Cari Blog Ini

Kamis, 23 Maret 2017

Komnas HAM: Pilkada Jangan Jadi Ajang Mengadu Domba Warga Papua




KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengingatkan agar warga Papua diajari dalam berdemokrasi bukannya dibenturkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Orang Papua diajari bukannya diadu-adu dengan aturan (pilkada),” katanya menanggapi pasca pelaksanaan Pilkada Serentak di sejumlah wilayah Papua Barat yang berujung rusuh, di Jakarta, Senin (20/3).
Ia menyebut contohnya kasus di Kabupaten Maybrat. ihaknya menemukan indikasi kecurangan yang terjadi di 25 tempat pemungutan suara (TPS) oleh penyelenggara maupun tim sukses salah satu pasangan.
Diketahui, kata dia, ternyata sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 15 Februari 2017, surat suara yang ada di 25 TPS itu diduga telah dicoblos oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ini jelas-jelas melanggar hak memilih yang merupakan lingkup kerja dari Komnas HAM,” katanya.
Banyaknya TPS yang sudah dikondisikan itu membuktikan ada upaya sistematis untuk mengganggu proses demokrasi di tanah Papua.
“Ini benar-benar sudah melanggar HAM dan harus segera diselesaikan secara tuntas,” katanya.
Karena itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyidangkan kasus pilkada di Papua secara adil dan transparan agar tidak terjadi gesekan diantara para pendukung pasangan calon yang bisa saja berujung pada diintegrasi bangsa. MK yang menyidangkan perselisihan pilkada tersebut untuk memutuskan berdasarkan hitungan C1 hologgram yang dirilis resmi.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Karel Murafer-Yance Way, Calon Bupati/Wakil Bupati Maybrat, Papua Barat, Maximus Air, mengaku optimistis MK bakal mengabulkan gugatan pilkada yang telah merugikan pihaknya mengingat bukti yang dimilikinya sudah banyak baik secara faktual maupun rekaman video.
Ia menyebutkan sebanyak 90 alat bukti adanya kecurangan di TPS siap dihadirkan dalam persidangan di MK tersebut.
“Perbedaan suara yang mengalahkan kami tipis hanya 0,33 persen atau 94 suara atas pasangan Bernard Sagrim-Pancalis Kocu,” katanya.
Hakim MK diharapkan dapat menegakkan keadilan dan kebenaran dalam menyidangkan kasus sengketa pilkada kabupaten Maybrat sesuai dengan bukti dan fakta yang dihadirkan dalam persidangan.
MK seniri akan menyidangkan perselisihan pilkada tersebut pada Selasa (21/3) dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak termohon dan terkait. Dalam pilkada tersebut, KPU Maybrat menetapkan pasangan nomor urut satu, Bernard Sagrim dan Paskalis Kocu sebagai pemenang dengan perolehan suara 14.459 dan pasangan nomor 2, Karel Murafer-Yance Way dengan 14.364 suara. (OL-5)

0 komentar:

Posting Komentar