Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dengan keluarnya Perppu ini maka
Undang-Undang Ormas yang lama tidak lagi memadahi sebagai sarana untuk
mencegah meluasnya ideologi yang membahayakan Pancasila.
Perppu tersebut lahir setelah pemerintah
mencium adanya kegiatan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila
dan UUD 1945. Perppu inilah yang menjadi amunisi pemerintah untuk
membatalkan izin serta membubarkan suatu ormas, melalui Kementerian
Hukum dan HAM.
Lalu apakah salah jika pemerintah
mengeluarkan Perppu ini? saya rasa sah-sah saja pemerintah mengeluarkan
Perppu Ormas ini, dengan catatan bahwa Perppu ini bertujuan baik demi
kepentingan bersama. Apabila Perppu dikeluarkan sembarangan dan
merugikan rakyat, maka patut untuk kita menolaknya.
Sejak dari dulu juga sudah banyak Perppu
yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, namun kenapa saat ini banyak
golongan yang menentang dengan dikeluarkannya Perppu Ormas ini? padahal
pemerintah juga tidak melanggar aturan dalam mengeluarkan Perppu ini.
Menurut Menteri Koordinasi Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan Wiranto, berdasarkan Keputusan MK Nomor
139/PUU-Vll/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar kebutuhan
mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan
Undang-Undang.
Nah dalam penjelasan tersebut sudah jelas
bahwa Presiden memang punya kewenangan untuk mengeluarkan Perppu dan itu
sah menurut aturan hukum, lalu apakah kebutuhannya sudah sangat
mendesak? hemm kalau menurut pandangan saya pribadi, kebutuhan ini
memang sudah mendesak.
Sudah bukan rahasia umum bahwa kehadiran
Ormas yang notabene berpaham Agama akhir-akhir ini semakin aktif
terlihat aksinya, sebagai contoh coba saja perhatikan aksi ormas HTI,
banyak juga masyarakat yang dibuat geram oleh aksi ormas tersebut. Tidak
usah sok tutup mata dengan aksi Ormas tersebut.
Mau tahu aksi apa saja yang sudah mereka
lakukan? nih saya kasih contoh kecilnya, coba anda lihat video deklarasi
khilafah di link berikut https://www.youtube.com/watch?v=UcaTuJyL_zI,
sungguh miris bukan? dan menurut pandangan saya pribadi aksi tersebut
merupakan ancaman terhadap Pancasila yang merupakan dasar negara kita.
Itu merupakan salah satu ancaman yang
terlihat, kita tidak tahu ada berapa aksi yang sudah mereka lakukan
diluar sana yang tak terlihat, jika Ormas ini terus dibiarkan melakukan
aksinya bisa saja kedepannya akan mengancam Ideologi Pancasila atau
bahkan bisa memecah persatuan bangsa.
Untungnya pemerintah merespon cepat dan
menyadari akan adanya ancaman tersebut, kita juga tidak mau kan tragedi
pemberontakan karena keinginan mendirikan negara Islam kembali terulang.
Negara kita dari awal didirikan sudah dalam bentuk majemuk. Tidak ada
toleransi bagi yang ingin merubahnya.
Undang-undang Ormas sebelumnya merumuskan
ajaran yang bertentangan dengan Pancasila secara sempit. Sementara kita
ketahui bahwa paham-paham anti Pancasila tersebut berkembang pesat. Jadi
pemerintah menilai Perppu ini dibuat semata untuk melindungi ideologi
kebangsaan dan bukan untuk memberi batas kebebasan berdemokrasi.
“Perppu sudah dikeluarkan 10 Juli
2017. Pemerintah mengharap masyarakat tenang dan dapat menerima Perppu
secara jernih dan matang. Karena Perppu tak maksud membatasi kegiatan
ormas, tapi semata untuk merawat kesatuan persatuan bangsa,” kata
Wiranto.
Ia juga menegaskan, kehadiran Perppu
Ormas ini bukan untuk mendiskreditkan para ormas Islam. Ia pun meminta
agar publik jangan sampai memiliki persepsi keliru yang memisahkan
antara pemerintah dan masyarakat muslim Indonesia.
“Perlu kita garis bawahi bahwa
perppu tak mendiskreditkan ormas Islam. Tidak diarahkan mencederai
keberadaan ormas Islam. Jangan sampai ada tuduhan atau pemikiran bahwa
ini akan memisahkan pemerintah dengan masyarakat Islam. Bukan sama
sekali,” tegas Wiranto.
Untuk itu, Wiranto meminta semua pihak
dapat mendukung realisasi Perppu Ormas ini, karena ini juga untuk
melindungi masyarakat dari bahaya perpecahan. Jangan sampai kondisi
masyarakat yang sudah damai dalam keberagaman menjadi terpecah karena
pemaksaan ideologi yang hanya benar menurut satu golongan saja.
“Karena apa? Menyelamatkan bangsa.
Menyelamatkan generasi berikutnya. Menyelamatkan NKRI. Menyelamatkan
Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan konsensus nasional,” tegas
Wiranto.
Saat ini, tercatat ada 344 ribu ormas di
Indonesia. Pembubaran ormas ini bakal mengacu pada adanya indikasi
kelompok yang bermaksud memecah belah bangsa. Tidak berlaku untuk Ormas
yang notabene sudah mendukung idelogi Pancasila.
Jadi jika ada Ormas yang sudah berjalan
benar dengan menjunjung tinggi Pancasila, tidak perlu kuatir dengan
dikeluarkannya Perppu ini, ingat pemerintah mengeluarkan Perppu ini
dengan tujuan menyelamatkan negara dari kekacauan akibat perbedaan
ideologi.
Mending kita ribut di awal seperti ini
dari pada membiarkan Ormas anti Pancasila beraksi, yang mana pada
akhirnya nanti malah bisa menghancurkan kedamaian yang sudah terjaga di
negara kita. Simak baik-baik pernyataan Bapak Wiranto berikut.
“Yang menolak siapa? Jangan kalau-kalau.
Masa menyelamatkan negara ditolak? Masa kita menyelamatkan kehidupan
bangsa ke depan ditolak? Masa kita ingin melawan organisasi yang
nyata-nyata ingin membubarkan negara, ditolak?” Wiranto menandaskan.
Nah silahkan dijawab sendiri-sendiri dalam
hati pertanyaan dari Menkopolhukam di atas, sudah jelas bahwa Perppu
tersebut hanya akan menggusur Ormas yang anti Pancasila dan demi
menyelamatkan negara. Apabila ada Ormas yang kebakaran jenggot dengan
keluarnya Perppu tersebut wajib kita pertanyakan, jangan-jangan Ormas
tersebut lah yang terindikasi anti Pancasila.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar