Jakarta, Kabari.co – Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Pemuda
Relawan NKRI hari ini menuntut polisi dapat menangkap dan memenjarakan
Habib Rizieq dengan alasan Rizieq Shihab terlibat dalam sejumlah kasus
yang dapat memecahbelah bangsa dan membuat gaduh negara ini.
Sekitar 100 orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai aliansi
mahasiswa dan aktivis pemuda NKRI di bawah pimpinan Gunawan melakukan
unjukrasa di depan pintu Polda Metrojaya Jl.Sudirman Jaksel.
Sejumlah tuntutan mereka sampaikan melalui orasinya , antara lain:
mendesak kepolisian RI tangkap dan penjarakan Imam besar Frobt Pembela
Islam Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab, mendesak Polda Metro Jaya dan
Polda Jabar segera melanjukan proses hukum Imam Besar Front Pembeka
Islam ( FPI ) sampai dijebloskan Hotel Prodeo, selain itu juga mendesak
kepolisian agar tidak takut dan gentar untuk meneruskan kasus pentolan
FPI yang dikenal cukup kontroversial saat menyampaikan dakwahnya.
Sejumlah spanduk yang bertuliskan kasus Habib Rizieq kemana Rimbanya?
dan polisi harus tegas menangkap Habib Rizieq yang dinilai telah
melakukan Provokasi dengan buat Gaduh Negara.
Dalam orasinya para mahasiswa dan aktivis pemuda relawan NKRI
mengungkapkan Hari ini semua publik bertanya-tanya kepada Aparat
Kepolisian. Ada lebih dari delapan kasus yang dilaporkan atas Habib
Rizieq Shihab di kepolisian. Mulai dari kasus Sampurasun sampai dugaan
penodaan Pancasila. status hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)
Habib Rizieq Shihab kini sudah tidak terdengar lagi gaungnya, bagaikan
lenyap hilang ditelan bumi. Oleh karena itu, kami sekali lagi mendukung
langkah Kepolisian Republik Indonesia melanjutkan pengusutan kasus yang
melibatkan Habib Riziek Shihab Atas Kasus yang telah di tangani aparat
kepolisian, kami dari mahasiswa mendesak Agar mempercepat proses
penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Sehingga proses hukum dalam kasus tersebut berjalan tanpa tendesius.
Semua warga bangsa harus taat hukum, dan hukum harus berjalan tidak
pandang bulu siapa pun dia.
Selain itu, dari kasus penghinaan simbol negara dengan menuding
adanya simbol palu dan arit dimata uang yang baru, diduga menghina agama
Kristen, menghina dasar negara Pancasila yang disebut Pancasila
tempatnya dipantat, chat mesum yang membuat risih para orang tua
dinegeri ini. Selanjutnya, kasus penghinaan terhadap budaya Sunda, kasus
yang mengancam akan membunuh Pendeta-Pendeta Kristen untuk balas dendam
insiden Tolikara, penghinaan aparat negara dan profesi Hansip dengan
menyebut pangkat Jenderal otak hansip hingga jelang pencoblosan yang
baru-baru ini dilaporkan ke Bareskrim.
(HA)
0 komentar:
Posting Komentar