Cari Blog Ini

Kamis, 20 April 2017

4 Upaya Menjaga Keutuhan NKRI

Saat UUD 1945 diamandemen, terdapat dua hal penting yang tidak akan pernah mengalami perubahan, yaitu mengenai bentuk Negara dan Pembukaan UUD 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir saat Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan eksistensinya dijamin oleh UUD 1945 sesuai dengan Pasal 37 ayat 5 yang berbunyi : “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
Pembukaan UUD 1945 adalah hal kedua yang tidak akan pernah mengalami perubahan karena merupakan kaidah Negara yang bersifat paling mendasar yang memuat dasar Negara, tujuan Negara, cita-cita, serta asas politik Negara.
Terdapat empat pikiran pokok yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu :
  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
  3. Negara Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
  4. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Arti Negara Kesatuan Republik Indonesia

Melalui buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Susilo Budi Soepandji menulis :
Negara Kesatuan Republik Indonesia itu adalah negara yang memiliki satu kesatuan teritori (sesuai dengan UNCLOS 1982) dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai pulau Rote, satu kesatuan bangsa yang disebut bangsa Indonesia (Sumpah Pemuda 1928), satu kesatuan kepemilikan sumber kekayaan alam yang peruntukannya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, satu kesatuan ideologi negara yaitu ideologi Pancasila, satu kesatuan politik nasional yang harus selalu berpihak pada kepentingan nasional (national interest), satu kesatuan perekonomian nasional yang harus selalu berpihak pada upaya mensejahterakan rakyat Indonesia, satu kesatuan budaya nasional yang memiliki jati diri Indonesia sebagai karakter nasional dan sistem pertahanan keamanan nasional yang khas menurut kharakteristik Indonesia, itulah makna yang dalam dari Negara Kesatuan Republik Indonesia” (2012 : 164).
Jadi, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang mempunyai satu kesatuan dalam wilayah, bangsa, kekayaan alam, ideologi Pancasila, sistem politik, sistem ekonomi, sosial budaya dan sistem hankamnas yang bersifat “Indonesia”.
Permasalahan yang Dihadapi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setelah Indonesia mencapai kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, yang menjadi musuh Indonesia selanjutnya adalah ada dalam Negara sendiri. Pada masa mengisi dan mempertahankan kemerdekaan ini dinamika kehidupan sosial politik, ekonomi, serta budaya telah mewarnai perjalanan hidup Indonesia. Berbagai persoalan timbul baik yang berupa ancaman, tantangan, hambatan atau gangguan.
Berbagai macam persoalan yang menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Potensi perpecahan. Kemajemukan Indonesia yang merupakan kelebihan Indonesia di mata dunia internasional yang harus dikelola sedemikian rupa agar menjadi kekuatan besar yang mampu menghadapi permasalahan yang datang. Namun, seringkali kemajemukan itu justru menjadi bibit perpecahan diantara warga bangsa. Tak luput hal ini dimanfaatkan pihak luar untuk kepentingan tertentu yang dapat merusak keberlangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Memudarnya fungsi Pancasila sebagai dasar Negara. Setelah reformasi bergulir, tidak ada lagi doktrin ideologi Pancasila yang dilakukan pemerintah seperti saat Orde Baru berkuasa dengan BP7 dan Penataran P4-nya. Akibatnya, generasi sekarang dianggap tidak menjiwai nilai-nilai Pancasila.
  • Penyebab lunturnya Bhinneka Tunggal Ika memicu timbulnya konflik di Indonesia.
  • Akibat negatif globalisasi. Arus globalisasi yang sangat pesat membuat segala hal benar-benar mudah diakses. Tanpa adanya filter tentunya dapat mendatangkan permasalahan bagi Negara Indonesia.
  • Gerakan separatis. Di Indonesia terdapat beberapa gerakan separatis yang dapat merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Ketimpangan sosial ekonomi. Selama ini wilayah timur Indonesia kurang mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Hal ini memberi dampak ketimpangan sosial di masyarakat yang bukan tidak mungkin menjadi bibit separatis baru.
  • Pelanggaran HAM. Masalah pelanggaran HAM merupakan masalah yang sering muncul di Indonesia. Berbagai jenis-jenis pelanggaran HAM terjadi di misalnya kerusuhan Mei 1998.
  • Konflik sosial. Konflik sosial sangat rentan terjadi di Indonesia. Hal ini terkait dengan lunturnya Bhinneka Tunggal Ika dan memudarnya fungsi Pancasila sebagai dasar Negara serta memudarnya fungsi toleransi dalam kehidupan sehari-hari. Dampak akibat konflik sosial yang ditimbulkan tidaklah sedikit seperti kerugian materiil dan jatuhnya korban jiwa. Tak jarang mereka menjadi pengungsi di Negara sendiri yang bukan tidak mungkin menimbulkan bibit-bibit konflik baru.
  • Terjadinya korupsi sebagai penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan baik oleh pejabat pemerintah maupun swasta.
  • Narkoba merajalela di Indonesia. Saat ini Indonesia tengah gencar-gencarnya perang melawan narkoba. Berbagai kasus penyalahgunaan narkoba terjadi hampir di berbagai kalangan dan tempat. Bahkan aparat pemerintah dan aparat hukum yang seyogyanya menjadi suri tauladan bagi rakyat justru terjerat narkoba.
  • Potensi intervensi yang dilakukan pihak asing. Indonesia dengan segala kekayaan yang dimiliki tentu tidak luput dari gangguan yang berasal dari Negara lain. Mungkin bukan berbentuk agresi militer, tetapi intervensi bidang ideologi dan perekonomian.
  • Pelanggaran batas wilayah Negara juga menjadi ancaman keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelanggaran ini dapat memicu terjadinya konflik dengan Negara lain.

