1.pengertian good governance
Pemerintahan yang baik. Cita negara berdasarkan hukum, di mana
masyarakatnya merupakan self regulatory society. Dengan demikian,
pemerintah sudah dapat mereduksi perannya sebagai pembina dan pengawas
implementasi visi dan misi bangsa dalam seluruh sendi-sendi kenegaraan
melalui pemantauan terhadap masalah-masalah hukum yang timbul dan
menindaklanjuti keluhan-keluhan masyarakat dan sebagai fasilitator yang
baik. Dengan pengembangan sistem informasi yang baik, kegiatan
pemerintahan menjadi lebih transparan, dan akuntabel, karena pemerintah
mampu menangkap feedback dan meningkatkan peran serta masyarakat.
Dalam konteks lain (hukum), Pemerintahan yang baik merupakan suatu
asas yang dikenal sebagai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yang
merupakan jembatan antara norma hukum dengan norma etika.
2 prinsip-prinsip good governance
Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas
prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan
didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya
pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur
prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya masalah ini,
prinsip-prinsip good governance diurai satu persatu sebagaimana tertera
di bawah ini:
1. Partisipasi Masyarakat
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan,
baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang
mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun
berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta
kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
Prinsip partisipasi mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak
dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang
menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Menurut Jewell & Siegall (1998: 67) partisipasi adalah
keterlibatan anggota organisasi di dalam semua kegiatan organisasi. Di
lain pihak Handoko (1998: 31) menyatakan partisipasi merupakan tindakan
ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan di
dalam organisasi.
Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan yang
diambil mencerminkan aspirasi masyarakat. Dalam rangka mengantisipasi
berbagai isu yang ada, pemerintah daerah menyediakan saluran komunikasi
agar masyarakat dapat mengutarakan pendapatnya. Jalur komunikasi ini
meliputi pertemuan umum, temu wicara, konsultasi dan penyampaian
pendapat secara tertulis. Bentuk lain untuk merangsang keterlibatan
masyarakat adalah melalui perencanaan partisipatif untuk menyiapkan
agenda pembangunan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan secara
partisipatif dan mekanisme konsultasi untuk menyelesaikan isu sektoral.
Instrumen dasar partisipasi adalah peraturan yang menjamin hak untuk
menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, sedangkan
instrumen-instrumen pendukung adalah pedoman-pedoman pemerintahan
partisipatif yang mengakomodasi hak penyampaian pendapat dalam segala
proses perumusan kebijakan dan peraturan, proses penyusunan strategi
pembangunan, tata-ruang, program pembangunan, penganggaran, pengadaan
dan pemantauan.
Menurut Jeff dan Shah (1998: 67) good governance digunakan untuk melihat partisipasi melalui:
Tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, jumlah masyarakat
yang berpartisipasi dalam pembangunan daerah, tingkat kuantitas dan
kualitas masukan (kritik dan saran) untuk pembangunan daerah dan
terjadinya perubahan sikap masyarakat menjadi lebih peduli terhadap
setiap langkah pemb
2. Tegaknya Supremasi Hukum
2. Tegaknya Supremasi Hukum
Penegakan hukum adalah pelaksanaan semua ketentuan hukum dengan
konsisten tanpa memandang subjek dari hukum itu (Satrio, 1996: 92).
Prinsip penegakan hukum mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil bagi
semua pihak tanpa kecuali, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Berdasarkan kewenangannya, pemerintah daerah harus mendukung tegaknya
supremasi hukum dengan melakukan berbagai penyuluhan peraturan
perundang-undangan dan menghidupkan kembali nilai-nilai dan norma-norma
yang berlaku di masyarakat. Di samping itu pemerintah daerah perlu
mengupayakan peraturan daerah yang bijaksana dan efektif, serta didukung
penegakan hukum yang adil dan tepat. Pemerintah daerah, DRPD maupun
masyarakat perlu menghilangkan kebiasaan yang dapat menimbulkan KKN.
