Belum lama ini kita digemparkan dengan
kejadian yang terjadi di ibu kota Jakarta, tepatnya di Jalan M.H. Thamrin,
Jakarta Pusat. Itu adalah salah satu dari sekian banyak kejadian yang telah
dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab, sekelompok atau
beberapa kelompok orang yang berjihad atas nama Islam katanya.
Berjuang dengan segala macam cara yang mungkin dianggap pasti benar dan masih wajar menurut mereka, padahal jika kita melihat, mendengar, atau menyaksikan ulah-ulah mereka, baik melalui media cetak, media elektronik, atau bahkan menyaksikan dengan mata kepala sendiri, pasti kita beranggapan bahwa apa yang telah dilakukan para oknum tersebut sangatalah tidak berprikemanusiaan, termasuk hal yang sangat melanggar hukum baik itu hukum yang ada dalam negara kita Indonesia terlebih lagi hukum dalam agama Islam. Ya, bukan lain lagi mereka kita sebut dengan sebutan “teroris”.
Berjuang dengan segala macam cara yang mungkin dianggap pasti benar dan masih wajar menurut mereka, padahal jika kita melihat, mendengar, atau menyaksikan ulah-ulah mereka, baik melalui media cetak, media elektronik, atau bahkan menyaksikan dengan mata kepala sendiri, pasti kita beranggapan bahwa apa yang telah dilakukan para oknum tersebut sangatalah tidak berprikemanusiaan, termasuk hal yang sangat melanggar hukum baik itu hukum yang ada dalam negara kita Indonesia terlebih lagi hukum dalam agama Islam. Ya, bukan lain lagi mereka kita sebut dengan sebutan “teroris”.
Tidak hanya Negara
Indonesia saja yang menjadikan teroris sebagai musuh yang harus diperangi,
ibarat hama yang sangat merugikan sehingga wajib untuk dimusnahkan mulai dari
yang terkecil sampai yang terbesar, mulai dari ujung tangkai sampai ke
akar-akarnya sekalipun, bahkan kalau perlu sampai pada apapun yang ada
disekitar mereka. Apalagi setelah terjadinya peristiwa World Trade Centre (WTC) di
New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001 yang dikenal dengan
istilah “September Kelabu”, yang mana kejadian ini menimbulkan isu global yang
mempengaruhi kebijakan politik seluruh Negara-negara di dunia, sehingga hal ini
dijadikan sebuah titik tolak persepsi untuk menjadikan oknum teroris
(terorisme) sebagai musuh internasional. Kejadian tersebut juga telah
menjadikan Negara-negara di dunia bersatu dalam memerangi dan melawan Teroris
Internasional. Tentunya tidak hanya kejadian itu saja yang menjadi dasar atau
titik tolak dalam melawan teroris, masih banyak lagi kejadian yang menimbulkan
kerugian yang sangat besar serta korban yang banyak akibat dari aksi para
oknum-oknum teroris tersebut.
Pemerintah Indonesia telah membentuk
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam rangka memberantas
para pelaku teror di tanah air. Namun tidak cukup hanya sampai disitu saja,
pemerintah pun perlu meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi ancaman maupun
perang melawan teroris yang tentunya belum atau tidak tahu kapan dan dimana itu
akan terjadi, dengan melakukan peningkatan seluruh kekuatan setiap saat serta
dilakukan secara maksimal, juga dengan mengorganisir kekuatan dari seluruh
aspek yang berkaitan dengan pembasmian teroris untuk lebih efektif dan efisien.
Dan yang tidak kalah penting serta sangat diperlukan yaitu penanggulangan dan
perlindungan. Terutama terhadap korban dari aksi teror yang terjadi, pemerintah
mempunyai kewajiban untuk memberikan penangulangan dan perlindungan yang
teroganisir dan secara maksimal, karena dengan hal-hal tersebut yaitu membantu
dan merehabilitasi para korban akan mengurangi rasa takut (traumatis) yang ada
dalam jiwa masyarakat yang mengetahuinya, disamping itu juga dapat meningkatkan
kewaspadaan dan partisipasi masyarakat dalam melawan terorisme semakin
meningkat. Karena tindakan yang dilakukan para teroris merupakan suatu tindakan
yang terencana, terorganisir dan berklaku dimana saja, kapan saja serta kepada
siapa saja.
