Sehari menjelang Iedul Fitri, Indonesia kembali diuji dengan kabar memprihatinkan. Bom bunuh diri yang meledak di depan Mapolres Surakarta. Ledakan serupa terjadi di dekat Masjid Nabawi, di Madinah. Dalam sepekan terakhir Ramadan tahun ini, serangkaian bom juga meledak di Konsulat Amerika di Jeddah, Istanbul, Dhaka, Baghdad dan Libanon.
Mengapa Indonesia kerap menjadi sasaran terorisme. Mengapa pelakunya justru warga negara Indonesia, yang sering teridentifikasi berkaitan dengan kelompok-kelompok tertentu?
Reformasi dan Lahirnya Ormas-ormas Radikal
Pasca reformasi yang ditandai dengan terbukanya kran demokratisasi telah menjadi lahan subur tumbuhnya kelompok Islam radikal. Fenomena radikalisme di kalangan umat Islam seringkali disandarkan dengan paham keagamaan, sekalipun pencetus radikalisme bisa lahir dari berbagai sumbu, seperti ekonomi, politik, sosial dan sebagainya.
Dalam konstelasi politik di Indonesia, masalah radikalisme Islam telah makin membesar karena pendukungnya juga semakin meningkat. Akan tetapi, gerakangerakan radikal ini kadang berbeda pandangan serta tujuan, sehingga tidak memiliki pola yang seragam. Ada yang sekedar memperjuangkan implementasi syariat Islam tanpa keharusan mendirikan “negara Islam”, namun ada pula yang memperjuangkan berdirinya “negara Islam Indonesia”, disamping itu pula da yang memperjuangkan berdirinya “khilafah Islamiyah”.
Pola organisasinya juga beragam, mulai dari gerakan moral ideology seperti Majelis Mujahidin Indonesai (MMI), Hizbut Tahrir Indonesia serta yang mengarah pada gaya militer seperti Laskar Jihad, Front Pembela Islam, dan Front Pemuda Islam Surakarta. Meskipun demikian, ada perbedaan dikalangan mereka, ada yang kecenderungan umum dari masyarakat untuk mengaitkan gerakan-gerakan ini dengan gerakan radikalisme Islam di luar negeri.
Radikalisme yang berujung pada terorisme menjadi masalah penting bagi umat Islam Indonesia dewasa ini. Dua isu itu telah menyebabkan Islam dicap sebagai agama teror dan umat Islam dianggap menyukai jalan kekerasan suci untuk menyebarkan agamanya. Sekalipun anggapan itu mudah dimentahkan, namun fakta bahwa pelaku teror di Indonesia adalah seorang Muslim garis keras sangat membebani psikologi umat Islam secara keseluruhan.
Berbagai aksi radikalisme terhadap generasi muda kembali menjadi perhatian serius oleh banyak kalangan di tanah air. Bahkan, serangkaian aksi para pelaku dan simpatisan pendukung, baik aktif maupun pasif, banyak berasal dari berbagai kalangan.
Oleh sebab itu perlu adanya upaya dalam rangka menangkal gerakan radikalisme di Indonesia. Disini peran NU di uji, sejauh mana peran NU dalam menghadapi gerakan tersebut. Dengan semangat toleransi dalam menebarkan Islam yang penuh kedamaian serta rahmatanlilAlamin, penulis yakin NU mampu menghadapi gerakan tersebut.
Gerakan Radikalisme di Indonesia
Radikalisme agama yang dilakukan oleh gerakan Islam garis keras dapat ditelusuri lebih jauh ke belakang. Gerakan ini telah muncul pada masa kemerdekaan Indonesia, bahkan dapat dikatakan sebagai akar gerakan Islam garis keras era reformasi. Gerakan dimaksud adalah DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) dan Negara Islam Indonesia (NII) yang muncul era 1950- an (tepatnya 1949). Darul Islam atau NII mulanya di Jawa Barat, Aceh dan Makassar. Gerakan ini disatukan oleh visi dan misi untuk menjadikan syariat sebagai dasar negara Indonesia. Gerakan DI ini berhenti setelah semua pimpinannya atau terbunuh pada awal 1960- an. Sungguhpun demikian, bukan berarti gerakan semacam ini lenyap dari Indonesia. Pada awal tahun 1970-an dan 1980-an gerakan Islam garis keras muncul kembali, seperti Komando Jihad, Ali Imron, kasus Talangsari oleh Warsidi dan Teror Warman di Lampung untuk mendirikan negara Islam, dan semacamnya.
Pada awalnya, alasan utama dari radikalisme agama atau gerakan-gerakan Islam garis keras tersebut adalah dilatarbelakangi oleh politik lokal: dari ketidakpuasan politik, keterpinggiran politik dan semacamnya. Namun setelah terbentuknya gerakan tersebut, agama meskipun pada awalnya bukan sebagai pemicunya, kemudian menjadi faktor legitimasi maupun perekat yang sangat penting bagi gerakan Islam garis keras. Sungguhpun begitu, radikalisme agama yang dilakukan oleh sekelompok muslim tidak dapat dijadikan alasan untuk menjadikan Islam sebagai biang radikalisme. Yang pasti, radikalisme berpotensi menjadi bahaya besar bagi masa depan peradaban manusia.
Gerakan radikalisme ini awalnya muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap komunisme di Indonesia. Selain itu, perlawanan mereka terhadap penerapan Pancasila sebagai asas Tunggal dalam politik. Bagi Kaum radikalis agama sistem demokrasi pancasila itu dianggap haram hukumnya dan pemerintah di dalamnya adalah kafir taghut (istilah bahasa arab merujuk pada “setan”), begitu pula masyarakat sipil yang bukan termasuk golongan mereka. Oleh sebab itu bersama kelompoknya, kaum ini menggaungkan formalisasi syariah sebagai solusi dalam kehidupan bernegara.
Ada 3 kelompok kekuatan yang mendukung formalisasi syariah: Salafi-Wahabi, Ikhwanul Muslimin, dan Hizbut Tahrir yang memengaruhi mahasiswa-mahasiswa dari berbagai belahan dunia yang belajar di Timur Tengah, khususnya Mesir, Saudi Arabia dan Syiria. Bedanya, kalau Salafi-Wahaby cenderung ke masalah ibadah formal yang berusaha “meluruskan” orang Islam. Ikhwan bergerak lewat gerakan usroh yang beranggotakan 7-10 orang dengan satu amir. Mereka hidup sebagaimana layaknya keluarga di mana amir bertanggungjawab terhadap kebutuhan anggota usrohnya. Kelompok ini menamakan diri kelompok Tarbiyah yang merupakan cikal bakal PKS.
HT punya konstitusi yang terdiri dari 187 pasal. Di dalamnya ada program jangka pendek dan jangka panjang. Di sana ditulis, dalam jangka 13 tahun sejak berdirinya (1953), Negara Arab sudah harus menjalankan sistem Khilafah Islamiyah. TN juga menargetkan, dalam 30 tahun dunia Islam sudah harus punya khalifah. Ini semua tidak terbukti.
HT masuk Indonesia melalui orang Libanon, Abdurrahman Al-Baghdadi. Ia bermukim di Jakarta pada tahun 1980-an atas ajakan KH. Abdullah bin Nuh dari Cianjur. Sebelumnya KH. Abdullah bin Nuh bertemu aktifis HT di Australia dan mulai menunjukkan ketertarikannya pada ide-ide persatuan umat Islam dan Khilafah Islamiyah. Puteranya, Mustofa bin Abdullah bin Nuh lulusan Yordania kemudian juga ikut andil menyebarluaskan paham HT di wilayah Jawa Barat dan Banten didukung oleh saudara-saudara dan kerabatnya.
HT membentuk beberapa tahapan dalam menuju pembentukan Khilafah Islamiah:
(1) Taqwimasy-syakhsyiahal-Islamiyah; membentuk kepribadian Islam. Mereka membagi wilayah, karena gerakan mereka transnasional, termasuk Indonesia. Tapi sekarang pusatnya tidak jelas di mana karena di negara asalnya sendiri sangat rahasia, dilarang bahkan dikejar-kejar. Tapi mereka sudah ada di London, Austria, di Jerman dan sebagainya. Di Indonesia sendiri, mereka tidak bisa rahasia, karena negara ini sangat terbuka. Maka kita mengenal tokoh-tokoh seperti Ismail Yusanto dll. (2) At-taw’iyah atau penyadaran. (3) At-ta’amulma’al-ummah; interaksi dengan masyarakat secara keseluruhan. Mereka membantu kepentingan-kepentingan. Saya dengar di Surabaya, di Unair dan ITS saja, dalam urunan mereka bisa menghasilkan uang Rp 30 Juta tiap bulan. (4) Harkatut Tatsqif; gerakan intelektualisasi, dan (5) Taqwim al-daulah al-Islamiah, membentuk Kekuasaan Imperium Islam.
Ijtihad para pemimpin HT sendiri sesungguhnya banyak yang kontrversial, tetapi karena proses transfer pengetahuannya sangat tertutup dan ketat, maka kemungkinan besar kader-kader HT tidak mengetahuinya. Inilah yang membuat kader-kader mereka menjadi radikal.
Tahun 2011, Hasil Survey Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) dgn responden guru PAI dan siswa SMP Sejadebotabek menunjukkan potensi radikal yang kuat di klngan guru dan pelajar dgn indikasi resistensi yg lemah thd kekerasan ats nama agama, intoleransi, sikap ekslusif serta keraguan thd ideologi Pancasila.
Tahun 2015 Survey Setara Institute thd siswa dari 114 Sekolah Menengah Umum
(SMU) di Jakarta dan Bandung. Dalam survei ini, sebanyak 75,3% mengaku tahu tentang ISIS. Sebanyak 36,2 responden mengatakan ISIS sebagai kelompok teror yang sadis, 30,2% responden menilai pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama, dan 16,9% menyatakan ISIS adalah pejuang-pejuang yang hendak mendirikan agama Islam.
Pandangan NU terhadap gerakan Radikalisme
Nahdlatul Ulama (NU), sebuah organisasi keagamaan terbesar di Indonesia yang didirikan pada tanggal 16 Rajab 1344 Hijriyah/31 Januari 1926 Masehi, pada awal lahirnya sebagai respon atau counter terhadap paham/gerakan radikalisme. Motivasi utamanya adalah untuk mempertahankan paham Ahlus Sunnah Waljamaah (Aswaja). Aswaja merupakan paham yang menekankan pada aktualisasi nilai-nilai ajaran Islam berupa keadilan (ta’âdul), kesimbangan (tawâzun), moderat (tawassuth), toleransi (tasâmuh) dan perbaikan/reformatif (ishlâhîyah). Nilai-nilai Islam yang dirumuskan dalam Aswaja itu kemudian dijadikan ke dalam Fikrah Nahdhîyah. Fikrah Nahdhîyah adalah kerangka berpikir atau paradigma yang didasarkan pada paham Aswaja yang dijadikan landasan berpikir NU (Khiththah Nahdhîyah) untuk menentukan arah perjuangan dalam rangka ishlâh al-ummah (perbaikan umat).
Dalam sejarah perkembangannya, NU menerima sistem hukum penjajah dalam keadaan darurat. Karena negara tidak boleh kosong dari hukum. Selanjutnya, NU berjuang agar hukum yang berlaku di negara ini bisa menjadikan fikih sebagai salah satu sumber dari hukum nasional kita. Dari situ, NU ikut ambil saham dalam penerapan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang saat ini berlaku di Indonesia. Tentu HT belum punya saham dalam memperjuangkan hukum Islam di negara nasional ini, sehingga tidak logis jika HT langsung menentang negara nasional ini gara-gara tidak memberlakukan syariah Islam secara kaffah.
Solusi yang harus dilakukan dalam mencegah meluasnya gerakan radikalisme agama atau gerakan Islam garis keras, di antaranya adalah dengan mengaktualisasikan kembali nilai-nilai Aswaja NU ke dalam masyarakat dan lembaga-lembaga pendidikan. Aktualisasi berarti menghidupkan dan mempraksiskan kembali nilai-nilai Aswaja NU dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, agar mendapatkan elan vitalnya, manfaat bagi terbangunnya kehidupan yang damai dan negara Indonesia yang kokoh khususnya, dan perdamaian dunia pada umumnya.
Dengan cara demikian, diharapkan gerakan Islam garis keras tidak semakin meluas. Demikikian pula genarasi muda diharapkan menjadi warga negara yang menjungjung tinggi nilai-nilai Aswaja NU yang mencerminkan Piagam Madinah dan sekaligus sejalan dengan konstitusi UUD 1945, falsafah Pancasila dan semboyang Bhineka Tunggal Ika.
Konsep Negara Menurut NU?
