Praktik Pungutan Liar (Pungli) sepertinya
sudah menjadi adat atau bahkan bisa juga dibilang sudah mendarah daging
bagi masyarakat Indonesia, dan pungli ini juga merupakan hal yang wajar
untuk dilakukan hampir oleh semua masyarakat Indonesia. Hampir semua
orang saya rasa sudah merasakan ataupun sudah pernah mengalami yang
namanya praktik pungli. Mulai dari pungli ecek-ecek recehan sampai
dengan pungli nominal milyaran.
Contoh paling kecil dari praktik pungli
ini dulu juga pernah penulis rasakan yakni saat mengurus surat-surat
mulai dari RT/RW sampai ke desa, penulis sendiri pernah dimintai dana
sumbangan 5000 rupiah hanya sekedar meminta surat pengantar dari RT/RW.
Meskipun nominal kecil namun pungli tetaplah pungli. Padahal seperti
kita ketahui bahwa untuk pelayanan publik mulai dari RT/RW sampai dengan
desa/kecamatan adalah gratis.
Namun setelah munculnya kebijakan dari
Presiden Jokowi untuk memberantas adanya pungli, saat terakhir penulis
coba mengurus surat-surat untuk penggantian status pada data Kartu Tanda
Penduduk (KTP) kemarin pada tanggal 6 Juni 2017 di kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Banyuwangi benar-benar sudah tidak
ada yang namanya pungli dan semua gratis mulai dari RT/RW sampai dengan
di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ini adalah kebijakan yang benar-benar
memang harus diterapkan sejak dahulu sebenarnya, namun faktanya dari
beberapa kali penggantian masa pemerintahan, baru saat pemerintahan
Presiden Jokowi berkuasa praktik pungli benar-benar diperangi.
Keseriusan dalam memerangi adanya praktik pungli ini terlihat saat
Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2016 telah menerbitkan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.
Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli
mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan
efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan
sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun
pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli
menyelenggarakan fungsi Intelijen, Pencegahan, Penindakan, dan Yustisi.
Terbitnya Perpres ini patut untuk kita
apresiasi, pasalnya praktik pungli yang sudah mengakar selama ini memang
sudah sangat membebani masyarakat. Meskipun praktiknya dalam penanganan
pungli masih belum terlalu maksimal, karena masih saja ada oknum yang
main-main dengan praktik pungli, namun tidak ada salahnya kita semua
mendukung kebijakan ini, agar kedepannya praktek pungli benar-benar bisa
musnah dari bumi Indonesia.
Pepres ini juga menegaskan, bahwa
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib melaksanakan
pemberantasan pungli di lingkungan kerja masing-masing, dan membentuk
unit pemberantasan pungli pada satuan pengawas internal atau unit kerja
lain di lingkungan kerjanya masing-masing. Perlu diketahui bahwa kita
sebagai masyarakat juga dapat berperan serta dalam pemberantasan pungli,
yakni dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau
bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi bila kita mengetahui secara langsung
adanya praktik pungli, kita bisa langsung melaporkannya kepada pihak
Satgas Saber Pungli. Caranya pun sangat mudah untuk kita lakukan, yakni
bisa melalui internet langsung ke situs saberpungli.id.
Nanti ada menu registrasi yang perlu kita isi lebih dulu, dan
selanjutnya kita bisa membuat laporan yang kemudian akan direspon oleh
tim Satgas Saber Pungli. Tidak perlu kawatir dengan identitas kita,
karena tim Satgas Saber Pungli akan merahasiakan identitas kita.
Pelaporan juga bisa dilakukan melalui SMS,
jika kita mengetahui adanya praktik pungli kita bisa langsung
melaporkannya melalui SMS ke nomor 1193. Jika tetap masih merasa
kesulitan kita juga bisa secara langsung melaporkannya melalui telepon
ke nomor call center 193. Bagi kita yang suka menggunakan email juga
bisa melaporkannya melalui email ke Satgas Saber Pungli dengan alamat
email lapor@saberpungli.id.
Ada berita yang membuat kita bangga dengan
dibentuknya tim Satgas Saber Pungli ini, perlu kita ketahui bahwa sejak
dibentuk pertama kali hingga saat ini, tim Satgas Saber Pungli sudah
melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di seluruh daerah Indonesia dalam
rangka pencegahan pungli. Meskipun baru dibentuk sejak akhir Oktober
2016 lalu Satgas Saber Pungli sudah melakukan 856 OTT. Luar biasa bukan?
Hal tersebut juga telah membuktikan bahwa
betapa sudah mengakarnya praktik pungli ini terus terjadi di masyarakat
negara kita, dan apabila pemerintah Presiden Jokowi tidak inisiatif
memberantas praktik pungli ini, maka praktik-praktik pungli akan terus
terjadi selamanya dan berapa banyak masyarakat yang akan menjadi korban?
dan berdasarkan informasi dari Ketua Satgas Saber Pungli Komjen
Dwi Priyatno, dari hasil OTT itu, tim ini sudah menyita uang sekitar Rp
13,5 miliar.
Tim Satgas Saber Pungli tidak akan bisa
berhasil memberantas pungli sampai ke akar-akarnya jika kita sebagai
masyarakat malah bersikap apatis, kita harus lebih peduli lagi terhadap
lingkungan sekitar kita, bila menemukan adanya praktik pungli segera
laporkan kepada tim Satgas Saber Pungli agar semua pelaku segera
ditangkap dan diproses hukum. Inisiatif dan kepedulian kita meskipun
sederhana akan sangat membantu pemerintah untuk membuat Indonesia
semakin baik dan bebas pungli.
Sumber Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar