Cari Blog Ini

Minggu, 16 Juli 2017

Menolak Perppu Ormas Berarti Menolak Menyelamatkan Negara

 
Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dengan keluarnya Perppu ini maka Undang-Undang Ormas yang lama tidak lagi memadahi sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang membahayakan Pancasila.
Perppu tersebut lahir setelah pemerintah mencium adanya kegiatan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Perppu inilah yang menjadi amunisi pemerintah untuk membatalkan izin serta membubarkan suatu ormas, melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Lalu apakah salah jika pemerintah mengeluarkan Perppu ini? saya rasa sah-sah saja pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas ini, dengan catatan bahwa Perppu ini bertujuan baik demi kepentingan bersama. Apabila Perppu dikeluarkan sembarangan dan merugikan rakyat, maka patut untuk kita menolaknya.
Sejak dari dulu juga sudah banyak Perppu yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, namun kenapa saat ini banyak golongan yang menentang dengan dikeluarkannya Perppu Ormas ini? padahal pemerintah juga tidak melanggar aturan dalam mengeluarkan Perppu ini.
Menurut Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, berdasarkan Keputusan MK Nomor 139/PUU-Vll/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
Nah dalam penjelasan tersebut sudah jelas bahwa Presiden memang punya kewenangan untuk mengeluarkan Perppu dan itu sah menurut aturan hukum, lalu apakah kebutuhannya sudah sangat mendesak? hemm kalau menurut pandangan saya pribadi, kebutuhan ini memang sudah mendesak.
Sudah bukan rahasia umum bahwa kehadiran Ormas yang notabene berpaham Agama akhir-akhir ini semakin aktif terlihat aksinya, sebagai contoh coba saja perhatikan aksi ormas HTI, banyak juga masyarakat yang dibuat geram oleh aksi ormas tersebut. Tidak usah sok tutup mata dengan aksi Ormas tersebut.
Mau tahu aksi apa saja yang sudah mereka lakukan? nih saya kasih contoh kecilnya, coba anda lihat video deklarasi khilafah di link berikut https://www.youtube.com/watch?v=UcaTuJyL_zI, sungguh miris bukan? dan menurut pandangan saya pribadi aksi tersebut merupakan ancaman terhadap Pancasila yang merupakan dasar negara kita.
Itu merupakan salah satu ancaman yang terlihat, kita tidak tahu ada berapa aksi yang sudah mereka lakukan diluar sana yang tak terlihat, jika Ormas ini terus dibiarkan melakukan aksinya bisa saja kedepannya akan mengancam Ideologi Pancasila atau bahkan bisa memecah persatuan bangsa.
Untungnya pemerintah merespon cepat dan menyadari akan adanya ancaman tersebut, kita juga tidak mau kan tragedi pemberontakan karena keinginan mendirikan negara Islam kembali terulang. Negara kita dari awal didirikan sudah dalam bentuk majemuk. Tidak ada toleransi bagi yang ingin merubahnya.
Undang-undang Ormas sebelumnya merumuskan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila secara sempit. Sementara kita ketahui bahwa paham-paham anti Pancasila tersebut berkembang pesat. Jadi pemerintah menilai Perppu ini dibuat semata untuk melindungi ideologi kebangsaan dan bukan untuk memberi batas kebebasan berdemokrasi.
“Perppu sudah dikeluarkan 10 Juli 2017. Pemerintah mengharap masyarakat tenang dan dapat menerima Perppu secara jernih dan matang. Karena Perppu tak maksud membatasi kegiatan ormas, tapi semata untuk merawat kesatuan persatuan bangsa,” kata Wiranto.
Ia juga menegaskan, kehadiran Perppu Ormas ini bukan untuk mendiskreditkan para ormas Islam. Ia pun meminta agar publik jangan sampai memiliki persepsi keliru yang memisahkan antara pemerintah dan masyarakat muslim Indonesia.
“Perlu kita garis bawahi bahwa perppu tak mendiskreditkan ormas Islam. Tidak diarahkan mencederai keberadaan ormas Islam. Jangan sampai ada tuduhan atau pemikiran bahwa ini akan memisahkan pemerintah dengan masyarakat Islam. Bukan sama sekali,” tegas Wiranto.
Untuk itu, Wiranto meminta semua pihak dapat mendukung realisasi Perppu Ormas ini, karena ini juga untuk melindungi masyarakat dari bahaya perpecahan. Jangan sampai kondisi masyarakat yang sudah damai dalam keberagaman menjadi terpecah karena pemaksaan ideologi yang hanya benar menurut satu golongan saja.
“Karena apa? Menyelamatkan bangsa. Menyelamatkan generasi berikutnya. Menyelamatkan NKRI. Menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan konsensus nasional,” tegas Wiranto.
Saat ini, tercatat ada 344 ribu ormas di Indonesia. Pembubaran ormas ini bakal mengacu pada adanya indikasi kelompok yang bermaksud memecah belah bangsa. Tidak berlaku untuk Ormas yang notabene sudah mendukung idelogi Pancasila.
Jadi jika ada Ormas yang sudah berjalan benar dengan menjunjung tinggi Pancasila, tidak perlu kuatir dengan dikeluarkannya Perppu ini, ingat pemerintah mengeluarkan Perppu ini dengan tujuan menyelamatkan negara dari kekacauan akibat perbedaan ideologi.
Mending kita ribut di awal seperti ini dari pada membiarkan Ormas anti Pancasila beraksi, yang mana pada akhirnya nanti malah bisa menghancurkan kedamaian yang sudah terjaga di negara kita. Simak baik-baik pernyataan Bapak Wiranto berikut.
“Yang menolak siapa? Jangan kalau-kalau. Masa menyelamatkan negara ditolak? Masa kita menyelamatkan kehidupan bangsa ke depan ditolak? Masa kita ingin melawan organisasi yang nyata-nyata ingin membubarkan negara, ditolak?” Wiranto menandaskan.
Nah silahkan dijawab sendiri-sendiri dalam hati pertanyaan dari Menkopolhukam di atas, sudah jelas bahwa Perppu tersebut hanya akan menggusur Ormas yang anti Pancasila dan demi menyelamatkan negara. Apabila ada Ormas yang kebakaran jenggot dengan keluarnya Perppu tersebut wajib kita pertanyakan, jangan-jangan Ormas tersebut lah yang terindikasi anti Pancasila.
Sumber :


0 komentar:

Posting Komentar