Sangat disayangkan sebenarnya dengan cara berdemokrasi kita, yang saya rasa jauh sekali dari maju, di saat kita mulai berdiri untuk melangkah, kita tetap dipaksa untuk merangkak berjalan.
Sesuai Judul, Rizieq kampanye di mesjid, pernahkah dipanggil oleh Bawaslu? Coba lihat kalau Ahoker, contoh kecil Nidji saja dilaporkan ke Bawaslu terkait adanya dugaan bagi-bagi uang, cepat tanggap dan langsung diprsoes langsung dipanggil.
Dilaporkan ACTA Tanggal 13/3/2017, Nidji datang 14/3/2017 esoknya. Berita lengkapnya mungkin bisa dibaca sendiri pada laman Kompas berikut ini
Ketika Giring Nidji dipanggil, Pernahkah Rizieq dipanggil? Tidak ! Apakah Rizieq tidak ada yang mengawasi? Mungkin juga tidak. Tapi itu tidak akan bisa luput dari pantauan kura-kura.
Rizieq Kampanye
Rizieq beberapa saat yang lalu sempat melakukan ceramah dengan diselingi topik kampanye. Berlokasi di pulau Untung Jawa di Masjid Al-Ikhsan, Kelurahaan Untung Jawa Kab. Kepulauan Seribu. Pada tanggal 13/3/2017 Pukul 09:40 di hari yang sama saat Nidji dilaporkan oleh ACTA.
Rizieq berceramah didepan warga Kep. Seribu yang kontennya terlihat jelas alurnya adalah “Kampanye”.
Video direkam pada lokasi yang sama yaitu Kepulauan Seribu, tahun 2016 silam Buni Yani mengedit video pak Ahok, saya tidak mau memotong-motong durasi video seperti bapak Buni Yani, oleh karenanya
Videonya bisa langsung di cek dari link resmi saya mengambil video tersebut https://www.facebook.com/zaitunrasmin/videos/1260797787342644/ atau dari Youtube ini.
Saya langsung meringkas poin-poin yang bermasalah saja, selebihnya bisa di nilai sendiri:
  • Menit 29.00: Mulai kampanye.
  • Menit 39.10: Jangan pilih pemimpin kafir.
  • Menit 39.20: Saya (Rizieq) bukan bicara politik tapi bicara agama.
  • Menit 45.11: Nanti KJS gak ada KJP gak ada, malah berganti KJS, KJP + yang lebih saudara.
  • Menit 46.40: Saya kampanye hukum islam.
  • Menit 46.54: Siapapun calonnya yg penting muslim saya dukung.
  • Menit 59.30: Ada bagi-bagi sejadah dan ada amplop juga?
Nah bisa dilihat sendiri penyimpulan saya, dicocokan dengan video yang terlampir. Menit ke 39.20 dia menegaskan bahwa dirinya tidak berbicara politik, tapi berbicara agama, tapi pada menit ke 46:40 dia mengakui bahwa apa yang dia lakukan adalah sebuah “Kampanye” yang diperjelas dengan kalimat “Kampanye Hukum Islam”.
Sedangkan pada menit ke 45:11 dirinya Rizieq berbicara program dari sebuah isu (yang katanya isu KJP KJS itu hilang) kepada masyarakat Kepulauan Seribu, menegaskan disana kalau isu tersebut tidak benar, malah berganti jadi yg super plus-plus.
Pada menit ke 46:54 disebutkan siapapun calonnya yang penting muslim saya dukung. Kalau bagi saya disini (out of topic sedikit) iya pak Rizieq memang mendukung, tapi sayangnya itu bukan pak Agus yang didukung. Pada pencoblosan putaran pertama nilai pak Agus di markas besar hanya dapat nilai 38, jauh sekali dengan Anies 212, sangat disayangkan mendukungnya lebih kelihatan ke siapa Beritanya disini
Pada menit ke 59.30 saya tidak tau selain sejadah, ada terdengar amplop disana, entah maksud amplop disana adalah amplop yang berisikan surat? Atau mungkin uang? Saya tidak bisa pastikan dan tidak mau menuduh, tapi jika benar adalah uang, itu sudah jelas artinya melanggar aturan dari Pilkada ini sendiri. Kalau benar ini adalah uang seharusnya Rizieq dilaporkan juga dengan kasus yang sama seperti apa yang dituduhkan ke Nidji.
Rizieq melanggar 2 hal disana.
Soal kasus yang pertama masuk dalam larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada Pasal 69 butir (i), di mana disebutkan kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sedangkan soal kasus yang kedua masuk dalam larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada Pasal 73 ayat 1, yang mengatakan calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara, pemilih, dan pemilihan.
Dan ini dilakukan secara terbuka, tidak sembunyi-sembunyi tapi mengapa tidak ada yang mengawasi?
Saya bertanya kepada rekan saya ketika melihat ceramah Rizieq ini, itu Rizieq kok kampanye di dalam mesjid ga masalah? Teman saya menjawab: Rizieq mau kampanye dimana saja dia akan sikat. Namanya juga FPI, semua aturan ditabrak, yg penting laskar bawa tongkat pemukul.
Jadi kenapa bisa kalau yang namanya FPI semua aturan ini bisa bebas ditabrak?
Mempertanyakan Sikap Bawaslu
http://www.cnnindonesia.com/politik/20170125123650-32-188826/ketua-bawaslu-ri-pernah-dekat-dengan-front-pembela-islam/
Apa Bawaslu ini netral? Atau sama seperti ketua KPUD yang kita duga juga tidak netral? Karena segala macam aturan selalu dilanggar. Dipanggil menjadi saksi juga selalu bisa lolos, walau sudah dilaporkan juga dengan adanya bukti.
Hasilnya apa kalau seperti ini? Bawaslu dianggap timses tidak pernah ada, dianggap akan selalu aman-aman saja tidak ada batasan, tidak ada aturan yang melarang.
Akibatnya spanduk teror bertebaran dimana-mana.
Kampanye di mesjid mana aja, bagi-bagi janji uang nanti kalau terpilih, atau sekalian bagi-bagi amplop secara langsung di TKP
Tolong yang ini juga di tindak pak. Kalau terus dibiarkan dengan diberi kelonggaran terus menerus maka kegiatan-kegiatan lain tentunya seperti Tamasya Almaidah, atau acara apapun akan semakin gencar dilakukan, tanpa takut adanya hukuman,
Aturan dibuat untuk dilakukan, karena itu merupakan sebuah batasan, yang kalau batasan itu dilanggar pasti akan menimbulkan bias berupa keresahan bahkan kerusuhan. Bila mana ada aturan semua harus dilakukan di berikan hukuman secara tegas apabila terbukti melanggar.
Jangan rubah aturan yang sudah ada sesuai kondisi jaman yang berlaku hanya untuk sebuah kepentingan semata. Seperti dahulu tahun 2004 mengeluarkan fatwa haram memilih pemimpin perempuan,  sekarang istri Aher dicalonkan nyagub. Atau seperti meme berikut ini
2012201520132016
Noted: Mohon maaf untuk link yang 2015 seperti meme yang terlampir tidak benar seharusnya tahun 2016.

Sumber