Cari Blog Ini

Minggu, 16 Juli 2017

Jokowi Tandatangani Perppu Pembubaran Ormas. Monggo Ormas Radikal Silakan Beraksi

Pemerintah kian membuktikan keseriusannya untuk menghalau organisasi masyarakat yang dinilai radikal dan anti Pancasila.
Rabu, 12 Juli 2017, Menko Polhukam (Wiranto) mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Setelah melalui serangkaian kajian, Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-undang tentang pembubaran ormas anti-Pancasila yang sudah diteken sejak dua hari yang lalu.
Dalam penjelasannya saat membacakan Perppu Pembubaran Ormas di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (12/7), Wiranto menjelaskan,”Dari tahun ke tahun kita ada penambahan ormas. Saat ini ada 344.039 ormas yang telah atau sedang beraktivitas diseluruh bidang.”
Namun dalam kenyataannya saat ini, terdapat kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Yang merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat.
“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, telah tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, baik dari aspek substantif terkait dengan norma, larangan dan sanksi serta prosedur hukum yang ada.” ucap Wiranto.
Pertimbangan kedua karena pengertian ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila, UU Ormas merumuskannya sempit hanya pada Atheisme, Marxisme dan Leninisme. “Padahal sejarah Indonesia ada ajaran lain yang juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila, atau ajaran lain yang diarahkan mengganti ideologi Pancasila. Maka berdasarkan keputusan MK Nomor 139/PUUVIII2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar adanya keadaan yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum berdasarkan undang-undang,” lanjutnya.
Wiranto tak merinci isi dari Perppu tentang pembubaran Ormas itu, termasuk ormas-ormas mana saja yang akhirnya dibubarkan. Namun Wiranto mengajak masyarakat bijak menilai Perppu ini.
“Pemerintah mengajak masyarakat tenang dan dapat menerima Perppu ini dengan pertimbangan bijak, matang, karena Perppu ini tidak sama sekali bermaksud membatasi kebebasan ormas,” tutupnya.
“Ada kebutuhan mendesak selesaikan masalah secara hukum, lalu undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum”
-Wiranto
Berikut kami sertakan video Wiranto membacakan Perppu Pembubaran Ormas Anti Pancasila
Perppu ini sendiri didukung penuh oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj. “Perppu sudah diteken Presiden. Besok (hari ini) akan dibacakan. Saya nggak tahu isi perppu pembubaran ormas tersebut, termasuk ormas radikal mana yang akan dibubarkan. Saya nanti usul lagi (kepada Presiden) kalau kurang (banyak ormas yang dibubarkan),” ujar Said Aqil saat diwawancara seusai bertemu Jokowi kemarin.
Tujuan dibuatnya Perppu Pembubaran Ormas ini adalah untuk membubarkan ormas yang dinilai radikal, yang tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.
HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) jelas menjadi sorotan utama karena selama ini kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Demikian penjelasan dari Wiranto.
Di awal Juni lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan proses persiapan Perppu Pembubaran Ormas sudah matang. “Tinggal menanti hari H. Pemerintah sudah mengumpulkan masukan dan bukti-bukti dari Kesbangpol, BIN, dan Kejaksaan. Tinggal mengambil sikap,” ungkap Tjahjo.
Terkait dengan Perppu Pembubaran Ormas ini, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mendukung penuh langkah pemerintah yang satu ini. “Seharusnya cepat saja. Pemerintah mesti segera bersikap kalau memiliki opsi pembubaran HTI lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang.” Demikian penjelasan dari Imdadun.
Sejumlah ormas Islam lainnya (Ormas Islam yang mendukung Pancasila tentunya) juga telah mendesak pemerintah agar segera merealisasikan rencana pembubaran ormas radikal dan anti-Pancasila. Khususnya sejak ormas radikal HTI dinyatakan dilarang oleh pemerintah.
Sementara itu, dikubu HTI itu sendiri, Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan.
“Saya menilai, isi perppu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perppu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi,” kata Yusril saat dihubungi Selasa (11/7/2017).
Sekarang mari kita memakai logika sederhana saja, ucapan Yuzril ini jelas menandakan ketakutan karena merasa HTI terancam dibubarkan. Mari kita kembali lagi pada sebuah peribahasa “Berani karena benar, takut karena salah”.
Tak ada yang perlu ditakutkan HTI jika memang HTI benar-benar cinta Pancasila. Perppu segala macam rupa takkan mampu membubarkan ormas manapun yang memang benar-benar cinta Pancasila.
Apa artinya kita berdemokrasi dan ber-reformasi jika itu semua justru bertentangan dan membahayakan kelangsungan Pancasila itu sendiri!!! Yang terhormat Bapak Pengacara Kondang Yusril Ihza Mahendra sebenarnya mengerti tidak hal yang sesederhana ini??? Heloooowwwwww……………
Jika faktanya sekarang ini HTI panik dan banyak mengeluarkan pernyataan ini itu terkait Perppu Pembubaran Ormas yang sudah ditandatangani oleh Presiden, secara tidak langsung HTI sudah membuka kedok dirinya sendiri bahwa mereka adalah ormas radikal yang keberadaannya sedang terancam dengan adanya Perppu Pembubaran Ormas tersebut.
Aku sangat mengagumi langkah Presiden Jokowi yang begitu tegas saat ini. Satu peluru peringatan sudah ditembakkan oleh beliau. Masih adakah yang berani tidak mengindahkan Perppu Pembubaran Ormas ini??? Perppu yang jelas-jelas dibikin untuk melindungi segenap rakyat Indonesia yang selama ini hidup aman dan damai dalam naungan NKRI, Pancasila, UUD 45 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Secara garis besar bisa disimpulkan, siapapun yang tidak mendukung Perppu Pembubaran Ormas ini sama artinya dengan tidak mendukung NKRI, Pancasila, UUD 45 dan Bhinneka Tunggal Ika. Karena dibolak balik jungkir balik hasilnyapun tetap sama. Yang diminta Pemerintah cuma satu, yaitu mari kita setia pada NKRI, Pancasila, UUD 45 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sulitkah itu??? Masih mau berdalih dengan alasan demokrasi dan reformasi???
Monggo ormas-ormas yang selama ini suka bertindak radikal, anarkhis, merasa paling berhak dan merasa paling benar sendiri silakan lanjutkan semua tindakanmu itu kalau memang masih berani.
Saya Indonesia. Saya Pancasila.
#JokowiUntukIndonesia
Sumber referensi:
Silakan klik link berikut untuk bisa mendapatkan artikel-artikel saya yang lainnya
Thank you so much guys. Peace on earth as in Heaven. Amen.

0 komentar:

Posting Komentar