Cari Blog Ini

Minggu, 18 Juni 2017

Melawan Teroris

Belum lama ini kita digemparkan dengan kejadian yang terjadi di ibu kota Jakarta, tepatnya di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Itu adalah salah satu dari sekian banyak kejadian yang telah dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab, sekelompok atau beberapa kelompok orang yang berjihad atas nama Islam katanya.

Berjuang dengan segala macam cara yang mungkin dianggap pasti benar dan masih wajar menurut mereka, padahal jika kita melihat, mendengar, atau menyaksikan ulah-ulah mereka, baik melalui media cetak, media elektronik, atau bahkan menyaksikan dengan mata kepala sendiri, pasti kita beranggapan bahwa apa yang telah dilakukan para oknum tersebut sangatalah tidak berprikemanusiaan, termasuk hal yang sangat melanggar hukum baik itu hukum yang ada dalam negara kita Indonesia terlebih lagi hukum dalam agama Islam. Ya, bukan lain lagi mereka kita sebut dengan sebutan “teroris”.
Tidak hanya Negara Indonesia saja yang menjadikan teroris sebagai musuh yang harus diperangi, ibarat hama yang sangat merugikan sehingga wajib untuk dimusnahkan mulai dari yang terkecil sampai yang terbesar, mulai dari ujung tangkai sampai ke akar-akarnya sekalipun, bahkan kalau perlu sampai pada apapun yang ada disekitar mereka. Apalagi setelah terjadinya peristiwa World Trade Centre (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001 yang dikenal dengan istilah “September Kelabu”, yang mana kejadian ini menimbulkan isu global yang mempengaruhi kebijakan politik seluruh Negara-negara di dunia, sehingga hal ini dijadikan sebuah titik tolak persepsi untuk menjadikan oknum teroris (terorisme) sebagai musuh internasional. Kejadian tersebut juga telah menjadikan Negara-negara di dunia bersatu dalam memerangi dan melawan Teroris Internasional. Tentunya tidak hanya kejadian itu saja yang menjadi dasar atau titik tolak dalam melawan teroris, masih banyak lagi kejadian yang menimbulkan kerugian yang sangat besar serta korban yang banyak akibat dari aksi para oknum-oknum teroris tersebut.
Pemerintah Indonesia telah membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam rangka memberantas para pelaku teror di tanah air. Namun tidak cukup hanya sampai disitu saja, pemerintah pun perlu meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi ancaman maupun perang melawan teroris yang tentunya belum atau tidak tahu kapan dan dimana itu akan terjadi, dengan melakukan peningkatan seluruh kekuatan setiap saat serta dilakukan secara maksimal, juga dengan mengorganisir kekuatan dari seluruh aspek yang berkaitan dengan pembasmian teroris untuk lebih efektif dan efisien. Dan yang tidak kalah penting serta sangat diperlukan yaitu penanggulangan dan perlindungan. Terutama terhadap korban dari aksi teror yang terjadi, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan penangulangan dan perlindungan yang teroganisir dan secara maksimal, karena dengan hal-hal tersebut yaitu membantu dan merehabilitasi para korban akan mengurangi rasa takut (traumatis) yang ada dalam jiwa masyarakat yang mengetahuinya, disamping itu juga dapat meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi masyarakat dalam melawan terorisme semakin meningkat. Karena tindakan yang dilakukan para teroris merupakan suatu tindakan yang terencana, terorganisir dan berklaku dimana saja, kapan saja serta kepada siapa saja.
Tindakan teror dapat mereka lakukan dengan berbagai macam cara sesuai kehendak pelakunya, yaitu teror yang berakibat fisik dan teror yang berdampak non fisik (psikis). Terror yang berdampak pada fisik pada umumnya berakibat pada fisik (badan) seseorang bahkan sampai berujung pada kematian seperti penembakan, pembunuhan ataupun bom bunuh diri yang akhir-akhir ini kita dengar dan lihat di media-media. Dan perlu dimengerti pula bahwa tindakan terror yang terjadi tidak hanya menimbulkan dampak fisik seperti hal tersebut di atas, akan tetapi tindakan terror juga berakibat pada bagian non fisik (psikis) yang biasa dilakukan dengan penyebaran isu, ancaman, penyandraan, ataupun menakut-nakuti dengan berbagai macam cara dan lain sebagainya. Efek selanjutnya yang timbul setelah tindakan terror baik yang berakibat fisik atau non fisik itu terjadi adalah rasa tidak aman dan nyaman serta bercampur dengan perasaan takut (traumatis) dalam diri seseorang atau masyarakat yang nantinya akan berlanjut pada dampak yang lebih luas lagi, seperti pada kehidupan ekonomi, sektor politik dan kedaulatan suatu Negara. Semua ini perlu kita waspadai karena begitu sulitnya mendeteksi tindakan terorisme yang dapat menimbulkan suatu hal buruk yang sangat besar itu. Oleh karenanya tidak cukup hanya tindakan pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah saja, akan tetapi juga dari pihak masyarakatnya pun turut serta dalam mencegah serta menanggulangi terorisme secara serius dan maksimal. Seharusnya antara pemerintah dan masyarakat ada rasa satu kesatuan dalam mencegah maupun menangani terorisme agar terbentuk kekutan yang semakin besar dan maksimal sehingga hasilnya pun pasti akan maksimal pula.
Hal yang dapat dilkukan dalam rangka melawan teroris baik itu dari pihak pemerintah ataupun masyarakat bahkan seluruh aspek kehidupan yang ada diantaranya dengan memberikan pendidikan moral yang istimewa, dalam artian pendidikan yang dapat membentuk jiwa yang luhur, adil, bermoral, baik dan penuh cinta sehingga dapat menjamin bahwa mereka tidak akan pernah mengacaukan kedamaian orang lain karena teroris adalah musuh dari kedamaian. Oleh karenanya dengan membentuk karakter dan  jiwa  para penerus perjuangan bangsa kita menjadi penerus yang bermoral, berbudi luhur, berkepribadian baik, cinta damai dan memiliki jiwa yang bertanggung jawab serta mengamalkan nilai-nilai kemanusiaan yang tinggi terlebih-lebih mengamalkan nilai-nilai ketuhanan. Dimanapun kedamaian dikacaukan, lakukan tukar pikiran dan pendapat dengan pelaku kejahatan yang terjadi dalam artian bukan kita ikut campur atau ingin ikut serta dalam kelompok mereka, akan tetapi tujuanya yaitu untuk merubah jalan hidup yang telah atau sedang mereka tempuh, dan dengan do’a yang tulus untuk mereka agar dapat diberi petunjuk menuju jalan yang benar. Apabila dengan jalan tukar pikiran dan argument tersebut gagal, maka dengan menggabungkan seluruh kekuatan dengan semua orang baik untuk bertempur dengan para pembuat kekacauan tersebut hingga tidak ada lagi istilah “kekacauan” terjadi, yang ada yaitu unkapan “damai” dimana-mana, tetapi hal tersebut tetap harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan keadilan.
 

0 komentar:

Posting Komentar