Cari Blog Ini

Sabtu, 15 Juli 2017

HTI Tidak Korupsi Bukan Berarti Tidak Layak Untuk Dibubarkan


Juru Bicara HTI Ismail Yusanto (sumber foto: detik.com)

Pemerintah benar-benar ingin memberantas ormas radikal yang bertentangan dengan Pancasila dari bumi pertiwi. Ormas-ormas yang ingin mengubah dasar negara Pancasila dengan paham yang lain yang tidak sesuai diterapkan di bumi Indonesia. Salah satu ormas tersebut adalah HTI, yang telah dinyatakan dilarang di Indonesia.
Tentu pembubaran ini mendapat perlawanan dari HTI. Mereka enggan untuk dibubarkan, karena mereka tidak merasa bertentangan dengan Pancasila, tidak pernah membuat anarkis, tidak melakukan kekerasan, dan yang utama menurut mereka HTI tidak pernah melakukan korupsi, jadi tidak patut untuk dibubarkan.
Tidak tanggung-tanggung perlawanan mereka melibatkan ahli tata negara kondang yaitu Yusril Ihza Mahendra. Yusril akan membantu HTI melawan pemerintah, serta mengawal gugatan Perppu no.2/2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril mengharapkan MK akan mengabulkan penghapusan beberapa pasal dalam Perppu tersebut yang merupakan pasal karet, begitu pendapat Yusril Izha Mahendra. Hal ini, masih bisa kita pahami apa yang dilakukan oleh HTI melalui Yusril Izha Mahendra masih dalam koridor hukum, memang selayaknya langkah tersebut ditempuh jika tidak sepaham dengan apa yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
Tetapi adalah hal yang aneh jika HTI mengaitkan pembubaran mereka dengan korupsi. Kenapa HTI justru mengaitkan pembubaran mereka dengan korupsi? Apakah HTI ingin menyindir DPR? Apalagi kita tahu bahwa KPK sekarang sedang menyidik anggota-anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Apakah HTI ingin mengatakan kok kami yang dibubarkan, tuh lihat DPR yang terlibat korupsi kok tidak dibubarkan saja.
Kita juga perlu menanyakan kepada HTI, apakah dengan tidak melakukan korupsi lalu HTI tidak bisa dibubarkan? Lalu kenapa kalau melakukan korupsi layak untuk dibubarkan? Sepertinya tidak ada korelasi antara pembubaran HTI dengan korupsi. Dan HTI juga tidak perlu mengait-ngaitkan pembubarannya dengan korupsi. Karena kejahatan korupsi itu berkenaan dengan perorangan, paling jauh terkait dengan korporasi yang melakukan penyuapan kepada aparat negara. Dan tidak pernah melibatkan organisasi kemasyarakatan. Kecuali ormas tersebut melakukan penyuapan kepada aparat negara untuk dapat memperoleh keuntungan dari penyuapan tersebut seperti mendapatkan proyek pemerintah. Kalau tidak demikian, tentu sebuah ormas tidak akan mungkin dijerat dengan pasal korupsi, karena ormas bukan lembaga pemerintah.
Untuk membela diri HTI mencoba untuk mengaitkan pembuabarannya dengan korupsi dan separatisme, seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara HTI Ismail Yusanto seperti yang saya kutip dari laman detik.com.
“Secara substansial kami juga ingin menyampaikan sesungguhnya tidak ada dasar yang bisa ditunjukkan kepada publik Pemerintah ini membubarkan HTI, tidak ada,”
“HTI itu tidak nylong duit rakyat, tidak korupsi, tidak pernah membuat anarkis,” tegasnya
“Kita tidak pernah melakukan anarkisme, tidak pernah korupsi, tidak pernah melakukan separatisme,” imbuhnya.
Apakah dengan alasan yang disampaikan oleh Juru Bicara HTI tersebut membuat HTI tidak layak untuk dibubarkan? Tidak korupsi bukan berarti tidak layak untuk dibubarkan. Tidak anarkis bukan berarti tidak patut untuk dibubarkan. Bukan separatis tidak berarti tidak layak untuk dilarang. Karena apa yang dilakukan oleh HTI sangat berbahaya untuk kelangsungan serta keutuhan NKRI.
Kita tahu bahwa Indonesia ini terdiri dari berbagai suku dan agama. Sangat rentan untuk diadu domba karena masing-masing memang teguh adat budaya sendiri, sangat teguh memegang keimanan mereka. Oleh karena itu jika salah satu suku ingin menonjolkan adat budayanya menjadi dominan di Indonesia tentu akan membuat suku-suku lainnya menjadi tidak dihargai, karena merasa sama-sama adalah bangsa Indonesia, sama-sama mempunyai hak dan kedudukan yang sama. Begitu juga agama, jika salah satu agama ingin menonjolkan agamanya di Indonesia tentu akan membuat penganut agama-agama yang lain menjadi tidak nyaman. Karena kebebasan mereka seakan dikekang hidup di Indonesia ini, padahal semua agama berkedudukan yang sama di Indonesia ini. Jadi jangan paksakan untuk menjadikan sebuah suku atau agama menjadi pedoman hidup di Indonesia ini.
Karena HTI ingin mengganti Pancasila dengan falsafah lainnya, tentu ini merupakan sebuah ancaman bagi keutuhan NKRI, dan selayaknya bagi pemerintah untuk membubarkan HTI karena pertimbangan tersebut maka HTI memang sangat layak untuk dibubarkan. Tidak peduli HTI tidak terlibat korupsi, tidak peduli HTI tidak anarkis, tidak peduli HTI tidak melakukan kekerasan, dan tidak peduli juga jika HTI bukan separatis, jika ingin mengubah dasar negara Indonesia itu sudah selayaknya dibubarkan.
Saya kita begitu….
Bersama bukan berarti kita harus sama…..

0 komentar:

Posting Komentar