Nawa Cita
adalah sembilan agenda prioritas yang merupakan visi misi yang dibuat
untuk pemilihan presiden dan menjadi program untuk lima tahun masa
jabatan Jokowi-JK. Nawa Cita tiga kepemimpinan Presiden Joko Widodo
yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat
daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan.
Dalam hal
ini pemerintah mampu mencetak sejarah dalam pembangunan infrastruktur di
desa. Selain menggenjot infrastruktur pemerintah juga meningkatkan
peran sentral di bidang pendidikan dan ekonomi kerakyatan. Peningkatan
kualitas kesejahteraan Pembangunan tersebut didukung dengan alokasi
dana desa
Dana Desa
adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan
untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Sesuai
dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah
mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada
Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap
Kabupaten/Kota mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan
jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas
wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%).
Hasil
perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis
masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud di atas,
bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis
desa secara merata dan berkeadilan.
Program prioritas yang perlu dijalankan terkait penggunaan dana desa :
Pertama adalah program unggulan kawasan pedesaan. Jadi, desa tumbuh dan berkembang atas potensi yang dimilikinya
Kedua adalah
penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jika pendapatan BUMDes dalam
1 tahun sebesar Rp 1 miliar, maka BUMDes di 74.000 desa dapat
menghasilkan Rp 75 triliun tiap tahunnya.
Ketiga, dana desa juga dipergunakan untuk membangun embung di desa. Sebab, 80 persen desa di Indonesia adalah desa pertanian
Kekurangan
air, lanjut dia, dapat menghambat produktivitas pertanian. Maka dana
desa dapat dikelola untuk membangun embung di desa-desa yang kekurangan
air.
Ke-empat,
adalah penyelenggaraan event olahraga desa, seperti liga desa. Menurut
dia, event tersebut tidak hanya meningkatkan prestasi atlet di desa,
tapi juga meningkatkan perekonomian desa.
Harapannya,
program prioritas ini bisa menggerakkan ekonomi dan meningkatkan
perekonomian desa. Sebagaimana diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2017 ini mengalokasikan
program Dana Desa sebesar Rp 60 triliun. Dana tersebut akan dibagi
kepada 74.910 desa yang ada di Indonesia.
Keterlibatan
masyarakat dalam pengawasan Dana Desa tak bisa dipandang remeh. Mereka
adalah objek sekaligus subjek dari pembangunan yang diprioritaskan
dengan adanya dana desa. Keterlibatan tidak hanya dalam perencanaan dan
pelaksanaan program pembangunan desa melalui dana desa, tapi tak
terkecuali juga kesadaran masyarkat mutlak harus didorong dalam
pengawasan dan akuntabilatas dana desa.
Dana desa
tersebut harus benar-benar diawasi dan memastikan masyarakat mendapatkan
informasi akuntabilitas peruntukannya untuk kepentingan pembangunan dan
mendorong kemandirian. Komitmen pemerintah atas pembangunan desa dan
upaya menekan angka kemiskinan di perdesaan sangat tinggi.
Tidak hanya
terbukti dari terus naiknya transfer dana desa setiap tahunnya bahkan
pada 2018 nanti Kementerian Desa PDTT memastikan anggaran transfer dana
desa akan meningkat 50 %. Totalnya mencapai 120 Triliun sehingga
masing-masing desa diperkirakan akan menerima dana 1 milyar.
Bagaimana
pun dana desa berpengaruh cukup besar terhadap peningkatan pertumbuhan
ekonomi dan penyerapan tenaga kerja nasional, bahkan sata statistik
mencatat bahwa pada 2016, dana desa berkontribusi sebesar 0,9 persen
pada Produk Domestik Bruto (PDB), penyumbang 0,04 persen dalam
pertumbuhan ekonomi nasional, serta menyerap tenaga kerja hingga
mencapai 2,34 juta jiwa.
Secara
formal manfaat dana desa juga tampak salah satunya dari fenomena terus
tumbuhnya gerak ekonomi masyarakat desa dengan adanya Badan Usaha Milik
(BUM) Desa. Dua tahun terakhir ini jumlah BUMDes meningkat tajam, yakni
pada 2014 hanya 1.022 unit dan saat ini sudah mencapai 18.466 unit.
Karena itu
masyarakat tidak boleh lagi cuek, apalagi sampai ada yang tidak tahu
akan adanya transfer dana ke desa untuk pembangunan dan mendorong
masyarakat maju dan mandiri secara ekonomi. Kian tingginya komitmen
pemerintah dalam pembangunan pedesaan harus dibarengi dengan
demokratisasi desa tanpa terkecuali tranparansi dan peran aktif
masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian peruntukan dana desa.
Jangan
sampai terjadi penyelewengan karena bagaimana pun dana tersebut adalah
milik masyarakat desa, untuk masyarakat desa dan pada akhirnya dari desa
pembangunan nasional indonesia yang maju dan modern dimulai dan
bertumpu.
Referensi
0 komentar:
Posting Komentar