NU berdiri tahun 1926 dalam proses menuju pembentukan negara Indonesia. Sedang HT berdiri ketika nation state di tempat ia berdiri telah terbentuk, yaitu tahun 1953. Dari segi latar belakang waktu yang berbeda ini, dipahami bahwa sejak awal NU memberi saham besar terhadap pembentukan nation state yang kemudian menjadi negara Indonesia merdeka.Sedang HT berhadapan dengan negara yang sudah terbentuk. Maka wajarlah, jika HT menganggap bahwa nasionalisme itu sebagai jahiliyah. Karena mereka anggap menjadi penghalang dari pembentukan internasionalisme Islam, apalagi nasionalisme tersebut tidak memberlakukan syariat Islam dan lebih banyak mengadopsi sistem hukum sekuler Barat.
NU menerima sistem hukum penjajah dalam keadaan darurat. Karena negara tidak boleh kosong dari hukum. Selanjutnya, NU berjuang agar hukum yang berlaku di negara ini bisa menjadikan fikih sebagai salah satu sumber dari hukum nasional kita. Dari situ, NU ikut ambil saham dalam penerapan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang saat ini berlaku di Indonesia. Tentu HT belum punya saham dalam memperjuangkan hukum Islam di negara nasional ini, sehingga tidak logis jika HT langsung menentang negara nasional ini gara-gara tidak memberlakukan syariah Islam secara kaffah.
Antara NU dan HTI itu memang ada perbedaan prinsip, tapi ada juga kesamaan. Keinginan untuk melaksanakan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan itu sama antara keduanya. Hanya perbedaannya, adalah bagaimana cara merealisasikannya. NU lebih realistis, sedang HTI utopis.
Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama pada 1-2 Nopember 2104 di Cirebon memutuskan beberapa poin penting sehubungan dengan khilafah yaitu:
1. Islam sebagai agama yang komprehensif (din syamil kamil) tidak mungkin melewatkan masalah negara dan pemerintahan dari agenda pembahasannya. Kendati tidak dalam konsep utuh, namun dalam bentuk nilai-nilai dan prinsipprinsip dasar (mabadi` asasiyyah). Islam telah memberikan panduan (guidance) yang cukup bagi umatnya.
2. Mengangkat pemimpin (nashbal-imam) wajib hukumnya, karena kehidupan manusia akan kacau (fawdla/chaos) tanpa adanya pemimpin. Hal ini diperkuat oleh pernyataan para ulama terkemuka, antara lain, Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya` ‘Ulum al-Din:
الدين والملك توأمان، فالدين أص لوالسلطان حارس، فما لاأصل له فمهدوم وما
لاحارس له فضائع
Agama dan kekuasaan negara adalah dua saudara kembar. Agama merupakan fondasi, sedangkan kekuasaan negara adalah pengawalnya. Sesuatu yang tidak memiliki fondasi, akan runtuh, sedangkan sesuatu yang tidak memiliki pengawal, akan tersia-siakan
Juga pendapat Ibn Taimiyyah dalam as-Siyasah al-Syar’iyyah fi Ishlah al-Ra’i wa al-Ra’iyyah:
إن ولاية أمر الناس من أعظم واجبات الدين، إذ لا قيام للدين إلا بها
"Sesungguhnya tugas mengatur dan mengelola urusan orang banyak (dalam sebuah pemerintahan dan negara) adalah termasuk kewajiban agama yang paling agung. Hal itu disebabkan oleh tidak mungkinnya agama dapat tegak dengan kokoh tanpa adanya dukungan negara."
Islam tidak menentukan apalagi mewajibkan suatu bentuk negara dan sistem pemerintahan tertentu bagi para pemeluknya. Umat diberi kewenangan sendiri untuk mengatur dan merancang sistem pemerintahan sesuai dengan tuntutan perkembangan kemajuan zaman dan tempat. Namun yang terpenting suatu pemerintahan harus bisa melindungi dan menjamin warganya untuk mengamalkan dan menerapkan ajarankan agamanya dan menjadi tempat yang kondusif bagi kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan.
