Cari Blog Ini

Minggu, 02 April 2017

Negara Tak Boleh Beri Toleransi Penyebar Hoax



JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan negara tidak boleh lagi menoleransi penebar informasi sesat.

Sebab, sudah mengarah pada upaya merusak stabilitas keamanan, ketertiban umum dan merusak kondusifitas.

"Hoax tentang instruksi Kapolri, hoax tentang hasil rapat BIN hingga hoax tentang rush money besar-besaran yang ditebar hingga pekan kedua November 2016 merupakan upaya pihak tertentu mengeskalasi ketidakpastian dan merusak kondusifitas," kata Bambang

Bambang menyebutkan ragam hoax itu dimunculkan di ruang publik, baik yang dimunculkan oleh kelompok-kelompok yang pro-Ahok maupun yang kontra-Ahok.

Caranya dengan menunggangi aksi damai sejumlah elemen masyarakat yang mengecam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Semua hoax itu tak hanya diarahkan untuk mengacaukan perspesi masyarakat tentang situasi terkini, tetapi juga upaya untuk mengeskalasi atau memperlebar persoalan," kata Politikus Golkar itu.

Menurut Bambang, persoalan tersebut harus diseriusi oleh negara. Pasalnya, pelaku penyebaran informasi sesat itu sudah berani coba-coba merangsek ke wilayah privat Kapolri dengan tujuan mengacaukan pola dan sistem komando; memanipulasi informasi BIN (Badan Intelijen Negara), hingga upaya menimbulkan kecemasan, panik dan mendorong masyarakat atau nasabah bank menarik dana besar-besaran (rush).

"Dalam konteks keamanan, kredibilitas dan urgensi rahasia negara, beberapa hoax itu mestinya dikategorikan sebagai masalah yang sensitif, karena bertujuan merusak kredibilitas Kapolri, institusi BIN hingga upaya membuat panik nasabah bank," kata Bambang.

Bambang pun mendesak aparat memberi hukuman berat kepada para pelakunya, karena penyebaran informasi sesat berpotensi menimbulkan kekacauan serta kerugian bagi negara dan masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar