Cari Blog Ini

Senin, 27 Maret 2017

Aksi 313, Pengamat: Harusnya Sandiaga Juga Didorong ke Polisi


Ray Rangkuti (kabarhukum)
Ray Rangkuti (kabarhukum)
 
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pengamat politik Ray Rangkuti berpendapat, ada muatan politik di balik rencana sejumlah ormas untuk menggelar aksi pada Jumat (31/3/2017) atau Aksi 313, agar terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera dipenjarakan.
"Sejak dari 411, 212, sampai kemudian terus-menerus, saya merasa itu tidak ada berkaitan dengan masalah hukum," kata Ray kepada Netralnews.com, Senin (27/3/2017).
Pasalnya, jika aksi tersebut benar-benar dilakukan untuk menuntut penegakan hukum demi bersihnya calon pemimpin DKI Jakarta lantaran majunya Ahok sebagai calon gubernur yang berstatus terdakwa, maka seharusnya pihak-pihak tersebut juga mendesak agar calon Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, terkait kasus jual-beli lahan di Tangerang, Banten.
"Kalau murni sebetulnya untuk penegakan hukum, berkenaan dengan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta, mereka mustinya mendorong Sandiaga untuk memenuhi undangan Polda Metro Jaya, demi kepentingan supaya gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak terkait dengan kasus hukum," ujar Ray.
"Makanya harus diselesaikan dari sekarang, doronglah Sandiaga untuk memenuhi undangan itu supaya tidak ada sangkut paut dengan hukumnya, kalau nanti menang," ungkap Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) itu.
Seperti diketahui pada Selasa (21/3/2017), Sandiaga Uno mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan penjualan tanah seluas 3.115 meter persegi di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten, pada 2012 silam, yang dilaporkan seseorang bernama Djoni Hidayat. Ia mangkir dengan alasan padatnya agenda terkait putaran kedua Pilkada DKI 2017.
Sementara itu terkait aksi 313, Sekretaris Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) DPD DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin menyebut, sejumlah ormas Islam akan kembali menggelar aksi pada Jumat (31/3/2017).
Tujuan digelarnya aksi ini disebutkan Novel, adalah untuk menuntut agar terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera dipenjarakan, sama seperti aksi 411 dan 212 sebelumnya.
"Aksi ini untuk mengingatkan, gak boleh berlama-lama terdakwa ini dibiarkan bebas. Kita meminta gubernur terdakwa untuk segera di penjara, dan dicopot jabatannya. Sebab selama 15 kali sidang sudah terbukti, saksi-saksi yang dipanggilkan justru memberatkan terdakwa. Ini sudah cukup bukti," kata Habib Novel, Sabtu (25/3/2017).

0 komentar:

Posting Komentar