Cari Blog Ini

Sabtu, 12 Agustus 2017

Jimly Nilai Pembubaran HTI Sah di Mata Hukum, Kecuali Dibatalkan MK


Jakarta, Aktual.com – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendukung penuh penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Ketua ICMI, Jimly Asshiddiqie, cenderung mengabaikan persyaratan penerbitan Perppu sebagaimana yang diatur Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal berbagai pihak masih memperdebatkan soal kegentingan memaksa yang menjadi syarat atas penerbitan Perppu ini.

Jimly justru menyebut Perppu 2/2017 yang dijadikan dasar untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ini, sudah sah secara hukum.

“Perppu itu sah sebagai hukum sampai ditolak DPR atau dibatalkan oleh MK. Sebelum itu (ditolak DPR atau MK), tetap berlaku sebagai hukum. Sehingga pembubaran HTI itu sah dimata hukum,” jelasnya.

Kepada wartawan, Jimly juga menegaskan dukungannya terhadap pembubaran HTI. Ia berdalih, merupakan sebuah kesalahan jika ada organisasi yang ingin mengubah dasar dan bentuk negara Indonesia.

“Khilafah atau Hizbut Tahrir sudah benar dibubarkan. Kontroversi mengenai Perppu-nya silahkan di MK,” kata dia.

Namun demikian, mantan Ketua DKPP ini juga menyatakan jika pemerintah harus lapang dada seandainya Perppu 2/2017 ditolak oleh MK atau DPR nantinya.

“Kalau di MK menang, ya maka harus dicabut, kalau di DPR ditolak juga harus dicabut,” pungkasnya.

(Reporter: Teuku Wildan)
(Ismed Eka Kusuma)
 

0 komentar:

Posting Komentar