Islam melihat substansi negara dengan teritorialnya sebagai tempat yang kondusif bagi kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan bagi warganya. Mereka menggunakan ungkapan, Al-‘ibratu bil Jauhar la bil Mazhhar (Yang menjadi pegangan pokok adalah substansi, bukan simbol atau penampakan lahiriyah). Khilafah itu memang fakta sejarah, pernah dipraktikkan di masa Al-Khulafa’ur Rasidyunyang sesuai dengan eranya di mana kehidupan manusia belum berada di bawah naungan negara bangsa (nationstate). “Pasalnya, perangkat pemerintahan dan kesiapan masyarakat saat era khilafah masih sederhana. Pada saat itu belum ada birokrasi yang tersusun rapi seperti sekarang, sehingga dibutuhkan orang dengan kemampuan lebih dalam pelbagai hal untuk menjadi khalifah. Sementara sekarang, kondisi masyarakat dan kesiapan pranata pemerintahan yang terus berkembang, menuntut bentuk pemerintahan yang berbeda
Pancasila sebagai Representasi Nilai-nilai Keislaman
Peran Pancasila terlihat masih dibutuhkan dalam menumpas radikalisme agama di Indonesia. Pancasila sebagai ideologi berarti suatu pemikiran yang yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah manusia masyarakat dan negara Indonesia yang bersumber dari kebudayaan Indonesia, oleh karena itu Pancasila dalam pengertian ideologi ini sama artinya dengan pandangan hidup bangsa atau falsafah hidup bangsa (Rukiyati, M.Hum.,dkk, 2008: 89).
Pancasila adalah penjelmaan falsafah bangsa Indonesia yang paling realistis karena berpijak pada proses perjalanan sejarah pembentukan nusantara itu sendiri. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang membujur di titik strategis persilangan antarbenua dan antarsamudera, dengan daya tarik kekayaan sumberdaya yang melimpah, Indonesia sejak lama menjadi titik temu penjelajahan bahari yang membawa pelbagai arus peradaban (Yudi Latif, 2011: 3). Selain hal-hal di atas, keselarasan Pancasila dengan ajaran Islam juga tercermin dari kelima silanya yang selaras dengan ajaran Islam. Keselarasan masing-masing sila dengan ajaran Islam.
Solusi yang Ditawarkan
Gerakan radikalisme di Indonesia dapat merugikan ketatanegaraan NKRI dan juga tidak sesuai dengan Pancasila. Radikalisme dapat menjadikan negera dipandang rendah oleh bangsa lain sehingga ekonomi negara memburuk, sehingga Pemerintahan Indonesia harus berupaya memulihkan hal tersebut yang tentu merugikan ketatanegaraan. Selain itu radikalisme bertentangan dengan pancasila sila pertama. Tidak ada satupun agama yang di Indonesia yang mengajarkan radikalisme untuk mencapai tujuan dari suatu umat beragama.
NU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia sangat konsen dalam memberantas gerakan radikalisme di Indonesia. Bagi NU, gerakan radikalisme sangat mengganggu terhadap kedamaian yang ada di Indonesia.
Sebagai Bangsa Muslim terbesar di dunia, Indonesia pun menggenggam legitimasi yang amat kuat untuk memulai inisiatif perdamaian. Indonesia juga memiliki wawasan Islam Nusantara, yaitu wawasan keislaman yang mengedepankan harmoni sosial dengan vitalitas untuk secara kreatif terus-menerus mendialogkan sumber-sumber ajaran dengan perubahan-perubahan konteks yang terjadi di lingkungan sosial-budayanya.
Wawasan Islam Nusantara telah terbukti ketangguhannya dalam membimbing masyarakat Muslim Indonesia melalui perjalanan sejarahnya hingga mewujud dalam tatanan sosial-politik yang moderen dan demokratis sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Islam Nusantara menawarkan inspirasi bagi seluruh dunia Islam untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran dan modelmodel interaksi yang damai dengan realitas kekinian dan pada gilirannya berkontribusi secara lebih konstruktif bagi keseluruhan peradaban umat manusia.
Melalui cara pandangan tersebut, NU selalu mengambil posisi sikap yang akomodatif, toleran dan menghindari sikap ekstrim (tafrîth, ifrâth) dalam berhadapan dengan spektrum budaya apapun. Sebab paradigma Aswaja di sini mencerminkan sikap NU yang selalu dikalkulasikan atas dasar pertimbangan hukum yang bermuara pada aspek mashlahah dan mafsadah. Inilah nilai-nilai Aswaja yang melekat di tubuh NU yang menjadi penilaian dan pencitraan Islam rahmatan lil ‘alamin di mata dunia.
0 komentar:
Posting Komentar