Cari Blog Ini

Sabtu, 10 Juni 2017

Terima Kasih Pak Jokowi Atas Jasamu Menggebuk Perusak dan Pembakar Hutan



Hutan Indonesia memang sudah masuk zona darurat karena tingginya kriminalitas dalam hal pembalakan liar yang dilakukan baik perorangan maupun perusahaan yang menyalahgunakan wewenang yang diberikan pemerintah terhadap pihak pengusaha.
Dahulu sewaktu saya duduk dibangku sekolah dasar sering mendengar guru memberikan pelajaran membanggakan kala itu yakni negara tercinta Republik Indonesia adalah paru-paru dunia yang sangat dihargai oleh dunia Internasional.
Dunia Internasional sangat berharap Indonesia dapat mempertahankan kawasan hutannya yang memang sangat luas kala itu. Sudah sangat jelas jika dikatakan paru-paru pasti punya peranan penting dalam menjamin keberlangsungan kehidupan.
Hutan berperan penting untuk menjamin keberlangsungan kehidupan manusia karena hutan adalah penghasil oksigen yang sangat dibutuhkan oleh manusia selain itu hutan juga menjadi pondasi yang sangat mendasar bagi bumi ini untuk menjamin stok air.
Peran yang paling penting dari hutan adalah menjaga stabilitas kondisi bumi jika hutan semakin tidak terjaga dan berakhir punah yakin dan percayalah sahabat Seword (Pembaca) kehidupan dibumi ini juga akan ikut punah. Jika itu terjadi tidak akan dapat kita sesali lagi karena kita sebagai manusia dan seluruh isi bumi akan tergerus tanpa jejak dari kehidupan.
Padahal sangat jelas pelaku yang menikmati hasil dari kegiatan menghabisi potensi hutan hanya segelintir saja dari populasi manusia di negara ini. Mereka menggerus potensi hutan tanpa terkontrol dan melanggar mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Permasalahan ini saya yakin sudah menggurita dan menjamur sejak dahulu sampai saat ini setelah membalak liar untuk mengambil potensi kayu yang ada di hutan selanjutnya mengalihfungsikan lahan hutan tersebut menjadi lahan perkebunan yang tidak dapat menggantikan fungsi hutan. Mereka lebih menyenangi mengubah hutan menjadi kawasan perkebunan Sawit dan sejenisnya karena lebih menguntungkan padahal berdampak buruk bagi lingkungan dan alam.
Presiden Sedang Menjelaskan Kepada Wartawan Terkait Kebakaran Hutan
Proses pengalihfungsian lahan sering diawali dengan melakukan pembakaran yang tidak terkontrol sehingga meluas dan menjadikan efek yang berbahaya bagi manusia selain meluasnya api pembakaran akan merusak hutan dampak paling merugikan secara langsung terhadap manusia adalah timbulnya polusi udara yang membabi buta yang mengakibatkan kematian.
Kejadian kematian karena polusi udara yang diakibatkan pembakaran hutan sudah sangat banyak terjadi di negeri ini. Pihak pemerintah dibawah komando Presiden Jokowi sangat serius menangani kriminalitas dalam mengeksploitasi hutan dan melakukan pembakaran tidak terkontrol.
Terbukti pembakaran tidak hanya dilakukan individu masyarakat yang bisa saja tidak paham akan dampak atas tindakannya tersebut tetapi yang paling menyedihkannya adalah perusahaan-perusahaan yang memiliki izin yang jelas sudah paham akan dampak tindakan perusakan hutan dan pembakaran hutan.
Perusahaan tersebut tetap saja melakukan tindakan melanggar hukum yang terkesan sistematis dan massif sehingga berdampak sangat luas tidak hanya Indonesia merasakan langsung dampak pembakaran hutan yang menghasilkan polusi udara. Negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darusallam dan yang lainnya sering juga merasakan sakitnya menikmati udara kotor yang merusak kesehatan dan bisa menghilangkan nyawa.
Melihat kondisi tersebut saya sangat kagum dan bangga dimana masa pemerintahan saat ini jelas menunjukkan keperkasaannya dalam memberi sanksi terhadap para perusahaan yang merusak dan membakar lingkungan hutan di negeri ini.
Bermodal UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pemerintahan Jokowi lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menang saat melawan perusak lingkungan hutan. Total kemenangan mencapai Rp 18 triliun dalam kasus kebakaran hutan dan perusakan hutan.
