang petingginya diusik. Katakanlah ketika persidangan kasus Pak Basuki Tjahaja Purnama yang menghadirkan Kiai Ma’ruf Amin terjadi kontroversi, Warga NU tetap membela Kiai Ma’ruf Amin.
Tapi ketahuilah NU dan Muhammadiyah dilihat dari logo keduanya saja sangat berbeda. Bumi dan matahari, sifat keduanya masing-masing terepresentasikan oleh dua organisasi itu, dan semakin kelihatan saat oknum dari kedua organisasi itu sama-sama mengeluarkan pendapat pribadinya.
NU dan Muhammadiyah Bagi Tugas
Kita tahu bahwa, yang selama ini di serang habis-habisan oleh kelompok ormas radikal hanya NU semata, dan Muhammadiyah tidak terlalu menjadi perhatian lebih bagi mereka, entah apa yang menyebabkan itu. Kita boleh bebas pendapat terhadap Muhammadiyah tentang ini, tapi jangan sampai menganggap Muhammadiyah bagian dari ormas radikal.
Kita juga tahu, bahwa Muhammadiyah adalah ormas terbesar setelah NU di Indonesia bahkan se dunia. Kita tidak boleh lupa, pendiri NU dan Muhammadiyah berasal dari pondok pesantren yang sama yang diasuh oleh Syaikhona Kholil Bangkalan, dan setelah NU dan Muhammadiyah berdiri keduanya juga turut memperjuangkan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Di situ saya tetap bisa berprasangka baik, tentang NU, Muhammadiyah dan Indonesia.
Satu contoh yang bisa saya sampaikan yaitu pada tanggal 8 Mei 2017 Ketua Umum PP Muhammadiyah menyampaikan melalui republika.co.id “Muhammadiyah menghargai sikap pemerintah yang bertindak di jalur hukum dan perundang-undangan dalam mengambil langkah atau kebijakan soal HTI” beliau mengingatkan kepada kita semua bahwa negara ini adalah negara hokum, tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan untuk keutuhan Negara.
Akan tetapi sejak pengumuman rencana pembubaran pada 8 Mei 2017, pemerintah dinilai belum melakukan langkah konkret apapun, lantaran payung hukum yang ada dirasa masih belum cukup meneduhkan. Oleh karena itu KH Said Aqil Siroj Ketua Umum PBNU melalui LPOI mendesak agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), umpan silang yang bagus bukan?
Prasangka saya mengatakan bahwa, memang penting posisi NU dan Muhammadiyah hari ini dan selamanya tidak sama, sebagaimana yang nampak dalam kasus HTI. NU sangat keras dari awal terhadap HTI, bukan keras karena kultur bawaan NU, tapi karena NU adalah cermin bagi HTI. Dan Muhammadiyah dari awal tetap mengambil posisi tengah jalur hukum.
Sekarang kita tahu, NU menjadi penengah antara Jawa dan Islam, dan Muhammadiyah menjadi penengah antara Islam Jawa dan Islam Arab, wallahua’lam. Semoga saja setelah DPP HTI sowan ke Rumah Maiyah Kadipiro Yogyakarta mendapat hidayah cara ber-Islam di Indonesia yang benar, baik dan indah.
Pemantik:
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/05/08/opmvtl384-soal-hti-muhammadiyah-apresiasi-pemerintah-tempuh-jalur-hukum
http://nasional.kompas.com/read/2017/07/07/20330571/14.ormas.islam.desak.pemerintah.percepat.pembubaran.hti
https://news.detik.com/berita/d-3552074/14-ormas-islam-minta-pemerintah-segera-bubarkan-ormas-anti-pancasila

0 komentar:

Posting Komentar