Oleh : Wildan Nasution, Peneliti di Center of Risk Strategic Intelligence Assessment (Cersia), Jakarta
Kiprah FPI kontroversial dengan aksi-aksi sweeping yang berdalih
penertiban sosial dengan dibumbui isu agama. Aksi FPI juga sering
disertai dengan kekerasan dan bentrokan massa.Salah satu aksi yang
memicu perhatian luas adalah penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan
untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di Silang Monas pada 1
Juni 2008. Aksi itu menuai kecaman, termasuk dari Presiden SBY yang
menyatakan negara tidak akan kalah dengan perilaku kekerasan. Perilaku
FPI ini menimbulkan keresahan sosial, mencoreng martabat penegakan hukum
dan mendistorsi pemahaman masyarakat seolah-olah menegakan Islam
identik dengan kekerasan.Hal ini memicu tuntutan masyarakat tentang
pembubaran FPI sebagai ormas radikal yang mengganggu ketentraman di
dalam masyarakat.
Pamor FPI sempat naik kembali memanfaatkan isu penistaan agama yang
menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.Peranan Habib Rizieq sebagai
pimpinan FPI dalam Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF-MUI)
menyeret FPI kembali dalam “Aksi Bela Islam” yang beberapa kali digelar
di Jakarta dan sejumlah daerah.Para pimpinan FPI memanfaatkan momentum
dalam panggung isu anti penistaan agama untuk membangun popularitas dan
dukungan publik. Meski pada akhirnya sejumlah pimpinan FPI, termasuk
Habib Rizieq harus berhadapan dengan sejumlah permasalahan hukum seperti
tudingan penistaan Pancasila hingga kasus chat mesum, namun harus
diakui bahwa pamor Habib Rizieq dan FPI telah terkerek berkat momentum
aksi-aksi anti penistaan agama.
Jika FPI sering diidentik dengan kekerasan, HTI relative moderat
dalam melancarkan aksinya.Rally jalanan, konferensi, diskusi, dan
propaganda media sosial menjadi strategi HTI mengkampanyekan pandangan
politiknya, terutama Kekhalifahan.Propaganda HTI juga secara intens
menyerangkredibilitas sistem kenegaraan yang berlaku di Indonesia dan
menyebarluaskan sentiment anti Barat.HTI tampak lebih intens dalam isu
politik dan menggalang dukungan publik. Karena itu, tidak mengherankan
jika HTI mampu memobilisasi ribuan massa dalam aksi-aksinya dan memiliki
political confidency untuk menantang secara terbuka ideologi negara dan
kekuasaan otoritatif dengan konsep-konsep alternatif yang menjadi
pedoman politik HTI sebagai bagian dari partai politik internasional.
Ancaman Potensial
Sejak awal keberadaan FPI telah menimbulkan kontroversi.Meski secara
resmi FPI menyatakan berdiri pada tanggal 17 Agustus 1998, namun
berbagai sumber mengatakan bahwa para aktivis yang mendirikan FPI telah
intens dalam berbagai kegiatan keagamaan yang dianggap ancaman sejak
masa Orde Baru.Habib Idrus Jamalullail dan KH.Cecep Bustomi yang ikut
membidani FPI pernah ditahan oleh Orde Baru pada era 1980-an.Bahkan,
aktivis FPI disinyalir terlibat dalam sejumlah peristiwa kekerasan
seperti kerusuhan Ketapang tahun 1998, bentrokan Pam Swakarsa dengan
masyarakat yang menolak pengangkatan BJ.Habibie sebagai Presiden
menggantikan Soeharto pada SI MPR November 1998.Keterlibatan FPI dalam
Pam Swakarsa sendiri ditengarai akibat hubungan sejumlah elit FPI dengan
petinggi militer dan kepolisian yang mendukung BJ.Habibie dan menentang
Sidang Umum MPR 1999 yang menolak pertanggungjawaban BJ.Habibie.
Pertalian kekerasan dan kepentingan politik tampaknya selalu melekat
dalam gerakan FPI. Secara aktif FPI merespon isu-isu yang disertai
dengan mobilisasi massa seperti persoalan isu pornografi, Ahmadiyah,
hingga persoalan hiburan malam dan perjudian. Meski mendalihkan bahwa
gerakannya berangkat dari keterpinggiran umat Islam, namun sulit untuk
dikonfirmasi secara empiris segmentasi umat Islam yang dimaksud sebagai
obyek advokasi politik FPI itu sendiri.FPI secara terbuka juga
menyatakan sikap politiknya mendukung kembali Piagam Jakarta untuk
memperjuangkan aspirasi umat.Sebagai entitas politik, aksi FPI tampaknya
lebih banyak dipengaruhi dengan dinamika kekuatan politik di luar FPI
dibanding dorongan dari dalam organisasi.Selain itu, kiprah politik FPI
kerap tenggelam karena aksi kekerasan yang lebih mendominasi pemberitaan
FPI.
