Langkah tegas pemerintah untuk membubarkan
kelompok Hizbut Tahrir patut diapresiasi. Betapa tidak, negara tidak
boleh tinggal diam ketika ada anasir-anasir yang hendak mengganti dasar
negara dan menggerogoti pilar-pilar bangsa. Jika kita diam, ibarat pohon
membiarkan benalu hidup di dalam tubuhnya, lambat laun, sang inang akan
mati.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah,
membubarkan HTI bukan berarti pemerintah anti Islam. Kampanye atau
“serangan balik” inilah yang sedang digiatkan oleh pihak-pihak yang pro
HTI, atau bahkan HTI itu sendiri. Seakan-akan pemerintah telah berbuat
dzholim terhadap kelompok-ke Islam. Padahal dalam kenyataannya, justru
di negara-negara Islam sendiri HTI ditolak keberadaannya karena dianggap
meresahkan dan menimbulkan bibit-bibit pembangkangan terhadap
pemerintah yang sah.
Jadi, langkah yang ditempuh oleh
pemerintah kali ini sudah tepat. Penolakan terhadap HT bukan yang
pertama kalinya. Penolakan terhadap kelompok Hizbut Tahrir malah banyak
terjadi di negara-negara yang mayoritasnya muslim atau bahkan
negara-negara Islam. Berikut daftar negara-negara yang melarang
aktivitas Hizbut Tahrir antara lain Mesir, Suriah, Pakistan, Tajikistan,
Kirgistan, Bangladesh, Malaysia, Turki, Yordania, Arab Saudi, Libya dan
lain-lain.
Orang
lantas bertanya-tanya apa sih yang membuat pemerintah membubarkan HTI ?
Apa urgensinya ? Apa agenda mereka sebenarnya ? Nah ini yang coba
dijawab. Seperti dilansir laman kompas.com, Direktur Jenderal Politik
dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
Soedarmo menyebut bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah sangat
matang mempersiapkan negara Khilafah atau negara Islam di Indonesia. Hal
itu, kata Soedarmo, bukan hanya tercermin dari gerakan HTI yang begitu
masif di daerah-daerah, tapi karena bukti-bukti lain yang didapatkan
pemerintah.
“Ada, ada buktinya kalau perlu itu, ada copy-nya Rancangan Undang-Undang (Dasar Negara Khilafah),”
kata Soedarmo di Jakarta, Jumat kemarin (12/5/2017). Menurut Soedarmo,
dengan fakta bahwa HTI telah memiliki RUU Dasar Negara Khilafah atau RUU
Dasar Negara Islam, maka pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah pun
mengupayakan proses pembubaran organisasi kemasyarakatan tersebut ke
pengadilan dan melarang kegiatannya.
“Ada RUU dari HTI ini juga perlu kita sikapi. Itu kan sudah over artinya perlu memang betul-betul mendapat perhatian,”
ujar dia. Tak hanya RUU dasar negara Khilafah, kata Soedarmo, strategi
perekrutan pengikut dan perebutan kekuasaan akan negara pun sudah
disiapkan HTI. “Ada juga strategi mulai dari tahap awal perekrutan (pengikut) sampai nanti perebutan kekuasaan (negara) ada juga,” kata dia.
“HTI memang tidak selalu bertentangan
dengan Pancasila. Tapi gerakan bawah tanahnya sudah ada strategi, ada
metode yang harus dilakukan. Persis seperti gerakan Gafatar,” tutup
Soedarmo. Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan upaya
pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan ormas HTI. Sebab,
kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Keputusan pembubaran HTI tersebut telah
melalui satu proses pengkajian yang panjang dan diputuskan, Senin
(8/5/2017) lalu. Pemerintah pun memaparkan tiga alasan membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran
positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai
tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI
terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang
berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Ormas. Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan
benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban
masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Berdasarkan pertimbang-pertimbangan
tersebutlah, akhirnya pemerintah mengambil langkah tegas. Jadi, ini
bukan keputusan “ujug-ujug” atau bahkan asal-asalan, tapi sudah melalui
pertimbangan matang dan kehati-hatian. Jika mereka “keukeuh” tidak ingin
dibubarkan dan terus melanjutkan cara-cara dan agenda mereka, maka
proses hukum harus ditempuh. Bahkan, menurut Sastrawan Goenawan Mohamad
–seperti dikutip laman merdeka.com- Menurutnya, akan lebih efektif bila
pemerintah melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang tidak
menghormati demokrasi dan orang-orang yang anti NKRI. Dia juga meminta
kelompok HTI ditindak karena anti Pancasila. Hanya saja bukan melalui
pembubaran. “Dia tidak setuju demokrasi, dia tidak setuju republik Indonesia tapi mereka ngendon di sini. Tangkapi saja,” tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar