Cari Blog Ini

Sabtu, 29 Juli 2017

Perppu Ormas Bikin FPI Dan HTI Kelabakan, Yang Satu Protes, Yang Satu Lagi Menggugat


Dalam salah satu pasal Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas seperti pasal 59 ayat 3 huruf b bahwa ormas dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Sanksi bagi pelaku yang melanggar pasal 59 tertuang dalam pasal 82A ayat 2 hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Perppu ormas ini telah membuat kehebohan, terutama kelompok sebelah yang makin lama makin kepanasan karena (mungkin) kebakaran jenggot. Siapakah kelompok tersebut? Sangat keterlaluan kalau sampai tak bisa menjawab. Salah satunya adalah FPI dan HTI.
FPI mengkritisi adanya pasal yang mengatur penistaan agama dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas. Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan pasal penistaan agama dalam Perppu Ormas membuat bias dengan KUHP. “Pasal ini harus dikritisi. Terlalu bias kalau dipaksakan seperti ini. Bentrok dengan KUHP. Pemerintah harus bijak kalau terbitkan Perppu,” kata Sugito.
“Kabarnya Perppu ini kan mau bubarkan ormas kan. Perppu ini ada buat permudahkan. Tapi, jangan lompat ke penistaan agama. Kalau begini lompat jauh,” tuturnya. Kemudian, dia memprediksi jika tak ada revisi yang dilakukan pemerintah terkait pasal ini, maka akan ada gugatan. Pemerintah terutama Presiden Jokowi harus merespons cepat, karena menurut Sugito, sebagian besar masyarakat menolak Perppu ini.
Hah, sebagian besar masyarakat menolak perppu ini? Apakah sudah melakukan survei atau polling? Atau jangan-jangan yang disurvei hanya kelompok situ. Janganlah terlalu menggeneralisir dan menyimpulkan seperti itu.
Terkait rencana judicial review, ia mengaku pihak FPI belum membicarakan persoalan ini. Namun, dikatakannya, persoalan ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. “Perppu ini harus masuk akal. Jangan pusing bubarin satu ormas, tapi justru muncul potensi masalah baru yang timbul, gaduh, kepanikan di masyarakat,” katanya.
Kepanikan? Kepanikan masyarakat yang mana nih? Ini harus jelas supaya tidak makin membingungkan. Dan saya kok malah yakin yang panik itu ya kelompok situ. Tidak percaya?
Buktinya sebanyak 14 ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) memang mendesak pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran ormas HTI dan ormas radikal anti-Pancasila lainnya.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan. Mekanisme ini cukup berliku sehingga harus dicari cara lain yang lebih efisien.
Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk segera menerbitkan perppu untuk mempermudah mekanisme pembubaran ormas. Siapa saja? Salah satunya adalah PBNU. Selain PBNU, 13 ormas Islam lainnya yang memberikan pernyataan sikap adalah Al-Irsyad Al-Islamiyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (Persis), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathla’ul Anwar, Yayasan Az Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan, dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI).
Nah, sudah jelas kan banyak kok yang mendukung perppu ormas ini, belum lagi menghitung pihak-pihak dan individu lain yang juga sepakat dengan ini. Jadi dari mana bisa tahu kalau banyak yang menolak, kecuali mereka yang titik-titik. Sebenarnya dari sini saja sudah jelas, yang protes dan koar-koar itulah yang menolak. Dan yang menolak ini bukan merupakan sesuatu yang mengejutkan. Siapa pun tahu siapa yang bakal kena dampak dan bagaimana sepak terjang mereka. Udah terkenal bro.
Dan lucunya ada sekelompok mahasiswa yang menentang ini, yang mendukung paham khilafah. Mereka menilai perppu ini adalah bentuk dari kesewenangan, kezaliman dan tirani pemerintahan Jokowi. Mereka juga menuduh ini adalah politik balas dendam terkait kekalahan Ahok.
Ahok lagi, Ahok lagi. Jadi kalau mereka menolak perppu, jadi semua harus ikuti saran mereka untuk ganti ke pemerintahan khilafah? Ini pintar atau bodoh? Sudah dari dulu, dari zaman kemerdekaan, negara ini berlandaskan Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Para pahlawan dan tokoh negara serta tokoh lain capek-capek merumuskan dasar negara, eh mereka ini entah datang dari mana dan tak tahu apa kontribusinya malah mau khilafah. Memangnya apa yang telah mereka lakukan untuk negara ini hingga bisa seperti itu?
Mau gugat silakan, tak ada yang larang. Ganjalan terakhir adalah DPR yang saya sendiri sudah malas bahas mereka. Lebih baik tidur saja. Perppu ini adalah sarana untuk membubarkan ormas anti Pancasila. Kalau selama ini tidak anti Pancasila, ngapain protes atau ribut kecuali merasa salah satunya. Betul tidak?
Bagaimana menurut Anda?

http://politik.news.viva.co.id/news/read/934832-fpi-protes-pasal-penistaan-agama-di-perppu-ormas
http://nasional.kompas.com/read/2017/07/12/11281811/menkumham.perppu.pembubaran.ormas.tak.hanya.untuk.hti

0 komentar:

Posting Komentar