Sepak terjang ini menempatkan FPI seperti halnya organisasi massa
yang menjadi ancaman bagi keamanan dan stabilitas sosial. Kisah FPI ini
mengingatkan pada sejumlah studi yang meneliti organized crime yang
memiliki hubungan dengan penguasa politik di beberapa negara. Keberadaan
kelompok Mafia kerap dihubungkan dengan para politisi di Italia maupun
Amerika Serikat.Kartel sulit dihancurkan karena memiliki koneksitas
dalam kekuasaan politik di Kolombia dan Meksiko.Relasi mutualisme dalam
patronase politik antara organized crime dengan para politisi membuat
penegakan hukum menjadi tidak efektif karena akan menghadapi campur
tangan kekuasaan politik. Studi tersebut menunjukan situasi yang
menjelaskan tantangan sulitnya membubarkan FPI di Indonesia.
Sementara itu, HTI di lapangan lebih soft dengan kemasan politik
damai dan dakwah.HTI berkembang di Indonesiaawal 1980-an melalui dakwah
pada kelompok terdidik di kampus.Dengan dakwahHTI dapat menyamarkan
wataknya sebagai partai politik yang mengejar kekuasaan politik.Tidak
heran jika banyak masyarakat terkecoh seolah HTI merupakan sekte sosial
atau sekte keagamaan.HTI merupakan gerakan internasional dan cabang dari
Hizbut Tahrir (HT) atau Liberation Party (Partai Pembebasan) yang
dideklarasikan oleh Taqiyuddin al-Nabhani pada tahun 1953.HT banyak
dimusuhi diberbagai negara setelah berulang kaliterlibat dalam
kudetayang dapat digagalkan seperti Yordania tahun 1969, Mesir, Iraq,
Sudan, Tunisia, dan Aljazair tahun 1973 untuk mendirikan pemerintahan
dibawah kekhalifahan Islam versi HT.
Untuk membentuk Kekhalifahan global, HTI/HT mengadopsi tiga strategi,
yakni pembinaan dan pengkaderan (marhalah al-tatsqif) untuk membentuk
inti kepemimpinan; interaksi dengan umat (marhalah tafa’ul ma’a
al-ummah) untuk membangun pengikut loyal; dan pengambilalihan kekuasaan
(marhalah istilam al-hukm) untuk merubah pemerintahan.HT/HTI secara
selektif menyasar kelompok masyarakat tertentu sebagai basis rekrutmen
politik.Gerakan politik HT di sejumlah negara menunjukan bagaimana HT
menjadikan para pegawai pemerintahan sebagai target rekrutmen dan
menanam pengaruh politik. Pemerintah Pakistan mencurigai HT menyusupi
militer antara tahun 2003-2013 untuk merekrut anggota guna mendukung
konsep pemerintahan Khilafah dan menggulingkan pemerintahan.Pengadilan
militer menjatuhkan divonis 18 bulan-5 tahun penjara bagi perwira
militer Pakistan yang terbukti menjadi anggota HT.Pemerintahan Pervez
Musharraf sendiri melarang HT di Pakistan pada tahun 2003 dan menyeret
ke pengadilan pimpinan HT.
Setidaknya 13 negara mayoritas muslim telah menyatakan HT sebagai
organisasi terlarang dan membekukan kegiatannya seperti Mesir, Jordania,
Saudi Arabia, Turki, Uzbekistan, dan Bangladesh. Pemerintah Bangladesh
melarang HT dan menangkapi aktivis HT karena terlibat pembunuhan blogger
yang dianggap mendukung sekulerisme dan pro Barat.Pemerintah China dan
Russia juga melarang aktivitas HT di negaranya.Tahun 2015, pemerintah
Malaysia menangkap pimpinan HT Malaysia, Abdul Hakim Othman setelah
menggelar aksi protes anti Amerika Serikat di Malaysia. Negara Bagian
Selangor, Malaysia menyatakan bahwa HT sebagai organisasi terlarang dan
yang mengikutinya akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.
Pemerintah Australia juga melarang HT karena dianggap menyebarluaskan
paham kekerasan.Sejumlah aksi penembakan dan penyanderaan diduga kuat
melibatkan orang-orang yang intensdalam diskusi HT. Pada Oktober 2015,
anak usia 15 tahun yang sebelumnya aktif dalam diskusi HT telah terlibat
dalam penembakan dan pembunuhan penegak hukum di Parramatta, Australia.
Sebelumnya, warga Australia kelahiran Iran, Haron Monis, terlibat dalam
penyanderaan belasan warga di Café Lindt Chocolate, Sydney, yang
mengakibatkan tewasnya dua sandera dan pelakunya pada Desember 2014.
