Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alasan pemerintah membubarkan ormas tersebut demi menjaga keutuhan NKRI. Pembubaran HTI ditujukan untuk mempertahankan eksistensi UUD 1945. Pembubaran ormas ini juga telah mengacu kepada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
“Mengenai ormas perkumpulan HTI sesuai penemuan tanggal 8 Mei 2017, pemerintah perlu mengambil langkah hukum terhadap HTI,” ungkap Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Freddy Harris saat mengumumkan pembubaran HTI di kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Meski begitu, Freddy belum menjelaskan penemuan yang dimaksud. Namun dia menyebut pembubaran HTI dimaksudkan untuk menjaga keutuhan NKRI.
“Untuk merawat eksistensi UUD 1945 dan keutuhan NKRI, maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu Nomor 2/2017 terhadap ketentuan badan hukum HTI dicabut,” ucap Freddy. (news.detik.com)
Pencabutan status hukum HTI tersebut didasari data-data, jadi bukan asal main bubarkan saja. Rasanya gak perlu lagi pura-pura, HTI jelas-jelas ingin mengganti Pancasila dan UUD 45 dengan ide khilafah-nya. Kita bisa melihat propaganda-propaganda mereka dimana-mana, baik selebaran maupun dari media online.
Pecicilan-pecicilan khilafah langsung saja menuduh Jokowi anti Islam, padahal hanya sedikit umat Islam yang mendukung ide HTI mendirikan negara khilafah di Indonesia. Menurut survey SMRC hanya 9,2 persen WNI yang setuju Indonesia jadi Khilafah (nasional.kompas.com). Jelas angka segitu terlalu kecil untuk bisa mewakili umat Islam di Indonesia.
Apalagi ternyata Majelis Ulama Indonesia mendukung langkah berani pemerintahan Jokowi. Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan dukungannya terhadap pemerintah yang mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
“Kalau HTI itu proses yang sudah ditempuh. Pemerintah mempunyai hak untuk membuat Perppu, dan berhak mengatakan ini tidak sesuai Pancasila. Untuk HTI, kalau merasa bukan itu (anti-Pancasila), bisa gugat ke pengadilan,” ujar Ma’ruf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Bahkan, kata Ma’ruf, MUI mendukung pemerintah membubarkan Ormas selain HTI, yang terbukti bertentangan dengan Pancasila, dengan memakai Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan kajian terkait HTI. Ia mengatakan, sikap ulama di Indonesia tegas menolak keberadaan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
Namun, Ma’ruf juga mengingatkan pemerintah agar tak sewenang-wenang menggunakan Perppu tersebut untuk membubarkan ormas lain yang belum terbukti anti-Pancasila.
“Jangan sampai Perppu itu jadi alat untuk menghabisi ormas-ormas, jadi yang remang-remang juga dihabisi, saya kira itu dihindari. Kalau fokusnya pada HTI, ya pada HTI. Jangan yang lain disasar. Nanti membuat kegaduhan,” lanjut Ma’ruf. (nasional.kompas.com)
MUI saja mendukung kok keputusan pemerintah membubarkan HTI, masa lalu Jokowi disebut anti Islam? Seharusnya ada semacam gerakan yang mengawal dukungan ini nih. Namakan saja Gerakan Nasional Pengawal Pancasila.
Dalam AD/ART yang diajukan oleh HTI, tercantum bahwa ideologi HTI adalah Pancasila akan tetapi berdasarkan fakta dilapangan kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. HTI dianggap mengingkari AD/ART sendiri.

Sementara dari situs HTI dikatakan bahwa pembubaran HTI secara sepihak tidak melalui proses peradilan dinilai oleh Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) sebagai kediktatoran konstitusional.
“Kami mengutuk keras pembubaran HTI dengan landasan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Itu merupakan kediktatoran konstitusional karena pemerintah secara sepihak mencabut status badan hukum Ormas tanpa didahului proses pemeriksaan di pengadilan,” ujar Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI Chandra Purna Irawan dalam keterangan persnya, Rabu (19/7/2017).
Rasanya kalau Jokowi diktaktor seperti Soeharto, Jonru dan sejenisnya mungkin sudah lama lenyap. Apa yang dilakukan pemerintah adalah upaya untuk melindungi kesatuan dan persatuan bangsa. Bukan hanya Indonesia yang membubarkan HTI tapi ada banyak negara yang melakukan hal sama. Apakah mereka semuanya diktaktor? Tentu tidak, mereka semua sama dengan Indonesia demi menjaga kedamaian dan persatuan.
Lagian kalau memang pemerintah diktaktor mana mungkin diberi kesempatan untuk menggugat ke pengadilan. Buktikan bahwa ormas mereka tidak anti Pancasila.
Sementara pihak kepolisian akan dengan tegas membubarkan segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh HTI baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok yang membawa unsur ormas HTI.
“Secara organisasi (HTI) sudah bubar, (sehingga) tidak boleh ada lagi kegiatan. Sudah dibubarkan oleh pemerintah,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto
Karena sudah dibubarkan lanjut dia, artinya segala kegiatan yang dilakukan oleh HTI maka tidak diizinkan. Bahkan jika ormas tersebut mengajukan pemberitahuan unjuk rasa pun polri tidak akan pernah mengizinkan. “Tidak akan diterima pemberitahuaannya karena sudah tidak sah, (organisasinya) sudah tidak diakui,” ungkap Setyo.(nasional.republika.co.id)
Pemerintah Jokowi patut diberikan apresiasi, setelah bertahun-tahun HTI menyebarkan ide khilafahnya baru saat ini pemerintah Indonesia berani membubarkan ormas anti Pancasila tersebut. Lalu setelah HTI, siapa berikutnya?
Begitulah kelelawar