Cari Blog Ini

Minggu, 26 Maret 2017

Mewaspadai Media Sebagai “Pendukung” Aksi Terorisme

 
Media massa tidak bisa dipisahkan dari aksi terorisme. Tanpa kehadiran media yang memublikasikan aksi teror kepada publik, terorisme akan kehilangan makna, karena tujuan aksi teror itu tidak akan tercapai. Jika teroris ingin menyampaikan pesan politik, memberi tekanan pada pemerintah, atau menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat, semua itu baru akan tercapai jika ada publikasi media.
Bahkan, karena sangat menyadari pentingnya peran media, kaum teroris tidak cuma mengandalkan pemberitaan dari media luar. Kaum teroris sendiri dan para pendukungnya, berkat kemajuan teknologi informasi dan jaringan Internet, dapat langsung memublikasikan sendiri aksi-aksi terornya melalui media online dan media sosial. Kelompok ekstrem ISIS (Islamic State of Iraq and Syria), misalnya, secara sistematis menyebarkan aksi-aksinya di media Twitter, Youtube, Facebook, dan sebagainya.
Pelaku terorisme paham bagaimana memanfaatkan media untuk mencapai tujuan-tujuan politiknya. Mereka bahkan piawai mencari simpati, menggalang dana, dan merekrut anggota-anggota baru lewat propaganda di berbagai media. Bagi Anda yang suka mengamati narasi di media sosial atau sejumlah situs media daring, mungkin pernah membaca hal semacam ini.
Dalam berbagai status di media sosial dan media daring, ada semacam pujian atau pengagung-agungan terhadap pelaku terorisme yang tewas dalam melaksanakan aksinya. Dikatakan, misalnya, bahwa pelaku terorisme itu mati dengan “tersenyum,” atau mayat teroris itu berbau wangi, sesudah sekian hari darahnya masih segar mengalir, dan lain-lain. Dalam wacana keagamaan tertentu, semua itu dianggap tanda-tanda bahwa orang bersangkutan “mati syahid.” Inilah sebentuk glorifikasi (glorify) atau pengagung-agungan terhadap pelaku terorisme.
Di negara-negara Eropa belakangan ini muncul diskursus sekaligus kekhawatiran bahwa Internet menjadi salah satu alat penting untuk menyebarkan paham radikal di kalangan remaja. Internet memang membuka ruang baru untuk menyebarluaskan sekaligus mendiskusikan berbagai hal, nyaris tanpa sekat ruang dan waktu.
Mayjen TNI Agus Surya Bakti, yang hampir lima tahun menjabat deputi Pencegahan Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) mengungkapkan, jumlah dan ragam situs yang dikelola oleh kelompok-kelompok teroris dari tahun ke tahun selaku meningkat.
Jika pada 1998 ada 12 situs, pada 2003 jumlah situs kelompok teroris ini sudah mencapai 2.650. Pada 2014, jumlah situs itu meningkat drastis menjadi 9.800. Sedangkan pada 2016 ini, diperkirakan kelompok-kelompok teroris akan mengelola lebih dari 15.000 situs.
Selain kuantitas, bentuk dan pola penyebaran terorisme di dunia maya pun semakin berkembang. Menurut Agus, dalam bukunya Deradikalisasi Dunia Maya, pertumbuhan situs radikal di Indonesia cukup masif. Dari yang terang-terangan berafiliasi dengan jaringan teroris hingga yang secara samar-samar dan sembunyi-sembunyi memberi dukungan kepada gerakan radikal-terorisme.
Sidney Jones, peneliti terorisme dari Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC), menyatakan, media sosial adalah alat propaganda favorit bagi para pendukung ISIS di Indonesia. Mereka kerap menggunakan Facebook Fan Pages sebagai alat propaganda. Beberapa di antaranya sempat ditutup Facebook, namun mereka membuatnya lagi dengan nama yang berbeda. Meski demikian, Jones mencatat, sejak pertengahan 2015 penggunaan Facebook oleh para pendukung ISIS di Indonesia cenderung menurun.