Intelejen Inggris juga berhasil mengungkap kaitan HT dengan Omar
Sharif pelaku pengeboman Tel Aviv Bar tahun 2003 setelah ditemukannya
buku-buku HT di rumahnya. Begitupula dengan Jihadi John, anggota ISIS
asal Inggris yang sebelumnya aktif mengunjungi diskusi HT saat kuliah.
Meski HT menyatakan carapolitik damai untuk meraih tujuannya, namun
berbagai percobaan kudeta dan ditemukannya keterkaitan antara para
pelaku teror dengan HT membuat sulit untuk menghindari fakta bahwa
kegiatan HT telah memicu terjadinya radikalisasi dan kekerasan. Hal ini
mengafirmasi pernyataan Zeyno Baran dari Hudson Institute bahwa HT
sebagai “conveyor belt for terrorist”.
Organisasi Terlarang
Keberadaan FPI dan HTI telah menimbulkan ancaman potensial bagi
kepentingan nasional Indonesia, baik karena ajaran maupun gerakan
politiknya.Karena itu perlu tindakan tegas pemerintah terhadap kedua
organisasi ini.UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,
dimana pasal 59 menyatakan bahwa Ormas dilarang melakukan tindakan
permusuhan terhadap suku, agama, ras dan golongan, serta larangan
melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk
perusakan. UU Ormas ini juga mengatur sangsi dari mulai peringatan
administratif tertulis hingga pembubaran sebagaimana diatur dalam pasal
60 hingga pasal 82. Secara bertahap sangsi meliputi sangsi
administratif, penghentian dana bantuan, pelarangan kegiatan, hingga
pencabutan badan status badan hukum setelah mendapat persetujuan
pengadilan.
Mekanisme dalam UU Ormas No. 17 tahun 2013 memang rumit, baik tahapan
maupun koordinasi antar instansi yang melibatkan Kementerian Dalam
Negeri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kemenkumham, dan proses peradilan.
Namun, hukum harus ditegakansecara efektif agar terjadi efek jera bagi
Ormas pelaku pelanggaran hukum.Kelemahan dalam UU Ormas yang kini hendak
direvisi tidak boleh menjadi penghalang bagi pemerintah untuk melakukan
tindakan melindungi masyarakat dari ancaman yang timbul dari
ormas-ormas pelaku kejahatan.Jika diperlukan pemerintah dapat
menerbitkan kebijakan baru untuk mengatur penegakan hukum terhadap
kelompok yang melakukan pelanggaran hukum sebagai kegiatan terorganisir
dalam pengertian konsep organized crime yang lazim digunakan oleh negara
dalam melawan bentuk kejahatan modern.
Sementara itu, keberadaan HTI perlu ditegaskan dalam sistem hukum
yang berlaku di Indonesia.UU parpol tidak mengenal cabang partai asing
yang boleh didirikan dan beroperasi di wilayah hukum Indonesia.HTI juga
tidak masuk dalam kategori Ormas yang dikenal dalam UU Ormas di
Indonesia. Karena itu, tidak ada landasan yuridis bagi eksistensi HTI di
Indonesia dan dengan demikian dapat dinyatakan sebagai Organisasi Tanpa
Bentuk yang menjalankan kepentingan asing dan menyebarluaskan paham
politik yang bertentangan dengan ideologi negara dan konstitusi yang
berlaku di Indonesia. Pernyataan terang-terangan HTI sebagai parpol
cabang HT yang dioperasikan dari Inggris untuk mendirikan kekhalifahan
di Indonesia jelas merupakan agresi terhadap kedaulatan Indonesia dan
dapat dimaknai sebagai kegiatan subversif terhadap negara yang
bertentangan dengan hukum.
Pemerintah tidak perlu raguakan dasar hukum untuk menyatakan HTI
sebagai organisasi terlarang dan menyatakan ajarannya sebagai ajaran
terlarang yang pengikut dan penyebarluasan ajaran dapat dikenakan
tuntutan di muka hukum. Cepat atau lambat, HTI berpotensi menjadi
masalah faktual di masyarakat sebagaimana ditunjukan dalam pengalaman
berbagai negara, baik karena aksi kekerasan yang diimplikasikan dari
kegiatan kampanyenya ataupun karena penyusupan di dalam pemerintahan
untuk mendukung peluang melakukan kudeta guna menerapakan sistem
kekhalifahan.Saat ini HTI mungkin masih dalam gerakan moderat, tapi jika
HTI berhasil menggalang dukungan publik luas dan merekrut kader
potensial dalam pemerintahan maka sikap moderat dapat dengan mudah
menjadi bentuk ekstrim yang membahayakan eksistensi NKRI.
0 komentar:
Posting Komentar