Jakarta, Aktual.com – Ikatan Cendekiawan Muslim
Indonesia (ICMI) mendukung penuh penerbitan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
(Ormas).
Ketua ICMI, Jimly Asshiddiqie, cenderung mengabaikan persyaratan
penerbitan Perppu sebagaimana yang diatur Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal berbagai pihak masih memperdebatkan soal kegentingan memaksa
yang menjadi syarat atas penerbitan Perppu ini.
Jimly justru menyebut Perppu 2/2017 yang dijadikan dasar untuk
membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ini, sudah sah secara hukum.
“Perppu itu sah sebagai hukum sampai ditolak DPR atau dibatalkan oleh
MK. Sebelum itu (ditolak DPR atau MK), tetap berlaku sebagai hukum.
Sehingga pembubaran HTI itu sah dimata hukum,” jelasnya.
Kepada wartawan, Jimly juga menegaskan dukungannya terhadap
pembubaran HTI. Ia berdalih, merupakan sebuah kesalahan jika ada
organisasi yang ingin mengubah dasar dan bentuk negara Indonesia.
“Khilafah atau Hizbut Tahrir sudah benar dibubarkan. Kontroversi mengenai Perppu-nya silahkan di MK,” kata dia.
Namun demikian, mantan Ketua DKPP ini juga menyatakan jika pemerintah
harus lapang dada seandainya Perppu 2/2017 ditolak oleh MK atau DPR
nantinya.
“Kalau di MK menang, ya maka harus dicabut, kalau di DPR ditolak juga harus dicabut,” pungkasnya.
(Reporter: Teuku Wildan)
(Ismed Eka Kusuma)
0 komentar:
Posting Komentar