I. INTI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN
- Dalam negara kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk di daerah kita terdapat beberapa jenis agama yang berbeda. Dari satu sisi, perbedaan-perbedaan yang ada dilihat dan dinilai sebagai kekayaan bangsa dimana para penganut agama yang berbeda bisa saling menghargai atau menghormati, saling belajar, saling menimbah serta memperkaya dan memperkuat nilai-nilai keagamaan dan keimanan masing-masing. Perbedaan tidak perlu dipertentangkan, tetapi dilihat dan dijadikan sebagai pembanding, pendorong, bahkan penguat dan pemurni apa yang dimiliki. Kaum beriman dan penganut agama yang berbeda-beda semestinya bisa hidup bersama dengan rukun dan damai selalu, bisa bersatu, saling menghargai, saling membantu dan saling mengasihi.
- Namun dalam sejarah kehidupan umat beragama, sering terjadi bahwa perbedaan keagamaan dan keimanan dijadikan sebagai pemicu atau alasan pertentangan dan perpecahan. Di banyak tempat, termasuk di Maluku, telah terjadi konflik berdarah dan berapi yang menelan banyak korban manusia dan harta benda, serta menghancurkan sendi-sendi kehidupan di pelbagai bidang, di lingkungan kita. Unsur-unsur keagamaan dijadikan sebagai pemicu dan sasaran penghancuran dalam konflik tersebut.
- Menurut pemahaman teoritis dan pengakuan “oral” banyak pihak, agama bukan dan tidak boleh dipandang serta dijadikan sebagai pemicu konflik dan perpecahan, melainkan adalah dan harus dipandang serta dijadikan sebagai penunjang perdamaian dan persatuan.
- Namun kenyataannya dalam perilaku atau tindakan orang-orang tertentu, entah dengan sengaja atau tidak, agama dipakai sebagai pemicu konflik dan perpecahan.
- Bahkan ada orang-orang tertentu yang menganggap dan menjadikan agama sebagai dasar atau alasan untuk tidak boleh hidup bersama atau harus hidup terpisah, tidak boleh berdamai atau rukun dengan orang yang berbeda agama. Bahkan ada anjuran untuk memusuhi dan membinasakan orang-orang yang beragama lain.
Kenyataan bahwa unsur-unsur keagamaan dijadikan sebagai pemicu
serentak sasaran konflik, baik pada tingkat lokal dan nasional maupun
internasional akhir-akhir ini, tentu memprihatinkan dan mencemaskan
banyak orang, terutama bagi kita bangsa Indonesia umumnya dan masyarakat
Maluku khususnya, yang berciri majemuk. Persaudaraan,
kekeluargaan, kerukunan, perdamaian dan ketenteraman serta kebersamaan,
persekutuan dan kerjasama akan terancam, terganggu dan merosot. Timbul
kecemasan akan konflik, kekerasan, perpecahan dan kehancuran yang
sewaktu-waktu bisa terjadi. Cukup banyak orang cemas akan ancaman
terhadap kesatuan dan persatuan bangsa, atau akan terjadinya
disintegrasi bangsa, yang dipicu dengan issu agama.
Maka kita perlu memberi perhatian khusus pada permasalahan yang ada,
mendalami serta mengupayakan langkah-langkah penyelesaian maupun
antisipatif. Perlu diupayakan peningkatan akan pemahaman, penghayanan, implementasi dan pelestarian akan :
- 1. wawasan kebangsaan kita seperti tersurat dan tersirat dalam falsafah bangsa seperti : “Bhineka Tunggal Ika”, “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”, maupun kearifan-kearifan lokal seperti “pela” dan “gandong”, “ain ni ain” (Kei = satu punya satu), dll;
- 2. kekeluargaan dan persaudaraan sejati antar suku, ras, golongan, daerah dan agama;
- 3. kerukunan dan toleransi antar umat beragama maupun suku, ras dan golongan.
Untuk itu kita perlu upaya pengkajian dan pemahaman tentang inti
permasalahan kita dan sebab-musebabnya, tatacara mengatasi dan
mencegahnya, serta dasar pijak dan pedoman arah dari langkah kita.
II. SEBAB KONFLIK YANG BERKAITAN DENGAN AGAMA
SERTA CARA MENGATASI DAN MENCEGAHNYA
Fakta bahwa ada konflik dan kekerasan maupun perpecahan dan penghancuran yang berkaitan dengan agama disebabkan karena :
- Perbedaan yang ada salah dipahami dan salah disikapi, dan tidak dilihat dan ditanggapi secara positif serta tidak dikelola dengan baik dalam konteks kemajemukan.
- Fanatisme yang salah. Penganut agama tertentu menganggap hanya agamanyalah yang paling benar, mau “menang sendiri”, tidak mau menghargai, mengakui dan menerima keberadaan serta kebenaran agama dan umat beragama yang lain.
- Umat beragama yang fanatik (secara negatif) dan yang terlibat dalam konflik ataupun yang menciptakan konflik adalah orang-orang yang pada dasarnya :
- kurang memahami makna dan fungsi agama pada umumnya;
- kurang memahami dan menghidupi agamanya secara lengkap, benar, mendalam;
- kurang matang imannya dan takwanya;
- kurang memahami dan menghargai agama lain serta umat beragama lain;
- kurang memahami dan menghargai hakekat dan martabat manusia;
- kurang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang universal, terutama hati nurani dan cinta kasih;
- kurang memahami dan menghidupi wawasan kebangsaan dan kemasyarakatan yang khas Indonesia, yakni kerukunan, toleransi dan persatuan dalam kemajemukan, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
Oleh sebab itu permasalahan yang timbul, ataupun yang dikhawatirkan akan timbul, dapat diatasi atau dicegah dengan upaya peningkatan pemahaman dan implementasi yang memadai dari kekurangan-kekurangan tersebut, terutama peningkatan kwalitas iman dan takwa, hati nurani dan cinta kasih. Hal ini dapat dilaksanakan dengan:
- 1. Mengembangkan Dialog atau komunikasi timbal balik, yang dilandaskan pada kesadaran akan :
- adanya kesamaan maupun perbedaan yang tak dapat diingkari dan disingkirkan, sesuai hakekat atau harkat dan martabat manusia;
- b. adanya kesamaan nilai-nilai serta permasalahan dan kebutuhan yang universal, yang berkaitan dengan kemanusiaan, seperti kebenaran, keadilan, HAM, persaudaraan dan cinta kasih;
- adanya fakta kehidupan bersama dalam kemajemukan serta hubungan dan ketergantungan satu sama lain;
- mutlak perlunya kerukunan dan damai sejahtera, persatuan dan kerjasama dengan prinsip keadilan, saling menguntungkan, saling menghargai, saling terbuka dan saling percaya.
- 2. Mengevaluasi dan memperbaiki sistem dan bobot pendidikan dan pembinaan, baik yang khas keagamaan maupun yang bukan khas atau yang bersifat umum, untuk menambah pengetahuan, mematangkan iman, meningkatkan moral dan spiritual, memantapkan kepribadian;
Sasaran pendidikan dan pembinaan bukan hanya pada aspek intelektual dan ketrampilan, tetapi juga pada budi pekerti dan hati nurani (moral dan spiritual) serta emosionalitas dan perilaku, pola pikir dan pola hidup.
- 3. Mencermati, mengevaluasi dan membaharui doktrin dan praktek-praktek keagamaan yang terlalu atau bahkan hanya formal dan ritualistik belaka agar lebih fungsional atau berdaya-guna secara tepat dan efektif bagi pemantapan kwalitas diri dan kehidupan penganutnya pada khususnya maupun masyarakat pada umumnya.
- 4. Mengembangkan hidup bersama, kegiatan bersama dan kerjasama secara proporsional yg dilandaskan pada kesadaran akan kebutuhan dan ketergantungan satu sama lain sebagai konsekwensi hidup bersama serta kesamaan martabat dan hak sebagai manusia.
III. DASAR KERUKUNAN DAN TOLERANSI
ANTAR UMAT BERAGAMA
Dasar atau landasan dari ketiga cara untuk membangun kerukunan dan
toleransi antar umat beragama sebagaimana yang telah dikemukakan adalah
hakekat dan martabat kemanusiaan, realita sosial yang ada, ideologi
keagamaan yang dianut dan dicita-citakan, dan komitment konstitusional
yang dicanangkan.
