Pembubaran HTI sempat mengalami kendala
karena akan sulit jika menggunakan UU Ormas karena harus melalui
pengadilan terlebih dahulu. GP Anshor dan NU selama ini mendukung
langsung rencana pembubaran HTI dan ormas radikal lainnya namun mereka
butuh kekuatan hukum. Jokowi langsung menggebuk ormas radikal melalui
penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Berikutnya siapa?
Presiden Joko Widodo besok akan
mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Pembubaran Ormas Radikal besok. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj.
“Ya, Perppu sudah. Ditandatangani Presiden
dan besok akan dibacakan,” ujar Said Aqil di Halaman Istana Negara,
Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Said Aqil mengaku tidak tahu persis isi
dari Perppu yang kabarnya akan diumumkan besok. Selama ini pendirian
ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan. Keberadaan UU tersebut dinilai bakal mempersulit
pembubaran HTI.
Proses panjang harus ditempuh pemerintah
untuk mengukuhkan pembubaran itu apabila mengacu UU Ormas seperti
mengajukan ke pengadilan. Dibutuhkan waktu lama hingga mencapai putusan
inkrah.
Hal itu diatur dalam Pasal 70 UU Ormas.
Pasal itu menyebutkan, permohonan pembubaran ormas berbadan hukum
diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia.
Adapun Perppu yang diterbitkan diklaim bakal mempercepat proses pembubaran sebuah ormas.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo
Kumolo mengatakan, aturan baru akan mempermudah alur pembubaran
organisasi yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara. Ormas yang
hendak berdiri juga diwajibkan menerima ideologi Pancasila, bentuk
negara kesatuan RI, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Saya enggak tanya (Presiden). Kalau ada yang kurang, saya usul lagi nanti,” tutur Said Aqil.
Sampai saat ini belum ada menteri terkait
atau pernyataan resmi dari pihak Istana soal penerbitan Perppu
Pembubaran Ormas Radikal.
Selama ini PBNU dan ormas-ormas Islam
menuntut agar pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk mendukung kebijakan pembubaran
HTI yang sudah diumumkan oleh pemerintah.
Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan tindak lanjut upaya pemerintah terkait dengan pembubaran organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).“Sampai hari ini kita tidak mendengar langkah pemerintah menindaklanjuti dengan proses hukum selanjutnya,” ujar Gus Yakut.Yakut mengatakan, sejak diumumkan rencana pembubaran HTI pada 8 Mei lalu, Pemerintah terlalu lama memproses langkah tersebut melalui mekanisme hukum, sehingga HTI tetap melakukan aktivitas.“Masyarakat di bawah bertanya-tanya, sebenarnya pemerintah itu niat atau tidak membubarkan HTI yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” kata Yaqut.Yaqut menjelaskan, jika berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013, pembubaran ormas memang harus dilakukan melalui pengadilan. Namun, pemerintah dapat menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur ormas bila berkeinginan kuat membubarkan HTI.“Sebenarnya ini soal keberanian saja dari pemerintah. Kalau problemnya nggak ada yang mampu berpikir kan pasti nggak,” ucap dia.
Ditantang demikian oleh Yaqut, tentu saja
Jokowi berani. Lagi pula belakangan ini perlawanan terhadap organisasi
sejenis HTI sudah mulai gencar terjadi. Terakhir kajian Felix Siauw di
Malang dibubarkan. Sebelumnya GP Anshor juga aktif membubarkan berbagai
acara HTI.
“Ceramah-ceramah orang HTI kan
anti-Pancasila. HTI ini keinginannya tunggal, yaitu merebut kekuasaan.
Mengganti kekuasaan yang telah disepakati oleh semua elemen bangsa ini
menjadi negara bentuk baru yaitu Khilafah Islamiyah,” tutup Yaqut.
Dalam pembacaan sikapnya itu, Said Aqil
mengingatkan bahwa Indonesia dibangun oleh berbagai macam kelompok,
mulai dari ulama, kelompok nasionalis, hingga kelompok non muslim.
Para pendiri bangsa sudah sepakat, Indonesia didirikan atas dasar Pancasila dan UUD 1945.
“Indonesia yang dibangun dengan perjuangan
yang heroik, tengah mengalami gempuran yang datang justru dari
rakyatnya sendiri yang terpengaruh oleh pemikiran radikal, yang kemudian
menolak atau anti terhadap Pancasila,” kata Said.
Tentu saja jika benar besok akan diumumkan
oleh pemerintah maka pasti akan ada komentar-komentar nyinyir dari
sebelah. Bahkan tidak menutup kemungkinan hasutan-hasutan untuk (lebih)
membenci pemerintah saat ini. Kemungkinan besar mereka juga akan
memainkan isu Jokowi anti Islam. Bagaimana mungkin Jokowi anti Islam
sementara yang menuntut Perppu pembubaran tersebut justru dari ormas
Islam terbesar di Indonesia.
PBNU dan GP Anshor pun pasti akan mereka serang dengan komentar nyinyir hingga fitnah-fitnah.
Tapi apapun yang akan mereka keluarkan
nanti, kita harus siap melawannya, menepis semua fitnah dan tuduhan
serta framing-framing mereka. Rasanya kita semua sudah hafal taktik
mereka. Mari berjuang bersama NU, GP Anshor dan Pak Jokowi.
Setelah HTI, siapa berikutnya?
Begitulah kelelawar
sumber:
0 komentar:
Posting Komentar