
Tirto.id - Ketua Bidang Budaya, Media, dan Kerukunan Beragama PBNU Imam Aziz
menyatakan PBNU mendukung sikap pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham,
membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Iya, kami mendukung. Bahkan, kalau boleh dibilang, pemerintah terlambat
membubarkan HTI sekarang," kata Imam Aziz saat dihubungi Tirto (8/5).
Keterlambatan itu, menurutnya, karena selama ini sudah terdapat banyak
desakan dari masyarakat dan PBNU sendiri untuk membubarkan HTI.
"Ini perlu dievaluasi. Ya BIN, kepolisian dan sebagainya. Karena desakan
sudah banyak, tapi kenapa baru dibubarkan sekarang setelah mereka cukup
lama menyebarkan ide yang bertentangan dengan sendi-sendi negara kita,"
katanya.
Ia pun menjelasakan bahwa, dalam negara yang demokratis seperti
Indonesia, kebebasan berserikat memang diatur. Namun, menurutnya, HTI
adalah sebuah gerakan yang ingin mengubah dasar negara, yakni Pancasila,
UUD 45' dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Kalau sudah mau mengubah sendi, ya, harus dibubarkan," katanya. Bahkan,
ia menyebut gerakan HTI ini melebihi gerakan-gerakan makar kepada Joko
Widodo yang banyak diberitakan belakangan ini.
"Kalau hanya makar ke presiden ini, kan, kecil, ya. Kalau HTI ini sudah
ingin mengubah pondasi bernegara kita dengan khilafah seperti ide
mereka. Menurut saya ini sangat berbahaya. Terlebih cara mereka yang
memanfaatkan perpecahan dalam elite politik di negeri ini," katanya.
Kendati begitu, Imam menyatakan proses pembubaran HTI mesti dilakukan
oleh pemerintah melalui proses hukum yang semestinya dan sedemokratis
mungkin.
"Perdebatannya mungkin nanti akan pada proses hukum pembubarannya. Kami
harap pemerintah bisa memprosesnya dengan semestinya dan sedemokratis
mungkin. Saya pikir pemerintah juga mempunyai dasar hukum yang kuat
untuk membubarkan mereka. Karena, mereka jelas ingin mengubah dasar
negara, dan Indonesia punya hukum tegas bagi kelompok semacam itu,"
katanya.
Senada dengan Imam Aziz, Sekjen PP GP Ansor Adung Abdurrahman pun
menyatakan pihaknya mendukung penuh pembubaran HTI. Alasannya, HTI telah
menyebarkan perpecahan di antara umat beragama di negeri ini dengan ide
mereka.
"Ya, kami mendukung pembubaran HTI. Mereka sudah meresahkan dan
menimbulkan perpecahan," kata Adung saat dihubungi Tirto (8/5).
Badan otonom pemuda milik NU ini pun menyatakan siap untuk mengawal
keputusan pemerintah dalam membubarkan HTI. "Tentu kami bersama
pemerintah menjaga NKRI dari paham dan gerakan semacam HTI ini. Kami di
daerah-daerah kan sudah bergerak juga dari jauh hari," kata Adung.
Adung pun menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya tidak masalah bila ide
semacam khilafah yang diusung HTI itu hanya dalam bentuk wacana. Namun,
menurutnya, HTI telah mewujud dalam bentuk nyata dalam
gerakan-gerakannya dan sejumlah aksi demonstrasinya yang mendukung
penegakan khilafah di Indonesia.
"Kalau diskusi atau kajian-kajian kami tidak masalah. Persoalannya ini
sudah aksi nyata ingin menegakkan khilafah di Indonesia. Itu berarti
mengganti UUD 45', Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Itu harus
dibubarkan," katanya.
Terakhir, Adung menegaskan bila kebebasan berserikat dan berkumpul di
negara yang demokratis seperti Indonesia adalah sebuah keniscayaan bagi
siapapun. Namun, menurutnya, asal tidak mengubah dasar negara Indonesia
dan mengancam keutuhan NKRI.
"Boleh berserikat dan berkumpul tapi harus sesuai dengan dasar negara
dan setia pada NKRI dong," pungkasnya.
Komentar berbeda diutarakan Yusril Ihza Mahendra. Kata Yusril,
pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan
berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan
surat peringatan selama tiga kali.
"Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah Pemerintah dapat
mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan,"
kata Yusril dikutip dari Antara.
"Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan oleh Pemerintah
tersebut, diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat
bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan. Keputusan
pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung."
Kata Yusril rencana pembubaran HTI adalah persoalan sensitif karena HTI
adalah ormas Islam walaupun, kata Yusril, belum tentu semua umat Islam
Indonesia sepaham dengan pandangan keagamaan HTI.
"Namun keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya.
Di kalangan umat Islam akan timbul kesan yang makin kuat bahwa
Pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam, sementara memberi
angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri, yang pahamnya nyata-nyata
bertentangan dengan falsafah negara Pancasila," tukasnya.
HTI sendiri, melalui juru bicaranya Ismail Yusanto, mengatakan bahwa
pihaknya belum pernah dipanggil terkait isu pembubaran tersebut.
“Kita, kan, bertanya-tanya. Kalau kita salah, salahnya di mana? HTI
tidak punya catatan kriminal, kita dalam dakwah dilakukan dengan damai
dan mengikuti prosedur,” ujarnya pada Tirto, Senin (9/5/2017).
0 komentar:
Posting Komentar