BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara
Indonesia, bukan terbentuk secara otodidak serta bukan hanya diciptakan
oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di
dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang
dalam sejarah bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila yang diterapkan di
Indonesia bila dibandingkan dengan ideologi besar lain di dunia
mempunyai suatu perbedaan. Di satu sisi terkadang perbedaan tersebut
terasa dekat dan tipis, tetapi di sisi lainnya perbedaan tersebut sangat
jauh dan sangat berbeda.
Permasalahan tentang Ideologi Pancasila bukan hanya sebuah
permasalahan yang berkadar kefilsafatan karena bersifat cita-cita dan
normatif namun juga bersifat praktis karena menyangkut operasionalisasi
dan strategi. Hal ini karena ideologi Pancasila juga menyangkut hal-hal
yang mendasarkan suatu ajaran yang menyeluruh tentang makna dan
nilai-nilai hidup, ditentukan secara kongkrit bagaimana manusia harus
bertindak. Ideologi Pancasila tidak hanya menuntun misalnya agar setiap
warga negara bertindak adil, saling tolong menolong, saling menghormati
antar sesama manusia, lebih mengutamakan kepentingan umum daripada
kepentingan pribadi atau kepentingan golongan dan sebagainya, melainkan
juga ideologi Pancasila akan menuntut ketaatan kongkrit, harus
melaksanakan ini dan itu, dan bahkan seringkali menuntut dengan mutlak
orang harus bersikap dan bertindak tertentu.
1.2 Rumusan Masalah
1 Mengapa Pancasila dapat dijadikan sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia?
2 Apa fungsi Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan Negara Indonesia?
3 Apa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
- Untuk mengetahui alasan Pancasila dijadikan sebagai ideologi nasional Bangsa Indonesia.
- Untuk menganalisis fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
- Untuk mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pancasila Sebagai Ideologi Nasional Bangsa
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila
pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan dan
pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi
lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat,
nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan
kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain
diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga
bangsa ini merupakan kausa materialistis (asal bahan) Pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh
para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar
negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada
pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau
mengambil ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan
hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya
memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan
Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga
Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa
secara komprehensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki
kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
2.1.1 Pengertian Pancasila
Ideologi berasal dari kata “idea” yang artinya gagasan, pengertian
kata “logi” yang artinya pengetahuan. Jadi ideologi mempunyai arti
pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas
atau ajaran tentang pengertian pengertian dasar. Istilah ideologi
pertama kali di kemukakan oleh Destutt de Tracy seorang perancis pada
tahun 1796. Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang
dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu
dalam bidang politik atau sosial atau sosial ekonomi. Ramlan Surbakti
mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara fungsional dan ideologi
secara struktural. Ideologi secara fungsional di golongkan menjadi dua
tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi yang pragmatis.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan
gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan
sistematis yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro
sebagaimana di kutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa ideologi negara
dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar atau yang
menjadi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang
bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain
memiliki ciri:
- Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
- Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup, yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang
sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya.
Ideologi merupakan sesuatu yang di hayati menjadi sesuatu keyakinan.
Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang maka akan semakin tinggi
pula komitmen nya untuk melaksanakannya.
Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan
mendalam yang dimilikinya dan dipegang oleh seseorang atau suatu
masyarakat sebagai wawasan atau pedoman hidup mereka. Pengertian yang
demikian itu juga dapat di kembangkan untuk masyarakat yang lebih luas,
yaitu masyarakat bangsa.
2.1.2 Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat
dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya
berada dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Ideologi terbuka
merupakan ideologi yang hanya berisi suatu orientasi dasar, sedangkan
penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik
selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip
moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan
dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis.
Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat
yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang
dinyatakan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi,
melainkan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh
dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang
lain.
Ideologi tertutup bersifat Dogmatis dan Apriori, dogmatis berarti mempercayai suatu keadaan tanpa data yang valid, sedangkan apriori
, yaitu berprasangka terlebih dahulu akan suatu keadaan. ideologi
tertutup tersebut dipaksakan berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat yang
di atur oleh masyarakat elit tertentu atau kelompok masyarakat, yang
berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter.
