Cari Blog Ini

Rabu, 26 April 2017

WAWASAN KEBANGSAAN & NUSANTARA

 
 
1. 1. Pengertian Wawasan Kebangsaan

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, Badudu-Zain (2001:122;1624.) dijelaskan bahwa; “Wawasan berasal dari kata mawas, yang berarti meneliti, meninjau, mengamati, melihat atau memandang. Wawasan dapat berarti juga sebagai pandangan atau tinjauan. Sedangkan Kebangsaan, adalah ciri-ciri atau identitas yang menandai asal bangsanya, atau golongan suatu bangsa”.

Dari uraian di atas dapat diartikan bahwa, wawasan kebangsaan adalah cara pandang suatu bangsa terhadap prinsip-prinsip dasar kebangsaan yang menjadi ciri atau identitas kepribadian bangsa tersebut. Sehingga dengan berpedoman kepada cara pandang yang menjadi prinsip dasar kebangsanya itu, maka bangsa tersebut memiliki sikap dan jati diri sesuai dengan nilai-nilai dasar yang dianutnya.

Setiap bangsa di dunia memiliki cara pandang terhadap kebangsaan dan tanah airnya masing-masing, dan cara pandang terhadap kebangsaannya itu kemudian disebut sebagai wawasan kebangsaan. Bangsa Indonesia memiliki wawasan kebangsaanya sendiri yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Berdasarkan nilai-nilai tersebut bangsa Indonesia memiliki cara pandang untuk melangkah ke depan dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan Kebangsaan pada hekekatnya merupakan suatu pandangan atau cara pandang yang mencerminkan sikap dan kepribadian bangsa Indonesia yang memiliki rasa cinta tanah air, menjunjung tinggi kesatuan dan persatuan, memiliki rasa kebersamaan sebagai bangsa untuk membangun Indonesia menuju masa depan yang lebih baik, di tengah persaingan dunia yang globalistik, tanpa harus kehilangan akar budaya dan nilai-nilai dasar Pancasila yang telah kita miliki.

Wawasan kebangsaan meliputi mawas ke dalam dan mawas ke luar. Mawas ke dalam artinya memandang kepada diri bangsa Indonesia sendiri yang memiliki wilayah tanah air yang luas, jumlah penduduk yang banyak, keanekaragaman budaya dan lain-lain, harus diletakan dalam satu pandangan yang mendasarkan pada kepentingan bersama sebagai bangsa. Mawas ke luar, yaitu memandang terhadap lingkungan sekitar Negara-negara tetangga dan dunia internasional. Bangsa Indonesia harus memiliki integritas dan kredibilitas yang kuat dalam memainkan perannya di dunia internasional sebagai bangsa yang berdaulat dan bermartabat.

Siswono (1996:17), mengemukakan bahwa: “Pada masa ini kebutuhan untuk membahas wawasan kebangsaan menjadi perlu. Sebagai bangsa yang sangat heterogen dengan 250 bahasa daerah dan 17000 pulau, maka memantapkan wawasan kebangsaan dalam arus globalisasi dan maraknya primordialisme adalah hal yang penting”. Lebih lanjut Siswono mengemukakan bahwa; “Semangat dan wawasan kebangsaan menjadi penting untuk ditumbuh-kembangkan, karena rasa kebangsaan sebagai manifestasi dari rasa cinta pada tanah air, pada gilirannya membangkitkan kesadaran kita akan arti mahal dan bernilainya rasa kesatuan dan persatuan bangsa ini (1996:17)”.

Dengan demikian, wawasan kebangsaan menjadi penting untuk ditanamkan kepada setiap warga Warga Negara Indonesia, khususnya para pelajar, dan karena itu perlu disosialisasikan kepada segenap lapisan masyarakat secara terus menerus, bukan hanya sekedar menjadi sebuah gerakan sesaat, tetapi harus diupayakan secara berkesinambungan. Wawasan kebangsaan yang sering didengungkan oleh pemerintah, hendaknya tidak sekedar retorika verbal yang tak pernah diaktualisasikan dalam kenyataan. Namun wawasan kebangsaan harus benar-benar terealisasi dalam kehidupan nyata sehari-hari. Kita dapat menyaksikan bahwa kenyataan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat sekarang cenderung kurang memiliki semangat kebangsaan, misalnya;
  1. Suatu golongan begitu mudah menghujat golongan yang lain,
  2. Suatu kelompok saling menjelekan dan mencaci-maki kelompok lain.
Pada gilirannya dapat menimbulkan bentrokan,
  • antar golongan,
  • antar kelompok,
  • antar suku, agama, ras dan lain-lain.
Hal seperti ini bila dibiarkan akan menyuburkan benih-benih primordialisme (kedaerahan), panatisme kelompok, panatisme golongan, kesukuan, dan lain-lain yang dapat menimbulkan perpecahan.

Di samping itu, sebagian masyarakat kita, khususnya para pemuda dan pelajar, masih ada yang mudah terpengaruh oleh hasutan-hasutan dan provokasi dari kelompok orang-orang yang tidak bertanggungjawab, dan hal itu sudah tentu dapat melunturkan rasa kebangsaan kita. Mereka yang tidak bertanggungjawab itu adalah para provokator yang berpikir sempit dan mencari keuntungan dibalik tindakannya yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Apabila hal ini tidak segera diatasi, lambat laun akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk itu marilah mulai dari diri kita sendiri untuk menggalang semangat kebangsaan, semangat persatuan dan kesatuan, semangat kebersamaan dengan mengembangkan sikap saling asah, asih, dan asuh.

  1. Sikap saling asah, yaitu saling berbagi dan bertukar pikiran untuk mengasah kemampuan pengetahuan, pengalaman, dan ketrampilan yang kita miliki dengan orang lain secara baik dan positif.
  2. Sikap saling asih, yaitu saling mengasihi dengan menumbuhkan rasa kasih sayang, pemaaf, ramah tamah, dan menjauhkan diri dari sifat pemarah yang dapat merusak hubungan kasih sayang sebagai bangsa.
  3. Sikap saling asuh, yaitu saling mengasuh satu sama lain dengan menumbuhkan rasa persaudaraan, saling hormat menghormati, tolong menolong, saling menghargai, saling membina, dan saling melindungi ke arah yang baik demi kebersamaan dan kesatuan bangsa. 
Dengan mengembangkan sikap saling asah, asih, dan asuh, maka kebersamaan sebagai bangsa akan terjalin indah. Karena itu nilai dan makna terdalam dari asah,asih, dan asuh tersebut, hendaknya dapat menjadi basis motivasi dalam kehidupan masyarakat kita yang pada gilirannya dapat mengembangkan wawasan kebangsaan Indonesia. Dari keinginan ini, maka bangsa Indonesia kemudian merumuskan Wawasan Nusantara sebagai wawasan kebangsaan Indonesia.


1. 2. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Kebangsaan Indonesia.

Berdasarkan pengkajian mendalam tentang apa dan bagaimana wawasan yang harus dimiliki bangsa Indonesia dalam melangkah menuju tercapainya tujuan nasional, maka terlahirlah suatu wawasan nasional yang menjadi wawasan kebangsaan Indonesia, yaitu disebut Wawasan Nusantara.


2. WAWASAN NUSANTARA

2. 1. Pengertian Wawasan Nusantara

Terdapat dua kata dalam memahami pengertian wawasan nusantara, yaitu terdiri dari kata wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata mawas, yang berarti melihat, meninjau, meneliti, mengamati atau memandang. Wawasan dapat berarti pandangan. Sedangkan nusantara, terdiri dari kata nusa dan antara. Nusa, adalah kepulauan dan antara, adalah jarak, maksudnya jarak dari pulau ke pulau. Jadi nusantara dapat diartikan sebagai wilayah yang terdiri dari pulau-pulau. Karena itu Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau sering disebut sebagai negeri nusantara.

Dari uraian di atas dapat dikemukakan bahwa wawasan nusantara dapat diartikan sebagai; cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang terdiri dari pulau-pulau. 

Sejalan dengan pengertian di atas, Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN Universitas Indonesia) dalam suatu lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhanas pada Januari tahun 2000 mengemukakan bahwa; “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupannya yang beragam ( Tim PKN 2002: 82)”.

Sementara itu Kelompok Kerja Lemhanas tahun 1999 mengemukakan pengertian wawasan nusantara sebagai berikut: Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional (Tim PKN 2002:82).


2. 2. Mengapa Wawasan Nusantara Menjadi Dasar Wawasan Kebangsaan Indonesia ?

Terdapat beberapa alasan mengapa wawasan nusantara menjadi wawasan kebangsaan Indonesia, yaitu:
  1. Secara ideologis-konstitusional, bangsa Indonesia berdasarkan pada nilainilai Pancasila dan UUD 1945, yang secara subtantif (isinya), dapat memberi arah pandang kemajemukan bangsa Indonesia pada prinsip persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Secara kewilayahan, bangsa Indonesia memiliki wilayah yang luas dan terdiri dari pulau-pulau yang berada di antara dua benua (Benua Asia - Australia) dan dua samudra (Samudra Hindia dan Samudra Pasifik). Dengan posisi seperti itu, maka wilayah Indonesia menempati posisi perlintasan dunia yang strategis dan sangat menguntungkan, khususnya di Selat Malaka.
  3. Secara sosial-budaya, bangsa Indonesia memiliki keanekaragaman suku, agama, ras, bahasa, adat-istiadat, kesenian dan kebudayaan yang berbedabeda. Keanekaragaman perbedaan ini berada dalam satu ikatan dengansemboyannya yang terkenal, yaitu Bhineka Tunggal Ika.
  4. Secara kesejarahan, bangsa Indonesia pernah mencapai masa-masa kejayaannya, yaitu pada jaman Sriwijaya dan Majapahit. Pada jaman tersebut wilayahnya meliputi kepulauan yang sangat luas, sehingga pada jaman itu sering dikatakan sebagai jaman kerajaan nusantara. Tetapi jaman kejayaan itu berahir dan terpecah-pecah. Hal ini harus menjadi pengalaman sejarah yang berharga agar bangsa Indonesia jangan terpecah-belah.
Atas dasar alasan di atas itulah, maka bangsa Indonesia kemudian menjadikan wawasan nusantara sebagai wawasan kebangsaan Indonesia.


2. 3. Konsepsi Wawasan Nusantara

Kapan istilah konsepsi wawasan nusantara itu mulai dikenal sebagai wawasan kebangsaan Indonesia ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Munajat Danusaputro (1979:69) mengemukakan sebagai berikut:
  1. Dari segi ide, gagasan, dan cita-citanya, konsepsi wawasan nusantara aspirasinya terkandung dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Bhineka Tunggal Ika mengandung arti berbeda-beda tetapi satu jua, maksudnya ialah; menghubungkan (menyatukan) daerah-daerah dan suku bangsa yang berbeda-beda di seluruh nusantara Indonesia menjadi satu kesatuan raya. 
  2. Dari segi azas negara kepulauan (archipelagic state principle), konsepsi wawasan nusantara terdapat dalam Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, yang mengumumkan tentang batas territorial laut Indonesia selebar 12 mil diukur dari titik luar kepulauan Indonesia yang terluar.
  3. Dari segi nama, konsepsi wawasan nusantara pertamakalinya dicetuskan dalam Seminar Hankam I tgl 12-21 Nopember 1966, yang kemudian dikukuhkan dalam Raker Hankam 17-28 Nopember 1967. Pada saat itu istilah nama wawasan nusantara yang kemudian menjadi wawasan kebangsaan Indonesia mulai dikenal.
  4. Dari segi perumusan dan penjabarannya, konsepsi wawasan nusantara mulai dipakai sebagai konsep yang harus melandasi Ketahanan Nasional Indonesia, terjadi di Lemhanas pada 10 Nopember 1972.
  5. Dari segi perumusan dan penetapannya, konsepsi wawasan nusantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional terjadi pada tgl 22 Maret 1973, berdasarkan ketetapan MPR RI No.IV /MPR/1973.
Demikianlah gambaran tentang konsepsi Wawasan Nusantara mulai dikenal sebagai wawasan nasional atau Wawasan Kebangsaan Indonesia. Namun yang perlu dicatat sebagai tonggak sejarah dalam perkembangan konsepsi Wawasan Nusantara adalah adanya Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957. Disebut Deklarasi Djuanda, karena yang menandatangani keputusan Pengumuman Pemerintah Indonesia pada saat itu adalah Perdana Menteri Ir. H. Djuanda.



