Cari Blog Ini

Selasa, 11 Juli 2017

Jokowi ‘Gebuk’ Ormas HTI, Perppu Pembubaran Sudah Ditandatangani


Pembubaran HTI sempat mengalami kendala karena akan sulit jika menggunakan UU Ormas karena harus melalui pengadilan terlebih dahulu. GP Anshor dan NU selama ini mendukung langsung rencana pembubaran HTI dan ormas radikal lainnya namun mereka butuh kekuatan hukum. Jokowi langsung menggebuk ormas radikal melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Berikutnya siapa?
Presiden Joko Widodo besok akan mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pembubaran Ormas Radikal besok. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj.
“Ya, Perppu sudah. Ditandatangani Presiden dan besok akan dibacakan,” ujar Said Aqil di Halaman Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Said Aqil mengaku tidak tahu persis isi dari Perppu yang kabarnya akan diumumkan besok. Selama ini pendirian ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Keberadaan UU tersebut dinilai bakal mempersulit pembubaran HTI.
Proses panjang harus ditempuh pemerintah untuk mengukuhkan pembubaran itu apabila mengacu UU Ormas seperti mengajukan ke pengadilan. Dibutuhkan waktu lama hingga mencapai putusan inkrah.
Hal itu diatur dalam Pasal 70 UU Ormas. Pasal itu menyebutkan, permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Adapun Perppu yang diterbitkan diklaim bakal mempercepat proses pembubaran sebuah ormas.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan baru akan mempermudah alur pembubaran organisasi yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara. Ormas yang hendak berdiri juga diwajibkan menerima ideologi Pancasila, bentuk negara kesatuan RI, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Saya enggak tanya (Presiden). Kalau ada yang kurang, saya usul lagi nanti,” tutur Said Aqil.
Sampai saat ini belum ada menteri terkait atau pernyataan resmi dari pihak Istana soal penerbitan Perppu Pembubaran Ormas Radikal.
Selama ini PBNU dan ormas-ormas Islam menuntut agar pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk mendukung kebijakan pembubaran HTI yang sudah diumumkan oleh pemerintah.
Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan tindak lanjut upaya pemerintah terkait dengan pembubaran organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Sampai hari ini kita tidak mendengar langkah pemerintah menindaklanjuti dengan proses hukum selanjutnya,” ujar Gus Yakut.
Yakut mengatakan, sejak diumumkan rencana pembubaran HTI pada 8 Mei lalu, Pemerintah terlalu lama memproses langkah tersebut melalui mekanisme hukum, sehingga HTI tetap melakukan aktivitas.
“Masyarakat di bawah bertanya-tanya, sebenarnya pemerintah itu niat atau tidak membubarkan HTI yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” kata Yaqut.
Yaqut menjelaskan, jika berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013, pembubaran ormas memang harus dilakukan melalui pengadilan. Namun, pemerintah dapat menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur ormas bila berkeinginan kuat membubarkan HTI.
“Sebenarnya ini soal keberanian saja dari pemerintah. Kalau problemnya nggak ada yang mampu berpikir kan pasti nggak,” ucap dia.
Ditantang demikian oleh Yaqut, tentu saja Jokowi berani. Lagi pula belakangan ini perlawanan terhadap organisasi sejenis HTI sudah mulai gencar terjadi. Terakhir kajian Felix Siauw di Malang dibubarkan. Sebelumnya GP Anshor juga aktif membubarkan berbagai acara HTI.
“Ceramah-ceramah orang HTI kan anti-Pancasila. HTI ini keinginannya tunggal, yaitu merebut kekuasaan. Mengganti kekuasaan yang telah disepakati oleh semua elemen bangsa ini menjadi negara bentuk baru yaitu Khilafah Islamiyah,” tutup Yaqut.
Dalam pembacaan sikapnya itu, Said Aqil mengingatkan bahwa Indonesia dibangun oleh berbagai macam kelompok, mulai dari ulama, kelompok nasionalis, hingga kelompok non muslim.
Para pendiri bangsa sudah sepakat, Indonesia didirikan atas dasar Pancasila dan UUD 1945.
“Indonesia yang dibangun dengan perjuangan yang heroik, tengah mengalami gempuran yang datang justru dari rakyatnya sendiri yang terpengaruh oleh pemikiran radikal, yang kemudian menolak atau anti terhadap Pancasila,” kata Said.
Tentu saja jika benar besok akan diumumkan oleh pemerintah maka pasti akan ada komentar-komentar nyinyir dari sebelah. Bahkan tidak menutup kemungkinan hasutan-hasutan untuk (lebih) membenci pemerintah saat ini. Kemungkinan besar mereka juga akan memainkan isu Jokowi anti Islam. Bagaimana mungkin Jokowi anti Islam sementara yang menuntut Perppu pembubaran tersebut justru dari ormas Islam terbesar di Indonesia.
PBNU dan GP Anshor pun pasti akan mereka serang dengan komentar nyinyir hingga fitnah-fitnah.
Tapi apapun yang akan mereka keluarkan nanti, kita harus siap melawannya, menepis semua fitnah dan tuduhan serta framing-framing mereka. Rasanya kita semua sudah hafal taktik mereka. Mari berjuang bersama NU, GP Anshor dan Pak Jokowi.
Setelah HTI, siapa berikutnya?
Begitulah kelelawar
sumber:

0 komentar:

Posting Komentar