Instrumen dasar penegakan hukum adalah peraturan perundang-undangan
yang ada, dengan komitmen politik terhadap penegakan hukum maupun
keterpaduan dari sistem yuridis (kepolisian, pengadilan dan kejaksaan),
sedangkan instrumen-instrumen pendukung adalah penyuluhan dan fasilitas ombudsman.
Menurut Jeff dan Shah (1998: 68) indikator yang dapat digunakan untuk mengukur penegakan hukum, yaitu:
Berkurangnya praktek KKN dan pelanggaran hukum, meningkatnya
(kecepatan dan kepastian) proses penegakan hukum, berlakunya nilai/norma
di masyarakat (living law) dan adanya kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum sebagai pembela kebenaran.
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu,
termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
3. Transparansi
Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan
yang diambil oleh pemerintah (Notodisoerjo, 2002: 129). Prinsip
transparansi menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan
masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam
memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut
pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang
kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat. Pemerintah
daerah perlu mendayagunakan berbagai jalur komunikasi seperti melalui
brosur, leaflet, pengumuman melalui koran, radio serta televisi lokal.
Pemerintah daerah perlu menyiapkan kebijakan yang jelas
tentang cara mendapatkan informasi. Kebijakan ini akan memperjelas
bentuk informasi yang dapat diakses masyarakat ataupun bentuk informasi
yang bersifat rahasia, bagaimana cara mendapatkan informasi, lama waktu
mendapatkan informasi serta prosedur pengaduan apabila informasi tidak
sampai kepada masyarakat.
Instrumen dasar dari transparansi adalah peraturan yang menjamin hak
untuk mendapatkan informasi, sedangkan instrumen-instrumen pendukung
adalah fasilitas database dan sarana informasi dan komunikasi
dan petunjuk penyebarluasan produk-produk dan informasi yang ada di
penyelenggara pemerintah, maupun prosedur pengaduan.
Menurut Jeff dan Shah (1998: 68) indikator yang dapat digunakan untuk mengukur transparansi, yaitu:
Bertambahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap
penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatnya kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintahan, meningkat-nya jumlah masyarakat yang
berpartisipasi dalam pembangunan daerahnya dan berkurangnya pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan.
4. Peduli pada Stakeholder
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
5. Berorientasi pada Konsensus
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang
berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang
terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus
dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
6. Kesetaraan
Kesetaraan adalah perlakuan yang sama kepada semua unsur tanpa
memandang atribut yang menempel pada subyek tersebut (Prasetya, 2001:
78). Prinsip kesetaraan menciptakan kepercayaan timbal-balik antara
pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin
kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut
pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang
kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat. Pemerintah
daerah perlu mendayagunakan berbagai jalur komunikasi seperti melalui
brosur, leaflet, pengumuman melalui koran, radio serta televisi
lokal. Pemerintah daerah perlu menyiapkan kebijakan yang jelas tentang
cara mendapatkan informasi. Kebijakan ini akan memperjelas bentuk
informasi yang dapat diakses masyarakat ataupun bentuk informasi yang
bersifat rahasia, bagaimana cara mendapatkan informasi, lama waktu
mendapatkan informasi serta prosedur pengaduan apabila informasi tidak
sampai kepada masyarakat.
Instrumen dasar dari transparansi adalah peraturan yang menjamin hak
untuk mendapatkan informasi, sedangkan instrumen-instrumen pendukung
adalah fasilitas database dan sarana informasi dan komunikasi
dan petunjuk penyebarluasan produk-produk dan informasi yang ada di
penyelenggara pemerintah, maupun prosedur pengaduan.
Menurut Jeff dan Shah (1998: 69) indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kesetaraan, yaitu:
Bertambahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap
penyelenggaraan pemerintahan, meningkatnya kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintahan, meningkatnya jumlah masyarakat yang
berpartisipasi dalam pembangunan daerahnya dan berkurangnya pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan.
7. Efektifitas dan EfisiensiProses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga
Efisiensi berkaitan dengan penghematan keuangan, sedangkan
efektivitas berkaitan dengan ketepatan cara yang digunakan untuk
menyelesaikan masalah (Handoko, 1998: 23). Prinsip ini menjamin
terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber
daya yang tersedia secara optimal dan bertanggungjawab. Pelayanan
masyarakat harus mengutamakan kepuasan masyarakat, dan didukung
mekanisme penganggaran serta pengawasan yang rasional dan transparan.
Lembaga-lembaga yang bergerak di bidang jasa pelayanan umum harus
menginformasikan tentang biaya dan jenis pelayanannya. Untuk menciptakan
efisiensi harus digunakan teknik manajemen modern untuk administrasi
kecamatan dan perlu ada desentralisasi kewenangan layanan masyarakat
sampai tingkat keluruhan/desa.
Instrumen dasar dari efisiensi dan efektivitas adalah komitmen
politik sedangkan instrumen pendukungnya adalah struktur pemerintahan
yang sesuai kepentingan pelayanan masyarakat, adanya standar-standar dan
indikator kinerja untuk menilai efektivitas pelayanan, pembukuan
keuangan yang memungkinkan diketahuinya satuan biaya, dan adanya
survei-survei kepuasan konsumen.
Menurut Jeff dan Shah (1998: 71) indikator yang dapat digunakan untuk mengukur efisiensi dan efektivitas, yaitu:
Efisiensi:
Meningkatnya kesejahteraan dan nilai tambah dari pelayanan
masyarakat, berkurangnya penyimpangan pembelanjaan, berkurangnya biaya
operasional pelayanan dan mendapatkan ISO pelayanan. Dilakukannya
swastanisasi dari pelayanan masyarakat.
Efektivitas:
Meningkatnya masukan dari masyarakat terhadap penyimpangan
(kebocoran, pemborosan, penyalahgunaan wewenang, dan lain-lain) melalui
media massa dan berkurangnya penyimpangan
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kemampuan untuk mempertanggungjawabkan semua
tindakan dan kebijakan yang telah ditempuh (Mardiasmo, 2001: 251).
Prinsip ini mengandung makna meningkatkan akuntabilitas para pengambil
keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat
luas. Seluruh pembuat kebijakan pada semua tingkatan harus memahami
kebijakan yang diambil harus dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat.
Untuk mengukur kinerja secara obyektif perlu adanya indikator yang
jelas. Sistem pengawasan perlu diperkuat dan hasil audit harus
dipublikasikan, dan apabila terdapat kesalahan harus diberi sanksi.
Instrumen dasar akuntabilitas adalah peraturan perundang-undangan
yang ada, dengan komitmen politik akan akuntabilitas maupun mekanisme
pertanggungjawaban, sedangkan instrumen-instrumen pendukungnya adalah
pedoman tingkah laku dan sistem pemantauan kinerja penyelenggara
pemerintahan dan sistem pengawasan dengan sanksi yang jelas dan tegas.
Menurut Jeff dan Shah (1998: 70) indikator yang dapat digunakan untuk mengukur akuntabilitas, yaitu:
Meningkatnya kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah,
tumbuhnya kesadaran masyarakat, meningkatnya keterwakilan berdasarkan
pilihan dan kepentingan masyarakat, dan berkurangnya kasus-kasus KKN.
9. Visi Strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh
ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta
kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan
tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas
kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi
perspektif tersebut.
3 fungsi penting good governance dsalam kehidupan bernegara
1. Efektivitas yang bersumber dari Budaya Perusahaan, Etika,
Nilai, Sistem, Proses bisnis, Kebijakan dan Struktur Organisasi rusahaan
yang bertujuan untuk mendukung dan mendorong pengembangan perusahaan,
pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien,
pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stakeholders
lainnya.
2. Seperangkat prinsip, kebijakan dan sistem manajemen
perusahaan yang diterapkan bagi terwujudnya operasional perusahaan yang
efisien, efektif dan profitable dalam menjalankan organisasi dan bisnis
perusahaan untuk mencapai sasaran strategis yang memenuhi
prinsip-prinsip praktek bisnis yang baik dan penerapannya sesuai dengan
peraturan yang berlaku, peduli terhadap lingkungan serta dilandasi oleh
nilai-nilai sosial budaya yang tinggi.
3. Seperangkat peraturan dan ataupun sistem yang mengarahkan
kepada pengendalian perusahaan bagi penciptaan pertambahan nilai bagi
pihak pemegang kepentingan (Pemerintah, Pemegang saham, Pimpinan
perusahaan dan Karyawan) dan bagi perusahaan itu sendiri
4 Rukundan Pilar Good Governance
rukun-rukunnya adalah:
1. Pertanggungjawaban (responsibility).
Tanggung jawab perusahaan tidak hanya diberikan kepada pemegang saham juga kepada stake holder.
2. Transparansi (transparency)
perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan
dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
3. Akuntabilitas (accountability)
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan
wajar
4. Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness )
4. Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness )
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa
memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan
lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran
5. Independensi (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola
secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling
mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
pilar-pilarnya:
Good Governance hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh
lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut
adalah sebagai berikut :
1. Negara
a. Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil
b. Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan
c. Menyediakan public service yang efektif dan accountable
d. Menegakkan HAM
e. Melindungi lingkungan hidup
f. Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik
2. Sektor Swasta
a. Menjalankan industri
b. Menciptakan lapangan kerja
c. Menyediakan insentif bagi karyawan
d. Meningkatkan standar hidup masyarakat
e. Memelihara lingkungan hidup
f. Menaati peraturan
g. Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi kepada masyarakat
h. Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM
3. Masyarakat Madani
a. Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi
b. Mempengaruhi kebijakan publik
c. Sebagai sarana cheks and balances pemerintah
d. Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah
e. Mengembangkan SDM
f. Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat
5.Agenda Good Governance
Good Governance sebagai suatu gerakan adalah segala daya upaya untuk
mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. Oleh karena itu gerakan good
governance harus memiliki agenda yang jelas tentang apa yang mesti
dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai. Untuk kasus Indonesia,
agenda good governance harus disesuaikan dengan kondisi riil bangsa saat
ini, yang meliputi:
1. Agenda Politik
Masalah politik seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good
governance. Hal ini dapat terjadi karena beberapa sebab, diantaranya
adalah acuan konsep politik yang tidak/kurang demokratis yang
berimplikasi pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang
melanda bangsa Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistim
politik yang kurang demokratis. Oleh karena itu perlu dilakukan
pembaharuan politik yang menyangkut masalah-masalah penting seperti:
a. Amandemen UUD 1945 Sebagai sumber hukum dan acuan pokok
penyelenggaraan pemerintahan, amandemen UUD 1945 harus dilakukan untuk
mendukung terwujudnya good governance seperti pemilihan presiden
langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian
lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan
pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
b. Perubahan Undang-Undang Politik dan Undang-Undang Keormasan yang
lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat.
c. Reformasi agraria dan perburuhan
d. Mempercepat penghapusan peran sosial politik TNI
e. Penegakan supremasi hokum
2. Agenda Ekonomi
Krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila
tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh.
Untuk kasus Indonesia, permasalahan krisis ekonomi ini telah
berlarut-larut dan belum ada tanda-tanda akan segera berakhir. Kondisi
demikian ini tidak boleh dibiarkan berlanjut dan harus segera ada
percepatan pemulihan ekonomi. Mengingat begitu banyak permasalahan
ekonomi di Indonesia, perlu dilakukan prioritas-priotitas kebijakan.
Prioritas yang paling mendesak untuk pemulihan ekonomi saat ini antara
lain:
a. Agenda Ekonomi Teknis
Otonomi Daerah. Pemerintah dan rakyat Indonesia telah membuat
keputusan politik untuk menjalankan otonomi daerah yang esensinya untuk
memberikan keadilan, kepastian dan kewenangan yang optimal dalam
pengelolaan sumber daya daerah guna memungkinkan daerah dapat
mengaktualisasikan segala potensi yang dimilikinya. Agar pelaksanaan
otonomi daerah ini berjalan tanpa gejolak dibutuhkan serangkaian
persiapan dalam bentuk strategi, kebijakan program dan persiapan
institusi di tingkat pusat dan daerah.
Sektor Keuangan dan Perbankan. Permasalahan terbesar sektor keuangan
saat ini adalah melakukan segala upaya untuk mengembalikan fungsi sektor
perbankan sebagai intermediasi,serta upaya mempercepat kerja BPPN. Hal
penting yang harus dilakukan antara lain pertama; tidak adanya dikhotomi
antara bankir nasional dan bankir asing, lebih diperlukan kinerja yang
tinggi, tidak peduli apakah hal itu dihasilkan oleh bankir nasional
ataupun asing. Kedua, perlu lebih mendorong dilakukannya merger atau
akuisisi, baik di bank BUMN maupun swasta. Ketiga, pencabutan blanket
guarantee perlu dipercepat, namun dilakukan secara bertahap. Keempat,
mendorong pasar modal dan mendorong independensi pengawasan (Bapepam).
Kelima, perlunya penegasan komitmen pemerintah dalam hal kinerja BPPN
khususnya dalam pelepasan aset dalam waktu cepat atau sebaliknya.
Kemiskinan dan Ekonomi Rakyat. Pemulihan ekonomi harus betul-betul
dirasakan oleh rakyat kebanyakan. Hal ini praktis menjadi prasarat
mutlak untuk membantu penguatan legitimasi pemerintah, yang pada
giliranya merupakan bekal berharga bagi percepatan proses pembaharuan
yang komprehensif menuju Indonesia baru.
b. Agenda Pengembalian Kepercayaan
Hal-hal yang diperlukan untuk mengembalikan atau menaikkan
kepercayaan terhadap perekonomian Indonesia adalah kepastian hukum,
jaminan keamanan bagi seluruh masyarakat, penegakkan hukum bagi
kasus-kasus korupsi, konsistensi dan kejelasan kebijakan pemerintah,
integritas dan profesionalisme birokrat, disiplin pemerintah dalam
menjalankan program, stabilitas sosial dan politik, dan adanya
kepemimpinan nasional yang kuat.
3. Agenda Sosial
Masyarakat yang berdaya, khususnya dalam proses penyelenggaraan
pemerintahan merupakan perwujudan riil good governance. Masyarakat
semacam ini akan solid dan berpartisipasi aktif dalam menentukan
berbagai kebijakan pemerintahan. Selain itu masyarakat semacam ini juga
akan menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan.
Sebaliknya, pada masyarakat yang masih belum berdaya di hadapan
negara, dan masih banyak timbul masalah sosial di dalamnya seperti
konflik dan anarkisme kelompok, akan sangat kecil kemungkinan good
governance bisa ditegakkan. Salah satu agenda untuk mewujudkan good
governance pada masyarakat semacam ini adalah memperbaiki masalah sosial
yang sedang dihadapi.
Masalah sosial yang cukup krusial dihadapi bangsa Indonesia
akhir-akhir ini adalah konflik yang disertai kekejaman sosial luar biasa
yang menghancurkan kemanusiaan dan telah sampai pada titik yang
membahayakan kelanjutan kehidupan dalam bentuk kekerasan komunal dan
keterbuangan sosial dengan segala variannya. Kasus-kasus seperti
pergolakan di Aceh dan Ambon adalah beberapa contoh dari masalah sosial
yang harus segera mendapatkan solusi yang memadai.
Oleh karena itu masyarakat bersama pemerintah harus melakukan
tindakan pencegahan terhadap daerah lain yang menyimpan potensi konflik.