III.1. Dasar Kemanusian (Filosofis)
Kerukunan dan toleransi antar umat beragama merupakan konsekwensi
serta kebutuhan hakiki dari kemanusiaan yang universal, yang tidak dapat
ditolak dan wajib diusahakan oleh setiap insan beragama karena manusia
pada hakekatnya adalah makhluk hidup yang :
- individual dan serentak komunal yang hidup bersama, mengelompokkan diri atas dasar tertentu, saling membutuhkan, saling berelasi, saling mempengaruhi;
- yang memiliki kesamaan martabat, nilai-nilai kemanusiaan, dan hak asasi, eksistensi atau keberadaan, permasalahan dan kebutuhan, ideologi dan cita-cita
- dan serentak memiliki kekhasan yang membedakan individu yang satu dengan yang lain maupun kelompok yang satu dengan kelompok yang lain;
- yang memiliki kebebasan batiniah (kehendak) dan lahiriah (tindakan), namun serentak dapat pula mempengaruhi dan dipengaruhi;
- yang memiliki kecenderungan “egositis” maupun “altroistis”, baik secara individual maupun komunal;
- yang mempunyai akal budi, hati nurani dan keutamaan untuk memikirkan dan mengetahui, menilai dan memutuskan, serta bertindak atau berbuat;
- yang memiliki nilai-nilai dan norma-norma: adat/budaya, kenegaraan, keagamaan.
Penghargaan terhadap agama/umat beragama lain, hidup rukun dan damai
dengan umat beragama lain, bukan hanya merupakan kebutuhan dan tuntutan
atau kewajiban keagamaan, tetapi lebih luas dan dalam dari itu, yaitu karena kemanusiaan.
Kerukunan dan toleransi antar sesama manusia, baik yang beragama maupun
yang tidak beragama, merupakan tuntutan kebutuhan dan kewajiban
kemanusiaan dari setiap orang (termasuk orang yang tidak beragama).
Kerukunan dan toleransi antar umat beragama merupakan konsekwensi dari
hakekat kemanusiaan kita.
Oleh sebab itu bila ada orang yang merusakkan atau menolak kerukunan
dan toleransi antar umat beragama, sama dengan ia merusakkan atau
menolak kemanusiaan.
Apakah kita menghendaki demikian ? Kiranya tidak ! Oleh
sebab itu kita perlu waspada terhadap oknum ataupun kelompok yang
mencoba merusakkan atau menolaknya, seraya berusaha untuk membangun
kerukunan dan toleransi antar umat beragama, karena dan demi kemanusiaan (harkat dan martabat manusia) yang universal.
III.2. Dasar kebudayaan (Sosio-kultural)
Masyarakat Indonesia, baik secara lokal maupun nasional memiliki
nilai-nilai dan norma-norma budaya yang pada dasarnya sangat
mengutamakan, menjamin serta mencirikhaskan kerukunan dan toleransi, perdamaian dan persatuan, persaudaraan dan kekeluargaan,
solidaritas dan kerjasama, bukan hanya antar umat beragama tetapi antar
setiap individu dan kelompok dari latarbelakang manapun.
Kearifan-kearifan lokal seperti “pela” dan “gandong”, “ain ni ain” dll., maupun falsafah bangsa seperti “Bhineka Tunggal Ika” merupakan perekat untuk landasan dalam membangun kerukunan dan toleransi antar umat beragama.
Secara sepintas terkesan kearifan lokal bercorak khas dan hanya
dimiliki oleh, berlaku bagi dan diterima oleh kelompok tertentu.
Sedangkan nilai-nilai budaya atau kearifan nasional yang dianggap milik
bangsa, dan diterima serta berlaku bagi segenap warga negera, terkesan
tidak representatif, digugat dan ditolak atau bahkan dirusakkan oleh
pihak-pihak tertentu. Namun bila kita kaji lebih dalam maka jiwa atau
makna terdalam dari kearifan lokal bercorak nasional, bahkan universal,
dapat diterima dan dimiliki oleh serta berlaku bagi siapa saja, termasuk bagi individu maupun kelompok dari latarbelakang agama yang berbeda.
