Cari Blog Ini

Selasa, 28 Maret 2017

Peran Tokoh Agama dalam Menangkal Radikalisme dan Terorisme

PENDAHULUAN
Di Indonesia, tokoh agama memiliki posisi yang sangat penting di dalam mencegah aksi terorisme dan radikalisme. Hal ini dikarenakan tokoh agama di Indonesia, khususnya Islam, memiliki aktivitas harian mendidik umat Islam agar mengamalkan ajaran Islam dengan sebaik-baiknya. Tokoh Agama juga memiliki posisi yang disegani karena menjadi tauladan bagi masyarakat luas. Oleh sebab itu, peranan tokoh agama sangatlah penting untuk mendukung pencegahan terorisme dan radikalisme melalui kontra propaganda.
Tokoh agama dapat memberi pemahaman mengenai ajaran nilai-nilai agama yang membawa kepada kedamaian. Hal ini dikarenakan esensi agama yang sama sekali tidak pernah mengajarkan umatnya untuk saling membenci, apalagi sampai melakukan kekerasan.
Jika tokoh agama berhasil menyampaikan pesan kedamaian, maka akan besar potensi terciptanya kehidupan yang tentram dan damai di tengah-tengah masyarakat. Pesan perdamaian dan anti kekerasan dapat disampaikan oleh tokoh agama di dalam banyak forum, seperti ceramah umum, pengajian, majelis taklim, dan bahkan melalui siaran media, seperti televisi dan radio.
Lebih jauh, peran tokoh agama dalam mencegah radikalisme dan terorisme dapat dibagi menjadi tiga:
Pertama, tokoh agama memberikan penjelasan kepada umat tentang pelurusan kembali ajaran nilai-nilai Islam yang disesatkan oleh kelompok terorisme. Hal utama yang perlu dibahas adalah mengenai makna jihad yang sesungguhnya. Ada baiknya jika ditambahkan dengan pemahaman kontekstual ayat-ayat Al-Quran yang banyak disalah artikan oleh kelompok terorisme. Tujuannya adalah agar tercipta kesepakatan bersama mengenai Islam moderat.
Kedua, memberikan paham bahwa terorisme tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Utamanya adalah bahwa ajaran-ajaran mengenai Hukum Islam yang disampaikan oleh Al-Quran dan Al-Hadist tidak dibajak dan diselewengkan untuk pembenaran ajarannya. .
Terakhir, ketiga, adalah penjelasan mengenai Islam sebagai agama universal, cinta damai, dan menentang segala bentuk terorisme dan radikalisme. Tokoh agama diharapkan mampu menggalang kesepakatan bersama mengenai bahaya terorisme dan radikalisme. Untuk menyampaikan hal tersebut, perlu disampaikan tekstual yang jelas di dalam Al-Quran dan Al-Hadist mengenai penegasan isu terkait. Selain itu, penyampaian hal ini juga diharapkan disampaikan berbarengan dengan ajakan untuk mencintai lebih dalam negeri tercinta Indonesia.
RADIKALISME DAN TERORISME
Radikal diartikan sebagai secara menyeluruh, habis-habisan, amat keras menuntut perubahan, dan maju dalam berfikir dan bertindak. Secara semantik, radikalisme ialah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua,cet.th.1995, Balai Pustaka).
Radikalisme adalah semua aliran politik, yang para pengikutnya menghendaki konsekuensi yang ekstrim dalam mewujudkan cita-citanya. Dalam dua definisi ini radikalisme adalah upaya perubahan dengan cara kekerasan, drastis dan ekstrim. Ensiklopedi Indonesia (Ikhtiar Baru-Van Hoeve, cet.1984).
Terminologi radikalisme memang dapat saja beragam, tetapi secara esensial adanya pertentangan yang tajam antara nilai-nilai yang diperjuangkan oleh kelompok agama tertentu di satu pihak dengan tatanan nilai yang berlaku saat itu.
Tindakan radikalisme bukanlah kesalahan ajaran agama tertentu, melainkan pehaman yang keliru terhadap agama yang dianutnya. Agama seringkali digunakan sebagai alasan dalam setiap tindakan radikalisme.
Radikalisme muncul dari problem keagamaan yang timbul di tengah-tengah masyarakat yang majemuk peradaban dan keberagamaan. Terbunuhnya Rajiv Gandhi melalui bom bunuh diri yang diduga dari kelompok Tamil Elam menunjukkan terorisme terjadi juga di kalangan umat Hindu. Kemudian munculnya empat aliran radikal Kristen di Amerika yaitu:
1. Christian Identity,
2. Nordic Christianity,
3. Fundamentalisme Freewheeling, dan
4. Kreatorisme merupakan agama ektrimis di Amerika yang berdasarkan pada penyalahan terhadap ras lain, agama lain atau kelompok-kelompok bangsa lain.
Selain itu gerakan Tamil di Srilangka, IRA (Kelompok bersenjata Irlandia Utara), militan Yahudi sayap kanan, sekte kebatinan di Jepang yang tidak jarang menggunakan jalan kekerasan sebagai solusi penyelesaian masalah yang juga merupakan gerakan radikalisme agama.
Dr. H. Afif Muhamad, MA mengatakan: penyebab munculnya radikalisme atas nama agama, antara lain. (1). Pemahaman yang keliru atau sempit tentang ajaran agama yang dianutnya. (2). Ketidak adilan sosial. (3). Kemiskinan. (4). Dendam politik dengan menjadikan ajaran agama sebagai motivasi untuk membenarkan tindakannya, dan (5). Kesenjangan sosial atau iri hati atas keberhasilan orang lain.
Adapun faktor-faktor pendorong berkembangnya radikalisme bernuansa agama di Indonesia:
Pertama: Lemahnya penegakan hukum mencapai 28,0%.
Kedua: Rendahnya tingkat pendidikan dan lapangan kerja mencapai 25,2%.
Ketiga: Lemahnya pemahaman ideologi Pancasila mencapai 4,6%.
Keempat: Kurangnya dialog antarumat beragama mencapai 13,9%.
Kelima: Kurangnya pemahaman agama mencapai 4,9%.
Keenam: Ketidakpuasan terhadap Pemerintah mencapai 2,3%.
Ketujuh: Kesenjangan ekonomi mencapai 1,6%.
Kedelapan: Lainnya mencapai 3,1%.
Upaya menangkal dan memerangi radikalisme dan terorisme harus terus menerus dilakukan. Dalam memerangi terorisme harus mempertimbangkan hukum, sosial, dan budaya bangsa karena bila tidak justru akan menciptakan kondisi yang kontra produktif.
Oleh karena itu, strategi memerangi terorisme akan berbeda antar negara. Pendekatan lunak adalah upaya deradikalisasi yang dilakukan BNPT secara lintas sektoral terhadap akar kejahatan terorisme. Caranya dengan masuk ke dalam kehidupan masyarakat lewat deteksi dini, upaya pencegahan, serta pembinaan terhadap eks pelaku teror dan pendukungnya.
Prioritas dalam pendekatan ini adalah para keluarga serta komunitas para teroris yang sudah ditindak. Tidak semua kekerasan dapat dipadamkan melalui tindak kekerasan. Penanggulangan terorisme membutuhkan Kebijakan yang bersifat komprehensif baik dalam tataran kebijakan maupun pelaksanaan kontra terorisme yang umum dan menyeluruh. Semoga berhasil.
 

0 komentar:

Posting Komentar