2. 4. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara

Terdapat beberapa faktor yang turut mempengaruhi Wawasan Nusantara, antara lain:

  • Faktor Geografis (wilayah), faktor ini didasarkan pada wilayah Indonesia yang terdiri atas kepulauan. Pulau-pulau dalam wilayah Indonesia tersebar dari sabang (Aceh) sampai meraoke (Irian Jaya). Semua itu merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh. Sedangkan lautan di antara pulau-pulai itu, dalam konsep Wawasan Nusantara berfungsi sebagai laut penghubung bukan sebagai pemisah. Mengapa demikian ? Karena wilayah Indonesia adalah seluruh lautan yang di dalamnya terdiri atas pulau-pulau besar dan kecil yang jumlahnya kurang lebih 17.508 pulau. 
Wilayah kepulauan Indonesia secara astronomi terletak pada batasbatas sebagai berikut:

Batas Utara : + 6. 08’ L intang Utara
Batas Selatan : + 11. 15’ Lintang Selatan
Batas Barat : + 94. 45’ Bujur Timur
Batas Timur : + 141. 05’ Bujur Timur.



  • Faktor Geopolitik dan Geostrategis, faktor ini mendasarkan pertimbangan politik dan strategi negara pada aspek geografis Indonesia. Dengan demikian negara Indonesia yang berada dalam posisi geografisnya itu, harus mempunyai prinsip-prinsip atau strategi politik apa yang harus dilakukan, sehingga dapat memberikan arah bagi bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasionalnya. Hal ini sudah tentu dapat mempengaruhi politik dan strategi nasional bangsa Indonesia yang tertuang dalam konsep Wawasan Nusantara. Konsep Wawasan Nusantara yang dikembangkan bangsa Indonesia mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Sehingga dalam konteks posisi geografis, bangsa Indonesia harus terbuka dan menjalin kerjasama internasional antar bangsa yang saling menguntungkan, bukan merugikan apalagi mengancam kepentingan bangsa lain.

  • Faktor Perkembangan Wilayah Indonesia, faktor ini memberikan gambaran tentang perkembangan wilayah Indonesia sejak merdeka hingga sekarang, sebagai berikut:
  1. Wilayah Indonesia ketika baru merdeka hanya meliputi wilayah bekas jajahan Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “Territoriale Zeeen Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939”. Dalam ketentuan ini batas territorial (wilayah) laut Indonesia sejauh 3 mil yang diukur dari garis pantai masing-masing pulau, sehingga ditengah wilayah Indonesia terdapat laut bebas. Hal ini sudah tentu dapat mengancam kedaulatan Negara.
  2. Pada tanggal 13 Desember 1957 Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan deklarasi yang isinya tentang “Penentuan batas lautan territorial Indonesia yang lebarnya sejauh 12 mil diukur dari garis pantai pulau-pulau Indonesia yang terluar”.
  3. Sejak adanya deklarasi Djuanda yang kemudian ditetapkan dengan UU No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960, maka wilayah Indonesia telah terjadi perkembangan menjadi satu kesatuan wilayah yang utuh, dan tidak ada lagi laut bebas di tengah-tengah wilayah perairan Indonesia.
  4. Selanjutnya pada 17 Februari 1969, dikeluarkan deklarasi tentang Landas Kontinen. Asas pokok yang termuat dalam deklarasi tersebut adalah;
  • Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara RI.
  • Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan Negara-negara tetangga melalui perundingan.
  • Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau-pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara tetangga.
  • Klaim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan di atas landas kontinen Indonesia maupun udara di atasnya.
  • Kemudian pada tanggal 21 Mei 1980, Pemerintah Indonesia mengumumkan tentang Zone Ekonomi Eksklusif sejauh 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Zone Ekonomi Eksklusif ini dimaksudkan sebagai perjuangan bangsa Indonesia untuk melakukan eksplorasi kekayaan alam laut sejauh 200 mil. Dalam batas tersebut merupakan wilayah ekonomi laut Negara Indonesia. Kapalkapal asing tidak boleh melakukan penangkapan ikan dan kegiatan ekonomi lainnya, kecuali hanya melintasi di atas perairannya saja.

