Cari Blog Ini

Sabtu, 03 Juni 2017

Makalah Terorisme di Indonesia

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”. Lalu baru-baru ini kita semua dikagetkan dengan aksi pengeboman "LAGI" oleh sekelompok organisasi yang belum kita ketahui.
Berbagai usaha yang dilakukan bahkan setelah terjadi Bom Bali 1 pemerintahan RI membentuk suatu ketentuan undang-undang yang dinamakan “Undang-undang Republik Indonesia Nomor.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor.1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang”.
Terlebih Pemerintahan RI membentuk suatu kesatuan khusus yang dinamakan Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia. Pasukan khusus berompi merah ini dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom. Beberapa anggota juga merupakan anggota tim Gegana.
Hingga pada puncaknya pasukan khusus ini dapat menghentikan sepak terjang salah satu gembong teroris yang paling diburu yakni Gembong teroris Noordin M Top yang tewas dalam penggerebekan Densus 88 di Solo, Jawa Tengah, 17 September lalu, ternyata semua itu bukan akhir dari pada sepak terjang para teroris yang ada di Indonesia namun akan tetapi telah mengembangkan jaringan sel-sel baru terorisme.
1.2  RUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan judul masalah ini yaitu “TERORISME DI INDONESIA”, maka masalah yang akan diidentifikasikan adalah:
1.      Apa yang menjadi motif yang melatar-belakangi keberadaan teroris tersebut ?
2.      Sudah sejauh mana tindakan terorisme yang telah dilakukan kelompok teroris?
1.3 LANDASAN PEMIKIRAN
Alasan kami memilih materi ini adalah karena belakangan ini kita sering diresahkan oleh aktivitas dari kelompok tertentu. Semoga dalam diskusi masalah ini kita bisa menemukan jalan keluar atau solusi, sehingga kita dapat terhindar dari ancaman terorisme tersebut.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Terorisme
Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serangan-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya ("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang kejam.
2.2 Apa Yang Membuat Teroris Di Sangkutpautkan Dengan Islam
Islam dan teroris merupakan dua kata yang berlawanan dan tidak bisa disamakan. Islam merupakan agama monoteis yang menuntut kepatuhan total kepada Tuhan. Islam adalah sebuah kata dari bahasa Arab yang terdiri atas tiga konsonan, S-L-M, yang berarti kedamaian (salam), kebaikan, dan keselamatan. Dengan kata lain, Islam memberi seseorang kedamaian jiwa dan kebaikan hidup serta keselamatan dari balasan Tuhan dalam kehidupan sesudah mati. Sedangkan terorisme, meski memiliki banyak definisi, merupakan tindakan kekerasan terencana dan bermotivasi politik yang dilakukan terhadap orang-orang tak bersenjata atau penduduk sipil.
Dua istilah ini (Islam dan terorisme) sangat jauh berbeda karena Islam sangat menghargai nyawa manusia. Islam juga menganggap kehidupan sebagai semangat Tuhan yang dianugerahkan kepada manusia. Dalam Alquran disebutkan bahwa siapa saja yang menghilangkan nyawa seseorang, maka Allah menganggap dia telah menghilangkan nyawa seluruh umat manusia (Surat 5 ayat 32). Tetapi, kita terhenyak ketika terjadi tragedi 11 September di AS. Mengapa aksi teroris seperti itu terjadi dan dilakukan orang-orang yang mengaku dirinya sebagai muslim sejati dan memiliki semangat besar untuk menyebarkan ajaran Islam.
Dengan kata lain Islam tidak mengenal kata teroris, semua itu hanya sebuah rekayasa yang bertujuan untuk mempecah belah agama Allah yakni agama Islam yang cinta akan kedamaian, tidak mengenal kekerasan atau tindakan biadab seperti yang mereka lakukan.
2.3 Potensi Terorisme Di Indonesia
Indonesia memiliki potensi terorisme yang sangat besar dan perlu langkah antisipasi yang ekstra cermat. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang kadang tidak dipahami oleh orang tertentu cukup dijadikan alasan untuk melakukan teror. Berikut ini adalah potensi-potensi terorisme tersebut :
· Terorisme yang dilakukan oleh negara lain di daerah perbatasan Indonesia. Beberapa kali negara lain melakukan pelanggaran masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan alat-alat perang sebenarnya adalah bentuk terorisme. Lebih berbahaya lagi seandainya negara di tetangga sebelah melakukan terorisme dengan memanfaatkan warga Indonesia yang tinggal di perbatasan dan kurang diperhatikan oleh negera. Nasionalisme yang kurang dan tuntutan kebutuhan ekonomi bisa dengan mudah orang diatur untuk melakukan teror.
·  Terorisme yang dilakukan oleh warga negara yang tidak puas atas kebijakan negara. Misalnya bentuk-bentuk teror di Papua yang dilakukan oleh OPM. Tuntutan merdeka mereka ditarbelakangi keinginan untuk mengelola wilayah sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Perhatian pemerintah yang dianggap kurang menjadi alasan bahwa kemerdekaan harus mereka capai demi kesejahteraan masyarakat. Terorisme jenis ini juga berbahaya, dan secara khusus teror dilakukan kepada aparat keamanan.
·  Terorisme yang dilakukan oleh organisasi dengan dogma dan ideologi tertentu. Pemikiran sempit dan pendek bahwa ideologi dan dogma yang berbeda perlu ditumpas menjadi latar belakang terorisme. Bom bunuh diri, atau aksi kekerasan yang terjadi di Jakarta sudah membuktikan bahwa ideologi dapat dipertentangkan secara brutal. Pelaku terorisme ini biasanya menjadikan orang asing dan pemeluk agama lain sebagai sasaran.
·  Terorisme yang dilakukan oleh kaum kapitalis ketika memaksakan bentuk atau pola bisnis dan investasi kepada masyarakat. Contoh nyata adalah pembebasan lahan masyarakat yang digunakan untuk perkebunan atau pertambangan tidak jarang dilakukan dengan cara yang tidak elegan. Terorisme bentuk ini tidak selamanya dengan kekerasan tetapi kadang dengan bentuk teror sosial, misalnya dengan pembatasan akses masyarakat.
·  Teror yang dilakukan oleh masyarakat kepada dunia usaha, beberapa demonstrasi oleh masyarakat yang ditunggangi oleh provokator terjadi secara anarkis dan menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan. Terlepas dari siapa yang salah, tetapi budaya kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat adalah suatu bentuk teror yang mereka pelajari dari kejadian-kejadian yang sudah terjadi.
2.4 Faktor-faktor Terjadinya Terorisme Di Indonesia
Menurut sebagian besar aktifis yang tergabung dalam kelompok Tanzim al-Qaidah di Aceh, faktor-faktor pendorong terbentuknya radikalisme dan terorisme di Indonesia bukanlah semata-mata untuk kepentingan individu. Sebab, apabila dimotivasi untuk kepentingan individu, maka semestinya hal tersebut apa yang dilakukannya dan tindakannya tidak menyakitkan baik itu diri sendiri maupun orang lain. Adapun faktor-faktor yang mendorong terbentuknya terorisme:
1.      Faktor ekonomi
Kita dapat menarik kesimpulan bahwa faktor ekonomi merupakan motif utama bagi para terorisme dalam menjalankan misi mereka. Keadaan yang semakin tidak menentu dan kehidupan sehari-hari yang membikin resah orang untuk melakukan apa saja. Dengan seperti ini pemerintah harus bekerja keras untuk merumuskan rehabilitasi masyarakatnya. Kemiskinan membuat orang gerah untuk berbuat yang tidak selayaknya diperbuat seperti; membunuh, mengancam orang, bunuh diri, dan sebagainya.
2. Faktor sosial
Orang-orang yang mempunyai pikiran keras di mana di situ terdapat suatu kelompok garis keras yang bersatu mendirikan Tanzim al-Qaidah Aceh. Dalam keseharian hidup yang kita jalani terdapat pranata social yang membentuk pribadi kita menjadi sama. Situasi ini sangat menentukan kepribadian seseorang dalam melakukan setiap kegiatan yang dilakukan. Sistem social yang dibentuk oleh kelompok radikal atau garis keras membuat semua orang yang mempunyai tujuan sama dengannya bisa mudah berkomunikasi dan bergabung dalam garis keras atau radikal.
3. Faktor Ideologi
Faktor ini yang menjadikan seseorang yakin dengan apa yang diperbuatnya. Perbuatan yang mereka lakukan berdasarkan dengan apa yang sudah disepakati dari awal dalam perjanjiannya. Dalam setiap kelompok mempunyai misi dan visi masing-masing yang tidak terlepas dengan ideologinya. Dalam hal ini terorisme yang ada di Indonesia dengan keyakinannya yang berdasarkan Jihad yang mereka miliki.
2.5 Sudah Sejauh Mana Tindakan Terorisme Di Indonesia
Terorisme di Indonesia merupakan terorisme di Indonesia yang dilakukan oleh grup teror Jemaah Islamiyah yang berhubungan dengan al-Qaeda. Sejak tahun 2002, beberapa "target negara Barat" telah diserang. Korban yang jatuh adalah turis Barat dan juga penduduk Indonesia. Terorisme di Indonesia dimulai tahun 2000 dengan terjadinya Bom Bursa Efek Jakarta, diikuti dengan empat serangan besar lainnya, dan yang paling mematikan adalah Bom Bali 2002.
Berikut adalah beberapa kejadian terorisme yang telah terjadi di Indonesia dan instansi Indonesia di luar negeri:
1981
1985
2000
2001
2002
  • Bom Tahun Baru, 1 Januari 2002. Granat manggis meledak di depan rumah makan ayam Bulungan, Jakarta. Satu orang tewas dan seorang lainnya luka-luka. Di Palu, Sulawesi Tengah, terjadi empat ledakan bom di berbagai gereja. Tidak ada korban jiwa.
  • Bom Bali, 12 Oktober 2002. Tiga ledakan mengguncang Bali. 202 korban yang mayoritas warga negara Australia tewas dan 300 orang lainnya luka-luka. Saat bersamaan, di Manado, Sulawesi Utara, bom rakitan juga meledak di kantor Konjen Filipina, tidak ada korban jiwa.
  • Bom restoran McDonald's, Makassar, 5 Desember 2002. Bom rakitan yang dibungkus wadah pelat baja meledak di restoran McDonald's Makassar. 3 orang tewas dan 11 luka-luka.
2003
2004
2005
  • Dua Bom meledak di Ambon pada 21 Maret 2005
  • Bom Tentena, 28 Mei 2005. 22 orang tewas.
  • Bom Pamulang, Tangerang, 8 Juni 2005. Bom meledak di halaman rumah Ahli Dewan Pemutus Kebijakan Majelis Mujahidin Indonesia Abu Jibril alias M Iqbal di Pamulang Barat. Tidak ada korban jiwa.
  • Bom Bali, 1 Oktober 2005. Bom kembali meledak di Bali. Sekurang-kurangnya 22 orang tewas dan 102 lainnya luka-luka akibat ledakan yang terjadi di R.AJA's Bar dan Restaurant, Kuta Square, daerah Pantai Kuta dan di Nyoman Café Jimbaran.
  • Bom Pasar Palu, 31 Desember 2005. Bom meledak di sebuah pasar di Palu, Sulawesi Tengah yang menewaskan 8 orang dan melukai sedikitnya 45 orang.
2009
2010
2011
2.5.1        Terorisme Di Lingkungan Pelajar (Mahasiswa)
Di era globalisasi seperti sekarang, terorisme bukan hanya di lakukan dalam bentuk pengeboman ataupun pembajakan alat transportasi massal. Melainkan dengan cara DOKTRINASI, dimana sarsarannya sebagian besar berasal dari kalangan pelajar terutama mahasiswa yang secara psikologis masih bisa di goyahkan pendiriannya seperti yang di lakukan oleh organisasi NII (Negara Islam Indonesia).
Negara Islam Indonesia (NII) atau dikenal dengan nama Darul Islam (Rumah Islam). NII adalah pergerakan politik yang berdiri pada tanggal 7 agustus 1949 (12 Syawal 1368H) di Desa Cisampah, Ciawiligar, Tasikmalaya, Jawa Barat. Pendirinya adalah Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.
Tujuan NII adalah menjadikan Indonesia yang saat itu baru saja merdeka sebagai Negara Islam. Dalam proklamasi NII ‘hukum islam’ adalah hukum yang berlaku. Dalam undang-undang NII dinyatakan dengan tegas “Negara berdasarkan Islam”. Perkembangan Darul Islam menyebar ke berbagai wilayah terutama Jabar menuju ke arah perbatasan. Termasuk juga menyebar ke Sulawesi dan Aceh. Setelah pendiri ditangkap oleh TNI dan di eksekusi pada tahun 1962, gerakan ini terpecah. Tapi tetap bergerak secara diam-diam dan oleh pemerintah dianggap sebagai organisasi ilegal. Sekarang gerakan NII ini makin merajalela dan mengancam saudara-saudara kita. Sasaran utama mereka adalah remaja dan mahasiswa. Maka berhati-hatilah, lindungi anak-anak kita, saudara, teman, tetangga kita dari aliran yang berbahaya ini.
Meski kerap menggunakan cara-cara baru seperti menggunakan jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter untuk mendekati calon korbannya. Namun modus yang digunakan untuk perekrutan/doktrinasi dariu tahun ke tahun tetap sama, yaitu:
1.      Dilakukan oleh seorang anggota NII dibantu temannya dengan cara diskusi.
2.      Setelah 2-3 kali diskusi/pertemuan si korban akan disiapkan untuk melakukan hijrah.
3.      Sebelum berhijrah korban diharuskan memberikan sedekah. Sedekah ini di doktrin untuk membersihkan dosanya. Nilainya bervariasi mulai 100 ribu sampai 10 juta rupiah. tergantung tingkat ekonomi korban.
4.      Setelah siap berhijrah, korban dijemput ditempat yang sudah ditentukan, seperti di mall, di halte, toko buku, dsb. Kemudian berangkat dengan mata tertutup.
5.      Saat sampai di tempat transit, korban di bina dan di doktrin. Kemudian dibawa dan ketempat lain dan di doktrin secara marathon.
6.      Akibat doktrin-doktrin tersebut ketika sampai di tempat tujuan, sang korban meminta agar diterima menjadi warga NII.
7.      Korbanpun diterima menjadi anggota dan di baiat (di sumpah) dengan 9 poin.
8.      Setelah di baiat korban akan berganti nama. Sampai disini prekrutan selesai.
9.     Korban dikembalikan ketempat semula saat pertama kali dilakukan penjemputan. Namun tidak berhenti sampai disini karena pembinaan masih terus berlangsung.
Masa remaja ibarat orang yang sedang kehausan. Seseorang yang haus kemudian ditawari minuman, tentu dia akan meminumnya seketika. Kalau minuman itu baik, mengandung unsur kesehatan, seperti kesehatan mental, kesehatan ideologi, kesehatan doktrin-dokrin agama, tentu tidak masalah, namun jika minuman tersebut mengandung racun, dan mencekopi pemahaman yang keliru, tentu akan menjadi persoalan.
Oleh karena itu, satu-satunya cara adalah bersaing dengan para penyebar virus-virus yang menyesatkan tersebut. Dalam hal ini pendidikan keluarga dan peran orangtua cukup penting. Sesibuk apapun orangtua, jangan sampai lupakan keluarga, karena keluarga berperan penting untuk menangkal terorisme dan radikalisme ditingkatan remaja. Para orangtua harus melakukan dialog, komunikasi efektif, dan diskusi tentang bahaya laten terorisme dan radikalisme.
Selain lingkungan keluarga, yang berperan penting untuk menangkal paham radikalisme dan terorisme adalah lingkungan masyarakat sekitar, seperti memberdayakan lembaga RT/RW. Dengan ini, maka potensi remaja bisa tersalurkan, dan generasi muda tidak terjebak pada paham terorisme dan radikalisme.
James H.Wolfe (1990) menyebutkan beberapa karakteristik terorisme sebagai berikut:
1. Terorisme dapat didasarkan pada motivasi yang bersifat politis maupun nonpolitis.
2. Sasaran yang menjadi obyek aksi terorisme bisa sasaran sipil (super market, mall, sekolah, tempat ibadah, rumah sakit dan fasilitas umum lainya) maupun sasaran non-sipil.
3. Aksi terorisme dapat ditujukan untuk mengintimidasi atau mempengaruhi kebijakan pemerintah negara.
4. Aksi terorisme dilakukan melalui tindakan yang tidak menghormati hukum internasional atau etika internasional.
5. Serangan yang dilakukan dengan sengaja untuk membinasakan penduduk sipil seperti yang terjadi di Kuta adalah pelanggaran hukum internasional.
6. Persiapan atau perencanaan aksi teror bisa bersifat multinasional. Kejadian di Bali, kalau memang benar sebagai teror, bisa dilakukan oleh orang Indonesia, orang asing atau gabungan keduanya.
7.  Tujuan jangka pendek aksi terorisme adalah menarik perhatian media massa dan untuk menarik perhatian publik. Jadi pemberitaan yang gencar di seluruh penjuru dunia tentang kejadian di Bali dapat disebut sebagai cara teroris untuk menarik perhatian publik.
8. Aktivitas terorisme mempunyai nilai mengagetkan (shock value) yang bagi teroris berguna untuk mendapatkan perhatian. Untuk itulah dampak aktivitas teroris selalu terkesan kejam, sadis dan tanpa menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Kalau memang betul aksi terorisme, maka tragedi di Bali justru akan mengangkat perhatian publik, yang berguna bagi kepentingan teroris.
2.6 Usaha Pemerintah Dalam Membasmi Teroris
Masih adanya ancaman terorisme di Indonesia juga disebabkan oleh belum adanya payung hukum yang kuat bagi kegiatan intelijen untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme. Kendala lain dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme adalah belum adanya pembinaan yang menjamin dapat mengubah pemikiran radikal menjadi moderat. Sementara itu masih lemahnya sistem pengawasan terhadap peredaran berbagai bahan pembuat bom, menyebabkan para teroris masih leluasa melakukan perakitan bom yang jika tidak terdeteksi dapat menimbulkan kekacauan di berbagai tempat.
Berikut adalah arah kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah dalam rangka mencegah dan menanggulangi kejahatan terorisme pada tahun 2005 – 2009 adalah sebagai berikut:
1. Penguatan koordinasi dan kerja sama di antara lembaga Pemerintah;
2. Peningkatan kapasitas lembaga pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan teroris, terutama satuan kewilayahan;
3. Pemantapan operasional penanggulangan terorisme dan penguatan upaya deteksi secara dini potensi aksi terorisme;
4. Penguatan peran aktif masyarakat dan pengintensifan dialog dengan kelompok masyarakat yang radikal,
5. Peningkatan pengamanan terhadap area publik dan daerah strategis yang menjadi target kegiatan terorisme;
6. Sosialisasi dan upaya perlindungan masyarakat terhadap aksi terorisme;
7. Pemantapan deradikalisasi melalui upaya-upaya pembinaan (soft approach) untuk mencegah rekrutmen kelompok teroris serta merehabilitasi pelaku terror yang telah tertangkap.
Dalam rangka mencegah dan menanggulangi ancaman terorisme di dalam negeri, Pemerintah telah menempuh berbagai cara, terutama dengan mengambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah, melalui aparat terkait, telah melakukan pendekatan melalui tokoh masyarakat, tokoh agama moderat dan yang cenderung radikal guna mengubah pemikiran radikal menjadi moderat, yakni dengan memberikan pengertian sesungguhnya tentang istilah jihad yang selama ini “disalahartikan”.
Permasalahan terorisme hanya dapat diselesaikan melalui kerja sama dan koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan (stake holder), baik instansi pemerintah maupun masyarakat. Untuk itu, TNI dan Polri terus melakukan latihan gabungan mengingat pentingnya kerja sama TNI-Polri untuk terorisme. Untuk membantu penanganan kasus yang berhubungan dengan terorisme, Kejaksaan Agung membentuk satuan tugas penanganan tindak pidana terorisme dan tindak pidana lintas negara sehingga diharapkan penyelesaian kasus terorisme dapat dilakukan dengan lebih baik.
Dalam mencegah dan menanggulangi terorisme, Pemerintah tetap berpedoman pada prinsip yang telah diambil sebelumnya, yakni melakukan secara preventif dan represif yang didukung oleh upaya pemantapan kerangka hukum sebagai dasar tindakan proaktif dalam menangani aktivitas, terutama dalam mengungkap jaringan terorisme. Peningkatan kerja sama intelijen, baik dalam negeri maupun dengan intelijen asing, melalui tukar-menukar informasi dan bantuan-bantuan lainnya, terus ditingkatkan. Untuk mempersempit ruang gerak pelaku kegiatan terorisme, Pemerintah akan terus mendorong instansi berwenang untuk meningkatkan penertiban dan pengawasan terhadap lalu lintas orang dan barang di bandara, pelabuhan laut, dan wilayah perbatasan, termasuk lalu lintas aliran dana, baik domestik maupun antarnegara.
Penertiban dan pengawasan juga akan dilakukan terhadap tata niaga dan penggunaan bahan peledak, bahan kimia, senjata api dan amunisi di lingkungan TNI, Polisi, dan instansi pemerintah. Selain itu, TNI, Polisi, dan instansi pemerintah juga terus melakukan pengkajian mendalam bekerja sama dengan akademisi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.  Peningkatan kemampuan berbagai satuan anti teror dan intelijen dalam menggunakan sumber-sumber primer dan jaringan informasi diperlukan agar dapat membentuk aparat anti teror yang profesional dan terpadu dari TNI, Polri, dan BIN. Selanjutnya, kerja sama internasional sangat perlu untuk ditingkatkan karena terorisme merupakan permasalahan lintas batas yang memiliki jaringan dan jalur yang tidak hanya ada di Indonesia.
