Hutan
Indonesia memang sudah masuk zona darurat karena tingginya kriminalitas
dalam hal pembalakan liar yang dilakukan baik perorangan maupun
perusahaan yang menyalahgunakan wewenang yang diberikan pemerintah
terhadap pihak pengusaha.
Dahulu sewaktu saya duduk dibangku sekolah
dasar sering mendengar guru memberikan pelajaran membanggakan kala itu
yakni negara tercinta Republik Indonesia adalah paru-paru dunia yang
sangat dihargai oleh dunia Internasional.
Dunia Internasional sangat berharap
Indonesia dapat mempertahankan kawasan hutannya yang memang sangat luas
kala itu. Sudah sangat jelas jika dikatakan paru-paru pasti punya
peranan penting dalam menjamin keberlangsungan kehidupan.
Hutan berperan penting untuk menjamin
keberlangsungan kehidupan manusia karena hutan adalah penghasil oksigen
yang sangat dibutuhkan oleh manusia selain itu hutan juga menjadi
pondasi yang sangat mendasar bagi bumi ini untuk menjamin stok air.
Peran yang paling penting dari hutan
adalah menjaga stabilitas kondisi bumi jika hutan semakin tidak terjaga
dan berakhir punah yakin dan percayalah sahabat Seword (Pembaca)
kehidupan dibumi ini juga akan ikut punah. Jika itu terjadi tidak akan
dapat kita sesali lagi karena kita sebagai manusia dan seluruh isi bumi
akan tergerus tanpa jejak dari kehidupan.
Padahal sangat jelas pelaku yang menikmati
hasil dari kegiatan menghabisi potensi hutan hanya segelintir saja dari
populasi manusia di negara ini. Mereka menggerus potensi hutan tanpa
terkontrol dan melanggar mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang
yang berlaku.
Permasalahan ini saya yakin sudah
menggurita dan menjamur sejak dahulu sampai saat ini setelah membalak
liar untuk mengambil potensi kayu yang ada di hutan selanjutnya
mengalihfungsikan lahan hutan tersebut menjadi lahan perkebunan yang
tidak dapat menggantikan fungsi hutan. Mereka lebih menyenangi mengubah
hutan menjadi kawasan perkebunan Sawit dan sejenisnya karena lebih
menguntungkan padahal berdampak buruk bagi lingkungan dan alam.
Proses pengalihfungsian lahan sering
diawali dengan melakukan pembakaran yang tidak terkontrol sehingga
meluas dan menjadikan efek yang berbahaya bagi manusia selain meluasnya
api pembakaran akan merusak hutan dampak paling merugikan secara
langsung terhadap manusia adalah timbulnya polusi udara yang membabi
buta yang mengakibatkan kematian.
Kejadian kematian karena polusi udara yang
diakibatkan pembakaran hutan sudah sangat banyak terjadi di negeri ini.
Pihak pemerintah dibawah komando Presiden Jokowi sangat serius
menangani kriminalitas dalam mengeksploitasi hutan dan melakukan
pembakaran tidak terkontrol.
Terbukti pembakaran tidak hanya dilakukan
individu masyarakat yang bisa saja tidak paham akan dampak atas
tindakannya tersebut tetapi yang paling menyedihkannya adalah
perusahaan-perusahaan yang memiliki izin yang jelas sudah paham akan
dampak tindakan perusakan hutan dan pembakaran hutan.
Perusahaan tersebut tetap saja melakukan
tindakan melanggar hukum yang terkesan sistematis dan massif sehingga
berdampak sangat luas tidak hanya Indonesia merasakan langsung dampak
pembakaran hutan yang menghasilkan polusi udara. Negara tetangga seperti
Malaysia, Singapura, Brunei Darusallam dan yang lainnya sering juga
merasakan sakitnya menikmati udara kotor yang merusak kesehatan dan bisa
menghilangkan nyawa.
Melihat kondisi tersebut saya sangat kagum
dan bangga dimana masa pemerintahan saat ini jelas menunjukkan
keperkasaannya dalam memberi sanksi terhadap para perusahaan yang
merusak dan membakar lingkungan hutan di negeri ini.
Bermodal UU Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PPLH), pemerintahan Jokowi lewat Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menang saat melawan perusak
lingkungan hutan. Total kemenangan mencapai Rp 18 triliun dalam kasus
kebakaran hutan dan perusakan hutan.