Namun penurunan itu diimbangi dengan merebaknya penggunaan aplikasi cakap-cakap melalui telepon seluler, seperti WhatsApp, Telegram, dan Zello. Ketiga aplikasi ini menjadi favorit di kalangan kelompok ekstrem di Indonesia. Bahkan, sebagian narapidana terorisme yang masih berada di penjara bisa berkomunikasi lewat aplikasi tersebut dengan Timur Tengah, dan juga dengan sesama pendukung ISIS di Indonesia.
Secara singkat dapat disimpulkan, media menjadi pisau bermata dua, yang bisa digunakan untuk kebaikan dan juga untuk kejahatan. Di satu sisi, kita memerlukan media untuk menyampaikan pesan-pesan damai, mencegah radikalisasi, dan meredam pesan-pesan kekerasan. Sebaliknya, para pendukung terorisme juga memanfaatkan media untuk mempropagandakan misi dan tujuannya.
Menyadari hal ini, Dewan Pers telah mengeluarkan panduan bagaimana agar media tidak menyampaikan pemberitaan yang sengaja atau tak sengaja mendukung pelaku terorisme. Panduan itu tertera dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan–DP/IV/2015 tentang Pedoman Peliputan Terorisme. Pedoman itu ditetapkan pada 9 April 2015, dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L.
Kejahatan Luar Biasa
Dalam mengeluarkan panduan ini, Dewan Pers menyadari bahwa: Pertama, tindak terorisme merupakan kejahatan luar biasa, yang memerlukan keterlibatan semua pihak termasuk pers untuk menanggulanginya. Kedua, berita pers mengenai aksi maupun dampak terorisme semata-mata untuk kepentingan publik. Ketiga, sebelum ini pers di Indonesia belum memiliki pedoman peliputan, yang dapat menjadi acuan bersama dalam memberitakan tindak terorisme. Keempat, pers harus bekerja secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penjelasannya adalah sebagai berikut. Tindak terorisme adalah sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sejak 1993 pada saat Deklarasi Wina dan program aksi Wina, terorisme sudah dianggap sebagai murni tindak pidana internasional dan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Konsep ini dikukuhkan PBB pada 1994, dan dikukuhkan lagi pada 1996.
Pada 2003, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Resolusi 1456 yang menyatakan bahwa dalam menumpas terorisme, negara-negara harus mengambil tindakan yang sesuai dengan kewajibannya menurut hukum internasional. Dan setiap tindakan yang diambil untuk memberantas terorisme itu harus sesuai dengan hukum internasional, termasuk hukum HAM internasional, hukum pengungsi internasional, dan hukum humaniter.
Wartawan memberitakan tentang aksi maupun dampak terorisme semata-mata untuk kepentingan publik. Dalam meliput, para wartawan harus selalu berpegang pada kode etik jurnalistik (KEJ). Norma KEJ menyebutkan tentang independensi, akurasi berita, keberimbangan, itikad baik, informasi teruji, membedakan fakta dan opini, asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap narasumber dan orang-orang yang berisiko.
Namun wartawan perlu selalu mengingat bahwa tugas utama jurnalistik adalah mengungkapkan kebenaran. Kebenaran dalam jurnalistik sendiri bukanlah kebenaran yang bersifat mutlak tetapi kebenaran yang bersifat fungsional, yakni kebenaran yang diyakini pada saat itu dan terbuka untuk koreksi.
Setiap wartawan juga berkewajiban menjaga profesionalitas. Komitmen utama jurnalisme adalah pada kepentingan publik. Kepentingan pribadi, kelompok, atau kepentingan pemilik media harus selalu ditempatkan di bawah kepentingan publik. Wartawan harus cermat dalam mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi, menjaga keberimbangan, dan independen.

Meskipun sudah ada berbagai pandangan di atas, Dewan Pers masih menganggap perlu ada satu pandangan peliputan terorisme sebagai standar pemberitaan terorisme, yang sekaligus melengkapi ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik. Panduan peliputan itu dijabarkan dalam 13 butir arahan Pedoman Peliputan Terorisme.
 

0 komentar:

Posting Komentar