Cari Blog Ini

Minggu, 03 September 2017

Mewujudkan Nawa Cita Tiga dengan Alokasi Dana Desa


Nawa Cita adalah sembilan agenda prioritas yang merupakan visi misi yang dibuat untuk pemilihan presiden dan menjadi program untuk lima tahun masa jabatan Jokowi-JK. Nawa Cita tiga kepemimpinan Presiden Joko Widodo ‎yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan.
Dalam hal ini pemerintah mampu mencetak sejarah dalam pembangunan infrastruktur di desa. Selain menggenjot infrastruktur pemerintah juga meningkatkan peran sentral di bidang pendidikan dan   ekonomi kerakyatan. Peningkatan kualitas kesejahteraan Pembangunan tersebut didukung dengan alokasi dana desa
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah  kabupaten/kota  dan  digunakan  untuk  membiayai  penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan  jumlah  desa  dengan  memperhatikan  jumlah  penduduk  (30%),  luas  wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%).
Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud di atas, bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.
Program prioritas yang perlu dijalankan terkait penggunaan dana desa :
Pertama adalah program unggulan kawasan pedesaan. Jadi, desa tumbuh dan berkembang atas potensi yang dimilikinya
Kedua adalah penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jika pendapatan BUMDes dalam 1 tahun sebesar Rp 1 miliar, maka BUMDes di 74.000 desa dapat menghasilkan Rp 75 triliun tiap tahunnya.
Ketiga, dana desa juga dipergunakan untuk membangun embung di desa. Sebab, 80 persen desa di Indonesia adalah desa pertanian
Kekurangan air, lanjut dia, dapat menghambat produktivitas pertanian. Maka dana desa dapat dikelola untuk membangun embung di desa-desa yang kekurangan air.
Ke-empat, adalah penyelenggaraan event olahraga desa, seperti liga desa. Menurut dia, event tersebut tidak hanya meningkatkan prestasi atlet di desa, tapi juga meningkatkan perekonomian desa.
Harapannya,  program prioritas ini bisa menggerakkan ekonomi dan meningkatkan perekonomian desa.  Sebagaimana diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2017 ini mengalokasikan program Dana Desa sebesar Rp 60 triliun. Dana tersebut akan dibagi kepada 74.910 desa yang ada di Indonesia.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Dana Desa tak bisa dipandang remeh. Mereka adalah objek sekaligus subjek dari pembangunan yang diprioritaskan dengan adanya dana desa. Keterlibatan tidak hanya dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa melalui dana desa, tapi tak terkecuali juga kesadaran masyarkat mutlak harus didorong dalam pengawasan dan akuntabilatas dana desa.
Dana desa tersebut harus benar-benar diawasi dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi akuntabilitas peruntukannya untuk kepentingan pembangunan dan mendorong kemandirian. Komitmen pemerintah atas pembangunan desa dan upaya menekan angka kemiskinan di perdesaan sangat tinggi.
Tidak hanya terbukti dari terus naiknya transfer dana desa setiap tahunnya bahkan pada 2018 nanti Kementerian Desa PDTT memastikan anggaran transfer dana desa akan meningkat 50 %. Totalnya mencapai 120 Triliun sehingga masing-masing desa diperkirakan akan menerima dana 1 milyar.
Bagaimana pun dana desa berpengaruh cukup besar terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja nasional, bahkan sata statistik mencatat bahwa pada 2016, dana desa berkontribusi sebesar 0,9 persen pada Produk Domestik Bruto (PDB), penyumbang 0,04 persen dalam pertumbuhan ekonomi nasional, serta menyerap tenaga kerja hingga mencapai 2,34 juta jiwa.
Secara formal manfaat dana desa juga tampak salah satunya dari fenomena terus tumbuhnya gerak ekonomi masyarakat desa dengan adanya Badan Usaha Milik (BUM) Desa. Dua tahun terakhir ini jumlah BUMDes meningkat tajam, yakni pada 2014 hanya 1.022 unit dan saat ini sudah mencapai 18.466 unit.
Karena itu masyarakat tidak boleh lagi cuek, apalagi sampai ada yang tidak tahu akan adanya transfer dana ke desa untuk pembangunan dan mendorong masyarakat maju dan mandiri secara ekonomi. Kian tingginya komitmen pemerintah dalam pembangunan pedesaan harus dibarengi dengan demokratisasi desa tanpa terkecuali tranparansi dan peran aktif masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian peruntukan dana desa.
Jangan sampai terjadi penyelewengan karena bagaimana pun dana tersebut adalah milik masyarakat desa, untuk masyarakat desa dan pada akhirnya dari desa pembangunan nasional indonesia yang maju dan modern dimulai dan bertumpu.

Referensi

0 komentar:

Posting Komentar