Secara faktual sejarah masyarakat “Maluku” dan bangsa Indonesia telah
membuktikan hal ini. Nilai-nilai budaya atau kearifan lokal telah
mendasari dan melahirkan nilai-nilai budaya bangsa dan negara kita, dan
serentak telah mendasari pembentukan bangsa dan negara kesatuan republik
Indonesia, menjadi pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, dan secara khusus mendasari kerukunan dan toleransi antar
umat beragama di bumi nusantara ini.
Kerukunan dan toleransi merupakan ciri budaya kita, baik secara lokal
maupun nasional. Maka menolak atau merusakkan kerukunan dan toleransi
dalam aspek manapun dengan alasan apapun tidak dapat diterima secara kultural karena sama dengan menolak atau merusakkan budaya lokal maupun nasional kita.
Apakah kita menghendaki demikian ? Kiranya tidak ! Oleh
sebab itu kita perlu waspada terhadap oknum ataupun kelompok yang
mencoba merusakkan atau menolaknya, seraya berusaha untuk membangun
kerukunan dan toleransi antar umat beragama, demi mempertahankan eksistensi kemajemukan agama serta budaya lokal dan nasional kita.
Untuk itu kita perlu mengusahakan penyadaran dan “pelestarian” nilai-nilai budaya atau kearifan lokal maupun nasional, secara kontekstual melalui penggalian dan pencerahan (sosialisasi) untuk sungguh-sungguh dimiliki dan diwujudkan dalam hidup.
III.3. Dasar Kemasyarakatan dan Kenegaraan (Sosial dan Konstitusional)
Secara faktual, masyarakat “Maluku” pada khususnya dan masyarakat
Indonesia pada umumnya bercorak majemuk. Kemajemukan, termasuk dalam
bidang keagamaan, merupakan ciri khas masyarakat kita. Maka konsekwensi
dari kemajemukan adalah kebutuhan dan kewajiban untuk menerima dan
mengusahakan kerukunan dan toleransi. Misalnya antar umat beragama.
Maka warga masyarakat atau umat beragama yang menolak atau merusakkan
kerukunan dan toleransi umat beragama pada dasarnya menolak atau
merusakkan kemajemukan dalam masyarakatnya. Menolak atau merusakkan
kemajemukan dalam suatu masyarakat yang majemuk adalah sama dengan
menolak atau merusakkan eksistensi masyarakat tersebut.
Sebagai warga masyarakat “Maluku” dan warga Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang adalah masyarakat yang majemuk, apakah kita mau
merusakkan atau menolak eksistensi masyarakat kita ? Kiranya tidak !
Namun kita tidak dapat ingkari adanya ancaman pengrusakan ataupun
penolakan terhadap eksistensi masyarakat kita. Oleh sebab itu kita perlu
waspada terhadap oknum ataupun kelompok yang mencoba merusakkan atau
menolaknya, seraya berusaha untuk membangun kerukunan dan toleransi
antar umat beragama, demi mempertahankan dan mengembangkan eksistensi masyarakat “Maluku” maupun bangsa Indonesia yang majemuk.
Sejak Negera Kesatuan Republik Indonesia didirikan, para pendirinya
kiranya telah menyadari kemajemukan bangsa kita ini serta ancaman
terhadap kerukunan dan persatuan di satu sisi maupun potensi untuk
membangun kehidupan bersama, berbangsa dan bernegara, bermasyarakat dan
beragama, dengan rukun dan damai dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dari lain sisi. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan dan penderian
Negara Kesatuan Republik Indonesia, para pencetus Sumpah Pemuda telah
menyadari ciri kemajukan bangsa kita dan kebutuhan akan persatuan dan
perdamaian. Karena itu untuk mencegah perselisihan dan perpecahan serta
memelihara kerukunan dan toleransi serta persatuan, disusunlah falsafah
bangsa dan dasar negara sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 45.