Kemenangan dalam gugatan perdata ini jelas merupakan prestasi pak Jokowi yang sangat mengagumkan meskipun jumlah dana yang dihasilkan belum tentu mencukupi untuk pembiayaan penghijauan kembali hutan di Indonesia yang memang sudah sangat kritis.
Tetapi perubahan positip saya yakin akan terjadi kedepan yakni para perusak lingkungan hutan yang lainnya akan berpikir ulang dan membatalkan niatannya merongrong dan menghabisi hutan oleh karena kemenangan pemerintah yang sah saat ini menggebuk para perusak lingkungan tersebut melalui prosedur hukum yang berlaku di negara ini.
“Sekali lagi bahwa penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan melalui sanksi administratif, perdata dan pidana secara konsisten dan tegas adalah upaya untuk melaksanakan perintah konstitusi dan hak-hak masyarakat,” tegas Rasio Ridho Sani Dirjen Penegakan Hukum KLHK.
Prestasi pemerintahan Presiden Jokowi yang merupakan sarjana kehutanan bersama jajarannya atas ketegasan dan keberanian menggebuk secara hukum bagi perusahaan perusak hutan harus kita acungkan jempol sahabat seword.
Beberapa gugatan KLHK yang dikabulkan oleh pengadilan antara lain gugatan terhadap:
1. PT Merbau Pelalawan Lestari (dikabulkan Mahkamah Agung sebesar Rp 16,2 triliun).
2. PT Kalista Alam (dikabulkan Mahkamah Agung sebesar Rp 360 miliar).
3. PT Jatim Jaya Perkasa (dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebesar Rp 491 miliar).
4. PT National Sago Prima (dikabulkan PN Jakarta Selatan sebesar Rp 1,072 triliun).
Beberapa perkara perdata yang didorong menggunakan strict liability oleh KLHK adalah perkara kebakaran hutan dan/atau lahan di lokasi kegiatan:
1. PT Bumi Mekar Hijau (gugatan KLHK dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang) .
2. PT Waringin Agro Jaya (gugatan KLHK dikabulkan PN Jakarta Selatan sebesar Rp 373 miliar).
3. PT Palmina Utama (proses persidangan di PN Banjarmasin).
4. PT Ricky Kurniawan Kertapersada (proses persidangan di PN Jambi).
Gugatan KLHK yang murni menggunakan strict liability yaitu:
1. PT Waimusi Agroindah (proses persidangan di PN Palembang)
2. PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (proses persidangan di PN Jakarta Utara).
Baiklah sahabat Seword yang dimaksud dengan strict liability “bertanggung jawab mutlak” adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Pihak penggugat dalam kasus ini adalah Pemerintahan Presiden Jokowi melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Kesimpulan 
Kerusakan lingkungan dan hutan sudah sangat menjadi-jadi di bumi persada Indonesia. Ulah segelintir penikmat uang haram perusak hutan akan berdampak sistematis terhadap kehidupan anak cucu kita kelak jadi marilah kita bersama-sama menggebuk secara konstitusional dan membantu pemerintah menjaga aset paling berharga yang kita miliki yakni hutan untuk menjamin keberlangsungan kehidupan kedepannya.
Teguhkan hati kita sahabat Seword mempertahankan pemimpin yang sudah terbukti merakyat, tegas, berani dan cinta terhadap lingkungan. Dalam 3 tahun kepempinan Presiden Jokowi telah menelurkan prestasi yang mumpuni terkhusus dibidang lingkungan dan hutan.
Organisasi Mahasiswa Pencinta Alam yang diikuti beliau pada masa kuliah dulu dan gelar akademis Insinyur Kehutanan sudah menjadi modal dan rekam jejak yang nyata bahwa beliau sangat peduli terhadap lingkungan dan hutan.
Pesan saya sahabat seword jangan mau diperdaya rayuan maut kandidat bertopeng pembina tani yang katanya cinta terhadap lingkungan dan hutan padahal Dia adalah salah satu perusak lingkungan dengan mengalihfungsikan lahan menjadi lahan sawit yang sudah jelas berdampak negatif terhadap alam.
Hijau Bumiku Biru Langitku
Lestari !!!
Salam 2 Periode
#JokowiUntukIndonesia


0 komentar:

Posting Komentar