Cari Blog Ini

Senin, 24 Juli 2017

Hebat! Akun Ini kritik Jokowi dan Nyatakan pembubaran HTI cacat prosedur!

Analisa Perppu Ormas sebagai alat untuk membubarkan ormas radikal
Akhirnya gw bisa dapat salinan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang Perubahan UU Organisasi Masyarakat. Karena Perppu Ormas ini masih baru, maka agak sedikit susah untuk dapat mengaksesnya. Perppu Ormas ini merupakan produk hukum yang bersifat dan berlaku untuk sementara waktu, dimana Perppu Ormas ini mengubah beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Ormas. Dan gw sudah pelajari materi muatan Perppu Ormas ini.
Karena gw orang hukum, maka gw memandang hal ini juga dari sudut pandang hukum. Menurut pandangan hukum gw, produk hukum Perppu Ormas ini ada sedikit “lompatan logika hukum” yang memang tidak dapat dibenarkan.
Setiap badan hukum (termasuk organisasi masyarakat) dalam proses pembubarannya ada 3 jenis, yaitu (1) Natural Dissolution (jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar badan hukum tersebut berakhir), (2) Voluntary Dissolution (pembubaran badan hukum oleh para pengurusnya sendiri), dan (3) Mandatory Dissolution (pembubaran secara hukum berdasarkan putusan pengadilan).
Di dalam Perppu Ormas yang baru, mekanisme pembubaran ormas ditetapkan secara sepihak yakni masuk ke dalam kategori mandatory dissolution. Hanya saja prosesnya bukan berdasarkan putusan pengadilan, namun berdasarkan pencabutan Surat Keputusan (SK) badan hukum. SK badan hukum adalah suatu keputusan tata usaha negara yang menjadi dasar lahirnya suatu badan hukum.
Kaitannya dengan kasus pembuatan Perppu Ormas, dalam hal ini pembuat Perppu menggunakan prinsip hukum Ius Contrarius Actus yang artinya adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dengan sendirinya juga berwenang membatalkan.
Seperti yang gw jelaskan di atas, pemberian SK badan hukum merupakan KTUN. Dan pejabat tata usaha negaranya dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan HAM. Karena Menteri Hukum dan HAM berwenang menerbitkan SK badan hukum, maka Menteri Hukum dan HAM juga berwenang untuk mencabut SK Badan Hukum tersebut. Mekanisme inilah yang digunakan sebagai dasar, ruh, nafas dan semangat Perppu Ormas untuk membubarkan ormas radikal. Jadi mekanisme ini menyimpangi ketiga bentuk konvensional pembubaran badan hukum (meskipun juga dapat dikatakan Mandatory Dissolution, namun bukan melalui pengadilan).
Pembuat Perppu Ormas memang melihat bahwa ada sifat urgensi untuk membubarkan ormas radikal, mengingat di dalam Undang-Undang Ormas mekanisme pembubarannya secara Mandatory adalah harus melalui pengadilan. Dimana mekanisme pengadilan memang dipandang terlalu memakan waktu dan tenaga. Belum lagi jika pihak pelawan (ormas) mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi ataupun peninjauan kembali. Sehingga pembuat Perppu Ormas “merasa” ada kekosongan hukum untuk dapat membubarkan ormas radikal secara cepat dan efisien apabila mendasarkan pada Undang-Undang Ormas. Adanya pertimbangan “kekosongan hukum” untuk menghadapi masalah ormas radikal yang dikategorikan urgen inilah yang mendasari lahirnya Perppu Ormas.
Lalu dimana letak lompatan logika hukumnya? SK badan hukum sebagai KTUN memiliki karakteristik khas dibandingkan dengan jenis KTUN2 yang lain. Alasannya adalah pembubaran badan hukum tidak serta merta otomatis terjadi dengan adanya pencabutan SK badan hukum, karena pembubaran badan hukum harus didahului dengan adanya likuidasi dan pemberesan harta kekayaan badan hukum tersebut.
Apabila diatur bahwa dengan dicabutnya SK badan hukum maka otomatis menandai berakhirnya ormas radikal, maka bagaimana dengan status harta kekayaan dari badan hukumnya? Celah inilah yang tidak diatur di dalam Perppu Ormas ini. Adanya celah demikian karena secara logika hukum mekanisme yang ditetapkan untuk melakukan pembubaran suatu ormas radikal tidak mengindahkan karakteristik KTUN berupa SK badan hukum. Bahwa dengan dicabutnya SK badan hukum tidak berarti bahwa badan hukum tersebut otomatis bubar, mengingat harus ada terlebih dahulu proses pemberesan harta kekayaan badan hukum tersebut dan hal inilah yang sedikit terlupakan di dalam Perppu Ormas (bandingkan dengan proses pembubaran suatu badan hukum perseroan terbatas atau PT).
Namun dari kacamata asas kemanfaatan sosial, adanya Perppu Ormas memang dapat memberikan relaksasi bagi khalayak yang terganggu dengan eksistensi ormas radikal, meskipun secara logika hukum terdapat sedikit cacat prosedur yang terkandung di dalam Perppu Ormas tersebut.
Gilbert Tranggana