Bersifat totaliter berarti menyangkut seluruh aspek kehidupan.
Dari arti kedua Ideologi ini, perbedaannya adalah Ideologi terbuka
bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi
kekuasaan sekelompok orang, artinya bahwa sistem ini bersifat demokratis
dan terbuka, sedangkan Ideologi tertutup bersifat otoriter (negara
berlaku sebagai penguasa) dan totaliter, arti dari totaliter itu sendiri
adalah bahwa pemerintahan dengan kekuasaannya mempunyai hak mutlak
untuk mengatur di segala bidang aspek yang ada.
A. Ciri-ciri ideologi terbuka
Ideologi terbuka adalah sitem pemikiran yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Merupakan kekayaan rohani, moral, dan kebudayaan masyarakat (falsafah). Jadi,
bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan kesepakatan masyarakat.
- Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ia adalah milik seluruh rakyat dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.
- Isinya tidak langsung operasional. Sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi ke-kini-an mereka.
- Tidak pernah memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
- Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
2.1.3 Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pancasila merupakan Ideologi terbuka hal ini dimaksudkan bahwa
ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisifasif dan senentiasa
mampu menyelesaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan
teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan
ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang
terkandung didalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya lebih kongkrit,
sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan
masalah-masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan
aspirasi rakyat, perkembangan iptek dan zaman.
2.1.4 Ideologi Partikular dan ideologi Komprehensif
Dari segi sosiologis, Karl Mannhein membedakan dua macam kategori
ideologi yaitu ideologi yang bersifat partikular dan ideologi yang
bersifat komprehensif.
- Ideologi Partikular
Didefinisikan sebagai suatu keyakinan-keyakinan yang tersusun secara
sistematis dan terkait erat dengan kepentingan satu kelas sosial
tertentu dalam masyarakat.
- Ideologi Komprehensif
Didefinisikan sebagai suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai
semua aspek kehidupan sosial. Dalam ideologi ini terdapat suatu
cita-cita yang bertujuan untuk melakukan transformasi sosial secara
besar-besaran menuju bentuk tertentu.
Dari kedua ideologi diatas, ideologi Pancasila berada ditengah-tengah
kedua ideologi diatas, artinya ideologi Pancasila memiliki ciri
menyeluruh yaitu tidak berpihak pada golongan tertentu serta ideologi
Pancasila yang dikembangkan dari nilai-nilai yang ada pada realitas
bangsa Indonesia mampu mengakomodasikan berbagai idealisme yang
berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk.
2.2 Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi
nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai
ikatan budaya (cultural bond) yang berkembang secara alami dalam
kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila
adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari
bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam
menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki
oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas.
Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
- Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahirannya.
- Dimensi idealisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
- Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut mewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita-realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat
dikatakan sebagai ideologiterbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi
Negara, yaitu :
- Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
- Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
- Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam
pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila. - Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.
Pancasila jika akan dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat
menjadi etos yang mendorong dari belakang atau menarik dari depan akan
perlunya aktualisasi maksimal setiap elemen bangsa. Hal tersebut bisa
saja terwujud karena Pancasila itu sendiri memuat lima prinsip dasar di
dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan, kebebasan, persamaan, kepribadian
dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang merupakan dasar paling sesuai
bagi pembangunan sebuah masyarakat
bangsa dan personal-personal di dalamnya.
Menata sebuah negara itu membutuhkan suatu konsensus bersama sebagai
alat lalu lintas kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konsensus
tersebut, masyarakat akan memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan
aturan main yang telah disepakati. Ketika Pancasila telah disepakati
bersama sebagai sebuah konsensus, maka Pancasila berperan sebagai payung
hukum dan tata nilai prinsipil dalam penyelenggaraan kehidupan
bernegara. Dan sebagai ideologi yang dikenal oleh masyarakat
internasional, Pancasila juga mengalami tantangan-tantangan dari pihak
luar/asing. Hal ini akan menentukan apakah Pancasila mampu bertahan.
