Sudah banyak yang sepertinya menantikan
pembubaran ormas radikal anti Pancasila. Penantian itu akhirnya tidak
lagi perlu menunggu lama-lama. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan
sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang ormas radikal. Besok Jokowi akan mengumumkan dan membacakannya.
Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj, bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana. Said memastikan bahwa Jokowi sudah menandatangani Perppu tersebut. Said sendiri mengaku belum mengetahui detail soal isi dari Perppu tersebut.
“Ya, Perppu sudah. Ditandatangani Presiden dan besok akan dibacakan,” ujar Said Aqil di Halaman Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/7/2017).“Saya enggak tanya (Presiden). Kalau ada yang kurang, saya usul lagi nanti,” tutur Said Aqil.
Dipanggilnya said Aqil ke Istana sebagai
Ketua Umum PBNU, sebelum pengumuman dan pembacaan Perppu tentang
pembubaran ormas radikal anti Pancasila, ini tidak lepas dari desakan
yang sebelumnya disampaikan oleh 14 organisasi kemasyarakatan (ormas)
Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI).
Mereka mendesak pemerintah segera bubarkan HTI.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas sebagai landasan hukum untuk membubarkan ormas-ormas radikal.“Pemerintah perlu segera mewujudkan komitmennya untuk menindak ormas anti-Pancasila seperti HTI. Oleh karena itu kami menuntut pemerintah mempercepat penerbitan Perppu tentang Ormas dan menindaktegas ormas yang merongrong Pancasila dan UUD 1945,” ujar Said saat memberikan keterangan di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).
Tidak lagi menunggu lama, Jokowi dengan
respon cepat langsung mengeluarkan Perppu tersebut. Polemik mengenai
pembubaran HTI pun usai. Dengan ditandatanganinya Perppu ini, HTI dengan
segera akan dibubarkan. Jika tidak mau membubarkan diri sendiri, maka
pemerintah dengan landasan Perppu ini akan segera mencabut badan hukum
dan keberadaannya secara resmi di Indonesia.
HTI yang sudah sejak beberapa bulan lalu
dinyatakan oleh pemerintah melalui Menkopolhukam, Wiranto, akan
dibubarkan oleh pemerintah. tetapi karena terkesan lambat. 14 ormas
Islam akhirnya melakukan pernyataan sikap supaya pemerintah segera
membubarkan HTI.
Dengan penandatangani Perppu ini, maka
tidak ada lagi alasan HTI yang terus melakukan aktivitas
keorganisasiannya dengan dalih mereka belum dibubarkan. Perppu ini juga
akan menjadi landasan bagi siapa saja yang melihat kegiatan-kegiatan HTI
untuk mengingatkan dan membatasi pergerakannya.
Apalagi sebelumnya, dalam tulisan saya,
HTI yang sudah disuarakan akan dibubarkan tetap saja melakukan
perekrutan mahasiswa baru untuk menjadi kader mereka. Bahkan selebaran
perekrutan mereka ditemukan di sekitaran daerah Depok yang penuh dengan
kumpulan mahasiswa baru yang baru saja melihat pengumuman kelulusan.
Penyebaran selebaran dan juga kegiatan
perekrutan ini menjadi sebuah pergerakan yang tidak menghargai
pernyataan pemerintah yang sudah mengumumkan pembubaran HTI. Tindakan
yang semakin menguatkan bahwa dalam ideologinya, mereka tidak pernah
menganggap keberadaan pemerintahan Indonesia secara utuh.
Perppu yang dikeluarkan oleh Jokowi ini
tentu saja tidak akan dengan begitunya membuat HTI mentaatinya. Mereka
diyakini akan melakukan perlawanan. Dan siapa lagi kalau bukan Pakar
Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang akan memimpin perlawanan
tersebut. Ya, HTI memang sudah menggandeng Yusril untuk melakukan
perlawanan atas keinginan pemerintah membubarkan HTI.
Tidak heran memang kalau nama Yusril
disebut sebagai orang yang serba bisa dalam masalah hukum. Jadi
pengacara bisa, jadi pakar hukum tata negara bisa, jadi politisi bisa,
jadi apapun bisa tergantung pesanan. Tetapi anehnya, dari semua keahlian
tersebut, Yusril entah kenapa selalu berada dalam pihak yang tidak
tepat.
Kini, keraguan publik akan keseriusan
Jokowi memberantas ormas radikal dan anti Pancasila akan segera hilang
dan digantikan dengan sebuah keyakinan bahwa sudah saatnya Pancasil dan
NKRI didudukkan pada tempat asalnya. Pancasila dan NKRi tidak boleh
diusik dan tidak boleh dipertanyakan lagi sebagai dasar negara ini.
Selamat tinggal HTI. Terima kasih sudah menjadi sarana kami mengingat kembali pentingnya Pancasila dan NKRI.
salam Bubar.
0 komentar:
Posting Komentar