Upaya Menjaga Keutuhan NKRI

Banyak sekali upaya yang bisa dilakukan guna menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia. Namun, semua mengerucut pada 4 hal penting berikut yaitu kembali kepada Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika serta usaha pertahanan negara. Berikut adalah upaya menjaga keutuhan NKRI :
1. Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia, dasar Negara Indonesia, serta falsafah hidup sejatinya benar-benar menjadi pedoman hidup yang harus dihayati dan diamalkan ke dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila maka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terjaga. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada zaman Orde Baru dikenal dengan 36 Butir Pancasila. Setelah masa reformasi bergulir, nilai-nilai ini mengalami perubahan menjadi 45 butir Pancasila.
Berikut adalah ke-45 butir Pancasila yang menjadi pedoman perilaku bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjaga keutuhan NKRI :
Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
2. Menggelorakan semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai persatuan bangsa
Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan Negara yang berarti berbeda-beda tetapi satu jua. Bhinneka Tunggal Ika merupakan ikatan kemajemukan yang Indonesia miliki. Salah satu cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia adalah dengan belajar menerima ke Bhinnekaan itu sendiri sebagai sebuah kenyataan agar menjadi kekuatan.
3. Menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai konstitusi/UUD 1945.
Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara hendaknya mengacu pada konstitusi. Dalam UUD 1945 telah diatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban warga Negara. Kewajiban warga Negara hendaknya didahulukan dari pada menuntut hak. Dengan demikian akan tercipta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan tertib. (baca ; Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 – Peran Konstitusi dalam Negara Demokrasi)
4. Melaksanakan usaha pertahanan Negara
Segala ketentuan mengenai pertahanan Negara tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang dimaksud dengan pertahanan Negara adalah : “usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara”.
Hakikat, Dasar, Tujuan, dan Fungsi Pertahanan Negara
Adapun yang menjadi hakikat, dasar, tujuan dan fungsi pertahanan Negara sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah sebagai berikut :
Pasal 2 berbunyi : “Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri”.
Pasal 3 berbunyi :
(1) Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
(2) Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Pasal 4 berbunyi :
“Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Pasal 5  berbunyi :
“Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan”.
Penyelenggaraan Pertahanan Negara
Penyelenggaraan pertahanan Negara sebagaimana yang tercantum dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah :
Pasal 6 berbunyi :
“Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman”.
Pasal 7  :
(1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.

(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
(3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Pasal 8 berbunyi :
(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.

(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.
Pasal 9 berbunyi :
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;

b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan

d. pengabdian sesuai dengan profesi.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
Pasal 10 berbunyi :
(1) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(3) Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;

b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;

c. melaksanakan Operasi Militer Selain Perang; dan

d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
(baca : Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara di Indonesia – Kekuatan Militer Indonesia – Tugas dan Fungsi TNI-Polri)

Itulah upaya menjaga keutuhan NKRI yang mengerucut pada 4 hal, yaitu kembali ke Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara yang dibalut dengan ikatan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pemersatu bangsa serta usaha pertahanan Negara.

Sumber 

0 komentar:

Posting Komentar