Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengumumkan
pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan
aktivitas di kantor HTI masih berjalan normal
akarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri menjelaskan Surat
Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan
Anggota Hizbut Tahrir Indonesia ditujukan kepada kementerian dan
lembaga.
“SKB ini ditujukan kepada kementerian/lembaga dan termasuk juga
pemda. Isinya menyosialisasikan agar masyarakat paham, bahwa
bertentangan Pancasila itu tidak benar, dilarang menyebarkan menganut
ideologi atau paham yang bertentangan pancasila,” jelas Direktur
Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri,
Soedarmo di Jakarta, Rabu (9/8).
Soedarmo menekankan melalui SKB ini pemerintah menjamin tidak ada
diskriminasi terhadap mantan anggota HTI. Justru melalui SKB yang akan
diterbitkan ini pemerintah mengimbau kepada masyarakat supaya tidak
besikap anarkis terhadap eks HTI.
“Jika terjadi persekusi, tentu akan ada sanksi yang diatur sesuai KUHP. Kami hanya mengimbau dan pengawasan,” jelas Soedarmo.
Sebelumnya pemerintah melalui Perppu Ormas telah mencabut perizinan
ormas HTI karena dinilai bertentangan dengan Pancasila. Pascapencabutan
izin tersebut, muncul kekhawatiran adanya tindakan persekusi terhadap
mantan anggota HTI.
Untuk mencegah hal tersebut pemerintah berencana mengeluarkan SKB yang akan ditandatangani Mendagri, Menkumham dan Jaksa Agung.
Adapun SKB ditujukan kepada kementerian dan lembaga agar selanjutnya
melalui jajarannya dapat menyosialisasikan kepada publik terkait
pembinaan mantan anggota HTI.[ant]
(Andy Abdul Hamid)
0 komentar:
Posting Komentar