Dengan demikian wilayah Indonesia sejak kemerdekaan hingga sekarang telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan. Hal tersebut tidak lepas dari upaya bangsa Indonesia dalam memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara.


2. 5. Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara

Kita telah mempelajari berbagai hal berkenaan dengan Wawasan Nusantara, seperti telah diuraikan di atas. Sekarang mari kita kaji tentang unsur-unsur dasar apa saja yang terdapat dalam Wawasan Nusantara itu ? Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara meliputi tiga komponen, yaitu: 

1) Wadah, Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga hal, yaitu;

  1. Wujud wilayah, dimaksudkan sebagai ruang lingkup wilayah nusantara yang meliputi lautan yang di dalamnya terdiri dari pulau-pulau, terbentang dari Sabang sampai Meraoke. Baik itu wilayah darat, laut, dan udara seluruhnya merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh. Letak geografis Indonesia berada diantara dua samudera, yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, juga berada diantara dua benua, yaitu Asia dan Australia. Letak geografis yang strategis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujudan wilayah nusantara ini merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, social-budaya, dan pertahanan keamanan.
  2. Tata Inti Organisasi, dimaksudkan sebagai keberadaan Negara yang merupakan organisasi tertinggi dalam suatu wilayah kedaulatan yang sah dan konstitusional, untuk menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tata inti organisasi ini meliputi bentuk dan kedaulatan Negara, kekuasaan pemerintahan, system pemerintahan, dan system perwakilan. 
  3. Tata Kelengkapan Organisasi, dimaksudkan sebagai wujud tata kelengkapan organisasi yang tidak lain berupa kesadaran yang harus dimilki oleh seluruh warga Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui partai politik, organisasi masyarakat, aparatur Negara, dan infrastruktur politik lainnya yang semuanya itu merupakan tata kelengkapan organisasi.

2) Isi, Wawasan Nusantara sebagai isi meliputi:

(a) Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, yaitu;
  • Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
  • Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas
  • Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

(b) Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh, dan menyeluruh yang meliputi;
  • Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan, perarairan dan dirgantara (udara) secara terpadu.
  • Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD, yaitu UUD 1945 dan satu ideology Pancasila.
  • Satu kesatuan social budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
  • Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu system ekonomi kerakyatan.
  • Satu pkesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu system pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
  • Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup berbagai aspek kehidupan nasional.

3) Tata Laku Wawasan Nusantara

Ada dua segi dalam tata laku Wawasan Nusantara ini yaitu:
  • Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekurangan batin. Dalam hal ini Wawasan Nusantara berlandaskan falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa, yang meliputi cipta, rasa, dan karsa secara terpadu.
  • Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan. Dalam hal ini Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu system organisasi yang meliputi; masa perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.



2. 6. Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Pembangunan Nasional

Wawasan Nusantara dalam implementasi pembangunan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, yang meliputi:

  • Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik bersama bangsa Indonesia
  • Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah, serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia
  • Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air dalam mencapai cita-cita bangsa.
  • Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideology yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia menuju tercapainya suatu cita-cita nasional.

2. Perwujkudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yang meliputi;

  • Kekayaan di wilayah nusantara secara potensial dan efektif menjadi modal dan milik bersama bangsa Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pembangunan bangsa secara merata.
  • Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi diseluruh daerah dalam wilayah Indonesia.
  • Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam system ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial-budaya yang meliputi;

  • Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
  • Budaya Indonesia pada hakekatnya merupakan satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa.

4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamana yang meliputi;

  • Bahwa apabila ada ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara.
  • Tiap-tiap warga Negara mempunya hak dan kewajiban yang sama untuk untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. 

