Pancasila sebagai dasar negara adalah pandangan hidup
bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI. Kedudukan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata
tertib hukum di Indonesia. Sehingga Pancasila digunakan sebagai dasar
untuk mengatur penyelenggaraan negara.
1. Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Sumber hukum (staatsfundamentalnorm)
adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan
perundang-undangan, baik berupa sumber hukum tertulis maupun tidak
tertulis. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978
yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Dengan
ditetapkannya Pancasila sebagai sumber hukum maka semua pembentukan
hukum, penerapan, dan pelaksanannya tidak dapat dilepaskan dari
nilai-nilai Pancasila. Hal ini menyebabkan setiap perundang-undangan
harus berdasarkan Pancasila. Hal ini diwajibkan agar setiap pembentukan
peraturan perundang-undangan berperan untuk mencapai nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila.
Namun dengan
penempatan Pancasila sebagai sumber hukum berarti menempatkannya di atas
Undang-undang Dasar. Jika demikian, Pancasila tidak termasuk dalam
pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.
2. Pancasila Sebagai Cita-Cita Bangsa
Setiap
bangsa tentu saja memiliki cita-cita. Untuk itulah mereka bersatu
menjadi satu bangsa. Cita-cita bangsa ada yang tertulis dan ada yang
tidak tertulis. Cita-cita bangsa Indonesia termuat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan penuangan jiwa-jiwa yang
terdapat dalam Pancasila. Cita-cita tersebut tepatnya terdapat pada
alinea pertama dan kedua.
Pancasila memiliki
peran penting untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Pengamalan terhadap
sila-sila Pancasila merupakan salah satu cara untuk mewujudkan cita-cita
luhur Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila itu sendiri.
3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Sebagai
sebuah bangsa yang telah merdeka, Indonesia juga membutuhkan ideologi
nasional. Di dalam ideologi tersebut berisi nilai-nilai dan norma-norma
yang berlaku dan dapat diterima bagi seluruh rakyatnya. Nilai-nilai dan
norma-noma itulah yang dijadikan pedoman untuk mencapai tujuan hidup
bangsa. Bangsa Indonesia sudah sepakat bahwa nilai-nilai itu adalah
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila adalah ideologi
nasional dari bangsa Indonesia.
Sumber:
Judul
|
Keterangan
|
1. Pancasila sebagai Dasar Negara | http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/01/pancasila-sebagai-dasar-negara/ |
2. Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara | http://www.pengertianahli.com/2013/05/pengertian-pancasila-sebagai-dasar.html |
3. PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM | http://yogisaputera.wordpress.com/2012/11/24/pancasila-sebagai-sumber-dari-segala-sumber-hukum/ |
4. Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara | http://jayputra9.wordpress.com/2013/10/20/pancasila-sebagai-dasar-negara/ |
5. Pendidikan Kewarganegaraan: Pancasila sebagai Cita – cita Bangsa | http://blog.ub.ac.id/ykzirafmaysih/2013/11/04/pendidikan-kewarganegaraan-pancasila-sebagai-cita-cita-bangsa/ |
6. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL | http://ideologinasional.blogspot.com/ |
0 komentar:
Posting Komentar