2.7 Kendala yang Dihadapi Pemerintah Dalam Membasmi Teroris
Peran Pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi terorisme sudah menunjukan keberhasilan yang cukup berarti, tetapi masih banyak yang perlu dihadapi untuk menciptakan perasaan aman di masyarakat dari aksi-aksi terorisme. Tragedi ledakan bom belum lama ini menunjukan bahwa aksi terorisme harus terus diwaspadai, dimana bentuk gerakan dan perkembangan jaringannya terus berubah sehingga sukar untuk dilacak. Sulitnya penyelesaian permasalahan terorisme ini terjadi karena masih banyak faktor yang menyebabkan terorisme dapat terus berkembang. Dari faktor perbedaan ideologis dan pemahaman tentang agama yang berbeda-beda sampai kesenjangan sosial dan pendidikan yang membuat masyarakat lebih mudah untuk disusupi oleh jaringan-jaringan teroris.
2.8 Pembentukan Detasemen Khusus 88
Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia. Pasukan khusus berompi merah ini dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom. Beberapa anggota juga merupakan anggota tim Gegana.
Detasemen 88 dirancang sebagai unit antiteroris yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan. Unit khusus berkekuatan diperkirakan 400 personel ini terdiri dari ahli investigasi, ahli bahan peledak (penjinak bom), dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat ahli penembak jitu (Sniper).
Pasukan khusus ini dibiayai oleh pemerintah Amerika Serikat melalui bagian Jasa Keamanan Diplomatik (Diplomatic Security Service) Departemen Negara AS dan dilatih langsung oleh instruktur dari CIA, FBI, dan U.S. Secret Service. Satuan pasukan khusus baru Polri ini dilengkapi dengan persenjataan dan kendaraan tempur buatan Amerika Serikat, seperti senapan serbu Colt M4, senapan penembak jitu Armalite AR-10, dan shotgun Remington 870. Bahkan dikabarkan satuan ini akan memiliki pesawat C-130 Hercules sendiri untuk meningkatkan mobilitasnya. Semua persenjataan yang diberikan, termasuk materi latihan, diberitakan sama persis dengan apa yang dimiliki oleh satuan khusus antiteroris AS.

BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
·         Kami rasa aksi ini bukan yang terakhir kalinya, kami barusan tersadar, aksi pengeboman ini selau dilakukan dengan jeda-jeda yang cukup untuk membuat kita lengah, lupa dengan adanya terorisme di sini, kita tidak tahu apakah pelakunya selalu sama, tetapi setidaknya, kita bisa menduga, bahwa mereka selalu jeli dalam mengambil jeda waktu yang tepat.
·         Ruang lingkup terorisme jaman sekarang sudah lebih luas dan mengarah kepada golongan masyarakat yang memiliki pondasi pemikiran yang lemah dan mudah digoyahkan seperti pelajar dan mahasiswa.
·         Pada hakekatnya mereka (teroris) punya keyakinan bahwa apa yang mereka lakukan itu benar. Mereka mengatas-namakan agama sebagai kedok kejahatan mereka. Padahal jika kita cermati, hal demikianlah yang bisa mengadu domba satu agama dengan agama yang lain, yang tentunya juga akan merusak citra ISLAM yang indah dan damai. Tentu hal demikian bukan hanya menjadi musuh bangsa, tetapi menjadi musuh kita semua sebagai kaum muslim.
3.2 SARAN
·         Terorisme harus di usut tuntas sampai ke‘akar’nya, sehingga menimalisir terjadinya hal yang lebih buruk lagi.
·         Jangan langsung mempercayai orang asing yang tiba-tiba berlagak sudah akrab.

DAFTAR PUSTAKA
·         Adji, Indriyanto Seno.2001.Terorisme, “Perpu No.1 tahun 2002 dalam Perspektif Hukum Pidana” dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia.Jakarta: O.C. Kaligis & Associates.
·         Kusumah, Mulyana W.2002.Terorisme dalam Perspektif Politik dan Hukum, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, vol 2 no III.Jakarta:Terbit Terang.
·         Muryati, Sri.2003.Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU No.15 tahun 2003.Jakarta:Konsiderans.
·         Adji, Indriyanto Seno.2001.Bali, “Terorisme dan HAM” dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia.Jakarta: O.C. Kaligis & Associates.
·         Muladi.2002.Hakekat Terorisme dan Beberapa Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, vol 2 no III.Jakarta: Terbit Terang.
 

0 komentar:

Posting Komentar