1) Jadi Wawasan Nusantara yang menjadi wawasan kebangsaan Indonesia, memberikan arah dan pandangan agar bangsa Indonesia menumbuhkan sikap kebersamaan serta sikap persatuan dan kesatuan yang kokoh. Keberagaman yang ada merupakan suatu realitas dari kebinekaan, karenanya kita sebagai bangsa yang mendasarkan kepada konsep wawasan nusantara harus mewujudkan satu kesatuan wilayah, satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan-keamanan.

2) Sekaitan dengan itu, maka konsep wawasan nusantara yang dapat dijadikan sebagi model wawasan kebangsaan Indonesia, harus dipahami secara benar oleh segenap lapisan masyarakat, terutama para pelajar yang memiliki peran penting bagi kemajuan bangsa. 





Kesimpulan
  1. Setiap bangsa di dunia memiliki cara pandang terhadap kebangsaan dan tanah airnya masing-masing, dan cara pandang terhadap kebangsaannya itu kemudian disebut sebagai wawasan kebangsaan.
  2. wawasan kebangsaan adalah cara pandang suatu bangsa terhadap prinsip-prinsip dasar kebangsaan yang menjadi ciri atau identitas kepribadian bangsa tersebut. Sehingga dengan berpedoman kepada cara pandang yang menjadi prinsip dasar kebangsanya itu, maka bangsa tersebut memiliki sikap dan jatidiri sesuai dengan nilai-nilai dasar yang dianutnya.
  3. Wawasan kebangsaan meliputi mawas ke dalam dan mawas ke luar. Mawas ke dalam artinya memandang kepada diri bangsa Indonesia sendiri yang memiliki wilayah tanah air yang luas, jumlah penduduk yang banyak, keanekaragaman budaya dan lain-lain. Mawas ke luar, yaitu memandang terhadap lingkungan sekitar Negara-negara tetangga dan dunia internasional.
  4. Dengan mengembangkan sikap saling asah, asih, dan asuh, maka kebersamaan sebagai bangsa akan terjalin indah. Karena itu nilai dan makna terdalam dari asah,asih, dan asuh tersebut, hendaknya dapat menjadi basis motivasi dalam kehidupan masyarakat kita yang pada gilirannya dapat mengembangkan wawasan kebangsaan Indonesia
  5. Dari uraian di atas dapat dikemukakan bahwa wawasan nusantara dapat diartikan sebagai; cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang terdiri dari pulau-pulau.
  6. Terdapat beberapa alasan mengapa wawasan nusantara menjadi wawasankebangsaan, yaitu: Secara ideologis-konstitusional, kewilayahan, sosial-budaya, dan kesejarahan.
  7. Tonggak sejarah dalam perkembangan konsepsi Wawasan Nusantara adalah adanya Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957, dimana Perdana Menteri Indonesia pada saat itu adalah Perdana Menteri Ir. H. Djuanda.
  8. Terdapat beberapa faktor yang turut mempengaruhi Wawasan Nusantara, antara lain: Faktor Geografis (wilayah), faktor geopolitik dan geostrategis, faktor Perkembangan Wilayah Indonesia.
  9. Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara meliputi tiga komponen, yaitu: Wadah, isi, dan tata laku.



DAFTAR PUSTAKA

Abdul Gani Ruslan. 1996. Memantapkan Jiwa Nasionalisme Menghadapi Era Globalisasi Abad XXI. Jakarta: Makalah Seminar.

Adi Sage Lazuardi. 1996. Sebuah Catatan Sudut Pandang Siswono Tentang Nasionalisme dan Islam. Jakarta: Citra Media.

Badudu J.S. 1996. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan. 

Danusaputro Munajat. 1979. Wawasn Nusantara ( dalam Ilmu, Politik, dan Hukum ). Bandung: Alumni.

Kohn Hans. 1984. Nasionalisme Arti dan Sejarahnya. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Kaelan. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.

Ryaas Rasyid Muhammad. 1998. Nasionalisme dan Demokrasi Indonesia Menghadapi Tantangan Globalisasi. Jakarta: PT Yarsif Watampone.
 

0 komentar:

Posting Komentar