Cari Blog Ini

Kamis, 22 Juni 2017

Pantas Saja Dibubarkan, HTI Sudah Mempersiapkan Agenda-Agenda Ini Untuk NKRI



Langkah tegas pemerintah untuk membubarkan kelompok Hizbut Tahrir patut diapresiasi. Betapa tidak, negara tidak boleh tinggal diam ketika ada anasir-anasir yang hendak mengganti dasar negara dan menggerogoti pilar-pilar bangsa. Jika kita diam, ibarat pohon membiarkan benalu hidup di dalam tubuhnya, lambat laun, sang inang akan mati.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah, membubarkan HTI bukan berarti pemerintah anti Islam. Kampanye atau “serangan balik” inilah yang sedang digiatkan oleh pihak-pihak yang pro HTI, atau bahkan HTI itu sendiri. Seakan-akan pemerintah telah berbuat dzholim terhadap kelompok-ke Islam. Padahal dalam kenyataannya, justru di negara-negara Islam sendiri HTI ditolak keberadaannya karena dianggap meresahkan dan menimbulkan bibit-bibit pembangkangan terhadap pemerintah yang sah.
Jadi, langkah yang ditempuh oleh pemerintah kali ini sudah tepat. Penolakan terhadap HT bukan yang pertama kalinya. Penolakan terhadap kelompok Hizbut Tahrir malah banyak terjadi di negara-negara yang mayoritasnya muslim atau bahkan negara-negara Islam. Berikut daftar negara-negara yang melarang aktivitas Hizbut Tahrir antara lain Mesir, Suriah, Pakistan, Tajikistan, Kirgistan, Bangladesh, Malaysia, Turki, Yordania, Arab Saudi, Libya dan lain-lain.
Orang lantas bertanya-tanya apa sih yang membuat pemerintah membubarkan HTI ? Apa urgensinya ? Apa agenda mereka sebenarnya ? Nah ini yang coba dijawab. Seperti dilansir laman kompas.com, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo menyebut bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah sangat matang mempersiapkan negara Khilafah atau negara Islam di Indonesia. Hal itu, kata Soedarmo, bukan hanya tercermin dari gerakan HTI yang begitu masif di daerah-daerah, tapi karena bukti-bukti lain yang didapatkan pemerintah.
“Ada, ada buktinya kalau perlu itu, ada copy-nya Rancangan Undang-Undang (Dasar Negara Khilafah),” kata Soedarmo di Jakarta, Jumat kemarin (12/5/2017). Menurut Soedarmo, dengan fakta bahwa HTI telah memiliki RUU Dasar Negara Khilafah atau RUU Dasar Negara Islam, maka pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah pun mengupayakan proses pembubaran organisasi kemasyarakatan tersebut ke pengadilan dan melarang kegiatannya.
“Ada RUU dari HTI ini juga perlu kita sikapi. Itu kan sudah over artinya perlu memang betul-betul mendapat perhatian,” ujar dia. Tak hanya RUU dasar negara Khilafah, kata Soedarmo, strategi perekrutan pengikut dan perebutan kekuasaan akan negara pun sudah disiapkan HTI. “Ada juga strategi mulai dari tahap awal perekrutan (pengikut) sampai nanti perebutan kekuasaan (negara) ada juga,” kata dia.
“HTI memang tidak selalu bertentangan dengan Pancasila. Tapi gerakan bawah tanahnya sudah ada strategi, ada metode yang harus dilakukan. Persis seperti gerakan Gafatar,” tutup Soedarmo. Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan upaya pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan ormas HTI. Sebab, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Keputusan pembubaran HTI tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang dan diputuskan, Senin (8/5/2017) lalu. Pemerintah pun memaparkan tiga alasan membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Berdasarkan pertimbang-pertimbangan tersebutlah, akhirnya pemerintah mengambil langkah tegas. Jadi, ini bukan keputusan “ujug-ujug” atau bahkan asal-asalan, tapi sudah melalui pertimbangan matang dan kehati-hatian. Jika mereka “keukeuh” tidak ingin dibubarkan dan terus melanjutkan cara-cara dan agenda mereka, maka proses hukum harus ditempuh. Bahkan, menurut Sastrawan Goenawan Mohamad –seperti dikutip laman merdeka.com- Menurutnya, akan lebih efektif bila pemerintah melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang tidak menghormati demokrasi dan orang-orang yang anti NKRI. Dia juga meminta kelompok HTI ditindak karena anti Pancasila. Hanya saja bukan melalui pembubaran. “Dia tidak setuju demokrasi, dia tidak setuju republik Indonesia tapi mereka ngendon di sini. Tangkapi saja,” tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar