Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Meskipun mengambil langkah hukum membubarkan pembubaran Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI), Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin
menegaskan, bukan berarti pemerintah anti organisasi kemasyarakatan
(Ormas), khususnya Ormas Islam.
“Langkah hukum untuk membubarkan HTI bukanlah upaya pembubaran ormas
yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas
yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara,” kata
Lukman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/5). Pernyataan ini
disampaikan Menag menanggapi keputusan pemerintah yang disampaikan oleh
Menko Polhukam Wiranto untuk membubarkan HTI.
Ditegaskan Menag, pemerintah akan menindaklanjuti langkah pembubaran
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui jalur hukum sesuai UU No 17 Tahun
2013 tentang Organisasi Kemasyarakataan. Langkah hukum ini ditempuh
sebagai bukti bahwa pemerintah tak sedang bertindak represif.
Untuk itu, Menag Lukman mengimbau semua pihak untuk menghormati
langkah hukum pemerintah sekaligus memastikan bahwa HTI tetap dapat
menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan. Semua pihak juga harus
tetap menjamin dan menjaga keselamatan dan keamanan jiwa serta harta
benda para anggota HTI.
“Aparat dan masyarakat tak boleh main hakim sendiri. Tindak kekerasan
dan perusakan hak milik HTI sama sekali tidak boleh terjadi,” seru
Menag.
Menag menilai, pernyataan yang disampaikan Menko Polhukam berupa
Pernyataan Pemerintah tentang Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah
wujud sikap politik pemerintah yang dengan tegas dan jelas ingin
menjaga Pancasila sebagai dasar negara dari upaya gerakan mendirikan
khilafah yang mengingkari konsensus nasional bangsa Indonesia.
“Mari kita berpikir jernih dan jangan melakukan tindakan
kontraproduktif. Biarkan nanti pengadilan yang mengambil keputusan
terkait langkah hukum pemerintah dalam pembubaran HTI,” kata Menag.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah secara resmi
membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI), karena sebagai Ormas berbadan hukum, HTI dinilai tidak
melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses
pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Pengumuman pembubaran HTI itu disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto
dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5)
siang. Saat menyampaikan pengumuman pembubaran itu, Menko Polhukam
didampingi oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H.
Laoly.
Menko Polhukam menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi
kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di
masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,
serta membahayakan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),”
kata Wiranto.
Berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat,
lanjut Menko Polhukam, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum
secara tegas untuk membubarkan HTI. (Humas Kemenag/ES)
0 komentar:
Posting Komentar