Pemilik akun di atas sungguh memalukan, di satu sisi menyatakan sebagai orang hukum , di satu sisi lainnya analisa yang dilakukan adalah kengawuran yang luar biasa yang menujukan bahwa ia tak paham dengan hukum PT. Pemilik akun di atas telah menyamakan pembubaran ormas dengan pembubaran PT hingga menyatakan pembubaran HTI  oleh pemerintahan Presiden Jokowi cacat prosedur karena tidak dilakukan likuidasi dan pemberesan harta kekayaan sebagaimana pembubaran PT. Ormas disamakan dengan PT, logika hukumnya dimana itu. Tentu kalau paham secara menyeluruh dengan hukum Perseroan Terbatas, maka tak akan ada analisa ngawur di atas. Sehingga saya harus luruskan penyesatan itu!
Jika pemilik akun tersebut menyatakan bahwa ada lompatan logika hukum yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi dalam mengeluarkan Perppu karena di dalam Perppu pembubaran ormas tidak memuat proses likuidasi dan pemberesan harta kekayaan ormas sehingga ada cacat prosedur dalam Perppu, karena pembubaran badan hukum tidak serta merta otomatis terjadi dengan adanya pencabutan SK badan hukum, karena pembubaran badan hukum harus didahului dengan adanya likuidasi dan pemberesan harta kekayaan badan hukum tersebut. Ini memalukan.
Sehingga pertanyaan yang muncul kemudian adalah , bagaimana logika hukumnya jika pemilik akun itu menyatakan pembubaran ormas HTI cacat prosedur karena harus terlebih dahulu melalui likuidasi dan pemberesan harta kekayaan sebagaimana dalam pembubaran Perseroan Terbatas (PT) ? Apakah pemilik akun itu paham  mengapa dan apa yang jadi sebab kalau PT dibubarkan maka harus dilikuidasi dan dilakukan pemberesan harta kekayaan. Ingat menyamakan pembubaran ormas dengan pembubaran PT , sama saja menyamakan ormas dengan PT. Ini logika hukumnya dimana masa ormas sama dengan PT?
Tidak benar jika pembubaran ormas yang dilakukan pemerintah harus melalui proses likuidasi dan pemberesan harta kekayaan ormas terlebih dahulu, karena pembubaran ormas tidak sama dengan pembubaran Perseroan Terbatas, jauh ibarat langit dan bumi bedanya. Karena ormas dan PT memperoleh kekayaan dengan cara yang berbeda. Ormas memperoleh kekayaan dari hibah yang diberikan atau dikucurkan oleh pemerintah dan hibah itu pula lah yang digunakan ormas untuk melakukan kegiatan operasionalnya.
Selain itu ormas juga tidak dapat membuat perjanjian atau perikatan  dengan pihak ketiga serta ormas juga tidak dapat membuat hutang ataupun piutang. Jadi, jika ormas yang mendapat bantuan hibah dari pemerintah, tidak dapat membuat perjanjian atau perikatan, tidak dapat membuat hutang atau piutang serta tidak mencari keuntungan sebagaimana PT, bagaimana logika hukumnya jika pemilik akun itu menyatakan pembubaran ormas yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi cacat prosedur karena tidak dilakukan likuidasi dan pemberesan harta kekayaan.
Kalau mau dibereskan harta kekayaan, kekayaan apanya yang mau dibereskan? Kemudian, ormas juga tidak sama dengan PT karena tidak memiliki organ RUPS, pemegang saham dan saham. Karena dalam pembubaran PT, likuidator dapat ditunjuk RUPS. Kalau menyatakan pembubaran ormas sama dengan PT, di mana dasar hukumnya dan siapa organ yang berwenang yang bisa menujuk likuidator yang bertugas melikuidasi aset ormas? Karena ormas itu beda dengan PT, walaupun sama-sama berbadan hukum. Kalau PT dibubarkan , kekayaan PT hasil likuidasi dibagi kepada para kreditur dan jika masih menyisakan harta kekayaan, maka  pemegang saham yang akan mendapat bagian kekayaan PT yang dibubarkan tersebut. Kalau ormas mau dibubarkan, aset ormas dibagikan kepada siapa? Para pengikutnya yang berjuta-juta?  Jika bicara hukum pakailah logika yang benar dan tidak tumpul?? Sungguh memalukan jika mengkritik  ada cacat prosedur dalam pembubaran ormas tapi tidak paham paham mengapa pembubaran PT melalui pemberesan harta kekayaan.
Kalau dikatakan Presiden Jokowi cacat prosedur dalam membubarkan ormas, cacatnya dimana? Justru logika hukum pemilik akun itu yang sudah cacat dan jungkir balik karena telah menyamakan ormas dengan PT. Pada PT dilakukan proses pemberesan harta kekayaan bilamana PT dibubarkan, karena kekayaan yang dimiliki PT bukan berasal dari dana hibah sebagaimana kekayaan ormas, kekayaan PT diperoleh dari hasil penjualan produk-produk hasil produksi hingga ekspansi PT , PT dapat membuat perjanjian atau perikatan dengan pihak ketiga kreditur serta karena PT mencari keuntungan untuk kepentingan Perseroan. Nah dari keutungan itulah kekayaan PT makin bertambah, saat PT bubar setelah proses likuidasi dan pemberesan harta kekayaan PT, kekayaan itulah yang dibagi-bagikan kepada para kreditur dan pemegang saham jika sisa kekayaan masih ada, sedangkan ormas tidak mencari keuntungan. Apanya yang dibagi?
Kalau pembubaran ormas yang dilakukan Presiden Jokowi cacat prosedur lantaran tidak dilakukan likuidasi dan pemberesan harta kekayaan ormas, apanya yang mau dibereskan? Ormas berbeda dengan PT. Sebaiknya jika pemilik akun itu tidak paham dengan hukum perseroan dan hukum ormas tidak perlu menyesatkan dengan membuat opini publik seolah-olah pemerintah cacat prosedur dalam membubarkan ormas HTI.
Betul semua bisa jadi orang hukum, tapi untuk bisa jadi yang berkualitas susah.

 

0 komentar:

Posting Komentar