Tindakan teror dapat mereka lakukan
dengan berbagai macam cara sesuai kehendak pelakunya, yaitu teror yang
berakibat fisik dan teror yang berdampak non fisik (psikis). Terror yang
berdampak pada fisik pada umumnya berakibat pada fisik (badan) seseorang bahkan
sampai berujung pada kematian seperti penembakan, pembunuhan ataupun bom bunuh
diri yang akhir-akhir ini kita dengar dan lihat di media-media. Dan perlu
dimengerti pula bahwa tindakan terror yang terjadi tidak hanya menimbulkan
dampak fisik seperti hal tersebut di atas, akan tetapi tindakan terror juga
berakibat pada bagian non fisik (psikis) yang biasa dilakukan dengan penyebaran
isu, ancaman, penyandraan, ataupun menakut-nakuti dengan berbagai macam cara
dan lain sebagainya. Efek selanjutnya yang timbul setelah tindakan terror baik
yang berakibat fisik atau non fisik itu terjadi adalah rasa tidak aman dan
nyaman serta bercampur dengan perasaan takut (traumatis) dalam diri seseorang
atau masyarakat yang nantinya akan berlanjut pada dampak yang lebih luas lagi,
seperti pada kehidupan ekonomi, sektor politik dan kedaulatan suatu Negara.
Semua ini perlu kita waspadai karena begitu sulitnya mendeteksi tindakan
terorisme yang dapat menimbulkan suatu hal buruk yang sangat besar itu. Oleh
karenanya tidak cukup hanya tindakan pencegahan dan penanggulangan yang
dilakukan oleh pemerintah saja, akan tetapi juga dari pihak masyarakatnya pun
turut serta dalam mencegah serta menanggulangi terorisme secara serius dan maksimal.
Seharusnya antara pemerintah dan masyarakat ada rasa satu kesatuan dalam
mencegah maupun menangani terorisme agar terbentuk kekutan yang semakin besar
dan maksimal sehingga hasilnya pun pasti akan maksimal pula.
Hal yang dapat dilkukan dalam rangka
melawan teroris baik itu dari pihak pemerintah ataupun masyarakat bahkan
seluruh aspek kehidupan yang ada diantaranya dengan memberikan pendidikan moral
yang istimewa, dalam artian pendidikan yang dapat membentuk jiwa yang luhur,
adil, bermoral, baik dan penuh cinta sehingga dapat menjamin bahwa mereka tidak
akan pernah mengacaukan kedamaian orang lain karena teroris adalah musuh dari
kedamaian. Oleh karenanya dengan membentuk karakter dan jiwa
para penerus perjuangan bangsa kita menjadi penerus yang bermoral,
berbudi luhur, berkepribadian baik, cinta damai dan memiliki jiwa yang
bertanggung jawab serta mengamalkan nilai-nilai kemanusiaan yang tinggi
terlebih-lebih mengamalkan nilai-nilai ketuhanan. Dimanapun kedamaian
dikacaukan, lakukan tukar pikiran dan pendapat dengan pelaku kejahatan yang
terjadi dalam artian bukan kita ikut campur atau ingin ikut serta dalam
kelompok mereka, akan tetapi tujuanya yaitu untuk merubah jalan hidup yang
telah atau sedang mereka tempuh, dan dengan do’a yang tulus untuk mereka agar
dapat diberi petunjuk menuju jalan yang benar. Apabila dengan jalan tukar
pikiran dan argument tersebut gagal, maka dengan menggabungkan seluruh kekuatan
dengan semua orang baik untuk bertempur dengan para pembuat kekacauan tersebut
hingga tidak ada lagi istilah “kekacauan” terjadi, yang ada yaitu unkapan
“damai” dimana-mana, tetapi hal tersebut tetap harus dilakukan dengan
ketentuan-ketentuan keadilan.
0 komentar:
Posting Komentar