Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengumumkan pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman pembubaran ini setelah HTI menjadi sorotan karena ingin menegakkan khilafah di Indonesia.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan
pembubaran tersebut telah melalui proses pengkajian. Wiranto menegaskan
seluruh ormas di Indonesia harus berada dalam koridor hukum dan bermuara
pada ideologi Pancasila dan UUD 1945, baik tujuan, ciri, maupun asas.
"Ini merupakan kajian yang komprehensif dari berbagai kementerian dan
lembaga dalam lingkup Kemenko Polhukam RI," kata Wiranto usai rapat
terbatas tingkat menteri di jajaran Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 8
Mei 2017.
Wiranto menjelaskan pemerintah punya alasan khusus sampai akhirnya mengambil keputusan pembubaran HTI. Salah satunya, kegiatan HTI dinilai dapat membahayakan keutuhan NKRI.
"Aktivitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan
di tengah masyarakat, yang pada gilirannya mengancam keamanan dan
ketertiban di tengah masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar
dia.
Selain itu, selama berdiri di Indonesia, HTI tidak melaksanakan peran
positif dalam mengambil bagian pada proses pembangunan guna mencapai
tujuan nasional.
Kemudian, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah
bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasar Pancasila dan
UUD 1945 sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan.
"Mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi, pemerintah
perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ucap
Wiranto.
Dia menegaskan, dengan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, bukan berarti pemerintah anti ormas Islam. Namun, langkah ini diambil untuk menjaga keutuhan NKRI.
Wiranto mengatakan, setelah pengumuman tersebut, pemerintah akan mengajukan pembubaran HTI ke pengadilan.
"Kita membubarkan tentu dengan langkah hukum dan berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga
peradilan," kata Wiranto.
Wiranto memastikan pemerintah tidak akan sewenang-wenang dalam
memutuskan sesuatu. Pemerintah tetap pada koridor hukum, termasuk dalam
hal membubarkan HTI.
"Pasti langkah itu harus dilakukan semata-mata mencegah berbagai
embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan dan ketertiban
masyarakat, yang ujungnya mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang
sedang berkembang, sedang berjuang dalam mencapai tujuan nasional
masyarakat adil dan makmur," papar Wiranto.
Sikap HTI
Sementara itu, HTI menyesalkan sikap pemerintah yang berencana mengambil langkah hukum untuk membubarkan ormas tersebut.
"Kami sangat menyesalkan langkah atau keputusan yang diambil oleh
pemerintah. Karena HTI ini adalah ormas yang legal, kami perkumpulan
yang sudah melakukan aktivitas dakwah di negeri ini lebih dari 20 bahkan
25 tahun," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di Kantor HTI, Tebet,
Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Ismail mempertanyakan sikap pemerintah yang membubarkan HTI. Sebab, ormas itu tidak pernah menimbulkan persoalan hukum.
"Kami berdiri secara legal, tertib, damai, dan praktis hampir tidak
pernah kami menimbulkan persoalan hukum. Apa yang disampaikan pemerintah
(pembubaran HTI) mengundang pertanyaan besar apa yang terjadi, apa yang
dipersangkakan kepada kami?" tanya dia.
Ismail juga mengatakan, tindakan pemerintah yang berencana
membubarkan ormas tersebut merupakan tindakan semena-mena. Dia menilai
tudingan dari pemerintah pun mengada-ada.
"Kami berharap langkah ini tidak dilanjutkan, karena menghentikan
dakwah. Bukan hanya bertentangan dengan UU, tapi bertentangan dengan
ajaran Islam itu sendiri. Ini sesuatu yang sangat tragis," tegas Ismail.
Dia mengatakan, kini HTI akan terlebih dahulu mencermati proses-proses yang dilakukan pemerintah. Setelah itu, HTI akan mengambil tindakan lebih lanjut.
Ismail menegaskan, pembubaran suatu ormas hanya boleh dilakukan dalam
pengadilan dan melalui proses persidangan. Pembubaran tidak bisa hanya
melalui pidato seorang menteri.
"Artinya (pembubaran ormas) harus sampai kepada Mahkamah Agung dan
bisa diproses bila sudah ditempuh tahapan-tahapan," tutur dia.
Tahapan itu, lanjut Ismail, harus melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP
2, SP3. Setelah itu, suatu ormas baru bisa dibubarkan. Sedangkan, HTI belum pernah menerima surat peringatan.
"Pemerintah tidak mengikuti tahapan itu. Kan berarti pemerintah melanggar hukum," kata dia.
Ismail juga memastikan, dakwah yang dilakukan HTI tidak bertentangan
dengan Pancasila. Ajaran khilafah yang disebarkan HTI kepada masyarakat,
kata dia, sudah sesuai dengan ajaran Islam yang sesungguhnya.
"Tidak ada ideologikhilafah,
yang ada ajaran Islam. Islam terpecah karena ada tanggapan Islam yang
salah. Karena itu kita setuju KH Hasyim Ashari adalah Islam pemersatu.
Islam adalah substansi nomor satu," tandas Ismail.
0 komentar:
Posting Komentar