Bentuk pencegahan terhadap kekerasan komunal dapat dilakukan melalui;
memberikan santunan terhadap mereka yang terkena korban konflik,
mencegah berbagai pertikaian _vertikal maupun horizontal_ yang tidak
sehat dan potensial mengorbankan kepentingan bangsa dan mencegah pula
segala bentuk anarkhi sosial yang terjadi di masyarakat.
4. Agenda Hukum
Hukum merupakan faktor penting dalam penegakan good governance.
Kekurangan atau kelemahan sistim hukum akan berpengaruh besar terhadap
kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Dapat dipastikan, good
governanance tidak akan berjalan mulus di atas sistim hukum yang lemah.
Oleh karena itu penguatan sistim hukum atau reformasi hukum merupakan
kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance.
Sementara itu posisi dan peran hukum di Indonesia tengah berada pada
titik nadir, karena hukum saat ini lebih dianggap sebagai komiditi
daripada lembaga penegak keadilan. Kenyataan demikian ini yang membuat
ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.
Untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum dalam
rangka mewujudkan good governance diperlukan langkah-langkah kongkret
dan sistimatis. Langkah-langkah tersebut adalah:
a. Reformasi Konstitusi Konstitusi merupakan sumber hukum bagi
seluruh tata penyelenggaran negara. Untuk menata kembali sistim hukum
yang benar perlu diawali dari penataan konstitusi yang oleh banyak
kalangan masih banyak mengandung celah kelemahan.
b. Penegakan Hukum Syarat mutlak pemulihan pepercayaan rakyat terhadap hukum adalah penegakan hukum. Reformasi di bidang penegakkan hukum yang bersifat strategis dan mendesak untuk dilakukan adalah; pertama, reformasi Mahkamah Agung dengan memperbaiki sistim rekrutmen (pengangkatan), pemberhentian, pengawasan dan penindakan yang lebh menekankan aspek transparansi dan partisipasi masyarakat. Perbaikan sebagaimana tersebut di atas harus dilakukan oleh Komisi Yudisial Independen yang anggotanya terdiri dari mantan hakim agung, kalangan prakatisi hukum, akademisi/cendekiawan hukum dan tokoh masyarakat. Kedua, reformasi Kejaksaan. Untuk memulihkan kinerja kejaksaan saat ini khususnya dalam menangani kasus-kasus KKN dan pelanggaran HAM, perlu dilakukan fit and proper test terhadap Jaksa Agung dan pembantunya sampai eselon II untuk menjamin integritas pribadai yang bersangkutan. Selain itu untuk mengawasi kinerja kejaksaan perlu dibentuk sebuah komisi Independen Pengawas Kejaksaan.
b. Penegakan Hukum Syarat mutlak pemulihan pepercayaan rakyat terhadap hukum adalah penegakan hukum. Reformasi di bidang penegakkan hukum yang bersifat strategis dan mendesak untuk dilakukan adalah; pertama, reformasi Mahkamah Agung dengan memperbaiki sistim rekrutmen (pengangkatan), pemberhentian, pengawasan dan penindakan yang lebh menekankan aspek transparansi dan partisipasi masyarakat. Perbaikan sebagaimana tersebut di atas harus dilakukan oleh Komisi Yudisial Independen yang anggotanya terdiri dari mantan hakim agung, kalangan prakatisi hukum, akademisi/cendekiawan hukum dan tokoh masyarakat. Kedua, reformasi Kejaksaan. Untuk memulihkan kinerja kejaksaan saat ini khususnya dalam menangani kasus-kasus KKN dan pelanggaran HAM, perlu dilakukan fit and proper test terhadap Jaksa Agung dan pembantunya sampai eselon II untuk menjamin integritas pribadai yang bersangkutan. Selain itu untuk mengawasi kinerja kejaksaan perlu dibentuk sebuah komisi Independen Pengawas Kejaksaan.
c. Pemberantasan KKN KKN merupakan penyebab utama dari tidak
berfungsinya hukum di Indonesia. Untuk memberantas KKN diperlukan
setidaknya dua cara; pertama dengan cara mencegah (preventif) dan kedua,
upaya penanggulangan (represif). Upaya pencegahan dilakukan dengan cara
memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open
government) dengan memberikan jaminan kepada hak publik seperti hak
mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi, hak
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan
bila ketiga hak di atas tidak dipenuhi secara memadai.