Jadi dasar kenegaraan atau konstitusional dari kerukunan dan
toleransi antar umat beragama adalah Pancasila dan UUD 45 (khusunya
pasal 29). Selain itu, juga undang-undang, peraturan pemerintah,
peraturan/keputusan presiden, peraturan/keputusan menteri, yang lebih
bersifat operasional dan merupakan penjabaran dari Pancasila dan UUD 45.
Kerukunan dan toleransi antar umat beragama amat dibutuhkan dan
menentukan kedamaian, persatuan dan keutuhan dari bangsa kita yang
majemuk.
Karena itu komitment, undang-undang dan peraturan untuk mewujudkan dan memelihara kerukunan dan toleransi antar umat beragama dibuat dan perlu dipatuhi oleh segenap warga negara.
Maka menolak atau merusakkan kerukunan dan toleransi antar umat
beragama sama dengan menolak atau merusakkan Pancasila dan UUD 45,
serentak menolak atau merusakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apakah kita menghendaki demikian ? Kiranya tidak ! Oleh
sebab itu kita perlu waspada terhadap oknum ataupun kelompok yang
mencoba merusakkan atau menolaknya, seraya berusaha untuk membangun
kerukunan dan toleransi antar umat beragama, demi mempertahankan eksistensi bangsa dan negara kita dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
III.4. Dasar Keagamaan (Spiritual dan moral)
Sejauh yang kami ketahui, semua agama “moderen” yang ada di dunia
sekarang ini amat menekankan tentang nilai-nilai hidup manusia seperti:
kerukunan, perdamaian, persaudaraan, solidaritas, cinta kasih,
persatuan, dan kerjasama dalam hidup bersama. Tujuan yang hendak
dicapai setiap agama adalah kematangan spiritual dan moral yang
terwujud atau terbukti dalam hubungan yang baik antara manusia dengan
Allah serta antara manusia dengan sesamanya. Pembentukan
pribadi yang baik yang terungkap dan nampak secara nyata dalam
kata-kata, sikap atau perilaku dan perbuatan yang baik terhadap orang
lain merupakan misi dari setiap agama. Hal-hal ini bukan hanya
dicita-citakan, diwajibkan dan diusahakan untuk terwujud oleh, bagi dan
antar orang-orang yang seagama, tetapi juga oleh, bagi dan antar
orang-orang yang berbeda agamanya. Karena itu toleransi antar umat
beragama adalah sesuatu yang mutlak perlu sebagai konsekwensi logis dari cita-cita setiap agama serta konsekwensi adanya kemajemukan agama dalam suatu masyarakat.
Orang beragama yang tidak toleran terhadap agama atau orang beragama
yang lain, pada dasarnya mengingkari cita-cita agamanya sendiri serta
menolak atau merusakkan kemajemukan agama dalam lingkungan
masyarakatnya. Menolak atau merusakkan kemajemukan agama dalam suatu
masyarakat yang majemuk sama dengan menolak atau merusakkan eksistensi
masyarakat tersebut.
Apakah kita menghendaki demikian ? Kiranya tidak ! Oleh
sebab itu kita perlu waspada terhadap oknum ataupun kelompok yang
mencoba merusakkan atau menolaknya, seraya berusaha untuk membangun
kerukunan dan toleransi antar umat beragama, agar dapat mempertahankan
dan mengembangkan masyarakat kita yang majemuk serta mewujudkan
cita-cita dan kewajiban kita sebagai umat beragama.
IV. KERUKUNAN DAN TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA
MENURUT GEREJA KATOLIK
Sejak Konsili Vatikan II, Gereja Katolik sangat menekankan dan turut
memperjuangkan kerukunan dan toleransi antar umat beragama, karena dan
demi keharmonisan, persaudaraan, damai sejahtera, persatuan, dan
“keselamatan” segenap umat manusia. Kerukunan dan toleransi antar umat
beragama dilihat sebagai suatu kebutuhan hakiki dan universal. Dikatakan
oleh Konsili Vatikan II :
“ Tetapi kita tidak dapat menyerukan nama Allah Bapa semua orang,
bila terhadap orang-orang tertentu, yang diciptakan menurut
citra-kesamaan Allah, kita tidak mau bersikap sebagai saudara. Hubungan
manusia dengan Allah Bapa dan hubungannya dengan sesama manusia
saudaranya begitu erat, sehingga Allah berkata : “Barang siapa tidak
mencintai, ia tidak mengenal Allah” (1 Yoh 4:8).