Kemenangan dalam gugatan perdata ini jelas
merupakan prestasi pak Jokowi yang sangat mengagumkan meskipun jumlah
dana yang dihasilkan belum tentu mencukupi untuk pembiayaan penghijauan
kembali hutan di Indonesia yang memang sudah sangat kritis.
Tetapi perubahan positip saya yakin akan
terjadi kedepan yakni para perusak lingkungan hutan yang lainnya akan
berpikir ulang dan membatalkan niatannya merongrong dan menghabisi hutan
oleh karena kemenangan pemerintah yang sah saat ini menggebuk para
perusak lingkungan tersebut melalui prosedur hukum yang berlaku di
negara ini.
“Sekali lagi bahwa penegakan hukum
lingkungan hidup dan kehutanan melalui sanksi administratif, perdata dan
pidana secara konsisten dan tegas adalah upaya untuk melaksanakan
perintah konstitusi dan hak-hak masyarakat,” tegas Rasio Ridho Sani
Dirjen Penegakan Hukum KLHK.
Prestasi
pemerintahan Presiden Jokowi yang merupakan sarjana kehutanan bersama
jajarannya atas ketegasan dan keberanian menggebuk secara hukum bagi
perusahaan perusak hutan harus kita acungkan jempol sahabat seword.
Beberapa gugatan KLHK yang dikabulkan oleh pengadilan antara lain gugatan terhadap:
1. PT Merbau Pelalawan Lestari (dikabulkan Mahkamah Agung sebesar Rp 16,2 triliun).
2. PT Kalista Alam (dikabulkan Mahkamah Agung sebesar Rp 360 miliar).
3. PT Jatim Jaya Perkasa (dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebesar Rp 491 miliar).
4. PT National Sago Prima (dikabulkan PN Jakarta Selatan sebesar Rp 1,072 triliun).
Beberapa perkara perdata yang didorong menggunakan strict liability oleh KLHK adalah perkara kebakaran hutan dan/atau lahan di lokasi kegiatan:
1. PT Bumi Mekar Hijau (gugatan KLHK dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang) .
2. PT Waringin Agro Jaya (gugatan KLHK dikabulkan PN Jakarta Selatan sebesar Rp 373 miliar).
3. PT Palmina Utama (proses persidangan di PN Banjarmasin).
4. PT Ricky Kurniawan Kertapersada (proses persidangan di PN Jambi).
Gugatan KLHK yang murni menggunakan strict liability yaitu:
1. PT Waimusi Agroindah (proses persidangan di PN Palembang)
2. PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (proses persidangan di PN Jakarta Utara).
Baiklah sahabat Seword yang dimaksud dengan strict liability
“bertanggung jawab mutlak” adalah unsur kesalahan tidak perlu
dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi.
Pihak penggugat dalam kasus ini adalah Pemerintahan Presiden Jokowi
melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Kesimpulan
Kerusakan lingkungan dan hutan sudah
sangat menjadi-jadi di bumi persada Indonesia. Ulah segelintir penikmat
uang haram perusak hutan akan berdampak sistematis terhadap kehidupan
anak cucu kita kelak jadi marilah kita bersama-sama menggebuk secara
konstitusional dan membantu pemerintah menjaga aset paling berharga yang
kita miliki yakni hutan untuk menjamin keberlangsungan kehidupan
kedepannya.
Teguhkan hati kita sahabat Seword
mempertahankan pemimpin yang sudah terbukti merakyat, tegas, berani dan
cinta terhadap lingkungan. Dalam 3 tahun kepempinan Presiden Jokowi
telah menelurkan prestasi yang mumpuni terkhusus dibidang lingkungan dan
hutan.
Organisasi Mahasiswa Pencinta Alam yang
diikuti beliau pada masa kuliah dulu dan gelar akademis Insinyur
Kehutanan sudah menjadi modal dan rekam jejak yang nyata bahwa beliau
sangat peduli terhadap lingkungan dan hutan.
Pesan saya sahabat seword jangan mau
diperdaya rayuan maut kandidat bertopeng pembina tani yang katanya cinta
terhadap lingkungan dan hutan padahal Dia adalah salah satu perusak
lingkungan dengan mengalihfungsikan lahan menjadi lahan sawit yang sudah
jelas berdampak negatif terhadap alam.
Hijau Bumiku Biru Langitku
Lestari !!!
Salam 2 Periode
#JokowiUntukIndonesia
0 komentar:
Posting Komentar