Sedangkan upaya penanggulangan (setelah korupsi muncul) dapat diatasi
dengan mempercepat pembentukan Badan Independen Anti Korupsi yang
berfungsi melakukan penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi,
memperkenalkan hakim-hakim khusus yang diangkat khusus untuk kasus
korupsi (hakim ad hock) dan memperlakukan asas pembuktian terbalik
secara penuh.
d. Sumbangan Hukum dalam Mencegah dan Menanggulangi Disintegrasi
Bangsa Pengakuan identitas terhadap nilai-nilai lokal, pemberian
kewenangan dan representasi yang lebih luas kepada daerah, pemberdayaan
kemampuan masyarakat dan akses pengelolaan terhadap sumber daya alam
lokal menjadi isu penting yang sangat stategis di dalam menciptakan
integritas sosial, karena selama lebih dari tiga dekade masyarakat
selalu ditempatkan sebagai obyek, tidak diakui berbagai eksistensinya
dan diperlakukan tidak adil. Akumulasi dari permasalahan tersebut
akhirnya menciptakan potensi yang sangat signifikan bagi proses
disintegrasi.
e. Pengakuan Terhadap Hukum Adat dan Hak Ekonomi Masyarakat Untuk
menjamin hak-hak masyarakat hukum adat, maka diperlukan proses
percepatan di dalam menentukan wilayah hak ulayat adat secara
partisipatif. Dengan begitu rakyat akan mendapatkan jaminan di dalam
menguasai tanah ulayat adat mereka dan juga akses untuk mengelola sumber
daya alam di lingkungan dan milik mereka sendiri.
f. Pemberdayaan Eksekutif, Legislatif dan Peradilan Untuk lebih
meningkatkan representasi kepentingan daerah di tingkat nasional, perlu
dilakukan rekomposisi keanggotaan utusan daerah, di mana keterwakilan
rakyat di daerah secara kongkret diakomodasi melalui pemilihan anggota
utusan daerah secara langsung oleh rakyat. Sistim pemilihan langsung
juga dilakukan untuk para pejabat publik di daerah khususnya gubernur,
bupati/walikota.
Penerapan penegak hukum harus dilakukan secara kontekstual dengan menggunakan kebijakan ‘selektive enforcement’ sehingga keadilan memang berasal dari rasa keadilan yang hidup di masyarakat
Penerapan penegak hukum harus dilakukan secara kontekstual dengan menggunakan kebijakan ‘selektive enforcement’ sehingga keadilan memang berasal dari rasa keadilan yang hidup di masyarakat
6. asas -asas umum pemerintahan yang baik
6.1 AUPB di Indonesia
6.1 AUPB di Indonesia
- asas persamaan: Hal-hal yang sama harus iperlakukan sama.
- asas kepercayaan: legal expectation, harapan-harapan yang ditimbulkan (janji-janji, keterangan-keterangan , aturan-aturan kebijaksanaan dan rencana-rencana ) sedapat mungkin hrs dipenuhi.
- asas kepastian hukum: asas ini menghendaki agar hak yang telah di peroleh oleh seseorang berdasarkan suatu keputusan badan atau pejabat administrasi Negara haruslah di hormati ,sehingga kedudukan dan kepentingan memiliki kepastian hokum , secara materiil menghalangi badan pemerintah untuk menarik kembali suatu ketetapan dan mengubahnya yang menyebabkan kerugian yang berkepentingan (kecuali karena 4 hal: dipaksa oleh keadaan, tapi didasarkan kekeliruan, tapi berdasarkan keteragnan yang tidak benar, syarat tapi tidak ditaati); secara formil ketetapan yang memberatkan dan menguntungkan harus disusun dengan kata-kata yang jelas.
- Asas keseimbangan: penjatuhan hukuman yang wajar terhadap pegawai.
- Asas kesamaan adalah : asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hokum dan pemerintah
- Asas bertindak cermat adalah asasyang menghendaki agar administrasi Negara senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga Negara
- Asas motivasi adalah asas dimana alasan-alasan untuk melaksanakan pengawasan harus dapat mendukung keputusan yang diambil berdasarkan pengawasan dan keputusan itu harus dimotivasi kepada masyarakat luas
- Asas jangan mencampur adukkan kewenangan adalah : asas ini menghendaki agar dalam mengambil keputusan pejabat administrasi Negara tidak menggunakan kewenangan atau kekuasaannya diluar maksud sebenarnya
- Asas permainan yang layak: pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnyanya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil
- Asas keadilan atau kewajaran adalah asas ini menghendaki agar dalam melakukan tindakan pemerintah tidak berlaku sewenang-wenang atau berlaku tidak layak
- Asas menanggapi pengharapan yang wajar adalah asasini menghendaki agar tindakan pemerintah dapat menimbulkan harapan-harapan yang wajar bagi yng berkepentingan
- Asas meniadakan suatu akibat keputusan-keputusan yang batal: jika akibat pembatalan keputusan ada kerugian, maka pihak yang dirugikan harus diberi ganti rugi dan rehabilitasi.
- Asas perlindungan pandangan hidup pribadi: setiap PNS diberi kebebasan dan hak untuk mengatur hidup pribadinya dengan batas Pancasila
- Asas kebijaksanaan:Pemerintah berhak untuk membuat kebijaksanaan demi kepentingan umum
- Asas pelaksanaan kepentingan umum adalah asas ini menghendaki atas pelaksanaan pembangunan kepentingan bangsa dan Negara dan atau kepentingan masyarakat luas
6.2 PEMBAGIAN ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK MENURUT PARA AHLI HUKUM
- Burg dan Burkens membagi asas-asas sebagai berikut:
1. asas-asas formal yang berhubungan dengan proses pengambilan
keputusan. Antara lain, asas kecermatan formal dalam arti persiapan
yang cermat, asas fair play, dll;
2. asas-asas formal yang berhubungan dengan perumusan suatu penetapan. Antara lain, asas pemberian dasar pertimbangan;
3. asas-asas materiil yang berhubungan dengan isi penetapan.
adalah: kepastian hukum materiil (tidak berlaku surut yg merugikan para
pihak jika diadakan perubahan atau pencabutan penetapan), asas
kepercayaan (asas penumbuhan harapan), asaskesamaan, kecermatan secara
materiil,asas keseimbangan.
6.2.1. ASAS-ASAS FORMAL
- Mr. MJS Korteweg-Wiers CS, menyebut asas formal adalah:
1. persiapan yang cermat;
2. fair play;
3. detournement de procedure;
4. kewajiban memberi dasar pertimbangan;
5. kepastian hukum.
6.2.3 ASAS-ASAS MATERIIL
- Korteweg-Wiers, memasukkan asas-asas materiil, sebagai berikut:
1. kepastian hukum secara materiil;
2. asas kepercayaan;
3. asas kesamaan;
4. detournement de pouvoir;
5. asas keseimbangan;
6. kecermatan materiil;
7. larangan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang.
6.3 ASAS-ASAS PEMERINTAHAN MENURUT HUKUM (RECHTMATIG BESTUUR)
- Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H., merumuskan asa pemerintwhan menurut hukum (rchtmatig bestuur), khususnya menyangkut penerbitan keputusan tata usaha negara, sebagai berikut:
1. asas bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(wetmatigheid). Kesesuaian tersebut menyangkut wewenang, prosedur, dan
substansi keputusan;
2. asas “tidak menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain”(larangan detournement de pouvoir);
3. asas bertindak rasional, wajar atau dapat dirumuskan sebagai asas “tidak bertindak sewenang-wenang”;
0 komentar:
Posting Komentar