Pancasila merupakan hasil galian dari nilai-nilai sejarah bangsa
Indonesia sendiri dan berwujud lima butir mutiara kehidupan berbangsa
dan bernegara, yaitu religius monotheis, humanis universal, nasionalis
patriotis yang berkesatuan dalam keberagaman,demokrasi dalam musyawarah
mufakat dan yang berkeadilan sosial. Dengan demikian Pancasila bukanlah
imitasi dari ideologi negara lain, tetapi mencerminkan nilai amanat
penderitaan rakyat dan kejayaan leluhur bangsa. Keampuhan Pancasila
sebagai ideologi tergantung pada kesadaran, pemahaman dan pengamalan
para pendukungnya. Pancasila selayaknya tetap bertahan sebagai ideologi
terbuka yang tidak bersifat doktriner ketat. Nilai dasarnya tetap
dipertahankan, namun nilai praktisnya harus bersifat fleksibel.
Ketahanan ideologi Pancasila harus menjadi bagian misi bangsa Indonesia
dengan keterbukaannya tersebut.
Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu
cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan
secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan
bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus
mampu menjaga nilai-nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu
adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Upaya–upaya tersebut antara lain :
- Melalui dunia pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus Pancasila pada setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi.
- Lebih memasyarakatkan pancasila.
- Menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
- Memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Pancasila.
- Menolak dengan tegas faham-faham yang bertentangan dengan Pancasila.
2.3 Nilai-Nilai yang Terkandung Dalam Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai
nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Ini
merupakan nilai dasar bagi kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan, dan
kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di
dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis,
baik nilai material, vital, kebenaran, atau kenyataan. Estetis, estis
maupun religius. Nilai-nilai Pancasila bersibat obyektif dan subyektif,
artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau berlaku
dimanapun, sehingga dapat diterapkan di negara lain.
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif, maksudnya :
- Rumusan dari pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat umum universal dan abstrak.
- Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.
- Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada ba
ngsa Indonesia sendiri karena:
1. Nilai- nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia.
2. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Nilai-nilai pancasila terkandung nilai kerohanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia Pancasila diangkat
dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai
religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia
sebelum membentuk Negara. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian
diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila
berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara
Indonesia. Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta
unsur-unsur bangsa secara komprehensif. Oleh karena ciri khas Pancasila
itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia. ideologi Pancasila
memiliki ciri menyeluruh yaitu tidak berpihak pada golongan tertentu
serta ideologi Pancasila yang dikembangkan dari nilai-nilai yang ada
pada realitas bangsa Indonesia mampu mengakomodasikan berbagai idealisme
yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk.
Pancasila berkedudukan sebagai ideologi nasional Indonesia yang
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Fungsi
Pancasila sebagai ideologi Negara adalah Memperkokoh persatuan bangsa
karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, mengarahkan bangsa
Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa
Indonesia dalam melaksanakan pembangunan, memelihara dan mengembangkan
identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa
berdasarkan Pancasila, menjadi standar nilai dalam melakukan kritik
mengenai keadaan bangsa dan Negara.
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai
nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Ini
merupakan nilai dasar bagi kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan, dan
kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di
dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis,
baik nilai material, vital, kebenaran, atau kenyataan. Estetis, estis
maupun religius.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.anneahira.com/ideologi-pancasila.htmm, diakses pada 10 April 2013, jam 12.47 WIB.
http://www.slideshare.net/suradi46/pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-ideologi-nasional, diakses pada 10 April 2013, jam 12.56 WIB.
http://suhardiman2.blogspot.com/2011/11/fungsi-pokok-pancasila-sebagai-dasar.html, diakses pada 10 April 2013, jam 13.08 WIB.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta.
Kaelan. 2002. Filasafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Metra, Wayan., et al. 2003. Orsosdat. Tabanan: Percetakan Kawan.
0 komentar:
Posting Komentar