JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pengamat politik Ray Rangkuti berpendapat, ada muatan politik di balik rencana sejumlah ormas untuk menggelar aksi pada Jumat (31/3/2017) atau Aksi 313, agar terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera dipenjarakan.
"Sejak dari 411, 212, sampai kemudian terus-menerus, saya merasa itu
tidak ada berkaitan dengan masalah hukum," kata Ray kepada Netralnews.com, Senin (27/3/2017).
Pasalnya, jika aksi tersebut benar-benar dilakukan untuk menuntut
penegakan hukum demi bersihnya calon pemimpin DKI Jakarta lantaran
majunya Ahok
sebagai calon gubernur yang berstatus terdakwa, maka seharusnya
pihak-pihak tersebut juga mendesak agar calon Wakil Gubernur DKI
Sandiaga Uno memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, terkait kasus
jual-beli lahan di Tangerang, Banten.
"Kalau murni sebetulnya
untuk penegakan hukum, berkenaan dengan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta,
mereka mustinya mendorong Sandiaga untuk memenuhi undangan Polda Metro
Jaya, demi kepentingan supaya gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta
tidak terkait dengan kasus hukum," ujar Ray.
"Makanya harus
diselesaikan dari sekarang, doronglah Sandiaga untuk memenuhi undangan
itu supaya tidak ada sangkut paut dengan hukumnya, kalau nanti menang,"
ungkap Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) itu.
Seperti
diketahui pada Selasa (21/3/2017), Sandiaga Uno mangkir dari panggilan
Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana
penggelapan penjualan tanah seluas 3.115 meter persegi di Jalan Raya
Curug, Tangerang, Banten, pada 2012 silam, yang dilaporkan seseorang
bernama Djoni Hidayat. Ia mangkir dengan alasan padatnya agenda terkait
putaran kedua Pilkada DKI 2017.
Sementara itu terkait aksi 313,
Sekretaris Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) DPD DKI Jakarta, Novel
Chaidir Hasan Bamukmin menyebut, sejumlah ormas Islam akan kembali
menggelar aksi pada Jumat (31/3/2017).
Tujuan digelarnya aksi
ini disebutkan Novel, adalah untuk menuntut agar terdakwa kasus dugaan
penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera dipenjarakan, sama
seperti aksi 411 dan 212 sebelumnya.
"Aksi ini untuk
mengingatkan, gak boleh berlama-lama terdakwa ini dibiarkan bebas. Kita
meminta gubernur terdakwa untuk segera di penjara, dan dicopot
jabatannya. Sebab selama 15 kali sidang sudah terbukti, saksi-saksi yang
dipanggilkan justru memberatkan terdakwa. Ini sudah cukup bukti," kata
Habib Novel, Sabtu (25/3/2017).
0 komentar:
Posting Komentar