Jadi tiadalah dasar bagi setiap teori atau praktek, yang mengadakan
pembedaan mengenai martabat manusia serta hak-hak yang bersumber padanya
antara manusia dengan manusia, antara bangsa dengan bangsa.
Maka Gereja mengecam setiap diskriminasi antara orang-orang atau
penganiayaan berdasarkan keturunan atau warna kulit, kondisi hidup atau
agama, sebagai berlawanan dengan semangat Kristus. Oleh karena itu
Konsili suci, mengikuti jejak para Rasul kudus Petrus dan Paulus,
meminta dengan sangat kepada Umat beriman kristiani, supaya bila ini
mungkin “memelihara cara hidup yang baik di antara bangsa-bangsa bukan
Yahudi” (1Ptr 2:12), dan sejauh bergantung dari mereka hidup dalam damai
dengan semua orang, sehingga mereka sungguh-sungguh menjadi putera Bapa
di sorga.“ (Hardawiryana, S.J.; Dok. Konsili Vatikan II, Obor, Jakarta 1993, hal. 314-315).
Dalam kutipan ini kiranya dapat dilihat pandangan Gereja Katolik
tentang pentingnya, dasar, dan cara membangun kerukunan dan toleransi
antar umat beragama.
IV.1. Pentingnya kerukunan dan toleransi antar umat beragama
Dalam pandangan Gereja Katolik, kerukunan dan toleransi antar umat beragama adalah penting bagi :
- Praktek hidup beragama secara benar, konsekwen dan efektif;
- Tercapainya tujuan dari agama, yakni terwujudnya keselamatan/kebahagiaan di dunia maupun di akhirat, yang dapat dicapai melalui cinta kasih, yang tidak lain adalah intimitas relasi antara manusia dengan Allah dalam intimitas relasi antara manusia dengan manusia;
- Terwujudnya kebutuhan yang hakiki dan cita-cita setiap insan manusia, yaitu damai sejahtera lahir dan batin dalam “dunia” yang harmonis, rukun dan damai.
IV.2. Dasar kerukunan dan toleransi antar umat beragama
Ada beberapa pandangan theologis dogmatis dari Gereja Katolik yang
mendasari kerukunan dan toleransi antar umat beragama, yakni misalnya :
- Kesamaan kodrat dan martabat, kebebasan, hak dan kewajiban dari segenap umat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang secitra denganNya;
- Persaudaraan universal, segenap bangsa merupakan suatu masyarakat atau keluarga umat manusia, yang adalah putera-puteri dari Allah yang satu dan sama;
- Allah yang satu dan sama sebagai sebagai sumber dan tujuan dari segala bangsa, termasuk sumber dan tujuan dari agama-agama yang berbeda;
- Allah itu merupakan sumber keselamatan yg dibutuhkan dan didambakan setiap orang;
- Universalitas Keselamatan dari Allah, yang terwujud secara penuh dalam Yesus Kristus, diperuntukkan bagi segenap bangsa. Jadi bagi segenap umat dari pelbagai golongan agama;
- Inti dari keselamatan dari Allah adalah ketenteraman lahir dan batin yang diperoleh melalui intimitas relasi vertikal maupun horizontal, yakni damai sejahtera dan persekutuan lahir dan batin antara manusia yang satu dengan sesama manusia yang lain sebagai wujud nyata dari intimitas relasi dengan Tuhan;
- Dasar dan serentak tujuan maupun wujud dari relasi tersebut adalah cinta kasih.
