Cari Blog Ini

Senin, 08 Mei 2017

Pemerintah Berencana Bubarkan HTI, Mendagri: Tunggu Saja Tanggal Mainnya

post-feature-image
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Keluarga Besar Nahdlatul Ulama kota Bandung berdemonstrasi menuntut pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Bandung, Jawa Barat, Kamis, 13 April 2017

BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa ormas yang ingin hidup di Indonesia harus mengakui ideologi negara. Pemerintah pun sudah mendapat desakan masyarakat untuk menertibkan ormas-ormas yang memiliki ideologi berbeda tersebut.

Salah satu yang disoroti adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menggelar International Khilafah Forum. Kata Tjahjo, pelaksanaan acara itu kini tengah ditangani Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamananan.

"Sekarang telah ditangani secara terpadu oleh Menko Polhukam (Wiranto)," kata dia.

Tjahjo berujar, jika bukti dan fakta penyimpangan gerakan HTI telah didapat. Maka tidak menutup kemungkinan, ormas tersebut akan segera dibubarkan.

"Kalau jelas fakta dan buktinya (bisa dibubarkan). Semua sudah marah loh, semua sudah minta segera ditertibkan," kata dia di Istana Wakil Presiden, Kamis, 4 Mei 2017.

Ditanya sejauh mana proses tersebut berjalan di Kemenko Bidang Polhukam. Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu hanya menjawab secara diplomatis.

"Tunggu saja tanggal mainnya," ungkap Tjahjo.

Tjahjo  juga mengaku bahwa pemerintah enggan membuka dialog dengan HTI. Sebab ia menyebut dialog itu sudah pernah dilakukan oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.

"Sudah ketemu dengan Menteri Agama kok. Setelah itu enggak ada lagi dialog lanjutan. Cukup sama Menteri Agama saja," kata dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah tengah menggodok wacana pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai tidak sesuai nilai-nilai Pancasila.

Wiranto enggan menjawab secara spesifik organisasi yang dimaksud, namun dia menegaskan bahwa pemerintah melarang organisasi yang memiliki ideologi anti-Pancasila.

"Kalau ada suatu organisasi yang bertentangan dengan Pancasila ya dibubarkan. Kita tanya saja masyarakat kalau ada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, kamu biarkan tidak?" ujar Wiranto saat ditemui usai pertemuan dengan wakil rektor bidang kemahasiswaan perguruan tinggi negeri dan Swasta se-Jabodetabek di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Mei 2017.

Menurut Wiranto, pemerintah ingin mengantisipasi adanya perkembangan ideologi yang berpotensi mengganti idoelogi Pancasila dan melawan pemerintahan yang sah. Sebagai sebuah dasar negara, Pancasila wajib dipertahankan oleh seluruh elemen bangsa.

Pancasila, kata Wiranto, merupakan warisan yang telah menyatukan masyarakat dari beragam suku, agama, dan ras.

"Kalau ada ideologi merebak menjadi embrio melawan pemerintah yang sah, negara yang sah bagaimana? Logika hukum kita ya tidak boleh," tuturnya.

"Kita semua sepakat Pancasila ideologi yang kita harus pertahankan. Pancasila merupakan warisan yang membuat kita bersatu, lepas dari krisis, yang menyatukan ras, agama dan suku. Tatkala itu diingkari dan dicoba diganti lain ya kami larang tegas. Kami tidak izinkan," ucap Wiranto.

Sebelumnya, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto meminta pihak yang menyebutkan HTI anti-Pancasila agar membuktikan pernyataannya.

"Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?" ujar Ismail kepada Kompas.com, Rabu, 3 Mei 2017.

Ismail juga mengaku bingung atas wacana pembubaran HTI.

"Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum," ujar Ismail.

"Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan," lanjut dia.

Ismail sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal itu menyebutkan, "Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia".

"Karena memang menurut UU Ormas, sebuah ormas pendaftarannya di Kemenkumham, bukan di Kemendagri. Kemendagri itu tak berurusan dengan ormas," ujar Ismil.

(ongga/kompas)

Sumber 


0 komentar:

Posting Komentar