FUNESIA.NET-Pemerintah resmi mengusulkan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang disebut bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Setiap ormas yang ada di Indonesia harus berazaskan dengan Pancasila sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Menko Polhukam Wiranto memastikan pemerintah akan membidik ormas lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan tak akan berhenti di HTI.
Ormas lain yang dibidik pemerintah tak terkecuali Front Pembela Islam (FPI).
"Yang lain terus dipelajari, enggak usah semua. Satu-satu," kata Wiranto usai mengumumkan usulan pembubaran HTI di Kantornya, Senin (8/5/17).
Dalam pengumuman pembubaran HTI, turut hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Wiranto mengatakan, pembubaran HTI akan dibawa ke ranah pengadilan. Hal ini dilakukan agar pemerintah tak dianggap sewenang-wenang dalam melakukan pembubaran ormas. Langkah hukum, kata Wiranto, juga dilakukan untuk menghindari konflik.
"Langkah itu harus dilakukan semata-mata mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat yang ujungnya mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang berkembang, sedang berjuang dalam mencapai tujuan nasional untuk masyarakat adil dan makmur," ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, pembubaran HTI akan berdasarkan hukum yang berlaku. Meski begitu, dia enggan menjelaskan secara rinci pembubaran HTI melalui jalur hukum tersebut.
"(Pembubaran HTI) Ya sesuai ketentuan perundang-undangan, sesuai aturan perundangan saja lah," ujar Yasonna.
Aktifitas HTI dikatakan pemerintah nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.
Maka dari itu, usai rapat antara Menko Polhukam Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, pemerintah mengusulkan HTI untuk dibubarkan.
"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkahlangkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto.
Wiranto menjelaskan alasan lain mengusulkan pembubaran HTI dikarenakan meski merupakan ormas berbadan hukum, HTI dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
"Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," jelas Wiranto.
sumber: merdeka.com
0 komentar:
Posting Komentar