Dan yang dimaksudkan dengan cinta kasih adalah seperti apa yang dilukiskan oleh rasul Paulus, yaitu: “
murah hati, tidak cemburu, tidak memegahkan diri dan tidak sombong,
tidak melakukan yang tidak sopan dan tidak mencari keuntungan diri
sendiri, tidak pemarah, tidak menyimpan kesalahan orang lain, tidak
bersuka cita karena ketidak-adilan, tetapi karena kebenaran, menutupi
segala sesuatu (tidak membeberkan jelekan/kesalahan orang lain),
mengharapkan segala sesuatu, sabar menanggung segala sesuatu (Kor.13:4-7). “ Cinta
inilah yang menjadi dasar atau landasan utama bagi usaha dan
terwujudnya kerukunan dan toleransi antar umat beragama. Dengan adanya
cinta manusia mampu menghargai satu sama lain, hidup bersama dengan
rukun dan damai, kendati ada rupa-rupa perbedaan, dan saling menunjang
atau bekerjasama dengan baik.
- Cinta kasih tersebut merupakan buah dari Roh Kudus, yang tidak lain adalah Roh Allah sendiri. Dengan daya Roh Kudus orang-orang yang berbeda dan asing satu sama lain dapat saling menghargai, memahami dan berkomunikasi dengan baik (Kisah Para Rasul 2:1-12), dapat menjadi sehati sejiwa, saling menunjang dan solider dalam suka dan duka (Kisah Rasul-Rasul 2:41-47). Kehadiran, karya dan buah-buah Roh Kudus tak dibatasi dengan ruang dan waktu. Roh Kudus dapat hadir dan berkarya dalam diri setiap orang, yang adalah ciptaan Allah, kapan saja dan dimana saja, tanpa membedakan agama, asal, dll. Maka Roh yang satu dan sama dapat mempersatukan orang-orang yang berbeda-beda, entah dalam iman dan agama maupun dalam hal apa saja.
IV.3. Cara membangun kerukunan dan toleransi menurut Gereja Katolik.
Konsili Vatikan II dalam beberapa dokumennya tentang hubungan Gereja
Katolik dengan agama-agama lain (Kristen lain, Islam, Yahudi,
Hindu/Budha, dll.), selain menjelaskan tentang kebutuhan, kewajiban dan
dasar-dasar untuk membangun kerukunan dan toleransi antar umat beragama,
menjelaskan pula tentang cara-caranya. Cara-cara yang dikemukakan oleh
Konsili Vatikan II dapat dirangkumkan sebagai berikut :
- Membangkitkan kesadaran dan pengakuan akan masalah, kebutuhan dan kewajiban bersama, serta dasar-dasar dan cara-cara untuk membangun kerukunan dan toleransi antar umat beragama, untuk menjadi motivasi serta “bekal” bagi usaha dimaksud. Jadi perlu proses penyadaran dan komitment. Hal ini dapat dilakukan terutama melalui dialog kemanusiaan dan persaudaraan insani maupun ilahi.
- Menumbuh-kembangkan sikap dasar yang mutlak perlu bagi kerukunan dan toleransi antar umat beragama. Misalnya sikap mau dan senantiasa berusaha untuk SALING terbuka, memahami, mengakui, menghargai, dan berdialog satu sama lain. Juga mau dan selalu berusaha untuk saling berelasi dan bekerjasama.
- Berusaha meningkatkan pemahaman akan pihak lain melalui study bersama atau saling tukar informasi tentang kekayaan rohani/keagamaan masing-masing.
- Berusaha untuk senantiasa menghindari cara-cara yang dapat merusak kerukunan dan toleransi antar umat beragama. Misalnya mengadakan pelbagai upaya untuk menghindari kata-kata, penilaian-penilaian, tindakan-tindakan, yang ditinjau dari segi keadilan dan kebenaran tidak cocok dengan saudara-saudari dari golongan agama lain, sehingga mempersulit hubungan dengan mereka.
- Penghargaan terhadap nilai-nilai atau kebijakan lokal dan penggalian, pelestarian serta pendayagunaannya secara bersama-sama.
- Melaksanakan pertobatan hati secara tulus, meluas, konsekwen dan konsisten.
- Melaksanakan beberapa program bersama seperti :
- Study bersama tentang teologi dan Kitab Suci;
- Study banding atau mengkaji bersama tentang praktek-praktek keagamaan maupun tata hidup sehari-hari dari umat beragama;
- Berdoa bersama;
- Karya amal bersama;
- Pembinaan bersama.
Terimakasih.
0 komentar:
Posting Komentar